Problematika Pasca Kawin Paksa Perpektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kec.Tanete Riattang Kab.Bone)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan lebih mendalam
pokok permasalahan dalam penelitian yaitu bagaimana faktor penyebab dan dampak
kawin paksa di Kecamatan Tanete Riattang dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terkait kawin paksa di Kecamatan Tanete Riattang, serta tujuan penelitian ini untuk
mengetahui faktor penyebab dan dampak kawin paksa dan tinjauan hukum Islam
terkait kawin paksa di Kecamatan Tanete Riattang, perkawinan paksa yang dilakukan
oleh sebagian masyarakat dimana seorang anak akan dinikahkan pada umumnya tidak
mengenal siapa calon suaminya, karena pada kenyataannya orang tua hanya
menginginkan yang terbaik untuk anaknya sehingga mereka ikut menentukan
pasangan yang menurut mereka pantas untuk anaknya, serta peran orang tua
khususnya ayah atau kakek sebagai wali dianggap sangat penting dalam urusan
pernikahan.
Metode penelitian yang digunakan dalam memecahkan masalah, penulis
melakukan penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang meneliti
objek di lapangan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas terkait hal-hal
yang berhubungan dengan permasalahan peneliti, penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan proses pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi,
wawancara, dokumentasi yang dilakukan langsung kepada masyarakat Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone. Adapun metode pendekatan yang digunakan yaitu
empiris, yuridis normatif dan sosiologis. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif dengan tiga tahap yaitu reduksi data (data
reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclusion
drawing).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan paksa di Kecamatan
Tanete Riattang disebabkan oleh paksaan orang tua yang meyakini bahwa pilihan
mereka akan membawa kebahagiaan bagi anak. Faktor-faktor yang mempengaruhi
hal tersebut yaitu faktor kekeluargaan, faktor orang tua, ekonomi dan lingkungan.
Keputusan pernikahan yang dimbil sepihak oleh orang tua tanpa mempertimbangkan
persetujuan anak yang dapat menimbulkan dampak negatif, seperti terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga, perceraiaan, hingga putusnya hubungan kekerabatan.
Namun, dalam beberapa kasus perkawinan yang terjadi karena paksaan juga dapat
berakhir bahagia. Adapun dalam tinjauan hukum Islam perkawinan paksa tidak
dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kerelaan dalam akad nikah, tetapi
dikenal dengan istilah hak ijbār yaitu hak yang dimilliki oleh wali khususnya ayah
dan kakek dari garis ayah, untuk menikahkan anak perempuannya tanpa
persetujuannya.
A. Simpulan
Setelah melakukan penelitian serta pembahasan tentang Problematika
kawin paksa perspektif hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone) dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Perkawinan paksa yang dilakukan oleh sebagian Masyarakat Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone yang dimana seorang anak yang akan di
nikahkan pada umumnya tidak mengenal siapa calon suaminya, karena
pada kenyataannya orang tua hanya menginginkan yang terbaik untuk
anaknya sehingga mereka ikut menentukan pasangan yang menurut
mereka pantas untuk anaknya. Namun dalam hal ini ada beberapa faktor
yang menyebabkan terjadinya kawin paksa yaitu faktor kekerabatan,
faktor orang tua, faktor, ekonomi dan faktor lingkungan.
2. Pernikahan yang didasarkan karena paksaan tidak menutup kemungkinan
akan berakhir bahagia, seperti halnya pernikahan yang terjadi di
Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone pernikahan paksa juga
memberikan dampak negatif terhadap rumah tanggab yaitu terjadinya
kekerasan, perceraian bahkan putusnya silaturahmi antar keluarga. Tetapi
ada juga yang bahagia
3. Tinjauan hukum Islam mengenai perkawinan paksa menyatakan bahwa
secara hukum kawin paksa adalah pernikahan yang dilakukan tanpa
persetujuan dari mempelai. Perkawinan yang menggunakan hak ijbār ini
sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam hukum Islam, asalkan
63
pelaksaannya dilakukan oleh wali mujbir dengan dasar tanggung jawab
dan memenuhi syarat-sayarat yang telah di tetapkan.
B. Saran
Dari pembahasan secara menyeluruh terhadap pemahaman masyarakat
terkait probklematika nikah paksa dalam pandangan hukum Islam di Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone, maka penulis memberikan saran yang dapat
dipahami dan bermanfaat serta diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat
yaitu:
1. Pernikahan sebaiknya dilaksanakan secara sukarela oleh kedua belah
pihak yang terlibat, dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang
sakinah, mawaddah dan warahmah. Meskipun pernikahan yang terjadi
karena paksaan tidak selalu berakhir buruk, pada dasarnya pernikahan
harus dilakukan dengan kerelaan sesuai dengan asas dan prinsip dalam
perkawinan.
2. Sebagai orang tua sebaiknya memahami dengan baik bahwa pernikahan
yang didasarkan pada paksaan biasanya akan menyebabkan ketidak
harmonisan dalam rumah tangga dan bahkan dapat berujung pada
perceraian.
3. Seorang anak sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa tindakan
orang tua adalah kesalahan, karena tidak ada orang tua yang memiliki niat
buruk terhadap anaknya. Sebaliknya, semua orang tua ingin yang terbaik
untuk anak-anak mereka. Oleh karena itu, berikanlah pemahaman kepada
orang tua bahwa kalian mampu memilih jodoh yang terbaik untuk diri
kalian dan tidak akan mengecewakan mereka.
Ketersediaan
SSYA20250111111/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

111/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

kawin paksa

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top