Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pada Pasal 245 Tentang Kecelakaan Kapal Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Pasal 245 Perspektif Maqashid Syariah (Studi di
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana Bentuk Penyelesaian Antara Perusahaan PT. Jemla
Ferry dengan Pemilik Kapal KML Tunas Muda dan KML Ria Harapan, serta
bagaimana Upaya Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe untuk Menjaga
Keselamatan Awak Kapal dan Penumpang dalam Perspektif Maqashid Syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini
terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara,
observasi, serta dokumentasi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe.
Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa antara PT. Jemla
Ferry dengan pemilik kapal KML Tunas Muda dan KML Ria Harapan dilakukan
melalui jalur non-litigasi dengan mengutamakan musyawarah dan mediasi sehingga
tercapai kesepakatan damai berupa pemberian ganti rugi serta pengalihan penumpang
ke kapal lain agar pelayanan tetap berjalan. Penyelesaian ini tidak hanya memberikan
kompensasi yang adil bagi pemilik kapal, tetapi juga menjaga kelancaran operasional
pelabuhan serta melindungi hak-hak penumpang, sehingga mencerminkan prinsip
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selain itu, hasil penelitian juga
menunjukkan bahwa Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Bajoe telah
melaksanakan peran penting dalam menjaga keselamatan awak kapal dan penumpang
melalui pemeriksaan kelaiklautan kapal, pengecekan alat keselamatan, edukasi
kepada nahkoda dan awak kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Upaya ini sejalan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-
nafs), menjaga akal (hifz al-„aql), dan menjaga harta (hifz al-mal). Meskipun
demikian, masih terdapat kendala dalam pengawasan keselamatan secara real time
selama pelayaran yang perlu diperbaiki dengan dukungan teknologi dan sistem
monitoring yang lebih baik agar keselamatan maritim dapat terjamin secara
menyeluruh.
A. Simpulan
1. Bentuk Penyelesaian Antara Perusahaan PT. Jemla Ferry dengan Pemilik
Kapal KML Tunas Muda dan KML Ria Harapan dilakukan melalui jalur non-
litigasi dengan mengutamakan musyawarah dan mediasi, sehingga tercapai
kesepakatan damai berupa ganti rugi sebesar Rp. 500 juta serta pengalihan
penumpang ke kapal lain agar tetap terlayani. Penyelesaian ini mencerminkan
prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, karena pemilik kapal
memperoleh kompensasi, operasional pelabuhan tetap berjalan lancar,
penumpang tidak dirugikan, serta kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan
hukum. Dengan demikian, penyelesaian sengketa ini menunjukkan bahwa
konflik maritim dapat diselesaikan secara damai, adil, dan bertanggung jawab
tanpa harus melalui jalur pengadilan.
2. Upaya Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe untuk Menjaga
Keselamatan Awak Kapal dan Penumpang dalam Perspektif Maqashid
Syariah pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip
kemaslahatan yang menekankan pentingnya perlindungan jiwa, akal, dan
harta. Melalui pemeriksaan kelaiklautan kapal, pengecekan alat keselamatan,
pemberian edukasi kepada nahkoda dan awak kapal, serta penerbitan Surat
Persetujuan Berlayar (SPB), UPP menunjukkan tanggung jawabnya dalam
memastikan keselamatan sebelum kapal diberangkatkan. Upaya ini
mencerminkan implementasi hifz al-nafs (menjaga jiwa) dengan
meminimalisasi risiko kecelakaan, hifz al-„aql (menjaga akal) melalui
peningkatan kesadaran dan pengetahuan awak kapal, serta hifz al-mal
(menjaga harta) dengan memastikan kapal laik berlayar untuk melindungi aset
penumpang maupun perusahaan. Meski demikian, keterbatasan pengawasan
secara real time selama pelayaran menjadi tantangan serius yang perlu segera
diatasi dengan penguatan teknologi dan sistem monitoring agar keselamatan
dapat dijamin secara lebih menyeluruh.
B. Saran
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan konstribusi dalam memberikan
informasi terkait
1. Lembaga syahbandar.
Perlu meningkatkan sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi
seperti Automatic Identification System (AIS) atau radio monitoring agar
kapal tetap dapat dipantau secara real time selama pelayaran.
2. Perusahaan pelayaran.
Perusahaan perlu memperkuat komitmen dalam melakukan perawatan kapal
secara berkala, menjaga kelayakan operasional, serta memperhatikan aspek
keselamatan penumpang. Selain itu, penting untuk tetap mengedepankan
penyelesaian sengketa secara musyawarah demi menjaga hubungan baik,
keberlanjutan bisnis, dan kepuasan pengguna jasa.
3. Pemerintah daerah
Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung upaya keselamatan
pelayaran dengan kebijakan yang berpihak pada keamanan transportasi laut,
termasuk penyediaan infrastruktur pelabuhan yang lebih memadai.
Ketersediaan
SSYA20250193193/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

193/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Pelayaran

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top