Implementasi Silaturrahim Pasca Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Cenrana)
A. Sri Astutia/742302021029 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Silaturrahim Pasca Perceraian
Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Kelurahan Cenrana). Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji implementasi silaturrahim antara kedua orang tua pasca
perceraian, untuk mengetahui perspektif hukum keluarga islam terhadap silaturrahim
pasca perceraian serta dampak silaturrahim pasca perceraian di Keluarahan Cenrana.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research kualitatif)
merupakan penelitian kualitatif di mana peneliti mengamati dan berpartisipasi secara
langsung dalam penelitian skala sosial kecil dan mengamati budaya setempat. Sumber
data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan yang dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Adapun teknik analisis data yang dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama,implementasi silaturrahim antara
mantan pasangan setelah perceraian di Kelurahan Cenrana sangat bervariasi. Ada
yang mampu menjaga hubungan baik dan komunikasi efektif demi kepentingan anak,
menciptakan lingkungan stabil. Namun, ada pula yang menghadapi tantangan besar
akibat konflik dan emosi negatif, yang dapat memengaruhi kesejahteraan mental
anak. Kedua, dalam hukum keluarga Islam, meskipun tidak ada pasal spesifik yang
mengatur tata cara silaturrahim pasca perceraian, nilai-nilai silaturrahim sangat
memengaruhi berbagai aspek hukum keluarga, termasuk hak dan kewajiban anggota
keluarga, warisan, dan penyelesaian sengketa. Bagi mantan pasangan yang
hubungannya baik, silaturrahim mereka sejalan dengan prinsip kebaikan dalam Islam.
Namun, bagi yang hubungannya tidak baik, hukum Islam tetap menganjurkan
komunikasi sebatas yang diperlukan demi kepentingan anak, seperti pemeliharaan
dan hak-hak anak. Mengabaikan silaturrahim sepenuhnya dalam kondisi ini dapat
bertentangan dengan semangat kekeluargaan dan perlindungan hak anak dalam Islam.
Ketiga, silaturrahim antara orang tua yang bercerai sangat peting untuk kesehatan
mental anak. dengan adanya komunikasi yang baik, anak akan terus mendapatkan
perhatian, perlindungan dan kasih sayang. Sebaliknya, jika komunikasi buruk, anak
akan mengalami kebingungan dan beban emosional yang bisa menyebabkan mereka
menjadi pemarah, pemberontak, cemas dan sedih.
A. Simpulan
1. Implementasi silaturrahim antara kedua orang tua pasca perceraian di
Kelurahan Cenrana menunjukkan variasi yang signifikan. Ada mantan
pasangan dengan melakukan hubungan yang baik, silaturrahim yang cenderung
berjalan lancar, didorong oleh kesadaran akan kepentingan anak dan
kematangan emosional. Mereka mampu menjaga komunikasi yang efektif,
bahkan dalam pengaturan kunjungan atau acara keluarga, menciptakan
lingkungan yang stabil bagi anak-anak. Begitu pun sebaliknya, pada mantan
pasangan dengan tidak terjalin hubungannya, silaturrahim menjadi tantangan
besar. Konflik yang belum terselesaikan, komunikasi yang buruk dan emosi
negatif sering kali menghambat interaksi bahkan dapat mempengaruhi
kesejahteraan mental anak.
2. Perspektif hukum keluarga Islam, silaturrahim pasca perceraian di Kelurahan
Cenrana mencakup serangkaian yang luas, dari hubungan yang kondusif hingga
yang kurang ideal. Bagi pasangan dengan hubung yang baik, implementasi
silaturrahim ini sejalan dengan prinsip kebaikan dan berbuat baik dalam Islam,
di mana mereka dapat bekerja sama demi kemaslahatan anak tanpa melanggar
batas syariat. Sedangkan, pada mantan pasangan yang hubungannya tidak baik,
hukum Islam tetap mengajarkan untuk menjaga komunikasi sebatas yang
diperlukan demi kepentingan anak, seperti pemeliharaan anak, hak anak dan
kewajiban orang tua terhadap anak. Mengabaikan silaturrahim sepenuhnya
dalam kondisi ini dapat dipandang bertentangan dengan semangat kekeluargaan
dan perlindungan hak anak dalam Islam, yang menekankan kepentingan
menjaga silaturrahim dan kasih sayang meskipun dengan bentuk yang berbeda.
3. Silaturrahim yang terjaga memungkinkan anak tetap mendapat perhatian,
perlindungan dan kasih sayang yang dibutuhkan dari kedua orang tuanya. Ini
sangat baik untuk perkembangan mental mereka. Sebaliknya, jika silaturrahim
tidak terjalin, dampaknya akan sangat merugikan. Ketiadaan komunikasi yang
baik antara mantan pasangan dapat menimbulkan kebingungan dan beban
emosional yang berat bagi anak. Anak-anak bisa menjadi lebih sering marah,
memberontak dan sulit diatur. Mereka juga akan merasakan kecemasan,
kebingungan, kegelisahan, rasa malu dan kesedihan akibat kurangnya perhatian
dan kasih sayang.
B. Saran
1. Bagi mantan pasangan dengan hubungan yang baik, penting untuk terus
menjaga komunikasi yang terbuka dan kooperatif dan saling mendukung peran
masing-masing sebagai orang tua tanpa mencampuri urusan pribadi yang
relevan. Sementara, mantan pasangan dengan hubungan yang tidak baik, perlu
adanya kesadaran sendiri dalam membangun komunikasi yang efektif dan perlu
adanya dukungan dan arahan keluarga dekat, demi mengembangkan empati
terhadap perasaan anak.
2. Perlu adanya mengedepankan prinsip kebaikan dalam setiap interaksi yang
berkaitan dengan anak. Bagi mantan pasangan dengan silaturrahimnya yang
baik maka harus mempertahankan komunikasi yang harmonis dan kooperatif
dalam pengasuhan anak. Bagi mantan pasangan dengan silaturrahimnya tidak
baik, hukum keluarga Islam tetap menganjurkan komunikasi minimalis yang
fokus pada hak dan kewajiban anak.
3. Meskipun perceraian mengakhiri hubungan pernikahan, sangat penting bagi
mantan pasangan untuk tetap menjaga silaturrahim demi kesejahteraan anak.
Menjalin komunikasi yang baik dan harmonis akan memastikan anak-anak
tetap mendapatkan perhatian, perlindungan dan kasih sayang yang mereka
butuhkan. Dengan begitu, anak-anak akan tumbuh dengan mental yang sehat
dan terhindar dari perasaan negatif seperti cemas, bingung atau sedih yang
sering muncul akibat perpisahan orang tua.
Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Kelurahan Cenrana). Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji implementasi silaturrahim antara kedua orang tua pasca
perceraian, untuk mengetahui perspektif hukum keluarga islam terhadap silaturrahim
pasca perceraian serta dampak silaturrahim pasca perceraian di Keluarahan Cenrana.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research kualitatif)
merupakan penelitian kualitatif di mana peneliti mengamati dan berpartisipasi secara
langsung dalam penelitian skala sosial kecil dan mengamati budaya setempat. Sumber
data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan yang dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Adapun teknik analisis data yang dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama,implementasi silaturrahim antara
mantan pasangan setelah perceraian di Kelurahan Cenrana sangat bervariasi. Ada
yang mampu menjaga hubungan baik dan komunikasi efektif demi kepentingan anak,
menciptakan lingkungan stabil. Namun, ada pula yang menghadapi tantangan besar
akibat konflik dan emosi negatif, yang dapat memengaruhi kesejahteraan mental
anak. Kedua, dalam hukum keluarga Islam, meskipun tidak ada pasal spesifik yang
mengatur tata cara silaturrahim pasca perceraian, nilai-nilai silaturrahim sangat
memengaruhi berbagai aspek hukum keluarga, termasuk hak dan kewajiban anggota
keluarga, warisan, dan penyelesaian sengketa. Bagi mantan pasangan yang
hubungannya baik, silaturrahim mereka sejalan dengan prinsip kebaikan dalam Islam.
Namun, bagi yang hubungannya tidak baik, hukum Islam tetap menganjurkan
komunikasi sebatas yang diperlukan demi kepentingan anak, seperti pemeliharaan
dan hak-hak anak. Mengabaikan silaturrahim sepenuhnya dalam kondisi ini dapat
bertentangan dengan semangat kekeluargaan dan perlindungan hak anak dalam Islam.
Ketiga, silaturrahim antara orang tua yang bercerai sangat peting untuk kesehatan
mental anak. dengan adanya komunikasi yang baik, anak akan terus mendapatkan
perhatian, perlindungan dan kasih sayang. Sebaliknya, jika komunikasi buruk, anak
akan mengalami kebingungan dan beban emosional yang bisa menyebabkan mereka
menjadi pemarah, pemberontak, cemas dan sedih.
A. Simpulan
1. Implementasi silaturrahim antara kedua orang tua pasca perceraian di
Kelurahan Cenrana menunjukkan variasi yang signifikan. Ada mantan
pasangan dengan melakukan hubungan yang baik, silaturrahim yang cenderung
berjalan lancar, didorong oleh kesadaran akan kepentingan anak dan
kematangan emosional. Mereka mampu menjaga komunikasi yang efektif,
bahkan dalam pengaturan kunjungan atau acara keluarga, menciptakan
lingkungan yang stabil bagi anak-anak. Begitu pun sebaliknya, pada mantan
pasangan dengan tidak terjalin hubungannya, silaturrahim menjadi tantangan
besar. Konflik yang belum terselesaikan, komunikasi yang buruk dan emosi
negatif sering kali menghambat interaksi bahkan dapat mempengaruhi
kesejahteraan mental anak.
2. Perspektif hukum keluarga Islam, silaturrahim pasca perceraian di Kelurahan
Cenrana mencakup serangkaian yang luas, dari hubungan yang kondusif hingga
yang kurang ideal. Bagi pasangan dengan hubung yang baik, implementasi
silaturrahim ini sejalan dengan prinsip kebaikan dan berbuat baik dalam Islam,
di mana mereka dapat bekerja sama demi kemaslahatan anak tanpa melanggar
batas syariat. Sedangkan, pada mantan pasangan yang hubungannya tidak baik,
hukum Islam tetap mengajarkan untuk menjaga komunikasi sebatas yang
diperlukan demi kepentingan anak, seperti pemeliharaan anak, hak anak dan
kewajiban orang tua terhadap anak. Mengabaikan silaturrahim sepenuhnya
dalam kondisi ini dapat dipandang bertentangan dengan semangat kekeluargaan
dan perlindungan hak anak dalam Islam, yang menekankan kepentingan
menjaga silaturrahim dan kasih sayang meskipun dengan bentuk yang berbeda.
3. Silaturrahim yang terjaga memungkinkan anak tetap mendapat perhatian,
perlindungan dan kasih sayang yang dibutuhkan dari kedua orang tuanya. Ini
sangat baik untuk perkembangan mental mereka. Sebaliknya, jika silaturrahim
tidak terjalin, dampaknya akan sangat merugikan. Ketiadaan komunikasi yang
baik antara mantan pasangan dapat menimbulkan kebingungan dan beban
emosional yang berat bagi anak. Anak-anak bisa menjadi lebih sering marah,
memberontak dan sulit diatur. Mereka juga akan merasakan kecemasan,
kebingungan, kegelisahan, rasa malu dan kesedihan akibat kurangnya perhatian
dan kasih sayang.
B. Saran
1. Bagi mantan pasangan dengan hubungan yang baik, penting untuk terus
menjaga komunikasi yang terbuka dan kooperatif dan saling mendukung peran
masing-masing sebagai orang tua tanpa mencampuri urusan pribadi yang
relevan. Sementara, mantan pasangan dengan hubungan yang tidak baik, perlu
adanya kesadaran sendiri dalam membangun komunikasi yang efektif dan perlu
adanya dukungan dan arahan keluarga dekat, demi mengembangkan empati
terhadap perasaan anak.
2. Perlu adanya mengedepankan prinsip kebaikan dalam setiap interaksi yang
berkaitan dengan anak. Bagi mantan pasangan dengan silaturrahimnya yang
baik maka harus mempertahankan komunikasi yang harmonis dan kooperatif
dalam pengasuhan anak. Bagi mantan pasangan dengan silaturrahimnya tidak
baik, hukum keluarga Islam tetap menganjurkan komunikasi minimalis yang
fokus pada hak dan kewajiban anak.
3. Meskipun perceraian mengakhiri hubungan pernikahan, sangat penting bagi
mantan pasangan untuk tetap menjaga silaturrahim demi kesejahteraan anak.
Menjalin komunikasi yang baik dan harmonis akan memastikan anak-anak
tetap mendapatkan perhatian, perlindungan dan kasih sayang yang mereka
butuhkan. Dengan begitu, anak-anak akan tumbuh dengan mental yang sehat
dan terhindar dari perasaan negatif seperti cemas, bingung atau sedih yang
sering muncul akibat perpisahan orang tua.
Ketersediaan
| SSYA20250179 | 179/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
179/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
