Problematika Lamaran Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupate Bone)
Ainul Hikmah/742302021050 - Personal Name
Judul penelitian ini membahas tentang Problematika Lamaran (khitbah)
dalam Masyarakat Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Tanete Riattang Barat
A. Kesimpulan
1. Problematika lamaran di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,
secara umum dilatarbelakangi oleh kuatnya pengaruh adat Bugis dalam
prosesi khitbah yang bertahap dan sarat simbol budaya, di mana faktor
tuntutan adat seperti uang panai‟ , keterlibatan besar keluarga, dan
kesenjangan pemahaman antara generasi menjadi penyebab utama munculnya
konflik, pembatalan lamaran, serta tekanan sosial, yang menunjukkan bahwa
proses lamaran bukan hanya soal kesepakatan dua insan, tetapi penyatuan dua
keluarga yang masih sangat dipengaruhi oleh nilai budaya, sosial, dan
ekonomi.
2. Berdasarkan uraian dan hasil wawancara yang telah dilakukan, dapat
disimpulkan bahwa lamaran (khitbah) dalam masyarakat Tanete Riattang
Barat dipahami sebagai bagian penting dalam proses menuju pernikahan.
Namun, pemahaman dan pelaksanaan khitbah masih menunjukkan
keragaman, tergantung pada tingkat pendidikan, pemahaman agama, serta
pengaruh budaya lokal. Dalam hukum Islam, khitbah bersifat tidak mengikat
secara hukum, namun tetap harus dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai
kejujuran, saling menghormati, dan menghindari mudarat. Islam
membolehkan pembatalan lamaran apabila terjadi ketidaksepakatan atau
ketidakcocokan, namun hal ini harus dilakukan dengan cara yang baik, sopan,
dan musyawarah, agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun emosional
antar keluarga.
B. Saran dan Rekomendasi
1. Diperlukan kesadaran bersama antara generasi muda, orang tua, dan tokoh adat
untuk menyelaraskan tradisi lamaran Bugis dengan prinsip syariat Islam yang
sederhana dan adil. Komunikasi terbuka antar keluarga, pemahaman terhadap
kondisi ekonomi calon pengantin, serta penguatan edukasi tentang makna
pernikahan dalam Islam perlu ditingkatkan. Dengan demikian, adat yang
diwarisi turun-temurun tetap dapat dijaga, namun tidak menjadi beban atau
penghalang dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
2. Dalam menyikapi problematika lamaran (khitbah) yang terjadi di masyarakat
Tanete Rattang Barat, diperlukan upaya yang lebih serius dan terstruktur dalam
meningkatkan pemahaman serta pengamalan ketentuan khitbah menurut
hukum Islam. Hal ini penting mengingat bahwa khitbah merupakan tahapan
awal dan fundamental dalam membangun rumah tangga yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariat. Salah satu langkah utama yang dapat dilakukan adalah
dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan pemuka masyarakat dalam
memberikan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat luas. Edukasi ini
tidak hanya menyangkut pengertian hukum khitbah secara tekstual, tetapi juga
bagaimana penerapannya dalam kehidupan nyata dengan mempertimbangkan
konteks budaya lokal.
Untuk mengatasi berbagai problematika tersebut, beberapa rekomendasi
diajukan sebagai solusi konkret yang dapat diimplementasikan di masyarakat
Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone:
Rekomendasi untuk Tokoh Agama dan Lembaga Keagamaan
1. Meningkatkan intensitas sosialisasi hukum Islam tentang lamaran melalui
khutbah Jumat, pengajian, dan forum keagamaan lainnya
2. Menyusun pedoman praktis tentang lamaran yang sesuai syariah dalam
bahasa
3. yang mudah dipahami oleh masyarakat
4. Berperan aktif sebagai mediator dalam proses lamaran untuk memastikan
Rekomendasi untuk Pemerintah Setempat
1. Memperkuat koordinasi antara KUA, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam
mengawal proses lamaran
2. Mengalokasikan anggaran untuk program edukasi hukum keluarga Islam di
masyarakat
3. Membentuk tim konsultasi pernikahan yang dapat memberikan bimbingan
sejak tahap lamaran.
Kabupaten Bone). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang
melatarbelakangi terjadinya problematika lamaran pada masyarakat di Kecamatan
Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone serta bagaimana tinjauan hukum Islam dalam
menyikapi problematika lamaran dalam masyarakat Tanete Riattang Barat Kabupaten
Bone. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan jenis
penelitian lapangan (field research)). Lokasi penelitian di Kecamatan Tanete Riattang
Barat Kabupaten Bone, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif, pendekatan sosiologis, dan pendekatan empiris.
Instrumen penelitian mencakup pedoman obervasi atau pengamatan berupa check
list, handphone, dan lain-lain, pedoman wawancara atau interview mencakup daftar
atau lembar pernyataan atau pedoman wawancara, dan lain-lain, alat dokumentasi
berupa dokumen-dokumen yang penting terkait dengan topik penelitian.
Hasil penelitian adalah Problematika lamaran yang terjadi di Kecamatan
Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, melibatkan berbagai faktor yang saling
berinteraksi, termasuk norma sosial, budaya, ekonomi, dan pendidikan. Latar
belakang masalah ini sering kali dipengaruhi oleh tradisi yang mengatur proses
lamaran, di mana masyarakat memiliki ekspektasi tertentu terkait mahar dan
pertemuan keluarga. Selain itu, persepsi gender juga berperan, di mana wanita
mungkin merasa tertekan untuk memenuhi standar yang ditetapkan, sementara lakilaki menghadapi beban tanggung jawab finansial yang dapat menghambat proses
lamaran. Keterbatasan ekonomi sering kali menjadi penghalang, di mana pihak lakilaki kesulitan memenuhi syarat-syarat yang ada, sehingga menciptakan ketegangan
dalam hubungan. Dalam konteks hukum Islam, lamaran atau khitbah memiliki
panduan yang jelas, di mana proses ini dianjurkan dan harus dilakukan dengan cara
yang baik. Hukum Islam mewajibkan mahar sebagai hak wanita, namun mahar
seharusnya tidak menjadi beban yang memberatkan. Kesetaraan dan keadilan dalam
hubungan antara laki-laki dan wanita juga menjadi prinsip penting dalam Islam,
sehingga setiap pihak harus diperlakukan dengan adil. Oleh karena itu, untuk
mengatasi problematika lamaran di Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,
diperlukan upaya pendidikan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban dalam
pernikahan sesuai dengan hukum Islam, guna menciptakan proses lamaran yang
lebih harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
dalam Masyarakat Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Tanete Riattang Barat
A. Kesimpulan
1. Problematika lamaran di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,
secara umum dilatarbelakangi oleh kuatnya pengaruh adat Bugis dalam
prosesi khitbah yang bertahap dan sarat simbol budaya, di mana faktor
tuntutan adat seperti uang panai‟ , keterlibatan besar keluarga, dan
kesenjangan pemahaman antara generasi menjadi penyebab utama munculnya
konflik, pembatalan lamaran, serta tekanan sosial, yang menunjukkan bahwa
proses lamaran bukan hanya soal kesepakatan dua insan, tetapi penyatuan dua
keluarga yang masih sangat dipengaruhi oleh nilai budaya, sosial, dan
ekonomi.
2. Berdasarkan uraian dan hasil wawancara yang telah dilakukan, dapat
disimpulkan bahwa lamaran (khitbah) dalam masyarakat Tanete Riattang
Barat dipahami sebagai bagian penting dalam proses menuju pernikahan.
Namun, pemahaman dan pelaksanaan khitbah masih menunjukkan
keragaman, tergantung pada tingkat pendidikan, pemahaman agama, serta
pengaruh budaya lokal. Dalam hukum Islam, khitbah bersifat tidak mengikat
secara hukum, namun tetap harus dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai
kejujuran, saling menghormati, dan menghindari mudarat. Islam
membolehkan pembatalan lamaran apabila terjadi ketidaksepakatan atau
ketidakcocokan, namun hal ini harus dilakukan dengan cara yang baik, sopan,
dan musyawarah, agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun emosional
antar keluarga.
B. Saran dan Rekomendasi
1. Diperlukan kesadaran bersama antara generasi muda, orang tua, dan tokoh adat
untuk menyelaraskan tradisi lamaran Bugis dengan prinsip syariat Islam yang
sederhana dan adil. Komunikasi terbuka antar keluarga, pemahaman terhadap
kondisi ekonomi calon pengantin, serta penguatan edukasi tentang makna
pernikahan dalam Islam perlu ditingkatkan. Dengan demikian, adat yang
diwarisi turun-temurun tetap dapat dijaga, namun tidak menjadi beban atau
penghalang dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
2. Dalam menyikapi problematika lamaran (khitbah) yang terjadi di masyarakat
Tanete Rattang Barat, diperlukan upaya yang lebih serius dan terstruktur dalam
meningkatkan pemahaman serta pengamalan ketentuan khitbah menurut
hukum Islam. Hal ini penting mengingat bahwa khitbah merupakan tahapan
awal dan fundamental dalam membangun rumah tangga yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariat. Salah satu langkah utama yang dapat dilakukan adalah
dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan pemuka masyarakat dalam
memberikan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat luas. Edukasi ini
tidak hanya menyangkut pengertian hukum khitbah secara tekstual, tetapi juga
bagaimana penerapannya dalam kehidupan nyata dengan mempertimbangkan
konteks budaya lokal.
Untuk mengatasi berbagai problematika tersebut, beberapa rekomendasi
diajukan sebagai solusi konkret yang dapat diimplementasikan di masyarakat
Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone:
Rekomendasi untuk Tokoh Agama dan Lembaga Keagamaan
1. Meningkatkan intensitas sosialisasi hukum Islam tentang lamaran melalui
khutbah Jumat, pengajian, dan forum keagamaan lainnya
2. Menyusun pedoman praktis tentang lamaran yang sesuai syariah dalam
bahasa
3. yang mudah dipahami oleh masyarakat
4. Berperan aktif sebagai mediator dalam proses lamaran untuk memastikan
Rekomendasi untuk Pemerintah Setempat
1. Memperkuat koordinasi antara KUA, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam
mengawal proses lamaran
2. Mengalokasikan anggaran untuk program edukasi hukum keluarga Islam di
masyarakat
3. Membentuk tim konsultasi pernikahan yang dapat memberikan bimbingan
sejak tahap lamaran.
Kabupaten Bone). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang
melatarbelakangi terjadinya problematika lamaran pada masyarakat di Kecamatan
Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone serta bagaimana tinjauan hukum Islam dalam
menyikapi problematika lamaran dalam masyarakat Tanete Riattang Barat Kabupaten
Bone. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan jenis
penelitian lapangan (field research)). Lokasi penelitian di Kecamatan Tanete Riattang
Barat Kabupaten Bone, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif, pendekatan sosiologis, dan pendekatan empiris.
Instrumen penelitian mencakup pedoman obervasi atau pengamatan berupa check
list, handphone, dan lain-lain, pedoman wawancara atau interview mencakup daftar
atau lembar pernyataan atau pedoman wawancara, dan lain-lain, alat dokumentasi
berupa dokumen-dokumen yang penting terkait dengan topik penelitian.
Hasil penelitian adalah Problematika lamaran yang terjadi di Kecamatan
Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, melibatkan berbagai faktor yang saling
berinteraksi, termasuk norma sosial, budaya, ekonomi, dan pendidikan. Latar
belakang masalah ini sering kali dipengaruhi oleh tradisi yang mengatur proses
lamaran, di mana masyarakat memiliki ekspektasi tertentu terkait mahar dan
pertemuan keluarga. Selain itu, persepsi gender juga berperan, di mana wanita
mungkin merasa tertekan untuk memenuhi standar yang ditetapkan, sementara lakilaki menghadapi beban tanggung jawab finansial yang dapat menghambat proses
lamaran. Keterbatasan ekonomi sering kali menjadi penghalang, di mana pihak lakilaki kesulitan memenuhi syarat-syarat yang ada, sehingga menciptakan ketegangan
dalam hubungan. Dalam konteks hukum Islam, lamaran atau khitbah memiliki
panduan yang jelas, di mana proses ini dianjurkan dan harus dilakukan dengan cara
yang baik. Hukum Islam mewajibkan mahar sebagai hak wanita, namun mahar
seharusnya tidak menjadi beban yang memberatkan. Kesetaraan dan keadilan dalam
hubungan antara laki-laki dan wanita juga menjadi prinsip penting dalam Islam,
sehingga setiap pihak harus diperlakukan dengan adil. Oleh karena itu, untuk
mengatasi problematika lamaran di Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,
diperlukan upaya pendidikan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban dalam
pernikahan sesuai dengan hukum Islam, guna menciptakan proses lamaran yang
lebih harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20250208 | 208/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
208/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
