Kesadaran Hukum Masyarakat Pasca Ibadah Haji (Studi Kasus Di Kec. Tanete Riattang Barat Kab.Bone)
A. Mutma’Inna Zaiza Billa/742302021022 - Personal Name
Skripsi ini berjudul tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Pasca Ibadah Haji.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan ibadah maḥḍah oleh masyarakat
pasca menunaikan ibadah haji dan bagaimana dampak ibadah haji terhadap
peningkatan kesadaran hukum serta kemampuan individu dalam menghindari
perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam. Penelitian ini berangkat dari fenomena
bahwa ibadah haji sebagai puncak keagamaan umat Islam seharusnya berdampak pada
perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik, baik dari sisi religiusitas maupun
kesadaran sosial dan hukum. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan
ketidaksesuaian antara nilai-nilai haji dengan perilaku sebagian jamaah haji
sekembalinya dari Tanah Suci.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode
studi lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap masyarakat yang telah
menunaikan ibadah haji di Kec. Tanete Riattang Barat. Pendekatan yang digunakan
adalah teologis normatif dan sosio-yuridis. Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif dengan merujuk pada teori-teori kesadaran hukum, perilaku keagamaan, serta
nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah haji.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mengalami
peningkatan dalam pelaksanaan ibadah maḥḍah diantaranya penunaian salat lima
waktu yang rutin dilakukan di masjid, penunaian puasa bukan hanya puasa wajib tapi
juga pelaksanaan puasa sunnah, serta pembayaran zakat yang harus dilakukan tiap
tahunnya baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Selain itu, terdapat perubahan
signifikan dalam perilaku sosial dan moral, seperti menurunnya kebiasaan bergosip,
meningkatnya kepedulian terhadap sesama, dan semangat untuk menjadi teladan dalam
lingkungan sekitar. Namun demikian, sebagian kecil masyarakat belum menunjukkan
perubahan yang signifikan, dipengaruhi oleh faktor lingkungan, konsistensi pribadi,
serta kurangnya pembinaan lanjutan pasca ibadah haji. Hal ini menunjukkan bahwa
kesadaran hukum dan religiusitas tidak hanya bergantung pada pelaksanaan ibadah
semata, tetapi memerlukan dukungan dari lingkungan sosial dan keagamaan secara
berkelanjutan.
A. Simpulan
Setelah melaksanakan penelitian serta pembahasan dengan memperhatikan
pokok masalah yang diangkat dengan judul “Kesadaran Hukum Masyarakat Pasca
Ibadah haji (Studi Kasus di Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone) maka peneliti
menarik simpulan sebagai berikut:
1. Penunaian ibadah maḥḍah pada masyarakat pasca ibadah haji di
Kecamatan Tanete Riattang Barat menunjukkan peningkatan yang cukup
signifikan, terutama dalam pelaksanaan salat lima waktu, ibadah puasa,
dan zakat. Sebagian besar masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji
menjadi lebih konsisten dalam melaksanakan salat secara berjamaah di
masjid, lebih disiplin dalam menjalankan puasa wajib maupun sunnah,
serta lebih sadar akan kewajiban menunaikan zakat. Menunjukkan adanya
peningkatan kesadaran keagamaan yang juga berimplikasi pada kesadaran
hukum Islam. Tetapi, peningkatan tersebut belum bersifat merata. Masih
terdapat sebagian kecil masyarakat yang belum menunjukkan perubahan
nyata dalam pelaksanaan ibadah maḥḍah, baik karena faktor rutinitas,
pengaruh lingkungan, maupun kurangnya pembinaan lanjutan
setelah ibadah haji.
2. Ibadah haji turut memberikan dampak terhadap peningkatan kesadaran
hukum dan moral masyarakat, terutama dalam menjauhi perbuatan yang
dilarang agama. Masyarakat yang telah melaksanakan ibadah haji di Kec.
Tanete Riattang Barat Kab. Bone menunjukkan perubahan yang positif
seperti sikap santun, empati, dan kepatuhan terhadap norma sosial. Akan
tetapi, masih terdapat beberapa kasus pelanggaran hukum syariat seperti
berjudi, ghibah, dan ketidakkonsistenan dalam menutup aurat, terutama di
kalangan jamaah haji muda. Dampak positif dari ibadah haji tidak bersifat
absolut, melainkan sangat bergantung pada niat individu, lingkungan
sosial, dan kelanjutan pembinaan setelah ibadah haji.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti memberikan
beberapa saran sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan kesadaran hukum
masyarakat pasca ibadah haji di Kec. Tanete Riattang Barat. Adapun saran yang dapat
peneliti sampaikan yaitu:
1. Kepada para jamaah haji, diharapkan agar senantiasa menjaga dan
meningkatkan kualitas ibadah, diantaranya dalam melaksanakan salat,
puasa serta zakat sebagai wujud nyata kemabruran haji. Konsistensi dalam
ibadah merupakan bentuk integritas spiritual yang harus dijaga dan
ditumbuhkan.
2. Kepada tokoh agama dan instansi keagamaan, perlu adanya program
pembinaan pasca ibadah haji secara berkala agar nilai-nilai spiritual yang
diperoleh selama haji dapat terinternalisasi secara berkelanjutan dalam
perilaku sehari-hari.
3. Kepada masyarakat luas, penting untuk memahami bahwa ibadah haji
bukan sekadar gelar sosial, melainkan bentuk perbaikan diri secara
79
menyeluruh. Oleh karena itu, nilai-nilai haji seperti kejujuran, kedisiplinan,
kepedulian sosial, dan komitmen pada hukum syariat harus dijadikan
prinsip hidup yang membentuk masyarakat madani yang religius dan
berkesadaran hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan ibadah maḥḍah oleh masyarakat
pasca menunaikan ibadah haji dan bagaimana dampak ibadah haji terhadap
peningkatan kesadaran hukum serta kemampuan individu dalam menghindari
perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam. Penelitian ini berangkat dari fenomena
bahwa ibadah haji sebagai puncak keagamaan umat Islam seharusnya berdampak pada
perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik, baik dari sisi religiusitas maupun
kesadaran sosial dan hukum. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan
ketidaksesuaian antara nilai-nilai haji dengan perilaku sebagian jamaah haji
sekembalinya dari Tanah Suci.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode
studi lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap masyarakat yang telah
menunaikan ibadah haji di Kec. Tanete Riattang Barat. Pendekatan yang digunakan
adalah teologis normatif dan sosio-yuridis. Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif dengan merujuk pada teori-teori kesadaran hukum, perilaku keagamaan, serta
nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah haji.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mengalami
peningkatan dalam pelaksanaan ibadah maḥḍah diantaranya penunaian salat lima
waktu yang rutin dilakukan di masjid, penunaian puasa bukan hanya puasa wajib tapi
juga pelaksanaan puasa sunnah, serta pembayaran zakat yang harus dilakukan tiap
tahunnya baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Selain itu, terdapat perubahan
signifikan dalam perilaku sosial dan moral, seperti menurunnya kebiasaan bergosip,
meningkatnya kepedulian terhadap sesama, dan semangat untuk menjadi teladan dalam
lingkungan sekitar. Namun demikian, sebagian kecil masyarakat belum menunjukkan
perubahan yang signifikan, dipengaruhi oleh faktor lingkungan, konsistensi pribadi,
serta kurangnya pembinaan lanjutan pasca ibadah haji. Hal ini menunjukkan bahwa
kesadaran hukum dan religiusitas tidak hanya bergantung pada pelaksanaan ibadah
semata, tetapi memerlukan dukungan dari lingkungan sosial dan keagamaan secara
berkelanjutan.
A. Simpulan
Setelah melaksanakan penelitian serta pembahasan dengan memperhatikan
pokok masalah yang diangkat dengan judul “Kesadaran Hukum Masyarakat Pasca
Ibadah haji (Studi Kasus di Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone) maka peneliti
menarik simpulan sebagai berikut:
1. Penunaian ibadah maḥḍah pada masyarakat pasca ibadah haji di
Kecamatan Tanete Riattang Barat menunjukkan peningkatan yang cukup
signifikan, terutama dalam pelaksanaan salat lima waktu, ibadah puasa,
dan zakat. Sebagian besar masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji
menjadi lebih konsisten dalam melaksanakan salat secara berjamaah di
masjid, lebih disiplin dalam menjalankan puasa wajib maupun sunnah,
serta lebih sadar akan kewajiban menunaikan zakat. Menunjukkan adanya
peningkatan kesadaran keagamaan yang juga berimplikasi pada kesadaran
hukum Islam. Tetapi, peningkatan tersebut belum bersifat merata. Masih
terdapat sebagian kecil masyarakat yang belum menunjukkan perubahan
nyata dalam pelaksanaan ibadah maḥḍah, baik karena faktor rutinitas,
pengaruh lingkungan, maupun kurangnya pembinaan lanjutan
setelah ibadah haji.
2. Ibadah haji turut memberikan dampak terhadap peningkatan kesadaran
hukum dan moral masyarakat, terutama dalam menjauhi perbuatan yang
dilarang agama. Masyarakat yang telah melaksanakan ibadah haji di Kec.
Tanete Riattang Barat Kab. Bone menunjukkan perubahan yang positif
seperti sikap santun, empati, dan kepatuhan terhadap norma sosial. Akan
tetapi, masih terdapat beberapa kasus pelanggaran hukum syariat seperti
berjudi, ghibah, dan ketidakkonsistenan dalam menutup aurat, terutama di
kalangan jamaah haji muda. Dampak positif dari ibadah haji tidak bersifat
absolut, melainkan sangat bergantung pada niat individu, lingkungan
sosial, dan kelanjutan pembinaan setelah ibadah haji.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti memberikan
beberapa saran sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan kesadaran hukum
masyarakat pasca ibadah haji di Kec. Tanete Riattang Barat. Adapun saran yang dapat
peneliti sampaikan yaitu:
1. Kepada para jamaah haji, diharapkan agar senantiasa menjaga dan
meningkatkan kualitas ibadah, diantaranya dalam melaksanakan salat,
puasa serta zakat sebagai wujud nyata kemabruran haji. Konsistensi dalam
ibadah merupakan bentuk integritas spiritual yang harus dijaga dan
ditumbuhkan.
2. Kepada tokoh agama dan instansi keagamaan, perlu adanya program
pembinaan pasca ibadah haji secara berkala agar nilai-nilai spiritual yang
diperoleh selama haji dapat terinternalisasi secara berkelanjutan dalam
perilaku sehari-hari.
3. Kepada masyarakat luas, penting untuk memahami bahwa ibadah haji
bukan sekadar gelar sosial, melainkan bentuk perbaikan diri secara
79
menyeluruh. Oleh karena itu, nilai-nilai haji seperti kejujuran, kedisiplinan,
kepedulian sosial, dan komitmen pada hukum syariat harus dijadikan
prinsip hidup yang membentuk masyarakat madani yang religius dan
berkesadaran hukum
Ketersediaan
| SSYA20250108 | 108/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
108/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
