Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Nikah Siri dan Implikasinya terhadap Isbat Nikah (Studi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone).

No image available for this title
Tesis ini membahas tentang pemberian kemudahan bagi pasangan nikah siri
dalam memperoleh kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
khususnya di Kabupaten Bone dan pengaruhnya terhadap pelaksanaan isbat nikah di
Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone dalam penerbitan kartu keluarga
bagi pasangan nikah siri dan implikasi penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah
siri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan
isbat nikah serta perspektif hukum Islam terhadap kebijakan penerbitan kartu keluarga
bagi pasangan nikah siri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis
penelitian berdasarkan metodenya menggunakan metode kualitatif dengan
menggunakan tiga pendekatan yakni pendekatan yuridis normatif, yuridis sosiologis
dan teologis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni observasi,
wawancara dan dokumentasi, sedangkan sumber datanya berasal dari data primer dan
sekunder. Adapun teknik pengolahan data menggunakan tiga tahapan yakni reduksi
data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bone dalam menerbitkan kartu keluarga bagi pasangan nikah siri didasari
oleh tiga pertimbangan yakni pertimbangan filosofis, pertimbangan sosiologis dan
pertimbangan yuridis. 2) Pemberlakuan kebijakan penerbitan kartu keluarga bagi
pasangan nikah siri khususnya di wilayah hukum Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Bone menjadi salah satu faktor menurunnya permohonan isbat nikah
di Pengadilan Agama, sebab bagi pasangan nikah siri yang telah bermohon dalam hal
penerbitan kartu keluarga tidak diberikan pendampingan khusus untuk ditindaklanjuti
secara pasti menuju proses isbat nikah, khususnya isbat nikah terpadu. 3) Dalam
perspektif hukum Islam, kebijakan penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah siri
di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone yang tidak ditindaklanjuti
dengan isbat nikah dinilai menimbulkan lebih banyak mudarat dibanding dengan
maslahat. Sehingga hal tersebut dinyatakan bertentangan dengan bunyi kaidah hukum
Islam yang menyatakan bahwa “Menghindari kerusakan didahulukan daripada
memperoleh kemaslahatan”. Oleh sebab itu, pemberlakuan kebijakan ini harus
dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta memerlukan tindak lanjut yang pasti
menuju isbat nikah agar tidak ada pihak yang dirugikan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat
dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone dalam menerbitkan
kartu keluarga bagi pasangan nikah siri dilandasi atas pertimbangan filosofis,
sosiologis dan yuridis. Pertimbangan filosofis yakni negara pada hakikatnya
berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia. Selanjutnya
pertimbangan sosiologis, yakni banyaknya pasangan yang telah menikah
namun belum memiliki akta autentik atas pernikahannya, serta untuk
memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari
hasil pernikahan siri melalui pencatatan akta kelahiran yang tetap memuat nama
ibu dan bapak di dalamnya. Adapun pertimbangan yuridis yaitu bersumber dari
Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
tentang Formulir yang digunakan dalam Admnistrasi Kependudukan, serta
didasari oleh Surat Dirjen Dukcapil No. 472.2/15145/DUKCAPIL.
2. Pemberlakuan kebijakan penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah siri
khususnya di wilayah hukum Disdukcapil Kabupaten Bone menjadi salah satu
faktor menurunnya permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Sebab data
penduduk dengan status ‘kawin belum tercatat’ dalam database kependudukan
tidak diberikan perhatian dan pendampingan khusus untuk ditindaklanjuti
secara pasti menuju proses isbat nikah, khususnya isbat nikah secara terpadu
oleh pihak Pengadilan, KUA dan Disdukcapil.
3. Kebijakan penerbitan kartu keluarga bagi pasangan nikah siri yang tidak
ditindaklanjuti dengan isbat nikah menimbulkan lebih banyak mudarat
dibanding dengan maslahat. Sehingga hal ini bertentangan dengan bunyi kaidah
hukum Islam yang menyatakan “Menghindari kerusakan didahulukan daripada
memperoleh kemaslahatan”. Maka dari itu, pemberlakuan kebijakan tersebut
oleh Disdukcapil Kabupaten Bone harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian
serta memerlukan tindak lanjut yang pasti menuju isbat nikah agar tidak
merugikan para pihak dan tidak pula melanggar tujuan hukum Islam yakni
tercapainya kemaslahatan hidup di dunia maupun di akhirat.
B. Implikasi Penelitian
1. Hendaknya Kementerian dalam Negeri yang berwenang mengeluarkan
peraturan tersebut dan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) sebagai pelaksana peraturan lebih bersinergi dengan
Kementerian dan instansi terkait. Dalam hal ini instansi yang dimaksud ialah
Kementerian Agama yakni KUA serta Pengadilan Agama, khususnya di
wilayah Kabupaten Bone untuk kemudian mengadakan pendampingan khusus
pelaksanaan isbat nikah secara pasti bagi pasangan yang telah terdata dengan
status ‘kawin belum tercatat’ di dalam kartu keluarga. Sehingga dengan adanya
pemberlakuan kebijakan Kemendagri tersebut, dapat menyelesaikan
permasalahan di masyarakat dengan tuntas dan sekaligus menciptakan
harmonisasi hukum di antara dua perundang-undangan yakni undang-undang
administrasi kependudukan dan undang-undang perkawinan.
2. Hendaknya bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan agar
mencatatkan secara resmi pernikahannya di lembaga yang berwenang untuk
menghindari segala kerusakan yang dapat timbul akibat pernikahan yang tidak
tercatat. Adapun bagi pasangan yang terlanjur nikah siri yang disebabkan
karena satu dan lain hal, harusnya mengisbatkan terlebih dahulu pernikahannya
sebelum mengurus dokumen kependudukan demi terciptanya kepastian hukum
berdasarkan undang-undang perkawinan serta untuk mewujudkan
kesempurnaan sebuah pernikahan.
3. Hendaknya perlu diadakan rekonstruksi regulasi pencatatan nikah siri dalam
kartu keluarga yakni dengan menetapkan masa keberlakuan kartu keluarga bagi
pasangan nikah siri. Hal ini bertujuan agar bagi pasangan nikah siri yang telah
terdata dengan status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga segera
menyiapkan segala hal untuk menempuh upaya isbat nikah sebagai dasar
perubahan status perkawinan dalam kartu keluarga menjadi kawin tercatat.
Sehingga dengan menempuh langkah tersebut, tujuan dari pencatatan nikah siri
dalam kartu keluarga sebagai langkah afirmasi dapat terwujud.
Ketersediaan
741302021005337/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

337/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

nikah siri

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top