Sistem Marketing MLM PT.Best Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus PT.Best Kab.Bone)

No image available for this title
enelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pemasaran multi-level
marketing (MLM) PT. Best dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini
mengambil studi kasus pada anggota PT. Best yang berada di Kabupaten Bone. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus
untuk mengumpulkan data primer melalui wawancara dan observasi terhadap anggota
dan pihak terkait di PT. Best.Penelitian ini berfokus pada aspek hukum ekonomi
syariah yang meliputi keadilan, kepastian hukum, serta keberlanjutan ekonomi dalam
sistem pemasaran MLM yang diterapkan oleh perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemasaran yang diterapkan oleh
PT. Best, meskipun menguntungkan bagi sebagian besar anggotanya, berpotensi
menimbulkan ketidakadilan dan melanggar prinsip-prinsip syariah terkait dengan
praktik riba, gharar (ketidakjelasan), serta eksploitasi anggota. Sebagian anggota
merasa adanya ketimpangan dalam distribusi keuntungan, yang cenderung hanya
menguntungkan anggota yang berada di tingkat atas dalam struktur pemasaran. Oleh
karena itu, disarankan agar PT. Best melakukan penyesuaian terhadap praktik
bisnisnya agar sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, antara lain dengan mengurangi
unsur ketidakpastian dan memastikan adanya distribusi keuntungan yang lebih adil di
semua tingkatan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan mengenai sistem pemasaran multi
level marketing yang diterapkan oleh PT.BEST dapat disimpulkan bahwa:
1. Sistem pemasaran yang diterapkan oleh perusahaan ini menggunakan
metode direct selling atau penjualan langsung yang dikombinasikan dengan
sistem pemasaran berjenjang (multi level marketing). Para member tidak
hanya berperan sebagai tenaga penjual, tetapi juga memiliki tanggung jawab
dalam membangun jaringan dengan merekrut anggota baru. Strategi
pemasaran ini diperkuat melalui pelatihan yang berkelanjutan, penggunaan
media sosial, serta program insentif berupa komisi, bonus, dan reward
berdasarkan pencapaian kinerja. Secara umum, sistem ini dianggap mampu
mendorong motivasi anggota untuk mengembangkan usaha serta
menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat. 2. Skema komisi dan struktur bisnis yang diterapkan oleh PT. BEST telah
dianalisis dari perspektif hukum ekonomi syariah. Perusahaan ini
menerapkan prinsip-prinsip syariah seperti transparansi dalam sistem komisi, keadilan dalam pembagian hasil, serta tidak mengandung unsur riba. Keuntungan yang diperoleh anggota didasarkan pada hasil usaha penjualan
produk yang nyata, bukan dari biaya pendaftaran anggota baru. Produk- produk yang dipasarkan juga telah memenuhi ketentuan halal dan
bermanfaat sebagaimana diatur dalam prinsip muamalah. Akad yang
digunakan dalam sistem ini antara lain akad wakalah bil ujrah, di mana
member bertindak sebagai wakil perusahaan dalam memasarkan produk, serta akad ju’alah untuk pemberian imbalan atas pencapaian tertentu. Dengan demikian, sistem bisnis multi level marketing yang dijalankan oleh
PT.BEST secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum
ekonomi syariah. B. Saran
1. Sistem pemasaran member bisnis multi level marketing PT. BEST di
Kabupaten Bone, disarankan agar perusahaan terus mengembangkan
pendekatan pemasaran yang profesional dan edukatif. Strategi pemasaran
hendaknya tidak hanya berorientasi pada pencapaian target penjualan, tetapi juga memperhatikan etika bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai
Islam. Perusahaan juga perlu memberikan pembekalan secara
berkelanjutan kepada setiap member melalui pelatihan yang sistematis
agar mereka memahami tidak hanya teknik pemasaran, tetapi juga
prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi. 2. Mempertahankan sistem yang telah memenuhi unsur keadilan, transparansi, dan keterhindaran dari praktik riba. Namun demikian, perlu
dilakukan evaluasi berkala terhadap sistem kompensasi agar tetap sesuai
dengan ketentuan hukum Islam, terutama dalam menghindari unsur
gharar (ketidakjelasan) yang bisa saja terjadi dalam praktik jaringan. Disarankan pula agar perusahaan lebih aktif dalam mensosialisasikan
aspek syariah yang diterapkan kepada seluruh member, agar tidak hanya
diketahui secara umum, tetapi juga dipahami secara mendalam
Ketersediaan
SSYA2025008585/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

85/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top