Legalitas Terhadap Transisi Perkawinan di Bawah Tangan ke Perkawinan Resmi di KUA Dalam Perspektif HUkum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)
Muhammad Arfah/742302021044 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Legalitas Terhadap Transisi Perkawinan di
Bawah Tangan ke Perkawinan Resmi di KUA dalam Perspektif Hukum Islam
(Studi Kasus di Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone). Permasalahan pada
penelitian ini yaitu bagaimana perspektif hukum Islam terkait legalitas transisi
perkawinan di bawah tangan di KUA pada masyarakat Kecamatan Barebbo.
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui apa yang mendorong pasangan di
Kecamatan Barebbo melakukan perkawinan di bawah tangan dan mengetahui
tinjauan hukum Islam terkait proses transisi dari perkawinan di bawah tangan ke
perkawinan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam masyarakat Kecamatan
Barebbo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
field research atau penelitian lapangan dan pustaka yang bersifat kualitatif.
Adapun pendekatan dalam penelitian ini yakni pendekatan normatif empiris dan
sosiologi. Peneliti menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi untuk
menjawab permasalahan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan di bawah tangan,
meskipun sah menurut agama, namun tidak sah di mata negara jika tidak
dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Praktik ini masih umum di masyarakat
Kecamatan Barebbo, tidak hanya oleh mereka yang kurang memahami pentingnya
pencatatan, tetapi juga oleh mereka yang tahu dan memilih untuk tidak mencatat.
Beberapa faktor yang mendorong perkawinan di bawah tangan, seperti tidak
mendapatkan restu keluarga, hamil di luar nikah, belum cukup umur dan juga
masalah berkas isbat nikah yang rumit. Dan banyak pasangan lebih memilih akad
nikah ulang di KUA karena prosedurnya lebih mudah dan tanpa biaya.
Pendaftaran nikah ulang di Kecamatan Barebbo dianggap sah dalam hukum Islam
dan hukum positif, asalkan bertujuan untuk memperkuat perkawinan pertama.
Dalam hal ini, akad nikah ulang dianggap sebagai tindakan preventif untuk
mengurangi masalah hukum yang mungkin timbul dari perkawinan di bawah
tangan.
A. Kesimpulan
Pada akhir pembahasan skripsi ini, penulis mengambil kesimpulan sesuai
dengan analisis yang disesuaikan dengan tujuan pembahasan skripsi ini. Dapat
disimpulkan bahwa:
1. Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah tangan di
Kecamatan Barebbo sangat beragam. Salah satu faktor utamanya adalah
kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, banyak yang
beranggapan bahwa perkawinan sudah sah selama memenuhi rukun dan
syarat agama, tanpa perlu dicatatkan secara hukum. Akibat pola pikir
masyarakat yang masih dangkal, yang dipengaruhi oleh rendahnya tingkat
pendidikan dan pengetahuan hukum. Serta belum cukupnya umur dalam
memahami pentingnya legalitas perkawinan dan menganggap bahwa proses
pengajuan dispensasi nikāḥ sangat sulit ditempuh. Kemudian hamil di luar
nikāḥ juga menjadi penyebab alasan untuk melakukan perkawinan di bawah
tangan, terutama di kalangan remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas,
sehingga perkawinan secara diam-diam dianggap sebagai solusi untuk
menutupi aib keluarga. Di sisi lain, masalah administrasif juga turut
memengaruhi masyarakat untuk tidak mencatatkan perkawinannya secara
resmi. Terakhir, terdapat pula kasus perkawinan yang terjadi sebelum
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, di mana pencatatan
perkawinan belum efektif dilaksanakan sehingga banyak perkawinan yang
tidak tercatat secara hukum.
2. Setiap pasangan ingin agar perkawinannya sah dan tercatat oleh negara untuk
berbagai keperluan seperti pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
Untuk mendapatkan legalitas, pasangan yang menikah secara tidak resmi
60
perlu mengajukan permohonan sidang isbat nikāḥ di pengadilan agama.
Namun di Kecamatan Barebbo, banyak pasangan lebih memilih akad nikah
ulang di KUA karena menganggap prosedurnya lebih mudah dan tanpa biaya.
Tajdīdun nikāḥ atau perkawinan ulang adalah boleh, karena mengulangi lafal
akad di dalam perkawinan yang kedua tidak merusak pada akad yang
pertama. Pengulangan akad nikāḥ, ini lebih tepat disebut Tajdīd dan I„ādahi',
yang berarti memperbarui untuk kehati-hatian dan menghilangkan keraguan
dengan alasan untuk tajammul (keindahan) dan bukan karena kekurangan
syarat atau rukun tertentu. Dan pengulangan perkawinan atau akad nikāḥ
ulag menurut para ulama ushul fikih dikenal dengan kebutuhan dan
perlindungan al-ḍarūriyyāt.
B. Saran
Penulis dalam skripsi ini menyadari bahwa dalam proses penyusunan masih
terdapat kesalahan baik secara langsung maupun tidak langsung dan itu murni
kesalahan penulis. Sebagai penulis kami berharap bahwa skripsi ini bisa menjadi
bahan bacaan atau studi literatur bagi kalangan masyarakat maupun mahasiswa
itu sendiri dalam meningkatkan pemahaman terkait pembahasan dalam skripsi
penulis. Kami juga berharap pihak KUA dapat terus meningkatkan intensitas dan
cakupan sosialisasi terkait pentingnya pencatatan perkawinan, tidak hanya
dengan sosialisasi dalam bentuk ceramah atau penyuluhan langsung, tetapi juga
melalui media sosial, kerja sama dengan tokoh masyarakat dan lembaga
pendidikan. Agar supaya masyarakat dapat memahami bahwa legalitas
perkawinan bukan sekedar formalitas administatif, melainkan bentuk
perlindungan hukum bagi keluarga, suami, istri, dan juga anak yang lahir dari
perkawinan. Terakhir sebelum skripsi ini dapat dijadikan sebagai referensi kami
sebagai penulis dalam skripsi ini meminta agar para pembaca bijak dalam
menjadikan skripsi ini sebagai bahan untuk mengambil referensi dari penulis.
Bawah Tangan ke Perkawinan Resmi di KUA dalam Perspektif Hukum Islam
(Studi Kasus di Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone). Permasalahan pada
penelitian ini yaitu bagaimana perspektif hukum Islam terkait legalitas transisi
perkawinan di bawah tangan di KUA pada masyarakat Kecamatan Barebbo.
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui apa yang mendorong pasangan di
Kecamatan Barebbo melakukan perkawinan di bawah tangan dan mengetahui
tinjauan hukum Islam terkait proses transisi dari perkawinan di bawah tangan ke
perkawinan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam masyarakat Kecamatan
Barebbo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
field research atau penelitian lapangan dan pustaka yang bersifat kualitatif.
Adapun pendekatan dalam penelitian ini yakni pendekatan normatif empiris dan
sosiologi. Peneliti menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi untuk
menjawab permasalahan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan di bawah tangan,
meskipun sah menurut agama, namun tidak sah di mata negara jika tidak
dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Praktik ini masih umum di masyarakat
Kecamatan Barebbo, tidak hanya oleh mereka yang kurang memahami pentingnya
pencatatan, tetapi juga oleh mereka yang tahu dan memilih untuk tidak mencatat.
Beberapa faktor yang mendorong perkawinan di bawah tangan, seperti tidak
mendapatkan restu keluarga, hamil di luar nikah, belum cukup umur dan juga
masalah berkas isbat nikah yang rumit. Dan banyak pasangan lebih memilih akad
nikah ulang di KUA karena prosedurnya lebih mudah dan tanpa biaya.
Pendaftaran nikah ulang di Kecamatan Barebbo dianggap sah dalam hukum Islam
dan hukum positif, asalkan bertujuan untuk memperkuat perkawinan pertama.
Dalam hal ini, akad nikah ulang dianggap sebagai tindakan preventif untuk
mengurangi masalah hukum yang mungkin timbul dari perkawinan di bawah
tangan.
A. Kesimpulan
Pada akhir pembahasan skripsi ini, penulis mengambil kesimpulan sesuai
dengan analisis yang disesuaikan dengan tujuan pembahasan skripsi ini. Dapat
disimpulkan bahwa:
1. Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah tangan di
Kecamatan Barebbo sangat beragam. Salah satu faktor utamanya adalah
kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, banyak yang
beranggapan bahwa perkawinan sudah sah selama memenuhi rukun dan
syarat agama, tanpa perlu dicatatkan secara hukum. Akibat pola pikir
masyarakat yang masih dangkal, yang dipengaruhi oleh rendahnya tingkat
pendidikan dan pengetahuan hukum. Serta belum cukupnya umur dalam
memahami pentingnya legalitas perkawinan dan menganggap bahwa proses
pengajuan dispensasi nikāḥ sangat sulit ditempuh. Kemudian hamil di luar
nikāḥ juga menjadi penyebab alasan untuk melakukan perkawinan di bawah
tangan, terutama di kalangan remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas,
sehingga perkawinan secara diam-diam dianggap sebagai solusi untuk
menutupi aib keluarga. Di sisi lain, masalah administrasif juga turut
memengaruhi masyarakat untuk tidak mencatatkan perkawinannya secara
resmi. Terakhir, terdapat pula kasus perkawinan yang terjadi sebelum
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, di mana pencatatan
perkawinan belum efektif dilaksanakan sehingga banyak perkawinan yang
tidak tercatat secara hukum.
2. Setiap pasangan ingin agar perkawinannya sah dan tercatat oleh negara untuk
berbagai keperluan seperti pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
Untuk mendapatkan legalitas, pasangan yang menikah secara tidak resmi
60
perlu mengajukan permohonan sidang isbat nikāḥ di pengadilan agama.
Namun di Kecamatan Barebbo, banyak pasangan lebih memilih akad nikah
ulang di KUA karena menganggap prosedurnya lebih mudah dan tanpa biaya.
Tajdīdun nikāḥ atau perkawinan ulang adalah boleh, karena mengulangi lafal
akad di dalam perkawinan yang kedua tidak merusak pada akad yang
pertama. Pengulangan akad nikāḥ, ini lebih tepat disebut Tajdīd dan I„ādahi',
yang berarti memperbarui untuk kehati-hatian dan menghilangkan keraguan
dengan alasan untuk tajammul (keindahan) dan bukan karena kekurangan
syarat atau rukun tertentu. Dan pengulangan perkawinan atau akad nikāḥ
ulag menurut para ulama ushul fikih dikenal dengan kebutuhan dan
perlindungan al-ḍarūriyyāt.
B. Saran
Penulis dalam skripsi ini menyadari bahwa dalam proses penyusunan masih
terdapat kesalahan baik secara langsung maupun tidak langsung dan itu murni
kesalahan penulis. Sebagai penulis kami berharap bahwa skripsi ini bisa menjadi
bahan bacaan atau studi literatur bagi kalangan masyarakat maupun mahasiswa
itu sendiri dalam meningkatkan pemahaman terkait pembahasan dalam skripsi
penulis. Kami juga berharap pihak KUA dapat terus meningkatkan intensitas dan
cakupan sosialisasi terkait pentingnya pencatatan perkawinan, tidak hanya
dengan sosialisasi dalam bentuk ceramah atau penyuluhan langsung, tetapi juga
melalui media sosial, kerja sama dengan tokoh masyarakat dan lembaga
pendidikan. Agar supaya masyarakat dapat memahami bahwa legalitas
perkawinan bukan sekedar formalitas administatif, melainkan bentuk
perlindungan hukum bagi keluarga, suami, istri, dan juga anak yang lahir dari
perkawinan. Terakhir sebelum skripsi ini dapat dijadikan sebagai referensi kami
sebagai penulis dalam skripsi ini meminta agar para pembaca bijak dalam
menjadikan skripsi ini sebagai bahan untuk mengambil referensi dari penulis.
Ketersediaan
| SSYA20250074 | 74/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
74/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
