Eksistensi Harta Pampobo To Matua Dalam Hukum Kewarisan Islam (Studi Kasus Desa Walenreng Kec. Cina Kab. Bone)
Abdul Halid Syam/742302021045 - Personal Name
Penelitian ini berjudul "Eksistensi Harta Pampobo To Matua dalam Hukum
Kewarisan Islam(Studi Kasus Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone)".
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep harta Pampobo To Matua dalam
masyarakat Desa Walenreng serta menganalisis eksistensinya dalam perspektif hukum
kewarisan Islam. Pampobo To Matua merupakan harta yang disisihkan oleh orang tua
selama hidup untuk keperluan hidup di hari tua, perawatan kesehatan, dan pengurusan
jenazah, yang tidak serta-merta dibagikan kepada ahli waris.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan
sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan tokoh masyarakat
di Desa Walenreng serta studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa masyarakat setempat masih mempertahankan tradisi
Pampobo To Matua sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa anak yang merawat
orang tua hingga akhir hayat. Namun dalam praktiknya, sering terjadi konflik antara
ahli waris karena tidak adanya kejelasan hukum mengenai status harta tersebut dalam
pembagian warisan secara Islam.
Hasil penelitian ini bahwa keberadaan Pampobo To Matua memiliki nilai sosial
dan moral yang tinggi, namun perlu diatur secara tertulis atau melalui wasiat agar tidak
bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum kewarisan Islam. Kajian ini
diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menyelaraskan praktik adat dan syariat
Islamdalam pembagian warisan
A. Simpulan
1. Konsep harta Pampobo To Matua dalam masyarakat Desa Walenreng adalah
bentuk penyisihan harta oleh orang tua semasa hidupnya yang diperuntukkan
bagi pemeliharaan dirinya di masa tua. Harta ini tidak langsung dibagikan
sebagai warisan, melainkan diserahkan kepada anak atau pihak yang
merawatnya hingga wafat. Konsep ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga
mengandung nilai moral dan tanggung jawab sosial terhadap orang tua.
Praktiknya masih kuat dijalankan di masyarakat Desa Walenreng, meskipun
belum diatur secara tertulis.
2. Eksistensi harta Pampobo To Matua terhadap hukum kewarisan
Islammenunjukkan adanya ketegangan antara nilai adat dan prinsip hukum
Islam. Secara prinsip, hukum kewarisan Islammembagi harta warisan setelah
kematian pewaris sesuai bagian masing-masing ahli waris. Namun, dalam
konteks Pampobo To Matua, terjadi pengalihan harta kepada anak yang
merawat secara adat, yang dalam hukum Islamlebih mirip dengan konsep hibah
atau wasiat. Meski secara hukum waris Islamtidak disebut warisan secara
langsung, praktik Pampobo dapat diterima sepanjang tidak melanggar hak-hak
ahli waris lain, sesuai ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam(KHI) dan
prinsip keadilan.
B. Saran
1. Bagi masyarakat Desa Walenreng, disarankan untuk tetap menjaga nilai-nilai
luhur dalam tradisi Pampobo To Matua, namun perlu juga memperjelas
pengaturannya secara tertulis agar tidak menimbulkan konflik antar ahli waris.
Disarankan pula agar penetapan harta Pampobo dilakukan secara musyawarah
keluarga dan disaksikan oleh tokoh adat maupun tokoh agama.
2. Bagi pemerintah desa dan lembaga keagamaan, diharapkan dapat membuat
regulasi lokal atau panduan tertulis mengenai tata cara penetapan dan
pengalihan harta Pampobo To Matua, termasuk mekanisme pelaporannya agar
dapat diakui secara administratif dan hukum.
3. Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan dapat meneliti lebih lanjut tentang
perbandingan Pampobo To Matua dengan konsep serupa di masyarakat adat
lain serta implikasi hukumnya terhadap sistem waris nasional di Indonesia.
Kewarisan Islam(Studi Kasus Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone)".
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep harta Pampobo To Matua dalam
masyarakat Desa Walenreng serta menganalisis eksistensinya dalam perspektif hukum
kewarisan Islam. Pampobo To Matua merupakan harta yang disisihkan oleh orang tua
selama hidup untuk keperluan hidup di hari tua, perawatan kesehatan, dan pengurusan
jenazah, yang tidak serta-merta dibagikan kepada ahli waris.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan
sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan tokoh masyarakat
di Desa Walenreng serta studi literatur terhadap sumber-sumber hukum Islam. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa masyarakat setempat masih mempertahankan tradisi
Pampobo To Matua sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa anak yang merawat
orang tua hingga akhir hayat. Namun dalam praktiknya, sering terjadi konflik antara
ahli waris karena tidak adanya kejelasan hukum mengenai status harta tersebut dalam
pembagian warisan secara Islam.
Hasil penelitian ini bahwa keberadaan Pampobo To Matua memiliki nilai sosial
dan moral yang tinggi, namun perlu diatur secara tertulis atau melalui wasiat agar tidak
bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum kewarisan Islam. Kajian ini
diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menyelaraskan praktik adat dan syariat
Islamdalam pembagian warisan
A. Simpulan
1. Konsep harta Pampobo To Matua dalam masyarakat Desa Walenreng adalah
bentuk penyisihan harta oleh orang tua semasa hidupnya yang diperuntukkan
bagi pemeliharaan dirinya di masa tua. Harta ini tidak langsung dibagikan
sebagai warisan, melainkan diserahkan kepada anak atau pihak yang
merawatnya hingga wafat. Konsep ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga
mengandung nilai moral dan tanggung jawab sosial terhadap orang tua.
Praktiknya masih kuat dijalankan di masyarakat Desa Walenreng, meskipun
belum diatur secara tertulis.
2. Eksistensi harta Pampobo To Matua terhadap hukum kewarisan
Islammenunjukkan adanya ketegangan antara nilai adat dan prinsip hukum
Islam. Secara prinsip, hukum kewarisan Islammembagi harta warisan setelah
kematian pewaris sesuai bagian masing-masing ahli waris. Namun, dalam
konteks Pampobo To Matua, terjadi pengalihan harta kepada anak yang
merawat secara adat, yang dalam hukum Islamlebih mirip dengan konsep hibah
atau wasiat. Meski secara hukum waris Islamtidak disebut warisan secara
langsung, praktik Pampobo dapat diterima sepanjang tidak melanggar hak-hak
ahli waris lain, sesuai ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam(KHI) dan
prinsip keadilan.
B. Saran
1. Bagi masyarakat Desa Walenreng, disarankan untuk tetap menjaga nilai-nilai
luhur dalam tradisi Pampobo To Matua, namun perlu juga memperjelas
pengaturannya secara tertulis agar tidak menimbulkan konflik antar ahli waris.
Disarankan pula agar penetapan harta Pampobo dilakukan secara musyawarah
keluarga dan disaksikan oleh tokoh adat maupun tokoh agama.
2. Bagi pemerintah desa dan lembaga keagamaan, diharapkan dapat membuat
regulasi lokal atau panduan tertulis mengenai tata cara penetapan dan
pengalihan harta Pampobo To Matua, termasuk mekanisme pelaporannya agar
dapat diakui secara administratif dan hukum.
3. Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan dapat meneliti lebih lanjut tentang
perbandingan Pampobo To Matua dengan konsep serupa di masyarakat adat
lain serta implikasi hukumnya terhadap sistem waris nasional di Indonesia.
Ketersediaan
| SSYA20250170 | 170/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
170/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
