Kawin Soro Dalam Masyarakat Bugis Ditinjau dari Segi Maslahah Mursalah (studi Kasus di Desa Cabbeng Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Tadisi Kawin Soro dalam Masyarakat Bugis
ditinjau Dari Segi Maṣlaḥah Mursalah (Studi di Desa Cabbeng, Kecamatan Dua
Boccoe Kabupaten Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama,
Bagaimana faktor-faktor yang melatar belakangi dilakukanya kawin soro di Desa
Cabbeng, Kec. Dua Boccoe, Kab. Bone? Dan kedua, Bagaimana pandangan maṣlaḥah
mursalah dalam melihat tradisi kawin soro di Desa Cabbeng, Kec. Dua Boccoe, Kab.
Bone? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi
dilakukanya kawin soro di Desa Cabbeng, Kec. Dua Boccoe dan untuk mengetahui
pandangan maṣlaḥah mursalah dalam melihat tradisi kawin soro di Desa Cabbeng,
Kec. Dua Boccoe. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati. Pada skripsi ini
terdapat dua pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini meliputi, data primer yang
diperoleh langsung dari sumber, seperti wawancara dan observasi yang dilakukan di
lokasi penelitian dan data sekunder yaitu sumber data yang secara tidak langsung
memberikan data kepada pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Desa Cabbeng, Kec. Dua Boccoe,
Kab. Bone masih banyak masyarakat yang melakukan tradisi kawin soro. Masyarakat
melakukan kawin soro karena beberapa faktor sehingga masyarakat harus melakukan
hak tersebut, yaitu penentuan hari baik, kawin kembar (botting massemang dua),
menghindari zina, permintaan khusus orang tua dan faktor ekonomi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kawin soro memiliki maslahat, seperti mempercepat kehalalan
hubungan suami istri, menghindarkan pasangan dari fitnah serta memberikan waktu
persiapan yang lebih matang bagi keluarga dalam penyelenggaraan pesta perkawinan.
Kawin soro dianggap sebagai solusi atau jalan keluar ketika terjadi sesuatu atau
terdapat hal-hal yang mengharuskan kawin soro tersebut dilakukan. Kawin soro ini
dilakukan tidak lepas dari pembicaraan dan persetujuan dari masing-masing keluarga
yang bersangkutan karena hal ini tidak dapat terjadi jika tidak ada kesepakatan dari
kedua calon mempelai dan pihak keluarganya maisng-masing. Pelaksanaan kawin soro
jika dikaitkan dengan pandangan maṣlaḥah mursalah memang tidak ada dalil atau naṣ
yang melarang akan hal tersebut, tetapi pelaksanaan kawin soro tetap dilaksanakan
dengan tetap terpenuhinya semua rukun dan syarat wajib dalam perkawinan, tetap ada
kedua calon mempelai, wali, dua orang saksi serta ijab dan kabul. Dalam prespektif
maṣlaḥah mursalah, pelaksanaan kawn soro dapat dibenarkan karena lebih banyak
membawa kemaslahatan daripada kemudaratan, selama tetap memenuhi rukun dan
syarat sah perkawinan dalam Islam. Masyarakat melakukan kawin soro dengan tetap
memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan aturan yang ada dalam
agama dan negara kita.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan seluruh pembahasan mengenai Kawin Soro
Dalam Masyarakat Bugis Ditinjau Dari Segi Maṣlaḥah Mursalah (Studi Kasus di
Desa Cabbeng, Kecamatan Dua Boccoe). Maka penulis dapat menyimpulkan
bahwa:
1. Adapun faktor-faktor yang melatar belakangi dilakukanya kawin soro di Desa
Cabbeng berdasarkan hasil penelitian adalah, adanya penentuan hari baik yang
masih dipercayai oleh masyarakat Desa Cabbeng, kawin kembar atau botting
massemang dua, untuk menghindari zina, permintaan khusus orang tua dari
salah satu keluarga calon mempelai pengantin dan faktor ekonomi.
2. Pandangan maṣlaḥah mursalah terhadap tradisi kawin soro di Desa Cabbeng
dapat dilakukan atau dilaksanakan, karena tidak bertentangan dengan hukum
Islam dan tidak ada nas atau dalil yang melarang hal tersebut bahkan tradisi
kawin soro ini mendatangkan kebaikan dan mencegah kerusakan atau
kemudharatan bagi masyarakat di Desa Cabbeng. Dari pelaksanaan kawin soro
tersebut memberikan dampak yang positif di lingkungan masyarakat Desa
Cabbeng, karena dengan tradisi kawin soro ini menjadi salah satu alternatif
untuk mempersatukan laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan yang
sah dan terhindar akan perbuatan zina dan buah bibir manusia. Tradisi kawin
soro dalam analisis hukum Islam merupakan hal yang sah-sah saja. Bahkan
konsep ‘urf tersebut kadang menjadi hukum atas keberadaan ‘urf itu sendiri
dengan berdalil pada kaidah fikih. Kawin soro juga dilihat dari kemaslahatan
ḍarūriyyāt, dalam memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Kemaslahatan ḍarūriyyāt akan terjaga ketika kawin soro dilakukan, karena
kawin soro ini menjadikan laki-laki dan perempuan sah dalam ikatan
perkawinan yang sah secara agama dan kemaslahatan ḍarūriyyāt ini akan
60
61
terjaga. Jadi, kawin soro adalah suatu tradisi yang mendatangkan banyak
manfaat dan terhindar dari suatu perbuatan yang akan melanggar norma agama
dan beberapa kekhawatiran yang tidak diingkan oleh masyarakat.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian mengenai Kawin Soro Dalam Masyarakat
Bugis Ditinjau Dari Segi Maṣlaḥah Mursalah (Studi Kasus di Desa Cabbeng
Kecamatan Dua Boccoe), maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1. Kepada masyarakat Desa Cabbeng Kecamatan Dua Boccoe agar tetap selalu
memperhatikan serta memenuhi semua rukun dan syarat perkawinan dalam
proses acara kawin soro agar kelak masyarakat tetap mengetahui dan
melakukan tradisi kawin soro sesuai dengan syariat Islam.
2. Disarankan kepada masyarakat Desa Cabbeng Kecamatan Dua Boccoe, agar
senantiasa tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam setiap proses
tradisi kawin soro tersebut. Serta sadar bahwa tradisi kawin soro adalah proses
sahnya seseorang menjadi pasangan suami istri dan mereka telah sah karena
tetap memenuhi syarat dan rukun nikah.
Ketersediaan
SSYA20250171171/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

171/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Kawin Soro

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top