Eksistensi Speed Bump berdasarkan Maqasidh Syariah dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (Studi Kasus di Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini membahas mengenai bagaimana eksistensi speed bump
berdasarkan Maqasidh syariah dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun
2023. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaplikasian regulasi terkait speed
bump di Kelurahan Biru, speed bump berdasarkan maqasidh syariah, dan faktor yang
mempengaruhi pemasangan speed bump terkhususnya di Kelurahan Biru. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian penerapan regulasi speed bump, speed
bump bedasarkan maqasid syariah, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pemasangan
speed bump. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
48 Tahun 2023 terkait speed bump hanya mengatur terkait lokasi dan penyelenggaraan
speed bump. Kemudian penerapan regulasi terkait speed bump ini di masyarakat
terkhususnya masyarakat di Kelurahan Biru masih belum diterapkan secara
menyeluruh. Ketidaktahuan masyarakat akan adanya regulasi tersebut menjadi
penyebab sulitnya penerapan regulasi tersebut. Pemasangan speed bump ini dilakukan
atas inisiatif masyarakat yang harusnya wawenang pemerintah sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan. Pemasangan speed bump ini bertujuan melindungi orang-orang
dari kecelakaan. Kecelakaan tersebut dapat mengancam jiwa orang-orang dan juga
dapat menimbulkan kerusakan materiil. Hal ini sejalan dengan maqasidh syariah yaitu
dalam hal menjaga jiwa (Hifz an nafs) dan juga menjaga harta (Hifz al Mal). Namum
pemasangan speed bump ini harus dilakukan dengan baik dan benar agar kemaslahatan
bisa tercipta. Kemudian pemasangan speed bump di Kelurahan Biru didorong oleh dua
faktor utama, yaitu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tujuan dari pemasangan
speed bump yaitu untuk melindungi keselamatan masyarakat terkhususnya anak-anak
dan pelajar serta melindungi masyarakat dari suara bising yang dapat mengganggu
kenyamanan masyarakat baik untuk beristirahat, belajar, maupun beribadah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1. Penerapan pemasangan speed bump sebagai salah satu alat pengendali
kecepatan kendaraan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pengguna Jalan. Dalam peraturan ini, aspek penetapan lokasi dan
penyelenggaraan alat menjadi fokus utama. Meskipun regulasinya sudah jelas,
dalam praktiknya masih banyak terjadi penyimpangan di lapangan. Studi kasus
di Kelurahan Biru menunjukkan bahwa sebagian besar pemasangan speed
bump dilakukan secara mandiri oleh masyarakat tanpa berkoordinasi dengan
pihak berwenang dan tanpa pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Hal ini
menyebabkan penyelenggaraan speed bump ini belum sesuai dengan aturan
yang berlaku.
2. Dalam perspektif maqasidh syariah, pemasangan speed bump merupakan
upaya mewujudkan kemaslahatan dengan melindungi jiwa, harta, dan secara
tidak langsung mendukung kenyamanan dalam beribadah. Speed bump
berfungsi mencegah kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan pengguna
jalan, dan mencegah kerusakan materiil. Hal ini selaras dengan tujuan-tujuan
utama syariat Islam, khususnya menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-
mal), namun agar manfaat tersebut benar-benar tercapai, pemasangan speed
bump harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Pemasangan yang asal-
asalan justru bisa menimbulkan mudarat, seperti kerusakan kendaraan atau
risiko kecelakaan baru.
3. Pemasangan speed bump oleh masyarakat didorong oleh dua faktor utama,
yaitu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dari sisi keamanan, speed bump
dianggap sebagai alat untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Juga sebagai solusi untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat
mengacam jiwa serta menimbulkan kerusakan yang menyebabkan kerugian
materiil, terutama di area yang banyak dilalui oleh anak-anak dan pelajar,
seperti di sekitar sekolah dan jalan-jalan pemukiman padat dengan cara
memperlambat laju kendaraan. Sementara dari sisi kenyamanan, pemasangan
speed bump berfungsi untuk mengurangi kebisingan akibat kendaraan yang
melaju dengan kecepatan tinggi, yang mengganggu istirahat warga, kegiatan
belajar di sekolah, dan kekhusyukan dalam beribadah.
B. Saran
1. Kepada aparat penegak hukum perlunya sosialisasi dan edukasi lebih luas lagi
kepada masyarakat mengenai aturan pembuatan speed bump. Hal ini
diharapkan agar masyarakat lebih memahami dan mengetahui bagaimana
prosedur dalam pembuatan polisi tidur sehingga tidak ada lagi speed bump
yang dapat membahayakan masyarakat yang berujung kecelakaan dan
kerugian-kerugian lainnya.
2. Pemasangan speed bump haruslah baik benar dengan memperhatikan aturan-
aturan yang ada, agar kemaslahatan masyarakat bisa diwujudkan. Pemasangan
speed bump yang asal-asalan justru bisa menimbulkan mudarat, seperti
gangguan fungsi jalan, kerusakan kendaraan, ataupun dapat menimbulkan
risiko kecelakaan baru.
3. Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Bone haruslah
menjadi ujung tombak dari penegakan aturan ini. Pemerintah harus turut serta
di lapangan dalam melakukan penyelenggaraan aturan ini.
4. Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini direktur jenderal kementerian
perhubungan untuk segera menetapkan ketentuan terkait spesifikasi teknis
terbaru
5. Diharapkan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam
melakukan pemasangan speed bump baik perizinan ataupun permohonan
pemasangan
Ketersediaan
SSYA20250260260/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

260/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Speed Bump

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top