Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pada Pasal 245 Tentang Kecelakaan Kapal Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe)
Nur Asisah/742352021071 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Pasal 245 Perspektif Maqashid Syariah (Studi di
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana Bentuk Penyelesaian Antara Perusahaan PT. Jemla
Ferry dengan Pemilik Kapal KML Tunas Muda dan KML Ria Harapan, serta
bagaimana Upaya Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe untuk Menjaga
Keselamatan Awak Kapal dan Penumpang dalam Perspektif Maqashid Syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini
terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara,
observasi, serta dokumentasi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe.
Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa antara PT. Jemla
Ferry dengan pemilik kapal KML Tunas Muda dan KML Ria Harapan dilakukan
melalui jalur non-litigasi dengan mengutamakan musyawarah dan mediasi sehingga
tercapai kesepakatan damai berupa pemberian ganti rugi serta pengalihan penumpang
ke kapal lain agar pelayanan tetap berjalan. Penyelesaian ini tidak hanya memberikan
kompensasi yang adil bagi pemilik kapal, tetapi juga menjaga kelancaran operasional
pelabuhan serta melindungi hak-hak penumpang, sehingga mencerminkan prinsip
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selain itu, hasil penelitian juga
menunjukkan bahwa Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Bajoe telah
melaksanakan peran penting dalam menjaga keselamatan awak kapal dan penumpang
melalui pemeriksaan kelaiklautan kapal, pengecekan alat keselamatan, edukasi
kepada nahkoda dan awak kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Upaya ini sejalan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-
nafs), menjaga akal (hifz al-„aql), dan menjaga harta (hifz al-mal). Meskipun
demikian, masih terdapat kendala dalam pengawasan keselamatan secara real time
selama pelayaran yang perlu diperbaiki dengan dukungan teknologi dan sistem
monitoring yang lebih baik agar keselamatan maritim dapat terjamin secara
menyeluruh.
A. Simpulan
1. Bentuk Penyelesaian Antara Perusahaan PT. Jemla Ferry dengan Pemilik
Kapal KML Tunas Muda dan KML Ria Harapan dilakukan melalui jalur non-
litigasi dengan mengutamakan musyawarah dan mediasi, sehingga tercapai
kesepakatan damai berupa ganti rugi sebesar Rp. 500 juta serta pengalihan
penumpang ke kapal lain agar tetap terlayani. Penyelesaian ini mencerminkan
prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, karena pemilik kapal
memperoleh kompensasi, operasional pelabuhan tetap berjalan lancar,
penumpang tidak dirugikan, serta kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan
hukum. Dengan demikian, penyelesaian sengketa ini menunjukkan bahwa
konflik maritim dapat diselesaikan secara damai, adil, dan bertanggung jawab
tanpa harus melalui jalur pengadilan.
2. Upaya Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe untuk Menjaga
Keselamatan Awak Kapal dan Penumpang dalam Perspektif Maqashid
Syariah pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip
kemaslahatan yang menekankan pentingnya perlindungan jiwa, akal, dan
harta. Melalui pemeriksaan kelaiklautan kapal, pengecekan alat keselamatan,
pemberian edukasi kepada nahkoda dan awak kapal, serta penerbitan Surat
Persetujuan Berlayar (SPB), UPP menunjukkan tanggung jawabnya dalam
memastikan keselamatan sebelum kapal diberangkatkan. Upaya ini
mencerminkan implementasi hifz al-nafs (menjaga jiwa) dengan
meminimalisasi risiko kecelakaan, hifz al-„aql (menjaga akal) melalui
peningkatan kesadaran dan pengetahuan awak kapal, serta hifz al-mal
(menjaga harta) dengan memastikan kapal laik berlayar untuk melindungi aset
penumpang maupun perusahaan. Meski demikian, keterbatasan pengawasan
secara real time selama pelayaran menjadi tantangan serius yang perlu segera
diatasi dengan penguatan teknologi dan sistem monitoring agar keselamatan
dapat dijamin secara lebih menyeluruh.
B. Saran
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan konstribusi dalam memberikan
informasi terkait
1. Lembaga syahbandar.
Perlu meningkatkan sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi
seperti Automatic Identification System (AIS) atau radio monitoring agar
kapal tetap dapat dipantau secara real time selama pelayaran.
2. Perusahaan pelayaran.
Perusahaan perlu memperkuat komitmen dalam melakukan perawatan kapal
secara berkala, menjaga kelayakan operasional, serta memperhatikan aspek
keselamatan penumpang. Selain itu, penting untuk tetap mengedepankan
penyelesaian sengketa secara musyawarah demi menjaga hubungan baik,
keberlanjutan bisnis, dan kepuasan pengguna jasa.
3. Pemerintah daerah
Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung upaya keselamatan
pelayaran dengan kebijakan yang berpihak pada keamanan transportasi laut,
termasuk penyediaan infrastruktur pelabuhan yang lebih memadai.
Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Pasal 245 Perspektif Maqashid Syariah (Studi di
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana Bentuk Penyelesaian Antara Perusahaan PT. Jemla
Ferry dengan Pemilik Kapal KML Tunas Muda dan KML Ria Harapan, serta
bagaimana Upaya Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe untuk Menjaga
Keselamatan Awak Kapal dan Penumpang dalam Perspektif Maqashid Syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini
terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara,
observasi, serta dokumentasi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe.
Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa antara PT. Jemla
Ferry dengan pemilik kapal KML Tunas Muda dan KML Ria Harapan dilakukan
melalui jalur non-litigasi dengan mengutamakan musyawarah dan mediasi sehingga
tercapai kesepakatan damai berupa pemberian ganti rugi serta pengalihan penumpang
ke kapal lain agar pelayanan tetap berjalan. Penyelesaian ini tidak hanya memberikan
kompensasi yang adil bagi pemilik kapal, tetapi juga menjaga kelancaran operasional
pelabuhan serta melindungi hak-hak penumpang, sehingga mencerminkan prinsip
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selain itu, hasil penelitian juga
menunjukkan bahwa Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Bajoe telah
melaksanakan peran penting dalam menjaga keselamatan awak kapal dan penumpang
melalui pemeriksaan kelaiklautan kapal, pengecekan alat keselamatan, edukasi
kepada nahkoda dan awak kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Upaya ini sejalan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-
nafs), menjaga akal (hifz al-„aql), dan menjaga harta (hifz al-mal). Meskipun
demikian, masih terdapat kendala dalam pengawasan keselamatan secara real time
selama pelayaran yang perlu diperbaiki dengan dukungan teknologi dan sistem
monitoring yang lebih baik agar keselamatan maritim dapat terjamin secara
menyeluruh.
A. Simpulan
1. Bentuk Penyelesaian Antara Perusahaan PT. Jemla Ferry dengan Pemilik
Kapal KML Tunas Muda dan KML Ria Harapan dilakukan melalui jalur non-
litigasi dengan mengutamakan musyawarah dan mediasi, sehingga tercapai
kesepakatan damai berupa ganti rugi sebesar Rp. 500 juta serta pengalihan
penumpang ke kapal lain agar tetap terlayani. Penyelesaian ini mencerminkan
prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, karena pemilik kapal
memperoleh kompensasi, operasional pelabuhan tetap berjalan lancar,
penumpang tidak dirugikan, serta kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan
hukum. Dengan demikian, penyelesaian sengketa ini menunjukkan bahwa
konflik maritim dapat diselesaikan secara damai, adil, dan bertanggung jawab
tanpa harus melalui jalur pengadilan.
2. Upaya Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe untuk Menjaga
Keselamatan Awak Kapal dan Penumpang dalam Perspektif Maqashid
Syariah pada dasarnya telah berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip
kemaslahatan yang menekankan pentingnya perlindungan jiwa, akal, dan
harta. Melalui pemeriksaan kelaiklautan kapal, pengecekan alat keselamatan,
pemberian edukasi kepada nahkoda dan awak kapal, serta penerbitan Surat
Persetujuan Berlayar (SPB), UPP menunjukkan tanggung jawabnya dalam
memastikan keselamatan sebelum kapal diberangkatkan. Upaya ini
mencerminkan implementasi hifz al-nafs (menjaga jiwa) dengan
meminimalisasi risiko kecelakaan, hifz al-„aql (menjaga akal) melalui
peningkatan kesadaran dan pengetahuan awak kapal, serta hifz al-mal
(menjaga harta) dengan memastikan kapal laik berlayar untuk melindungi aset
penumpang maupun perusahaan. Meski demikian, keterbatasan pengawasan
secara real time selama pelayaran menjadi tantangan serius yang perlu segera
diatasi dengan penguatan teknologi dan sistem monitoring agar keselamatan
dapat dijamin secara lebih menyeluruh.
B. Saran
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan konstribusi dalam memberikan
informasi terkait
1. Lembaga syahbandar.
Perlu meningkatkan sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi
seperti Automatic Identification System (AIS) atau radio monitoring agar
kapal tetap dapat dipantau secara real time selama pelayaran.
2. Perusahaan pelayaran.
Perusahaan perlu memperkuat komitmen dalam melakukan perawatan kapal
secara berkala, menjaga kelayakan operasional, serta memperhatikan aspek
keselamatan penumpang. Selain itu, penting untuk tetap mengedepankan
penyelesaian sengketa secara musyawarah demi menjaga hubungan baik,
keberlanjutan bisnis, dan kepuasan pengguna jasa.
3. Pemerintah daerah
Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung upaya keselamatan
pelayaran dengan kebijakan yang berpihak pada keamanan transportasi laut,
termasuk penyediaan infrastruktur pelabuhan yang lebih memadai.
Ketersediaan
| SSYA20250193 | 193/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
193/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
