Problematika Makkalawangeng dalam Masyarakat Ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas terkait dengan Problematika Makkalawangeng dalam
Masyarakat Ditinjau dari Segi Hukum Islam dengan Studi Kasus di Kelurahan
Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Makkalawangeng
merupakan salah satu istilah dalam bahasa Bugis yang mempunyai arti pisah rumah.
Penelitian ini bertujuan dan berguna untuk mengetahui faktor-faktor penyebab
terjadinya makkalawangeng di Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang,
Kabupaten Bone, dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap
pemenuhan hak dan kewajiban suami istri yang makkalawangeng di Kelurahan
Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Fokus penelitian dalam
skripsi ini didapatkan melalui penelitian lapangan (field research) yang tergolong
dalam jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan menerapkan teknik pengumpulan
data berupa observasi (pengamatan), wawancara (interview), dan dokumentasi.
Metode pendekatan penelitian yang diterapkan yakni pendekatan teologis normatif,
pendekatan sosiologis, dan pendekatan yuridis sosiologis.
Hasil penelitian dari skripsi ini, yakni faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya makkalawangeng dalam masyarakat di Kelurahan Manurunge, Kecamatan
Tanete Riattang, Kabupaten Bone disebabkan oleh faktor adanya pihak ketiga
(perselingkuhan), faktor adanya rasa cemburu yang berlebihan, dan juga faktor
ekonomi yang memburuk, faktor-faktor tersebut timbul karena kelalaian dari pihak
suami maupun pihak istri itu sendiri. Hak dan kewajiban pihak suami dan pihak istri
dalam hukum Islam, pada dasarnya seimbang, tetapi pihak suami haruslah menjadi
pemimpin dalam rumah tangga, dalam hal ini sebagai kepala keluarga, pihak suami
dan pihak istri yang makkalawangeng di Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete
Riattang, Kabupaten Bone, tidak menjalankan kewajiban dengan baik, dan juga tidak
memperoleh hak secara utuh, hal tersebut terjadi karena ketidakpahaman pihak suami
dan pihak istri terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak menurut
pandangan hukum Islam.
A. Simpulan
1. Makkalawangeng merupakan istilah dalam bahasa Bugis yang artinya pisah
rumah, makkalawangeng menjadi salah satu problem yang terjadi di Kelurahan
Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dan faktor
penyebab terjadinya makkalawangeng yakni, pada umumnya karena ada suatu
perselisihan, perbedaan pendapat, dan sering terjadi percekcokan antara pihak
suami dan pihak istri itu sendiri. Faktor-faktor penyebab terjadinya
makkalawangeng pada rumah tangga yang ada di Kelurahan Manurunge,
Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada dasarnya berbeda-beda,
yakni disebabkan karena faktor adanya pihak ketiga (perselingkuhan), faktor
adanya rasa cemburu yang berlebihan, dan juga faktor ekonomi yang
memburuk.
2. Hak dan kewajiban suami istri dalam hukum Islam pada dasarnya seimbang,
tetapi bagi pihak laki-laki dalam hal ini pihak suami, harus menjadi pemimpin
dalam rumah tangga, yakni sebagai kepala keluarga. Pandangan hukum Islam
terkait dengan pihak suami dan pihak istri yang makkalawangeng di Kelurahan
Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tidak menjalankan
kewajiban secara utuh dengan baik, dan juga haknya tidak terpenuhi secara
keseluruhan, banyak yang tidak mengindahkan degan baik terkait hak dan
kewajiban suami istri dalam ajaran hukum Islam, sehingga hak dan kewajiban
pihak suami istri yang makkalawangeng tidak sesuai dan tidak sejalan dengan
syariat huum Islam. Ketiga rumah tangga selaku informan penelitian yang
makkalawangeng di Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang,
Kabupaten Bone, pihak suami dan pihak istri pada rumah tangga tersebut
mengabaikan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan nafkah lahir dan
nafkah batin, serta pihak istri mengabaikan hak dan kewajiban yang berkaitan
dengan izin dan ketaatan pada pihak suami.
B. Saran
Makkalawangeng atau pisah rumah pada dasarnya terjadi dalam sebuah
rumah tangga, jika pihak suami dan pihak istri tidak mampu menjaga dengan baik
rasa cinta, kasih sayang, dan keharmonisan, sehingga akan timbul konflik dalam
rumah tangga, oleh karena itu hendaknya pihak suami dan pihak istri harus bekerja
sama dengan baik agar rasa cinta dan kasih sayang tetap terjaga dan keluargapun
akan senantiasa harmonis, damai, tenteram dan bahagia. Saat terjadi
makkalawangeng antara pihak suami dan pihak istri, hendaknya perlu ada
pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban suami dan istri menurut pandangan
hukum Islam, agar masing-masing pihak tidak mengabaikan hak dan kewajiban
dalam sebuah rumah tangga, sehingga hal tersebut akan menguntungkan bagi
pihak suami maupun bagi pihak istri.
Ketersediaan
SSYA2025005757/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

57/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top