Keharaman Poligami Menurut Siti Musdah Mulia

No image available for this title
Tesis ini membahas tentang Keharaman Poligami Menurut Siti Musdah Mulia.
Penelitian dari tesis ini memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana cara menetapkan
illat keharaman poligami menurut Siti Musdah Mulia, dan bagaimana keharaman
poligami menurut Siti Musdah Mulia perspektif maqāṣid al-syarī’ah.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan tiga
pendekatan yakni: teologis normatif, dan sosiologis. Pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan metode teknik dokumentasi atau studi dokumenter.
Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan langkah-langkah menganalisis data
dengan metode deskriptif analisis, menginterpretasi dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian Keharaman Poligami Menurut Siti Musdah Mulia. yaitu:
Pertama, Argumentasi atau dalil yang digunakan Musdah Mulia menolak poligami,
terdiri dari argumentasi normatif dan non normatif. Argumentasi normatif tersebut
berupa ayat al-Qur’an surat QS. al-Nisā’ ayat 129, dan hadis Nabi saw. yang
kandungannya bernada larangan dan ancaman bagi orang yang berpoligami.
Sedangkan argumentasi non normatif yaitu: poligami bertentangan dengan prinsip dan
tujuan perkawinan, mawaddah warahmah. Dan itu hanya bisa diwujudkan melalui
monogami; tidak ada manusia yang memenuhi kriteria adil dalam poligami, kecuali
hanya Nabi saw.;dan problem sosial yang ditimbulkan poligami sangat banyak. Karena
itu Musdah, mengusulkan untuk pelarangan poligami secara mutlak dan penghapusan
poligami, sesuai dengan kaidah fikih : Dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-
mashalih (menolak mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada meraih
kemaslahatan). Kedua, Siti Musdah Mulia menggunakan pendekatan analisis maqāṣid
al- syarī’ah, yang pendekatan analisisnya bersifat kontekstual dan filosofis. Menurut
penulis, meskipun menurut Siti Musdah Mulia menyatakan poligami haram ligairih
tetapi kita tidak boleh menafikkan bahwa ada beberapa masalah yang poligami bisa
menjadi solusinya yakni: 1) memecahkan problema keluarga, seperti istri yang mandul,
terdapat cacat fisik, dan istri menderita sakit yang berkepanjangan; 2) hendak
melakukan perbuatan yang baik terhadap perempuan yang tidak ada yang
memeliharanya, misalnya perempuan itu sudah tua, karena memelihara anak-
anakyatim, atau sebab-sebab lainnya; dan 3) karena kesehatannya prima dan kuat
ekonominya.
A. Simpulan
Simpulan dari penelitian tesis ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Argumentasi atau dalil yang digunakan Musdah Mulia menolak poligami,
terdiri dari argumentasi normatif dan non normatif. Argumentasi normatif
tersebut berupa ayat al-Qur’an surat QS. al-Nisā’ ayat 129, dan hadis Nabi
saw. yang kandungannya bernada larangan dan ancaman bagi orang yang
berpoligami. Sedangkan argumentasi non normatif yaitu: poligami
bertentangan dengan prinsip dan tujuan perkawinan, mawaddah warahmah.
Dan itu hanya bisa diwujudkan melalui monogami; tidak ada manusia yang
memenuhi kriteria adil dalam poligami, kecuali hanya Nabi saw.;dan problem
sosial yang ditimbulkan poligami sangat banyak. Karena itu Musdah,
melarang poligami secara mutlak dan menghapus poligami, sesuai dengan
kaidah fikih : Dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-mashalih (menolak
mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan).
2. Siti Musdah Mulia menggunakan pendekatan analisis maqāṣid al- syarī’ah,
yang pendekatan analisisnya bersifat kontekstual dan filosofis. Menurut
peneliti, meskipun menurut Siti Musdah Mulia menyatakan bahwa poligami
adalah haram ligairih tetapi kita tidak boleh menafikkan bahwa ada beberapa
masalah yang poligami bisa menjadi solusinya yakni: 1) memecahkan
108
problema keluarga, seperti istri yang mandul, terdapat cacat fisik, dan istri
menderita sakit yang berkepanjangan; 2) hendak melakukan perbuatan yang
baik terhadap perempuan yang tidak ada yang memeliharanya, misalnya
perempuan itu sudah tua, karena memelihara anak-anak yatim, atau sebab-
sebab lainnya; dan 3) karena kesehatannya prima dan kuat ekonominya.
B. Implikasi Penelitian
Implikasi penelitian tesis ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bagi Musdah Mulia yang berpendapat bahwa poligami hukumnya haram
lighairih, seharusnya beliau juga tidak menafikan orang-orang yang bahagia
dengan poligaminya. Karena, hal demikian bisa jadi pertimbangan juga agar
tidak terlalu tergesa-gesa menyimpulkan bahwa poligami itu haram karena
faktor eksternal. Tidak apa-apa meyakini suatu pendapat tapi jangan
mengatakan pendapat ini absolut yang harus diyakini oleh semua masyarakat.
2. Bagi para tokoh organisasi terbesar di Indonesia, agar mengkaji ulang tentang
poligami perspektif Musdah Mulia, dan juga bisa menyampaikan kepada
masyarakat khususnya pada masyarakat awam akan hukum perkawinan dalam
Islam.
Ketersediaan
741301801344/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

44/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Poligami

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top