Kajian Hukum Islam Tentang Implementasi Ibadah Sosial dan Individual Dalam Masyarakat (Studi Kasus di Desa Pattiro Bajo Kec.Sibulue Kab.Bone)
Nur Azisah/742302021037 - Personal Name
Penelitian ini berjudul “Kajian Hukum Islam Tentang Implementasi Ibadah
Individial dan Sosial dalam Masyarakat (Studi di Desa Pattiro Bajo Kec. Sibulue Kab.
Bone)”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran lembaga keagamaan dan
pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap
implementasi ibadah individual dan sosial dengan prinsip hukum Islam dan untuk
menganalisis dan mengetahui kajian hukum Islam tentang implementasi ibadah
individual dan sosial dalam masyarakat di Desa Pattiro Bajo Kec. Sibulue Kab. Bone
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field
research kualitatif) dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan teologis
normatif dan pendekatan antropologis. Analisis datanya merupakan deskriptif
kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama, tokoh
masyarakat dan masyarakat umum dan didukung oleh data sekunder dari dokumen dan
literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ibadah individual seperti salat, puasa,
tadarus, dan dzikir telah terlaksana dengan baik, terutama di bulan Ramadhan,
meskipun konsistensinya pasca-Ramadhan cenderung menurun, khususnya pada
generasi muda. Adapun ibadah sosial masih kurang optimal, meskipun zakat fitrah
rutin dijalankan, pemahaman zakat maal belum merata dan semangat gotong royong
mulai berkurang. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan masyarakat lebih fokus
pada ibadah individual dibandingkan ibadah sosial, padahal keduanya sama-sama
penting dalam Islam. Pembahasan penelitian ini menegaskan bahwa menurut prinsip
hukum Islam, ibadah sosial memiliki nilai besar dalam menjaga keadilan dan
solidaritas, sehingga meninggalkannya dapat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan
sosial. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan pendidikan agama,
inovasi dakwah, pengelolaan zakat yang terstruktur, serta kolaborasi antara tokoh
agama, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyeimbangkan kesalehan
individual dan sosial. Dengan demikian, penerapan maqāṣid al-syarī‘ah berupa
keadilan, kesejahteraan, dan persaudaraan umat dapat terwujud, sehingga Islam benarbenar hadir sebagai raḥmatan lil-‘ālamīn.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dalam skripsi ini dan kaitannya dengan hasil
penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, maka dirumuskan dua kesimpulan
sebagai berikut:
1. Lembaga agama dan pemerintah Desa Pattiro Bajo berperan penting dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ibadah individual dan sosial
sesuai prinsip hukum Islam, melalui pembinaan keagamaan, fasilitas ibadah,
serta kegiatan sosial keagamaan. Ibadah individual seperti shalat, puasa, dan
tadarus berjalan baik terutama di bulan Ramadhan, meski konsistensinya pascaRamadhan masih lemah, khususnya di kalangan generasi muda. Sementara itu,
ibadah sosial seperti zakat fitrah terlaksana dengan baik, namun pemahaman
zakat maal dan semangat gotong royong mulai menurun. Karena itu, diperlukan
inovasi dakwah, penguatan kelembagaan, dan kolaborasi tokoh agama serta
pemerintah agar kesalehan ritual dan sosial dapat berjalan seimbang sesuai
maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga Islam terwujud sebagai raḥmatan lil-‘ālamīn.
2. Dalam perspektif hukum Islam, masyarakat Desa Pattiro Bajo telah
melaksanakan ibadah individual seperti salat, puasa, dan dzikir dengan baik,
namun ibadah sosial seperti zakat, sedekah, dan gotong royong masih kurang
optimal. Meskipun memahami pentingnya keseimbangan antara hubungan
dengan Allah dan sesama manusia, masyarakat lebih cenderung fokus pada
ibadah individual. Padahal, Al-Qur’an dan hadits menekankan bahwa ibadah
sosial memiliki nilai yang sangat besar, bahkan meninggalkannya dapat
dianggap sebagai bentuk kezaliman dan ketidakadilan. Karena itu, penguatan
pemahaman dan praktik ibadah sosial perlu ditingkatkan agar tercipta
keseimbangan dalam kehidupan keagamaan masyarakat Desa Pattiro Bajo.
B. Saran
1. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah desa bersama tokoh
agama di Desa Pattiro Bajo terus memperkuat pembinaan keagamaan,
khususnya dalam menjaga konsistensi ibadah individual pasca-Ramadhan dan
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ibadah sosial seperti
zakat maal, infak, serta kepedulian sosial. Generasi muda perlu difasilitasi
dengan program pembinaan kreatif berbasis teknologi dan media digital agar
lebih mudah terlibat aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial. Selain itu,
revitalisasi tradisi gotong royong serta penguatan kelembagaan lokal menjadi
langkah penting untuk menciptakan keseimbangan antara kesalehan ritual dan
sosial, sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga terwujud
masyarakat yang religius, harmonis, dan berdaya saing.
2. Sebagai tindak lanjut dari temuan penelitian, Disarankan agar masyarakat Desa
Pattiro Bajo memperkuat pemahaman agama secara holistik melalui pendidikan
Islam, majelis taklim, dan bimbingan tokoh agama, sehingga ibadah individual
dan sosial dapat seimbang. Kesadaran perlu ditingkatkan bahwa zakat, sedekah,
gotong royong, dan silaturahmi sama pentingnya dengan ibadah individual.
Pemerintah desa bersama lembaga keagamaan juga diharapkan aktif dalam
penyuluhan, pengelolaan zakat yang terstruktur, serta menghidupkan tradisi
sosial bernilai ibadah agar maqāṣid al-syarī‘ah berupa keadilan, kesejahteraan,
dan solidaritas umat benar-benar terwujud.
Individial dan Sosial dalam Masyarakat (Studi di Desa Pattiro Bajo Kec. Sibulue Kab.
Bone)”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran lembaga keagamaan dan
pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap
implementasi ibadah individual dan sosial dengan prinsip hukum Islam dan untuk
menganalisis dan mengetahui kajian hukum Islam tentang implementasi ibadah
individual dan sosial dalam masyarakat di Desa Pattiro Bajo Kec. Sibulue Kab. Bone
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field
research kualitatif) dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan teologis
normatif dan pendekatan antropologis. Analisis datanya merupakan deskriptif
kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama, tokoh
masyarakat dan masyarakat umum dan didukung oleh data sekunder dari dokumen dan
literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ibadah individual seperti salat, puasa,
tadarus, dan dzikir telah terlaksana dengan baik, terutama di bulan Ramadhan,
meskipun konsistensinya pasca-Ramadhan cenderung menurun, khususnya pada
generasi muda. Adapun ibadah sosial masih kurang optimal, meskipun zakat fitrah
rutin dijalankan, pemahaman zakat maal belum merata dan semangat gotong royong
mulai berkurang. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan masyarakat lebih fokus
pada ibadah individual dibandingkan ibadah sosial, padahal keduanya sama-sama
penting dalam Islam. Pembahasan penelitian ini menegaskan bahwa menurut prinsip
hukum Islam, ibadah sosial memiliki nilai besar dalam menjaga keadilan dan
solidaritas, sehingga meninggalkannya dapat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan
sosial. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan pendidikan agama,
inovasi dakwah, pengelolaan zakat yang terstruktur, serta kolaborasi antara tokoh
agama, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyeimbangkan kesalehan
individual dan sosial. Dengan demikian, penerapan maqāṣid al-syarī‘ah berupa
keadilan, kesejahteraan, dan persaudaraan umat dapat terwujud, sehingga Islam benarbenar hadir sebagai raḥmatan lil-‘ālamīn.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dalam skripsi ini dan kaitannya dengan hasil
penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, maka dirumuskan dua kesimpulan
sebagai berikut:
1. Lembaga agama dan pemerintah Desa Pattiro Bajo berperan penting dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ibadah individual dan sosial
sesuai prinsip hukum Islam, melalui pembinaan keagamaan, fasilitas ibadah,
serta kegiatan sosial keagamaan. Ibadah individual seperti shalat, puasa, dan
tadarus berjalan baik terutama di bulan Ramadhan, meski konsistensinya pascaRamadhan masih lemah, khususnya di kalangan generasi muda. Sementara itu,
ibadah sosial seperti zakat fitrah terlaksana dengan baik, namun pemahaman
zakat maal dan semangat gotong royong mulai menurun. Karena itu, diperlukan
inovasi dakwah, penguatan kelembagaan, dan kolaborasi tokoh agama serta
pemerintah agar kesalehan ritual dan sosial dapat berjalan seimbang sesuai
maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga Islam terwujud sebagai raḥmatan lil-‘ālamīn.
2. Dalam perspektif hukum Islam, masyarakat Desa Pattiro Bajo telah
melaksanakan ibadah individual seperti salat, puasa, dan dzikir dengan baik,
namun ibadah sosial seperti zakat, sedekah, dan gotong royong masih kurang
optimal. Meskipun memahami pentingnya keseimbangan antara hubungan
dengan Allah dan sesama manusia, masyarakat lebih cenderung fokus pada
ibadah individual. Padahal, Al-Qur’an dan hadits menekankan bahwa ibadah
sosial memiliki nilai yang sangat besar, bahkan meninggalkannya dapat
dianggap sebagai bentuk kezaliman dan ketidakadilan. Karena itu, penguatan
pemahaman dan praktik ibadah sosial perlu ditingkatkan agar tercipta
keseimbangan dalam kehidupan keagamaan masyarakat Desa Pattiro Bajo.
B. Saran
1. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah desa bersama tokoh
agama di Desa Pattiro Bajo terus memperkuat pembinaan keagamaan,
khususnya dalam menjaga konsistensi ibadah individual pasca-Ramadhan dan
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ibadah sosial seperti
zakat maal, infak, serta kepedulian sosial. Generasi muda perlu difasilitasi
dengan program pembinaan kreatif berbasis teknologi dan media digital agar
lebih mudah terlibat aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial. Selain itu,
revitalisasi tradisi gotong royong serta penguatan kelembagaan lokal menjadi
langkah penting untuk menciptakan keseimbangan antara kesalehan ritual dan
sosial, sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga terwujud
masyarakat yang religius, harmonis, dan berdaya saing.
2. Sebagai tindak lanjut dari temuan penelitian, Disarankan agar masyarakat Desa
Pattiro Bajo memperkuat pemahaman agama secara holistik melalui pendidikan
Islam, majelis taklim, dan bimbingan tokoh agama, sehingga ibadah individual
dan sosial dapat seimbang. Kesadaran perlu ditingkatkan bahwa zakat, sedekah,
gotong royong, dan silaturahmi sama pentingnya dengan ibadah individual.
Pemerintah desa bersama lembaga keagamaan juga diharapkan aktif dalam
penyuluhan, pengelolaan zakat yang terstruktur, serta menghidupkan tradisi
sosial bernilai ibadah agar maqāṣid al-syarī‘ah berupa keadilan, kesejahteraan,
dan solidaritas umat benar-benar terwujud.
Ketersediaan
| SSYA20250177 | 177/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
177/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
