Analisis Pemboikotan Terhadap Produk Asing Ditinjau Dari Segi Hukum Islam
Sartika/742342021013 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Pemboikotan Terhadap Produk Asing
Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan utama,
yaitu: (1) faktor-faktor yang memicu pemboikotan terhadap produk asing, dan (2)
tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemboikotan tersebut. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang memicu pemboikotan terhadap
produk asing dan tinjauan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, filosofis, dan
historis. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji landasan hukum Islam yang
relevan dengan pemboikotan, pendekatan filosofis untuk menelaah nilai dan tujuan
moral di balik boikot, serta pendekatan historis untuk melihat praktik pemboikotan
dalam sejarah Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keputusan konsumen untuk
memboikot produk asing merupakan hasil dari perpaduan faktor psikologis, sosial,
moral, dan pragmatis, termasuk etnosentrisme, permusuhan terhadap negara asal, dan
persepsi terhadap pelanggaran nilai moral, serta didorong oleh keyakinan akan
efektivitas boikot dan ketersediaan alternatif lokal. Dalam perspektif Islam, boikot
terhadap produk dari pihak yang memusuhi umat Islam tidak hanya dibolehkan, tetapi
dalam kondisi tertentu menjadi kewajiban kolektif sebagai bentuk perlawanan damai
yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, boikot bukan sekadar tindakan
individual, tetapi strategi kolektif yang mencerminkan kesadaran etis, spiritual, dan
ekonomi umat. Pemboikotan dalam Islam bukan sekadar tindakan individual, tetapi
merupakan strategi kolektif yang memiliki dimensi etis, spiritual, dan ekonomi.
Gerakan ini dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan pihak yang bertindak
zalim, sekaligus membangun kemandirian ekonomi umat. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum Islam terkait ekonomi
kontemporer, serta menjadi rujukan praktis bagi masyarakat dalam mengambil sikap
atas isu-isu global yang berdampak pada umat Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelum, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pemboikotan terhadap produk asing dipicu oleh berbagai faktor yang saling
berkaitan, seperti consumer ethnocentrism yang menilai membeli produk luar
sebagai tindakan tidak patriotik, serta consumer animosity yang muncul dari
rasa permusuhan terhadap negara tertentu. Country of origin effect juga
memengaruhi persepsi terhadap kualitas dan citra produk, sementara perceived
efficacy membuat konsumen yakin bahwa boikot mereka berdampak nyata.
Selain itu, isu yang dianggap mencolok dan adanya alternatif produk domestik
turut memperkuat dorongan konsumen untuk melakukan dan mempertahankan
tindakan boikot.
2. Dalam pandangan hukum Islam, pemboikotan produk asing yang berasal dari
pihak yang memusuhi Islam dibolehkan, bahkan dapat menjadi kewajiban
kolektif (farḍ kifāyah) jika bertujuan menolak kezaliman dan menjaga
kehormatan umat. Boikot dipandang sebagai bentuk jihad ekonomi dan
perlawanan damai (muqāwamah silmiyyah) yang sah menurut syariat, selama
tidak menimbulkan mudarat lebih besar dan sejalan dengan prinsip keadilan
serta kemaslahatan umat. Dengan demikian, boikot menjadi sarana strategis
untuk memperkuat solidaritas dan kemandirian ekonomi umat Islam. Tindakan
ini sekaligus mencerminkan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial umat
dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut beberapa saran yang
dapat diberikan:
1. Pemerintah, pelaku usaha lokal, dan perusahaan multinasional perlu
memperhatikan dinamika psikososial konsumen yang melatarbelakangi
gerakan boikot, seperti etnosentrisme, animositas, dan persepsi terhadap
pelanggaran nilai moral. Oleh karena itu, disarankan agar perusahaan lebih
sensitif terhadap nilai-nilai lokal serta mengembangkan strategi komunikasi
yang inklusif dan etis, termasuk menjalin kerja sama dengan pelaku usaha
domestik. Pemerintah juga dapat berperan dengan memperkuat industri lokal
dan mendorong kampanye “beli produk dalam negeri” secara berkelanjutan,
agar konsumen memiliki alternatif yang layak ketika memilih untuk tidak
membeli produk asing yang dianggap kontroversial.
2. Umat Islam hendak meningkatkan literasi keagamaan dan kesadaran kolektif
terhadap penting pemboikotan sebagai instrumen perjuangan ekonomi dan
solidaritas umat. Ulama, lembaga dakwah, dan organisasi Islam dianjurkan
untuk memperkuat edukasi publik mengenai dasar-dasar syar‘i dari boikot dan
mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung produk-produk
halal dan buatan Muslim. Selain itu, negara-negara mayoritas Muslim perlu
memperkuat kerja sama ekonomi internal dan membangun ekosistem produksi
yang mandiri agar tidak terus bergantung pada produk dari negara atau entitas
yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan utama,
yaitu: (1) faktor-faktor yang memicu pemboikotan terhadap produk asing, dan (2)
tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemboikotan tersebut. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang memicu pemboikotan terhadap
produk asing dan tinjauan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, filosofis, dan
historis. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji landasan hukum Islam yang
relevan dengan pemboikotan, pendekatan filosofis untuk menelaah nilai dan tujuan
moral di balik boikot, serta pendekatan historis untuk melihat praktik pemboikotan
dalam sejarah Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keputusan konsumen untuk
memboikot produk asing merupakan hasil dari perpaduan faktor psikologis, sosial,
moral, dan pragmatis, termasuk etnosentrisme, permusuhan terhadap negara asal, dan
persepsi terhadap pelanggaran nilai moral, serta didorong oleh keyakinan akan
efektivitas boikot dan ketersediaan alternatif lokal. Dalam perspektif Islam, boikot
terhadap produk dari pihak yang memusuhi umat Islam tidak hanya dibolehkan, tetapi
dalam kondisi tertentu menjadi kewajiban kolektif sebagai bentuk perlawanan damai
yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, boikot bukan sekadar tindakan
individual, tetapi strategi kolektif yang mencerminkan kesadaran etis, spiritual, dan
ekonomi umat. Pemboikotan dalam Islam bukan sekadar tindakan individual, tetapi
merupakan strategi kolektif yang memiliki dimensi etis, spiritual, dan ekonomi.
Gerakan ini dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan pihak yang bertindak
zalim, sekaligus membangun kemandirian ekonomi umat. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum Islam terkait ekonomi
kontemporer, serta menjadi rujukan praktis bagi masyarakat dalam mengambil sikap
atas isu-isu global yang berdampak pada umat Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelum, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pemboikotan terhadap produk asing dipicu oleh berbagai faktor yang saling
berkaitan, seperti consumer ethnocentrism yang menilai membeli produk luar
sebagai tindakan tidak patriotik, serta consumer animosity yang muncul dari
rasa permusuhan terhadap negara tertentu. Country of origin effect juga
memengaruhi persepsi terhadap kualitas dan citra produk, sementara perceived
efficacy membuat konsumen yakin bahwa boikot mereka berdampak nyata.
Selain itu, isu yang dianggap mencolok dan adanya alternatif produk domestik
turut memperkuat dorongan konsumen untuk melakukan dan mempertahankan
tindakan boikot.
2. Dalam pandangan hukum Islam, pemboikotan produk asing yang berasal dari
pihak yang memusuhi Islam dibolehkan, bahkan dapat menjadi kewajiban
kolektif (farḍ kifāyah) jika bertujuan menolak kezaliman dan menjaga
kehormatan umat. Boikot dipandang sebagai bentuk jihad ekonomi dan
perlawanan damai (muqāwamah silmiyyah) yang sah menurut syariat, selama
tidak menimbulkan mudarat lebih besar dan sejalan dengan prinsip keadilan
serta kemaslahatan umat. Dengan demikian, boikot menjadi sarana strategis
untuk memperkuat solidaritas dan kemandirian ekonomi umat Islam. Tindakan
ini sekaligus mencerminkan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial umat
dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, berikut beberapa saran yang
dapat diberikan:
1. Pemerintah, pelaku usaha lokal, dan perusahaan multinasional perlu
memperhatikan dinamika psikososial konsumen yang melatarbelakangi
gerakan boikot, seperti etnosentrisme, animositas, dan persepsi terhadap
pelanggaran nilai moral. Oleh karena itu, disarankan agar perusahaan lebih
sensitif terhadap nilai-nilai lokal serta mengembangkan strategi komunikasi
yang inklusif dan etis, termasuk menjalin kerja sama dengan pelaku usaha
domestik. Pemerintah juga dapat berperan dengan memperkuat industri lokal
dan mendorong kampanye “beli produk dalam negeri” secara berkelanjutan,
agar konsumen memiliki alternatif yang layak ketika memilih untuk tidak
membeli produk asing yang dianggap kontroversial.
2. Umat Islam hendak meningkatkan literasi keagamaan dan kesadaran kolektif
terhadap penting pemboikotan sebagai instrumen perjuangan ekonomi dan
solidaritas umat. Ulama, lembaga dakwah, dan organisasi Islam dianjurkan
untuk memperkuat edukasi publik mengenai dasar-dasar syar‘i dari boikot dan
mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung produk-produk
halal dan buatan Muslim. Selain itu, negara-negara mayoritas Muslim perlu
memperkuat kerja sama ekonomi internal dan membangun ekosistem produksi
yang mandiri agar tidak terus bergantung pada produk dari negara atau entitas
yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Ketersediaan
| SSYA20250248 | 248/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
248/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
