Paseppi Botting dan Bunga Sibali dalam Tradisi Perkawinan Bugis Ditinjau Menurut Hukum Perkawinan Islam (Studi Kasus Desa Cani Sirenreng)
Sagita/742302021041 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Passeppi’Botting dan Bunga Sibali dalam
Tradisi Perkawinan Bugis Ditinjau Menurut Hukum Perkawinan Islam (Studi Kasus di
Desa Cani Sirenreng). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji seperti apa pandangan
masyarakat Desa Cani Sirenreng mengenai Passeppi’ Botting dan Bunga Sibali di
tinjau dari segi hukum perkawinan Islam dan untuk mengkaji pandangan hukum
perkawinan Islam tentang Passeppi’ Botting dengan bunga sibali di Desa Cani
Sirenreng.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian pendekatan kualitatif yang sifatnya terjun
langsung kelokasi penelitian untuk mengamati langsung. Metode kualitatif ini sangat
di gunakan sebagai kajian sosial budaya masyarakat untuk menangkap makna dibalik
gejala-gejala budaya masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan yang dilakukan dengan telaah literatur,
observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang
dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Simbol Passeppi’botting dan
Bunga Sibali dalam pernikahan bugis tetap bermakna penting sebagai lambang status,
kesucian, dan kehormatan. Meski awalnya hanya digunakan oleh bangsawan, kini
meluas sebagai wujud pelestarian budaya. Perubahan ini menunjukkan adat bugis
bersifat dinamis dan mampu beradaptasi, dengan pendidikan, partisipasi masyarakat,
dan teknologi berperan dalam menjaga nilai-nilai luhur agar tetap relevan. Kedua,
tradisi Passeppi’botting dan Bunga Sibali dalam pernikahan Bugis mengandung makna
sosial, spiritual, dan kultural, serta dianggap sebagai ‘urf al-shahih dalam Islam karena
selaras dengan syariat. Tradisi ini menunjukkan harmoni antara adat lokal dan ajaran
agama, meskipun kini mengalami perubahan makna akibat modernisasi, khususnya di
kalangan generasi muda.
A. Simpulan
1. Tradisi pernikahan Bugis, khususnya simbol Paseppi Botting dan Bunga
Sibali, tetap memiliki makna penting sebagai representasi status sosial,
kesucian, dan kehormatan, meskipun kini telah mengalami perubahan makna
dan pelaksanaan. Dahulu hanya digunakan oleh kalangan bangsawan, kini
simbol-simbol tersebut digunakan lebih luas oleh masyarakat sebagai bentuk
pelestarian budaya, bukan sekadar penanda kelas sosial. Transformasi ini
menunjukkan bahwa adat Bugis bersifat dinamis dan adaptif terhadap
perkembangan zaman. Melalui pendidikan, partisipasi masyarakat, dan
pemanfaatan teknologi, nilai-nilai luhur dalam tradisi ini masih dapat dijaga
dan diwariskan, menjadikannya bagian penting dari identitas budaya yang
hidup dan relevan hingga saat ini.
2. Tradisi paseppi botting dan bunga sibali dalam pernikahan adat Bugis
merupakan simbol budaya yang sarat makna sosial, spiritual, dan identitas
kultural. Dalam tinjauan hukum Islam, kedua simbol ini tergolong dalam
kategori ‘urf al-shahih (adat yang sah) karena tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariat, selama dijalankan tanpa unsur kesyirikan,
berlebihan, atau melanggar norma kesopanan. Tradisi ini mencerminkan
bagaimana nilai-nilai lokal dan ajaran Islam dapat berjalan berdampingan
secara harmonis. Namun, seiring perkembangan zaman dan pengaruh
modernisasi, makna dan pelaksanaan tradisi ini mengalami transformasi,
terutama di kalangan generasi muda, yang cenderung lebih praktis dan
kurang terlibat dalam prosesi adat secara mendalam.
B. Saran
1. Agar tradisi pernikahan Bugis, khususnya simbol Paseppi Botting dan Bunga
Sibali, tetap lestari dan relevan di tengah perubahan zaman, perlu dilakukan
upaya pelestarian yang terstruktur melalui integrasi budaya lokaldalam
pendidikan formal maupun nonformal. Pemerintah daerah, tokoh adat, dan
tokoh agama dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, terutama
generasi muda, tentang makna dan nilai filosofis tradisi tersebut. Selain itu,
pemanfaatan media sosial dan teknologi digital sebagai sarana dokumentasi,
promosi, dan revitalisasi budaya juga penting untuk menjangkau generasi
digital. Dengan demikian, tradisi ini tidak hanya menjadi simbol warisan masa
lalu, tetapi juga menjadi bagian aktif dari kehidupan sosial yang bernilai dan
membanggakan.
2. Untuk menjaga kelestarian tradisi paseppi botting dan bunga sibali sebagai
warisan budaya yang tetap relevan dengan nilai-nilai Islam, diperlukan upaya
kolaboratif dari tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan keluarga.
Edukasi budaya sejak dini, penguatan pemahaman syariat Islam yang
moderat, serta pemanfaatan media digital sebagai sarana dokumentasi dan
promosi tradisi lokal bisa menjadi langkah strategis dalam menghadapi
tantangan modernisasi. Dengan pendekatan yang kontekstual dan inovatif,
generasi muda dapat lebih menghargai dan melestarikan tradisi ini sebagai
bagian penting dari identitas Bugis yang religius dan berbudaya.
Tradisi Perkawinan Bugis Ditinjau Menurut Hukum Perkawinan Islam (Studi Kasus di
Desa Cani Sirenreng). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji seperti apa pandangan
masyarakat Desa Cani Sirenreng mengenai Passeppi’ Botting dan Bunga Sibali di
tinjau dari segi hukum perkawinan Islam dan untuk mengkaji pandangan hukum
perkawinan Islam tentang Passeppi’ Botting dengan bunga sibali di Desa Cani
Sirenreng.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian pendekatan kualitatif yang sifatnya terjun
langsung kelokasi penelitian untuk mengamati langsung. Metode kualitatif ini sangat
di gunakan sebagai kajian sosial budaya masyarakat untuk menangkap makna dibalik
gejala-gejala budaya masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan yang dilakukan dengan telaah literatur,
observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang
dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Simbol Passeppi’botting dan
Bunga Sibali dalam pernikahan bugis tetap bermakna penting sebagai lambang status,
kesucian, dan kehormatan. Meski awalnya hanya digunakan oleh bangsawan, kini
meluas sebagai wujud pelestarian budaya. Perubahan ini menunjukkan adat bugis
bersifat dinamis dan mampu beradaptasi, dengan pendidikan, partisipasi masyarakat,
dan teknologi berperan dalam menjaga nilai-nilai luhur agar tetap relevan. Kedua,
tradisi Passeppi’botting dan Bunga Sibali dalam pernikahan Bugis mengandung makna
sosial, spiritual, dan kultural, serta dianggap sebagai ‘urf al-shahih dalam Islam karena
selaras dengan syariat. Tradisi ini menunjukkan harmoni antara adat lokal dan ajaran
agama, meskipun kini mengalami perubahan makna akibat modernisasi, khususnya di
kalangan generasi muda.
A. Simpulan
1. Tradisi pernikahan Bugis, khususnya simbol Paseppi Botting dan Bunga
Sibali, tetap memiliki makna penting sebagai representasi status sosial,
kesucian, dan kehormatan, meskipun kini telah mengalami perubahan makna
dan pelaksanaan. Dahulu hanya digunakan oleh kalangan bangsawan, kini
simbol-simbol tersebut digunakan lebih luas oleh masyarakat sebagai bentuk
pelestarian budaya, bukan sekadar penanda kelas sosial. Transformasi ini
menunjukkan bahwa adat Bugis bersifat dinamis dan adaptif terhadap
perkembangan zaman. Melalui pendidikan, partisipasi masyarakat, dan
pemanfaatan teknologi, nilai-nilai luhur dalam tradisi ini masih dapat dijaga
dan diwariskan, menjadikannya bagian penting dari identitas budaya yang
hidup dan relevan hingga saat ini.
2. Tradisi paseppi botting dan bunga sibali dalam pernikahan adat Bugis
merupakan simbol budaya yang sarat makna sosial, spiritual, dan identitas
kultural. Dalam tinjauan hukum Islam, kedua simbol ini tergolong dalam
kategori ‘urf al-shahih (adat yang sah) karena tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariat, selama dijalankan tanpa unsur kesyirikan,
berlebihan, atau melanggar norma kesopanan. Tradisi ini mencerminkan
bagaimana nilai-nilai lokal dan ajaran Islam dapat berjalan berdampingan
secara harmonis. Namun, seiring perkembangan zaman dan pengaruh
modernisasi, makna dan pelaksanaan tradisi ini mengalami transformasi,
terutama di kalangan generasi muda, yang cenderung lebih praktis dan
kurang terlibat dalam prosesi adat secara mendalam.
B. Saran
1. Agar tradisi pernikahan Bugis, khususnya simbol Paseppi Botting dan Bunga
Sibali, tetap lestari dan relevan di tengah perubahan zaman, perlu dilakukan
upaya pelestarian yang terstruktur melalui integrasi budaya lokaldalam
pendidikan formal maupun nonformal. Pemerintah daerah, tokoh adat, dan
tokoh agama dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, terutama
generasi muda, tentang makna dan nilai filosofis tradisi tersebut. Selain itu,
pemanfaatan media sosial dan teknologi digital sebagai sarana dokumentasi,
promosi, dan revitalisasi budaya juga penting untuk menjangkau generasi
digital. Dengan demikian, tradisi ini tidak hanya menjadi simbol warisan masa
lalu, tetapi juga menjadi bagian aktif dari kehidupan sosial yang bernilai dan
membanggakan.
2. Untuk menjaga kelestarian tradisi paseppi botting dan bunga sibali sebagai
warisan budaya yang tetap relevan dengan nilai-nilai Islam, diperlukan upaya
kolaboratif dari tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan keluarga.
Edukasi budaya sejak dini, penguatan pemahaman syariat Islam yang
moderat, serta pemanfaatan media digital sebagai sarana dokumentasi dan
promosi tradisi lokal bisa menjadi langkah strategis dalam menghadapi
tantangan modernisasi. Dengan pendekatan yang kontekstual dan inovatif,
generasi muda dapat lebih menghargai dan melestarikan tradisi ini sebagai
bagian penting dari identitas Bugis yang religius dan berbudaya.
Ketersediaan
| SSYA20250236 | 236/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
236/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
