Implementasi Konsep Shalat Jumat dalam Masyarakat (Studi Analisis di Desa Panyiwi, Kec. Cenrana, Kab. Bone
Andi Mattoriang/742302021030 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Konsep Shalat Jumat dalam
Masyarakat (Studi Analisis di Desa Panyiwi, Kec. Cenrana, Kab. Bone).
Permasalahan pada penelitian ini yaitu bagaimana implementasi konsep Shalat Jumat
dalam masyarakat Desa Panyiwi. Sebagian masyarakat Panyiwi menganggap dalam
pelaksanaan shalat Jumat hanya shalatnya yang penting sedangkan khutbahnhya
tidak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi konsep Shalat Jumat
dalam masyarakat Desa Panyiwi dan untuk mengetahui hukum dari implementasi
konsep shalat jumat dalam masyarakat Desa Panyiwi Kecamatan Cenrana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan teori-teori sosiologi, antropologi, dan teologi. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan melibatkan
masyarakat di Desa Panini. Jenis data yang digunakan dalam peneitian ini meliputi
data primer dan sekunder.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat kurang
memahami implementasi konsep shalat Jumat. Sebagian masyarakat hanya
mengetahui bahwa dalam pelaksanaan shalat Jumat yang terpenting adalah mengikuti
shalatnya, sedangkan khutbahnya dianggap tidak terlalu penting. Padahal khutbah
adalah bagian penting dari shalat Jumat yang memiliki keutamaan besar dalam
meningkatkan iman dan taqwa. Namun, masih ada masyarakat yang tidak memahami
urgensi khutbah dan tidak mengikuti khutbah dengan baik karena materi khutbah
yang tidak menarik, khutbah yang terlalu lama, dan fasilitas masjid yang tidak
memadai sehingga mereka memilih tinggal di luar masjid ketimbang berada di dalam
masjid untuk mendengarkan khutbah.
A. Kesimpulan
1. Ternyata sebagian masyarakat kurang memahami implementasi konsep shalat
Jumat. Sebagian masyarakat hanya mengetahui bahwa dalam pelaksanaan
shalat Jumat yang terpenting adalah mengikuti shalatnya, sedangkan
khutbahnya dianggap tidak terlalu penting. Padahal khutbah adalah bagian
penting dari shalat Jumat yang memiliki keutamaan besar dalam meningkatkan
iman dan taqwa. Namun, masih ada masyarakat yang tidak memahami urgensi
khutbah dan tidak mengikuti khutbah dengan baik karena materi khutbah yang
tidak menarik, khutbah yang terlalu lama, dan fasilitas masjid yang tidak
memadai sehingga mereka memilih tinggal di luar masjid ketimbang berada di
dalam masjid untuk mendengarkan khutbah.
2. Masyarakat yang melaksanakan shalat Jumat tanpa mendengarkan khutbah
telah melakukan kesalahan menurut hukum Islam, karena menganggap khutbah
tidak penting. Menurut hukum Islam khutbah Jumat adalah syarat sahnya
shalat Jumat, dan meninggalkannya tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan
shalat Jumat menjadi tidak sah. Mereka tidak memahami hal tersebut, tetapi
mereka tidak berusaha untuk memahami dan mengikuti khutbah dengan baik
serta berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas khutbah. Sebaliknya
mereka sibuk dengan aktivitas yang melalaikan pelaksanaan shalat Jumat,
seperti jual beli dan bermain gadget.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan kualitas khutbah dan fasilitas masjid, disarankan bagi
khatib untuk membuat materi khutbah yang relevan dan menarik, serta
mengatur waktu khutbah agar tidak terlalu lama. Pengurus masjid diharapkan
memperbaiki fasilitas masjid seperti mic dan sound sistem, serta menambahkan
kegiatan-kegiatan lain seperti pengajian dan diskusi. Sementara itu, jamaah
diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya khutbah dan mengikuti
khutbah dengan aktif.
2. Untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dalam melaksanakan shalat Jumat,
disarankan untuk berangkat pagi ke masjid sebelum azan kedua, menghindari
aktivitas yang melalaikan pelaksanaan shalat Jumat seperti jual beli dan
bermain gadget, serta memperhatikan dan mendengarkan khutbah dengan
tenang dan memperhatikan. Dengan demikian, umat Islam dapat memenuhi
kewajiban Jumat dengan baik dan benar, serta meraih rahmat Allah SWT.
Masyarakat (Studi Analisis di Desa Panyiwi, Kec. Cenrana, Kab. Bone).
Permasalahan pada penelitian ini yaitu bagaimana implementasi konsep Shalat Jumat
dalam masyarakat Desa Panyiwi. Sebagian masyarakat Panyiwi menganggap dalam
pelaksanaan shalat Jumat hanya shalatnya yang penting sedangkan khutbahnhya
tidak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi konsep Shalat Jumat
dalam masyarakat Desa Panyiwi dan untuk mengetahui hukum dari implementasi
konsep shalat jumat dalam masyarakat Desa Panyiwi Kecamatan Cenrana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan teori-teori sosiologi, antropologi, dan teologi. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan melibatkan
masyarakat di Desa Panini. Jenis data yang digunakan dalam peneitian ini meliputi
data primer dan sekunder.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat kurang
memahami implementasi konsep shalat Jumat. Sebagian masyarakat hanya
mengetahui bahwa dalam pelaksanaan shalat Jumat yang terpenting adalah mengikuti
shalatnya, sedangkan khutbahnya dianggap tidak terlalu penting. Padahal khutbah
adalah bagian penting dari shalat Jumat yang memiliki keutamaan besar dalam
meningkatkan iman dan taqwa. Namun, masih ada masyarakat yang tidak memahami
urgensi khutbah dan tidak mengikuti khutbah dengan baik karena materi khutbah
yang tidak menarik, khutbah yang terlalu lama, dan fasilitas masjid yang tidak
memadai sehingga mereka memilih tinggal di luar masjid ketimbang berada di dalam
masjid untuk mendengarkan khutbah.
A. Kesimpulan
1. Ternyata sebagian masyarakat kurang memahami implementasi konsep shalat
Jumat. Sebagian masyarakat hanya mengetahui bahwa dalam pelaksanaan
shalat Jumat yang terpenting adalah mengikuti shalatnya, sedangkan
khutbahnya dianggap tidak terlalu penting. Padahal khutbah adalah bagian
penting dari shalat Jumat yang memiliki keutamaan besar dalam meningkatkan
iman dan taqwa. Namun, masih ada masyarakat yang tidak memahami urgensi
khutbah dan tidak mengikuti khutbah dengan baik karena materi khutbah yang
tidak menarik, khutbah yang terlalu lama, dan fasilitas masjid yang tidak
memadai sehingga mereka memilih tinggal di luar masjid ketimbang berada di
dalam masjid untuk mendengarkan khutbah.
2. Masyarakat yang melaksanakan shalat Jumat tanpa mendengarkan khutbah
telah melakukan kesalahan menurut hukum Islam, karena menganggap khutbah
tidak penting. Menurut hukum Islam khutbah Jumat adalah syarat sahnya
shalat Jumat, dan meninggalkannya tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan
shalat Jumat menjadi tidak sah. Mereka tidak memahami hal tersebut, tetapi
mereka tidak berusaha untuk memahami dan mengikuti khutbah dengan baik
serta berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas khutbah. Sebaliknya
mereka sibuk dengan aktivitas yang melalaikan pelaksanaan shalat Jumat,
seperti jual beli dan bermain gadget.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan kualitas khutbah dan fasilitas masjid, disarankan bagi
khatib untuk membuat materi khutbah yang relevan dan menarik, serta
mengatur waktu khutbah agar tidak terlalu lama. Pengurus masjid diharapkan
memperbaiki fasilitas masjid seperti mic dan sound sistem, serta menambahkan
kegiatan-kegiatan lain seperti pengajian dan diskusi. Sementara itu, jamaah
diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya khutbah dan mengikuti
khutbah dengan aktif.
2. Untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dalam melaksanakan shalat Jumat,
disarankan untuk berangkat pagi ke masjid sebelum azan kedua, menghindari
aktivitas yang melalaikan pelaksanaan shalat Jumat seperti jual beli dan
bermain gadget, serta memperhatikan dan mendengarkan khutbah dengan
tenang dan memperhatikan. Dengan demikian, umat Islam dapat memenuhi
kewajiban Jumat dengan baik dan benar, serta meraih rahmat Allah SWT.
Ketersediaan
| SSYA20250008 | 08/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
08/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
text
Tipe Media
Buku cetak
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
