Pemenuhan Hak Politik Warga Binaan LAPAS Kelas II A Watampone Pada Pemilu Serentak 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Pemenuhan Hak Politik Warga Binaan LAPAS Kelas
II A Watampone Pada Pemilu Serentak 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun
2017”. pokok permasalahannya adalah pertama, bagaimana pemenuhan hak
politik narapidana pada pemilu di lapas Kelas II A Watampone. Dan yang kedua,
masalah dan kendala yang dihadapi oleh petugas lembaga permasyarakatan Kelas
II A Watampone dalam pemenuhan hak politik narapidana pada pemilu serentak
tahun 2019.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data diperoleh
melalui observasi, wawancar. Disamping itu untuk memperkuat argumentasi hasil
penelitian juga dilakukan studi kepustakaan, data yang diperoleh kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Lembaga Permasyarakatan Kelas
II A Watampone telah mengakomodir pemenuhan hak politik narapidana pada
pemilu serentak 2019. Guna menggunakan hak pilihnya, Lapas bersama KPU
Kab. Bone menyediakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 07 dan
TPS 12. TPS 07 diperuntukkan bagi narapidana yang telah terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT). Dari 237 Narapidana yang terdaftar dalam DPT, hanya 170
yang menggunakan hak pilihnya. Sedangkan untuk TPS 12 diperuntukkan bagi
narapidana yang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan
(DPTB). Di TPS 12 ini, dari 161 orang narapidana DPTB sebanyak 130
narapidana yang menggunakan hak pilihnya dan dari 55 orang narapidana yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 43 narapidana yang
menggunakan hak pilih. Kurangnya koordinasi antara KPU dan Lapas menjadi
faktor penyebab tidak terpenuhinya secara menyeluruh hak politik narapidana di
Lapas Kelas IIA Watampone.
A. Kesimpulan
Hasil penelitian yang telah dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA
Watampone, mengenai pemenuhan hak politik Warga Binaan LAPAS Kelas IIA
Watampone Pada Pemilu Serentak 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017,
penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemenuhan Hak Politik Warga Binaan Lapas Kelas II A Watampone
khususnya terkait penggunaan hak pilih pada dasarnya telah difasilitasi oleh
KPU Kab. Bersama dengan Lapas. Meskipun tidak seratus persen narapidana
menggunakan hak politiknya. Lapas bersama KPU Kab. Bone menyediakan
dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 07 dan TPS 12. TPS 07
diperuntukkan bagi narapidana yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT). Dari 237 Narapidana yang terdaftar dalam DPT, hanya 170
yang menggunakan hak pilihnya. Sedangkan untuk TPS 12 diperuntukkan
bagi narapidana yang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih
Tambahan (DPTB). Di TPS 12 ini, dari 161 orang narapidana DPTB
sebanyak 130 narapidana yang menggunakan hak pilihnya dan dari 55 orang
narapidana yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 43
narapidana yang menggunakan hak pilih.
2. Kendala yang dihadapi pihak Lapas dalam Pemenuhan Hak Politik
Narapidana yaitu kurangnya kordinasi antara KPU sehingga pendataan tidak
merata, salah satunya lebih dari setengah narapidana yang ada di Lapas Kelas
II A Watampone tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kurangnya kordinasi ini mengakibatkan sebagian dari narapidana tidak
menggunakan haknya dalam pemilu.
B. Implikasi
Fenomena Hak politik yang saya teliti ini memiliki tempat tersendiri dalam
perpolitikan di Indonesia khususnya hak politik Narapidana. Seringkali
masyarakat yang bermukim di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Watampone
ini mempunyai beberapa hambatan dalam pemenuhannya. Adapun beberapa
Implikasi yang penulis ingin berikan berdasarkan dengan hasil penelitian yang
dilakukan yaitu :
1. Untuk menanggulangi beberapa Narapidana yang tidak terpenuhi hak
politiknya harus dilakukan pendataan dengan baik sehingga warga binaan
Lapas Kelas II A Watampone bisa menggunakan haknya dalam memilih
didalam pemilu dan juga bagi narapidana yang tidak memiliki KTP atau
identitas bisa diberikan untuk menunjang narapidana menjadi Daftar Pemilih
Tetap (DPT).
2. Untuk menanggulangi kendala pemenuhan hak politik, Lapas dan juga KPU
harus bekerja sama dan memperbaiki kordinasi disetiap intansi yg terkait
untuk narapidana bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu selanjutnya.
Karena hasil yang baik adalah bentuk kerja sama dan kordinasi yang baik
pula.
Ketersediaan
SSYA20230197197/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

197/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hak politik

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top