Hak Ijbar Wali Mujbir Perspektif Mazhab Syafi'i dan KHI (Studi Kasus di Desa Mattiro Bulu Kec.Libureng)
Ramlah/742302021048 - Personal Name
Judul dalam penelitian ini membahas tentang Hak Ijbar Wali Mujbir
Perspektif Mazhab Syafi’i dan KHI (Studi di Desa Mattiro Bulu Kecamatan
Libureng). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab
seorang wali mujbir memberlakukan hak ijbar di Desa Mattiro Bulu Kecamatan
Libureng, dampak dari keberlakuan ijbar terhadap anak perempuan di Desa Mattiro
Bulu Kecamatan Libureng dan status hukum perkawinan yang dilakukan oleh wali
mujbir di Desa Mattiro Bulu Kecamatan Libureng perspektif mazhab Syafi’i dan KHI.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab seorang wali mujbir
memberlakukan hak ijbar, dampak dari keberlakuan ijbar terhadap anak perempuan
dan status hukum perkawinan yang dilakukan oleh wali mujbir tersebut perspektif
mazhab Syafi’i dan KHI di Desa Mattiro Bulu Kecamatan Libureng. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi faktor wali mujbir
memberlakukan ijbar pada perkawinan anak perempuannya adalah faktor
perlindungan terhadap anak perempuan, faktor ekonomi, faktor adanya hubungan
kekerabatan dan faktor budaya. Ijbar yang dilakukan oleh wali mujbir terhadap anak
perempuannya memberikan dampak positif, dampak positif itu diantaranya:
perlindungan dari pergaulan bebas, kehadiran suami yang bertanggung jawab,
diterima baik oleh suami dan keluarganya dan adanya dukungan dari suami untuk
tetap melanjutkan pendidikan. Status hukum perkawinan oleh wali mujbir menurut
mazhab Syafi’i adalah sah, karena seorang ayah telah memenuhi setiap syarat-syarat
keberlakuan ijbar serta ijbar dilakukan untuk kemaslahatan anak perempuan. Adapun
dalam KHI, sebagaimana dalam pasal 16 ayat (1) Perkawinan dapat dilaksanakan
apabila mendapat persetujuan dari calon mempelai. Hal ini memperjelas bahwa
perkawinan tanpa persetujuan dari calon mempelai (perkawinan paksa) tidak diakui
dalam KHI karena ini bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 16
ayat (1) menjelaskan bahwa perkawinan didasarkan atas dasar persetujuan calon
mempelai dan ayat (2) menjelaskan bahwa bentuk persetujuan calon mempelai wanita,
dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat
juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.
A.
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada tiga yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1.
Terdapat 4 faktor yang menjadi penyebab seorang wali mujbir memberlakukan
hak ijbar terhadap perkawinan anak perempuannya di Desa Mattiro Bulu
Kecamatan Libureng. Faktor tersebut diantaranya: faktor perlindungan terhadap
anak perempuan, faktor ekonomi, faktor adanya hubungan kekerabatan dengan
laki-laki yang melamar dan faktor budaya yang berlaku di daerah tempat
tinggalnya.
2.
Dampak dari pemberlakuan ijbar terhadap perkawinan anak perempuan di Desa
Mattiro Bulu Kecamatan Libureng adalah memberikan dampak positif dalam
kehidupan mereka. Dampak positif tersebut antara lain: perlindungan dari
pergaulan bebas, kehadiran sosok suami yang bertanggung jawab, penerimaan
yang baik dari suami beserta keluarganya dan adanya dukungan dari suami untuk
tetap melanjutkan pendidikan meskipun telah menikah.
3. Status hukum perkawinan yang dilakukan oleh wali mujbir di Desa Mattiro Bulu
Kecamatan Libureng ditinjau dari perspektif mazhab Syafi’i adalah sah, karena
ayah selaku wali mujbir telah memenuhi setiap persyaratan keberlakuan hak ijbar,
serta ijbar (pemaksaan perkawinan) tersebut dilakukan demi kemaslahatan anak
perempuan. Adapun dalam KHI, secara tegas tidak membenarkan adanya
perkawinan paksa yang dilakukan oleh wali terhadap anaknya. Hal ini
memperjelas bahwa perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan dari calon
64
mempelai tidak diakui dalam KHI karena bertentangan dengan pasal 16 ayat (1)
dan ayat (2). Pada pasal 16 ayat (1) menjelaskan bahwa perkawinan didasarkan
atas persetujuan calon mempelai dan ayat (2) menjelaskan bahwa bentuk
persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata
dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama
tidak ada penolakan yang tegas. Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh
salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan
sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2).
B.
Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1.
Meskipun perkawinan yang dilangsungkan atas dasar ijbar dari seorang ayah
dapat memberikan dampak positif, namun sebaiknya tetap dimintai izin dan
persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan sebelum
melangsungkan perkawinan.
2. Penulis menyadari bahwa dalam proses penyusunan skripsi ini masih terdapat
kesalahan. Sebagai penulis kami berharap bahwa skripsi ini bisa menjadi bahan
bacaan atau studi literatur bagi kalangan masyarakat maupun mahasiswa itu
sendiri dalam meningkatkan pemahaman terkait pembahasan dalam skripsi
penulis. Sebelum skripsi ini dapat dijadikan sebagai referensi, kami sebagai
penulis meminta agar para pembaca bijak dalam menjadikan skripsi ini sebagai
bahan untuk mengambil referensi.
Perspektif Mazhab Syafi’i dan KHI (Studi di Desa Mattiro Bulu Kecamatan
Libureng). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab
seorang wali mujbir memberlakukan hak ijbar di Desa Mattiro Bulu Kecamatan
Libureng, dampak dari keberlakuan ijbar terhadap anak perempuan di Desa Mattiro
Bulu Kecamatan Libureng dan status hukum perkawinan yang dilakukan oleh wali
mujbir di Desa Mattiro Bulu Kecamatan Libureng perspektif mazhab Syafi’i dan KHI.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab seorang wali mujbir
memberlakukan hak ijbar, dampak dari keberlakuan ijbar terhadap anak perempuan
dan status hukum perkawinan yang dilakukan oleh wali mujbir tersebut perspektif
mazhab Syafi’i dan KHI di Desa Mattiro Bulu Kecamatan Libureng. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi faktor wali mujbir
memberlakukan ijbar pada perkawinan anak perempuannya adalah faktor
perlindungan terhadap anak perempuan, faktor ekonomi, faktor adanya hubungan
kekerabatan dan faktor budaya. Ijbar yang dilakukan oleh wali mujbir terhadap anak
perempuannya memberikan dampak positif, dampak positif itu diantaranya:
perlindungan dari pergaulan bebas, kehadiran suami yang bertanggung jawab,
diterima baik oleh suami dan keluarganya dan adanya dukungan dari suami untuk
tetap melanjutkan pendidikan. Status hukum perkawinan oleh wali mujbir menurut
mazhab Syafi’i adalah sah, karena seorang ayah telah memenuhi setiap syarat-syarat
keberlakuan ijbar serta ijbar dilakukan untuk kemaslahatan anak perempuan. Adapun
dalam KHI, sebagaimana dalam pasal 16 ayat (1) Perkawinan dapat dilaksanakan
apabila mendapat persetujuan dari calon mempelai. Hal ini memperjelas bahwa
perkawinan tanpa persetujuan dari calon mempelai (perkawinan paksa) tidak diakui
dalam KHI karena ini bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 16
ayat (1) menjelaskan bahwa perkawinan didasarkan atas dasar persetujuan calon
mempelai dan ayat (2) menjelaskan bahwa bentuk persetujuan calon mempelai wanita,
dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat
juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.
A.
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada tiga yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1.
Terdapat 4 faktor yang menjadi penyebab seorang wali mujbir memberlakukan
hak ijbar terhadap perkawinan anak perempuannya di Desa Mattiro Bulu
Kecamatan Libureng. Faktor tersebut diantaranya: faktor perlindungan terhadap
anak perempuan, faktor ekonomi, faktor adanya hubungan kekerabatan dengan
laki-laki yang melamar dan faktor budaya yang berlaku di daerah tempat
tinggalnya.
2.
Dampak dari pemberlakuan ijbar terhadap perkawinan anak perempuan di Desa
Mattiro Bulu Kecamatan Libureng adalah memberikan dampak positif dalam
kehidupan mereka. Dampak positif tersebut antara lain: perlindungan dari
pergaulan bebas, kehadiran sosok suami yang bertanggung jawab, penerimaan
yang baik dari suami beserta keluarganya dan adanya dukungan dari suami untuk
tetap melanjutkan pendidikan meskipun telah menikah.
3. Status hukum perkawinan yang dilakukan oleh wali mujbir di Desa Mattiro Bulu
Kecamatan Libureng ditinjau dari perspektif mazhab Syafi’i adalah sah, karena
ayah selaku wali mujbir telah memenuhi setiap persyaratan keberlakuan hak ijbar,
serta ijbar (pemaksaan perkawinan) tersebut dilakukan demi kemaslahatan anak
perempuan. Adapun dalam KHI, secara tegas tidak membenarkan adanya
perkawinan paksa yang dilakukan oleh wali terhadap anaknya. Hal ini
memperjelas bahwa perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan dari calon
64
mempelai tidak diakui dalam KHI karena bertentangan dengan pasal 16 ayat (1)
dan ayat (2). Pada pasal 16 ayat (1) menjelaskan bahwa perkawinan didasarkan
atas persetujuan calon mempelai dan ayat (2) menjelaskan bahwa bentuk
persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata
dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama
tidak ada penolakan yang tegas. Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh
salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan
sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2).
B.
Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1.
Meskipun perkawinan yang dilangsungkan atas dasar ijbar dari seorang ayah
dapat memberikan dampak positif, namun sebaiknya tetap dimintai izin dan
persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan sebelum
melangsungkan perkawinan.
2. Penulis menyadari bahwa dalam proses penyusunan skripsi ini masih terdapat
kesalahan. Sebagai penulis kami berharap bahwa skripsi ini bisa menjadi bahan
bacaan atau studi literatur bagi kalangan masyarakat maupun mahasiswa itu
sendiri dalam meningkatkan pemahaman terkait pembahasan dalam skripsi
penulis. Sebelum skripsi ini dapat dijadikan sebagai referensi, kami sebagai
penulis meminta agar para pembaca bijak dalam menjadikan skripsi ini sebagai
bahan untuk mengambil referensi.
Ketersediaan
| SSYA20250167 | 167/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
167/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
