Problematika Ketepatan Arah Kiblat (Validasi Masjid di Desa Lattekko Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone)
Nuranisa/742302021004 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Ketepatan Arah Kiblat (Validasi
Masjid Di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Pokok
permasalahan penelitian adalah untuk mengetahui metode yang digunakan dalam
penentuan arah kiblat dan akurasi masjid yang ada di Desa Lattekko, Kecamatan
Awangpone, Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research ) yang dilakukan secara langsung di lokasi masjid untuk mengumpulkan data
faktual mengenai arah kiblat yang diterapkan. Pendekatan yang digunakan adalah
Mixed Methods (gabungan kuantitatif dan kualitatif). Jenis penelitian yang digunakan
jenis Deskriptif kuantitatif untuk mengukur deviasi arah kiblat secara numerik dan
juga menggunakan Deskriptif kualitatif untuk memahami latar belakang penentuan
arah kiblat, pandangan tokoh agama, serta persepsi masyarakat. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan tiga tahap yaitu tahap reduksi data (data reduction),
penyajian data (data display), dan verifikasi (conclusion drawing).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode yang digunakan masyarakat
dalam menentukan arah kiblat masjid di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone mengacuh kearah matahari terbenam (arah Barat), dan pengamatan
bayangan matahari sejajar dengan bayangan suatu benda, serta mengikuti arah jalan.
Setelah melakukan pengukuran arah kiblat masjid perspektif ilmu falak, dari
keseluruhan masjid yang diteliti menunjukkan hasil yang tidak akurat dengan nilai
rata-rata kemelencengan yang begitu mencolok. Bahkan kemelencengan arah kiblat
masjid, bukan hanya tidak menghadap kearah kiblat yang sesungguhnya yaitu arah
Barat-Barat Laut, tetapi juga melenceng dari arah kiblat yang diyakini oleh
masyarakat di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone yaitu Barat.
Arah kiblat yang ada di Masjid Maarif Tabangkkang dusun lima mengarah ke Barat
Laut.
A. Simpulan
Hasil penelitian yang berjudul Problematika Ketepatan Arah Kiblat (Validasi
Masjid Di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone), peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Penentuan arah kiblat masjid di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone sebagian besar metode yang digunakan adalah pengamatan
bayangan matahari terbit dari barat dan juga mengikuti arah jalan disebabkan
karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang arah kiblat yang hanya
memahami bahwa arah kiblat menghadap ke Barat.
2. Kelima masjid yang sudah diteliti di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone, peneliti mendapatkan hasil satu masjid akurat dan sebagian
masjid mengalami kemelencengan
Masjid Maarif terletak di Dusun 5 Tabbangkang hasilnya akurat dengan
hasil bangunan 292o sesuai dengan azimuth kiblat Masjid Syuhada 45 terletak di Dusun 2 Kampung Baru azimuth bangunan
289o dan kemelencengan kiblat sebesar 3o
, Masjid At-Taubah terletak di Dusun 1 Takkalu azimuth bangunan 270o dan
kemelencengan kiblat adalah 22o Masjid Jami Nurul Yaqin terletak di Dusun 3 Padaelo dengan nilai azimuth
bangunan 310o dan hasil kemelencengan kiblat adalah 19o Masjid Al-Akhmar terletak di Dusun 4 Nanange azimuth bangunan 311o dan kemelencengan kiblat sebesar 18o
Terdapat tiga masjid ini dapat dibilang kemelencengan cukup jauh karena setiap
kemelencengan 1o
jaraknya bisa mencapai 111 km dari arah kiblat yang
sebenarnya, hal ini terjadi dikarena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang
arah kiblat yang sebenarnya kiblat menghadap barat laut tidak menghadap barat
saja. Kemelencengan arah kiblat masjid di Desa Lattekko tidak membuat syarat
dalam suatu ibadah sholat itu tidaklah sah, masyarakat Lattekko melaksanakan
sholat pada masjid yang melenceng tetap memenuhi syarat sah dalam sholatnya
dapat dipahami dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 144 dan 149 ayat ini menjelaskan
bahwa memerintahkan untuk menghadap ke arah Masjidil Haram, bagi orang
yang jauh dari Ka’bah atau Masjidil Haram bukan tepat menghadap Ka’bah dan
juga dijelaskan dalam Hadis HR. Tirmidzi No. 342 bahwa kalimat antara timur
dan barat mengacuh pada seseorang tidak dapat melihat langsung Ka’bah
diharuskan berusaha menghadap ke arah Ka’bah walaupun tidak tepat karena
melihat jarak Indonesia ke Mekkah sangatlah jauh tidak dapat memprediksi
ketepatan menghadap Ka’bah sesuai juga dengan pendapat Mazhab Maliki,
Hambali, dan Hafani yang memberikan kelonggaran dalam menentukan arah
kiblat jika seseorang yang dapat melihat secara langsung Ka’bah wajib
menghadap bangunan Ka’bah jika seseorang tidak dapat melihat secara
langsung Ka’bah maka hanya perlu menghadap ke arah Ka’bah saja.
B. Saran
Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti terkait dengan metode dan
ketidakakuratan arah kiblat masjid di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone
1. Peneliti berharap Kementerian Agama, khususnya Kementerian Agama
Kabupaten Bone, memperhatikan arah kiblat masjid dan mengadakan kegiatan
berupa sosialisasi atau penyuluhan tentang penentuan arah kiblat kepada
masyarakat Kabupaten Bone, khususnya kepada pihak-pihak seperti tokoh
agama dan takmir masjid. Dengan cara ini, orang dapat menghindari kekeliruan
di masa mendatang.
2. Peneliti berharap masyarakat memperhatikan arah kiblat masjid sekitar dan yang
akan dibangun dan melaporkannya kepada Kementerian Agama setempat dan
siap siaga untuk terjun langsung dalam pengukuran arah kiblat masjid yang akan
dibangun.
3. Peneliti berharap mahasiswa terutama mahasiswa syariah dan Hukum jurusan
Ilmu falak dapat membantu dan memberi tahu masayarakat tentang pentingnya
arah kiblat.
Masjid Di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Pokok
permasalahan penelitian adalah untuk mengetahui metode yang digunakan dalam
penentuan arah kiblat dan akurasi masjid yang ada di Desa Lattekko, Kecamatan
Awangpone, Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research ) yang dilakukan secara langsung di lokasi masjid untuk mengumpulkan data
faktual mengenai arah kiblat yang diterapkan. Pendekatan yang digunakan adalah
Mixed Methods (gabungan kuantitatif dan kualitatif). Jenis penelitian yang digunakan
jenis Deskriptif kuantitatif untuk mengukur deviasi arah kiblat secara numerik dan
juga menggunakan Deskriptif kualitatif untuk memahami latar belakang penentuan
arah kiblat, pandangan tokoh agama, serta persepsi masyarakat. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan tiga tahap yaitu tahap reduksi data (data reduction),
penyajian data (data display), dan verifikasi (conclusion drawing).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode yang digunakan masyarakat
dalam menentukan arah kiblat masjid di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone mengacuh kearah matahari terbenam (arah Barat), dan pengamatan
bayangan matahari sejajar dengan bayangan suatu benda, serta mengikuti arah jalan.
Setelah melakukan pengukuran arah kiblat masjid perspektif ilmu falak, dari
keseluruhan masjid yang diteliti menunjukkan hasil yang tidak akurat dengan nilai
rata-rata kemelencengan yang begitu mencolok. Bahkan kemelencengan arah kiblat
masjid, bukan hanya tidak menghadap kearah kiblat yang sesungguhnya yaitu arah
Barat-Barat Laut, tetapi juga melenceng dari arah kiblat yang diyakini oleh
masyarakat di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone yaitu Barat.
Arah kiblat yang ada di Masjid Maarif Tabangkkang dusun lima mengarah ke Barat
Laut.
A. Simpulan
Hasil penelitian yang berjudul Problematika Ketepatan Arah Kiblat (Validasi
Masjid Di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone), peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Penentuan arah kiblat masjid di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone sebagian besar metode yang digunakan adalah pengamatan
bayangan matahari terbit dari barat dan juga mengikuti arah jalan disebabkan
karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang arah kiblat yang hanya
memahami bahwa arah kiblat menghadap ke Barat.
2. Kelima masjid yang sudah diteliti di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone, peneliti mendapatkan hasil satu masjid akurat dan sebagian
masjid mengalami kemelencengan
Masjid Maarif terletak di Dusun 5 Tabbangkang hasilnya akurat dengan
hasil bangunan 292o sesuai dengan azimuth kiblat Masjid Syuhada 45 terletak di Dusun 2 Kampung Baru azimuth bangunan
289o dan kemelencengan kiblat sebesar 3o
, Masjid At-Taubah terletak di Dusun 1 Takkalu azimuth bangunan 270o dan
kemelencengan kiblat adalah 22o Masjid Jami Nurul Yaqin terletak di Dusun 3 Padaelo dengan nilai azimuth
bangunan 310o dan hasil kemelencengan kiblat adalah 19o Masjid Al-Akhmar terletak di Dusun 4 Nanange azimuth bangunan 311o dan kemelencengan kiblat sebesar 18o
Terdapat tiga masjid ini dapat dibilang kemelencengan cukup jauh karena setiap
kemelencengan 1o
jaraknya bisa mencapai 111 km dari arah kiblat yang
sebenarnya, hal ini terjadi dikarena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang
arah kiblat yang sebenarnya kiblat menghadap barat laut tidak menghadap barat
saja. Kemelencengan arah kiblat masjid di Desa Lattekko tidak membuat syarat
dalam suatu ibadah sholat itu tidaklah sah, masyarakat Lattekko melaksanakan
sholat pada masjid yang melenceng tetap memenuhi syarat sah dalam sholatnya
dapat dipahami dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 144 dan 149 ayat ini menjelaskan
bahwa memerintahkan untuk menghadap ke arah Masjidil Haram, bagi orang
yang jauh dari Ka’bah atau Masjidil Haram bukan tepat menghadap Ka’bah dan
juga dijelaskan dalam Hadis HR. Tirmidzi No. 342 bahwa kalimat antara timur
dan barat mengacuh pada seseorang tidak dapat melihat langsung Ka’bah
diharuskan berusaha menghadap ke arah Ka’bah walaupun tidak tepat karena
melihat jarak Indonesia ke Mekkah sangatlah jauh tidak dapat memprediksi
ketepatan menghadap Ka’bah sesuai juga dengan pendapat Mazhab Maliki,
Hambali, dan Hafani yang memberikan kelonggaran dalam menentukan arah
kiblat jika seseorang yang dapat melihat secara langsung Ka’bah wajib
menghadap bangunan Ka’bah jika seseorang tidak dapat melihat secara
langsung Ka’bah maka hanya perlu menghadap ke arah Ka’bah saja.
B. Saran
Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti terkait dengan metode dan
ketidakakuratan arah kiblat masjid di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone,
Kabupaten Bone
1. Peneliti berharap Kementerian Agama, khususnya Kementerian Agama
Kabupaten Bone, memperhatikan arah kiblat masjid dan mengadakan kegiatan
berupa sosialisasi atau penyuluhan tentang penentuan arah kiblat kepada
masyarakat Kabupaten Bone, khususnya kepada pihak-pihak seperti tokoh
agama dan takmir masjid. Dengan cara ini, orang dapat menghindari kekeliruan
di masa mendatang.
2. Peneliti berharap masyarakat memperhatikan arah kiblat masjid sekitar dan yang
akan dibangun dan melaporkannya kepada Kementerian Agama setempat dan
siap siaga untuk terjun langsung dalam pengukuran arah kiblat masjid yang akan
dibangun.
3. Peneliti berharap mahasiswa terutama mahasiswa syariah dan Hukum jurusan
Ilmu falak dapat membantu dan memberi tahu masayarakat tentang pentingnya
arah kiblat.
Ketersediaan
| SSYA20250118 | 118/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
118/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
