Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri dan Anak Dalam Perkara Perceraian Melalui Ex Officio Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
Agustan/741302021009 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang “perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak
dalam perkara perceraian melalui ex officio hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone”. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana bentuk perlindungan
hukum hakim terhadap hak istri dan anak dalam perceraian di Pengadilan Agama
Kelas 1A Watampone dan implementasi pemenuhan hak mantan istri dan anak Pasca
perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan: pendekatan yuridis
formal, pendekatan sosiologis, penedekatan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui wawancara secara langsung kepada hakim di Pengadilan Agama
Kelas 1A Watampone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum hakim
terhadap hak istri dan anak dalam perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone dan implementasi pemenuhan hak mantan istri dan anak Pasca
perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Adapun kegunaan penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum
keluarga dan sumbangsih terhadap masyarakat pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan : bentuk perlindungan hukum hakim terhadap
hak istri dan anak dalam perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
bahwa; hakim dapat melindungi hak istri dan anak secara ex officio dalam proses
perceraian apabila istri tidak terbukti nusyuz, suami berkemampuan secara ekonomi,
serta istri tidak memahami prosedur untuk membela hak-hak dalam perceraian dan
anak dibawah asuhan ibunya. Maka dengan demikian meskipun istri tidak meminta
dalam petitum atau melakukan gugatan rekonvensi, hakim dapat melindungi hak
nafkah mut‟ah, iddah dan biaya hadhanah tersebut secara ex officio.
Implementasi pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone bahwa; suami diperintahkan mememuhi
hak-hak tersebut sebelum pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama (dalam cerai
talak) dan sebelum mengambil akta cerai (dalam cerai gugat). Dan terhadap biaya
hadhanah anak, Pengadilan dapat melakukan somasi/aanmaning, mediasi dan
eksekusi berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan dalam penulisan tesis ini, maka
dapat ditarik kesimpulan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bentuk perlindungan hukum hakim terhadap hak istri dan anak dalam
perceraian di Pengadilan Agama Watampone bahwa, berdasarkan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hakim dapat melindungi hak-hak istri
dan anak secara ex officio dalam proses perceraian apabila istri tidak terbukti
nusyuz. Serta hakim dapat melindungi hak istri dan anak dipersidangan jika
istri tidak memahami prosedur hukum untuk membela hak-haknya dalam
proses perceraian di Pengadilan Agama Watampone. Dan biaya hadhanah
terhadap anak dibebankan kepada bapaknya apabila anak dalam asuhan
ibunya serta suami memiliki kemampuan secara ekonomi.
2. Implementasi pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian di
Pengadilan Agama Watampone bahwa, untuk lebih meminimalisir kelalaian
mantan suami terhadap nafkah mantan istri dan anak serta menjamin
pemenuhan nafkah tersebut, dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat
“dibayar sebelum pengucapan ikrar talak”, dalam perkara cerai talak dan
cantumkan dalam amar putusan dengan kalimat “dibayar sebelum terggugat
mengambil akta cerai”, dalam perkara cerai gugat. Dan terhadap nafkah anak
pasca perceraian di Pengadilan Agama Watampone, bahwa pihak Pengadilan
dapat melakukan teguran/somasi, mediasi dan eksekusi berdasarkan dengan
permohonan dari pihak ibu atau wali anak atau pihak yang berkepentingan
lainnya.
B. Implikasi
Berdasarkan dengan uraian di atas, maka penulis menyarankan untuk:
1. Dengan tidak hadirnya pihak istri/termohon atau terggugat/suami dengan
alasan yang patut dalam persidangan, maka setiap putusan verstek harus
menjadi bernilai terhadap pemenuhan hak-hak istri dan anak.
2. Dalam setiap amar putusan dalam perkara perceraian, demi kepentingan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak anak tetap harus
dicantumkan kewajiban/penghukuman kepada suami untuk memberikan biaya
hadhanah anak setiap bulan dengan mencantumkan dalam amar putusan
“sesuai kemampuan ekonomi pihak bapak perbulan” apabila anak dalam
asuhan ibunya.
3. Pada saat pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama, perlu adanya program
khusus yang yang disediakan untuk memberikan edukasi hukum terkait hak
dan kewajiban suami istri pasca perceraian.
4. Pengadilan Agama perlu meningkatkan kerja sama dengan mengadakan
program rapat koordinasi persemester secara berkesinambungan terkait
perlindungan terhadap pemenuhan hak istri utamanya terhadap nafkah anak
pasca perceraian dengan pihak-pihak instansi seperti perlindungan perempuan
dan anak, lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
5. Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melangsungkan pencatatan perkawinan
bagi laki-laki yang tidak memenuhi terlebih dahulu nafkah terhadap mantan
istri dan anaknya pasca perceraian dengan pernikahan pertamanya.
dalam perkara perceraian melalui ex officio hakim di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone”. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana bentuk perlindungan
hukum hakim terhadap hak istri dan anak dalam perceraian di Pengadilan Agama
Kelas 1A Watampone dan implementasi pemenuhan hak mantan istri dan anak Pasca
perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan: pendekatan yuridis
formal, pendekatan sosiologis, penedekatan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui wawancara secara langsung kepada hakim di Pengadilan Agama
Kelas 1A Watampone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum hakim
terhadap hak istri dan anak dalam perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone dan implementasi pemenuhan hak mantan istri dan anak Pasca
perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone. Adapun kegunaan penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum
keluarga dan sumbangsih terhadap masyarakat pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan : bentuk perlindungan hukum hakim terhadap
hak istri dan anak dalam perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
bahwa; hakim dapat melindungi hak istri dan anak secara ex officio dalam proses
perceraian apabila istri tidak terbukti nusyuz, suami berkemampuan secara ekonomi,
serta istri tidak memahami prosedur untuk membela hak-hak dalam perceraian dan
anak dibawah asuhan ibunya. Maka dengan demikian meskipun istri tidak meminta
dalam petitum atau melakukan gugatan rekonvensi, hakim dapat melindungi hak
nafkah mut‟ah, iddah dan biaya hadhanah tersebut secara ex officio.
Implementasi pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone bahwa; suami diperintahkan mememuhi
hak-hak tersebut sebelum pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama (dalam cerai
talak) dan sebelum mengambil akta cerai (dalam cerai gugat). Dan terhadap biaya
hadhanah anak, Pengadilan dapat melakukan somasi/aanmaning, mediasi dan
eksekusi berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan dalam penulisan tesis ini, maka
dapat ditarik kesimpulan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bentuk perlindungan hukum hakim terhadap hak istri dan anak dalam
perceraian di Pengadilan Agama Watampone bahwa, berdasarkan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hakim dapat melindungi hak-hak istri
dan anak secara ex officio dalam proses perceraian apabila istri tidak terbukti
nusyuz. Serta hakim dapat melindungi hak istri dan anak dipersidangan jika
istri tidak memahami prosedur hukum untuk membela hak-haknya dalam
proses perceraian di Pengadilan Agama Watampone. Dan biaya hadhanah
terhadap anak dibebankan kepada bapaknya apabila anak dalam asuhan
ibunya serta suami memiliki kemampuan secara ekonomi.
2. Implementasi pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian di
Pengadilan Agama Watampone bahwa, untuk lebih meminimalisir kelalaian
mantan suami terhadap nafkah mantan istri dan anak serta menjamin
pemenuhan nafkah tersebut, dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat
“dibayar sebelum pengucapan ikrar talak”, dalam perkara cerai talak dan
cantumkan dalam amar putusan dengan kalimat “dibayar sebelum terggugat
mengambil akta cerai”, dalam perkara cerai gugat. Dan terhadap nafkah anak
pasca perceraian di Pengadilan Agama Watampone, bahwa pihak Pengadilan
dapat melakukan teguran/somasi, mediasi dan eksekusi berdasarkan dengan
permohonan dari pihak ibu atau wali anak atau pihak yang berkepentingan
lainnya.
B. Implikasi
Berdasarkan dengan uraian di atas, maka penulis menyarankan untuk:
1. Dengan tidak hadirnya pihak istri/termohon atau terggugat/suami dengan
alasan yang patut dalam persidangan, maka setiap putusan verstek harus
menjadi bernilai terhadap pemenuhan hak-hak istri dan anak.
2. Dalam setiap amar putusan dalam perkara perceraian, demi kepentingan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak anak tetap harus
dicantumkan kewajiban/penghukuman kepada suami untuk memberikan biaya
hadhanah anak setiap bulan dengan mencantumkan dalam amar putusan
“sesuai kemampuan ekonomi pihak bapak perbulan” apabila anak dalam
asuhan ibunya.
3. Pada saat pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama, perlu adanya program
khusus yang yang disediakan untuk memberikan edukasi hukum terkait hak
dan kewajiban suami istri pasca perceraian.
4. Pengadilan Agama perlu meningkatkan kerja sama dengan mengadakan
program rapat koordinasi persemester secara berkesinambungan terkait
perlindungan terhadap pemenuhan hak istri utamanya terhadap nafkah anak
pasca perceraian dengan pihak-pihak instansi seperti perlindungan perempuan
dan anak, lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
5. Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melangsungkan pencatatan perkawinan
bagi laki-laki yang tidak memenuhi terlebih dahulu nafkah terhadap mantan
istri dan anaknya pasca perceraian dengan pernikahan pertamanya.
Ketersediaan
| 741302021009 | 38/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
38/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
