Tinjauan Hukum Islam Tentang Maja Tomatoa dalam Konflik Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone )
A.Sukiana/742302021039 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Tentang Maja Tomatoa
dalam konflik Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja faktor-faktor yang
menyebabkan konflik antara mertua dan menantu di Desa Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan konflik antara mertua dan menantu di Desa Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research
kualitatif) dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan teologis normative
dan pendekatan fenomenologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hukum Islam mengenai
hubungan mertua dan menantu, dalam status mahram setelah menikah secara sah
menantu dan mertua menjadi mahram, mereka tidak boleh menikah. Batas aurat dan
interaksi dianjurkan untuk menjaga adab dan batas kesopanan, menantu harus berbuat
baik kepada mertuanya sebagaimana menganggap orang tuanya sendiri begitupun
dengan mertua menganggap sebagai anaknya sendiri. Faktor penyebab konflik antara
mertua dan menantu yaitu faktor komunikasi antara mertua dan menantu yang
menimbulkan ketegangan terutama keluarga pasangan, mertua yang masih kurang
memahami latar belakang dan perjuangan yang telah dilalui oleh menantu, faktor
ekonomi, mertua ingin memegang separuh gaji anaknya karena menantu kurang tepat
mengelola gaji suami menyebabkan pemicu terjadinya konflik, dan faktor pekerjaan,
mendesak menantu mencari pekerjaan tambahan sehingga menantu merasa harga
dirinya direndahkan atau kewibawaannya sebagai kepala keluarga terganggu. Adapun
pandangan hukum Islam dalam mengatasi Maja Tomatoa dalam kehidupan rumah
tangga yaitu dalam Islam dan budaya bugis peran orang tua seharusnya adalah
penasihat yang bijak, bukan pengendali atau pengganggu.
A. Simpulan
1. Pandangan hukum Islam mengenai hubungan mertua dan menantu, dalam
status mahram menantu laki-laki dan ibu mertua setelah menikah secara sah
dengan anak perempuan dari seorang wanita, maka menantu laki-laki menjadi
mahram bagi ibu mertuanya. Mereka tidak boleh menikah satu sama lain,
walaupun pernikahan dengan anak perempuannya telah berakhir (misalnya
karena perceraian atau wafat). Batas Aurat dan Interaksi, meskipun sudah
menjadi mahram, tetap dianjurkan untuk menjaga adab dan batas kesopanan.
Menantu diperintahkan untuk berbuat baik kepada mertua sebagaimana kepada
orang tua sendiri begitupun dengan mertua menganggap anak sendiri.
2. Faktor-faktor penyebab konflik antara mertua dan menantu di Desa Arasoe
Kecamatan Cina Kabupaten Bone adalah faktor komunikasi antara mertua dan
menantu yang menimbulkan ketegangan terutama keluarga pasangan yaitu
mertua yang masih kurang memahami latar belakang dan perjuangan yang telah
dilalui oleh menantu, faktor ekonomi yaitu mertua ingin memegang separuh
gaji anaknya karena menantu kurang tepat mengelola gaji suami menyebabkan
pemicu terjadinya konflik, dan faktor pekerjaan yaitu mendesak menantu
mencari pekerjaan tambahan dan menantu merasa harga dirinya direndahkan
atau kewibawaannya sebagai kepala keluarga terganggu.
3. Pandangan hukum Islam dalam mengatasi Maja Tomatoa dalam kehidupan
rumah tangga, “Maja Tomatoa” sebagai bentuk sindiran istilah bugis terhadap
mertua yang ikut campur dalam urusan rumah tangga anak-anak mereka. Dalam
Islam dan budaya bugis peran orang tua seharusnya adalah penasihat yang
bijak, bukan pengendali atau pengganggu. Jika mertua ikut campur secara
berlebihan, maka anak-anak harus berusaha untuk memberikan pengertian dan
batasan dengan sopan santun, dan jika perlu, mencari bantuan dari pihak yang
bijaksana. Dan sebagai menantu hendaklah menyayangi mertuanya, dan dia
wajib berbuat baik terhadap mertuanya karena apabila menantu menyakiti
mertuanya maka dia sama dengan menyakiti orang tua kandungnya sendiri.
B. Saran
1. Kepada tokoh masyarakat, yang ada di Desa Arasoe diharapkan agar dapat
melakukan pencerahan dalam kehidupan berumah tangga sesuai dengan
syari’at Islam.
2. Hendaknya para pihak menantu bisa merubah sikapnya untuk lebih baik, bisa
menghargai, menghormati serta menyayangi mertuanya sebagaimana orang tua
kandung sendiri. Sehingga dengan demikian terciptanya rumah tangga yang
harmonis, penuh cinta dan kasih sayang.
3. Diharapkan para pihak mertua hendaklah memperlakukan menantu
sebagaimana anak sendiri, dan diharapkan kepada mertua bisa memberikan
kesempatan pada anak serta menantu menjalankan kehidupan mereka tanpa
campur tangan mertua yang berlebihan sehingga tidak menyebabkan
pertentangan antara mertua, anak, serta menantu
dalam konflik Rumah Tangga (Studi Kasus Desa Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten
Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja faktor-faktor yang
menyebabkan konflik antara mertua dan menantu di Desa Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan konflik antara mertua dan menantu di Desa Arasoe Kecamatan Cina
Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research
kualitatif) dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan teologis normative
dan pendekatan fenomenologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hukum Islam mengenai
hubungan mertua dan menantu, dalam status mahram setelah menikah secara sah
menantu dan mertua menjadi mahram, mereka tidak boleh menikah. Batas aurat dan
interaksi dianjurkan untuk menjaga adab dan batas kesopanan, menantu harus berbuat
baik kepada mertuanya sebagaimana menganggap orang tuanya sendiri begitupun
dengan mertua menganggap sebagai anaknya sendiri. Faktor penyebab konflik antara
mertua dan menantu yaitu faktor komunikasi antara mertua dan menantu yang
menimbulkan ketegangan terutama keluarga pasangan, mertua yang masih kurang
memahami latar belakang dan perjuangan yang telah dilalui oleh menantu, faktor
ekonomi, mertua ingin memegang separuh gaji anaknya karena menantu kurang tepat
mengelola gaji suami menyebabkan pemicu terjadinya konflik, dan faktor pekerjaan,
mendesak menantu mencari pekerjaan tambahan sehingga menantu merasa harga
dirinya direndahkan atau kewibawaannya sebagai kepala keluarga terganggu. Adapun
pandangan hukum Islam dalam mengatasi Maja Tomatoa dalam kehidupan rumah
tangga yaitu dalam Islam dan budaya bugis peran orang tua seharusnya adalah
penasihat yang bijak, bukan pengendali atau pengganggu.
A. Simpulan
1. Pandangan hukum Islam mengenai hubungan mertua dan menantu, dalam
status mahram menantu laki-laki dan ibu mertua setelah menikah secara sah
dengan anak perempuan dari seorang wanita, maka menantu laki-laki menjadi
mahram bagi ibu mertuanya. Mereka tidak boleh menikah satu sama lain,
walaupun pernikahan dengan anak perempuannya telah berakhir (misalnya
karena perceraian atau wafat). Batas Aurat dan Interaksi, meskipun sudah
menjadi mahram, tetap dianjurkan untuk menjaga adab dan batas kesopanan.
Menantu diperintahkan untuk berbuat baik kepada mertua sebagaimana kepada
orang tua sendiri begitupun dengan mertua menganggap anak sendiri.
2. Faktor-faktor penyebab konflik antara mertua dan menantu di Desa Arasoe
Kecamatan Cina Kabupaten Bone adalah faktor komunikasi antara mertua dan
menantu yang menimbulkan ketegangan terutama keluarga pasangan yaitu
mertua yang masih kurang memahami latar belakang dan perjuangan yang telah
dilalui oleh menantu, faktor ekonomi yaitu mertua ingin memegang separuh
gaji anaknya karena menantu kurang tepat mengelola gaji suami menyebabkan
pemicu terjadinya konflik, dan faktor pekerjaan yaitu mendesak menantu
mencari pekerjaan tambahan dan menantu merasa harga dirinya direndahkan
atau kewibawaannya sebagai kepala keluarga terganggu.
3. Pandangan hukum Islam dalam mengatasi Maja Tomatoa dalam kehidupan
rumah tangga, “Maja Tomatoa” sebagai bentuk sindiran istilah bugis terhadap
mertua yang ikut campur dalam urusan rumah tangga anak-anak mereka. Dalam
Islam dan budaya bugis peran orang tua seharusnya adalah penasihat yang
bijak, bukan pengendali atau pengganggu. Jika mertua ikut campur secara
berlebihan, maka anak-anak harus berusaha untuk memberikan pengertian dan
batasan dengan sopan santun, dan jika perlu, mencari bantuan dari pihak yang
bijaksana. Dan sebagai menantu hendaklah menyayangi mertuanya, dan dia
wajib berbuat baik terhadap mertuanya karena apabila menantu menyakiti
mertuanya maka dia sama dengan menyakiti orang tua kandungnya sendiri.
B. Saran
1. Kepada tokoh masyarakat, yang ada di Desa Arasoe diharapkan agar dapat
melakukan pencerahan dalam kehidupan berumah tangga sesuai dengan
syari’at Islam.
2. Hendaknya para pihak menantu bisa merubah sikapnya untuk lebih baik, bisa
menghargai, menghormati serta menyayangi mertuanya sebagaimana orang tua
kandung sendiri. Sehingga dengan demikian terciptanya rumah tangga yang
harmonis, penuh cinta dan kasih sayang.
3. Diharapkan para pihak mertua hendaklah memperlakukan menantu
sebagaimana anak sendiri, dan diharapkan kepada mertua bisa memberikan
kesempatan pada anak serta menantu menjalankan kehidupan mereka tanpa
campur tangan mertua yang berlebihan sehingga tidak menyebabkan
pertentangan antara mertua, anak, serta menantu
Ketersediaan
| SSYA20250168 | 168/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
168/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
