Sistem Transaksi Gula Aren Ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Cinennung Kecamatan Palakka)
Fira Yuniar/742342020043 - Personal Name
Penelitian ini berfokus pada sistem transaksi gula aren di Desa Cinennung, Kecamatan
Palakka, dengan menelaah praktik jual beli yang berlangsung di tingkat produsen serta
meninjau kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Tujuan penelitian adalah untuk
mengidentifikasi bentuk-bentuk transaksi gula aren serta tinjauan dari segi hukum
Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan
pendekatan studi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan produsen gula
aren, observasi langsung pada proses transaksi, serta dokumentasi pendukung. Analisis
dilakukan dengan merujuk pada teori muamalah Islam, khususnya rukun dan syarat
jual beli, serta literatur tentang sistem ekonomi tradisional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi gula aren di Desa Cinennung
berlangsung secara sederhana dan tradisional. Penjualan dilakukan langsung dari
produsen kepada distributor, pengepul, maupun konsumen dengan harga Rp10.000–
Rp15.000/kg atau Rp5.000–Rp10.000 per cetakan. Pembayaran umumnya tunai,
meskipun kadang ditunda atas dasar kepercayaan. Usaha ini mampu memberikan
tambahan penghasilan Rp2–3 juta per bulan dengan modal kecil sekitar Rp300 ribu.
Namun, sistem transaksi menghadapi kendala berupa harga yang fluktuatif,
pembayaran tertunda, kualitas produk tidak disortir, serta ketergantungan pada
pengepul. Dari perspektif hukum Islam, transaksi tersebut sah karena memenuhi rukun
dan syarat jual beli, tetapi masih perlu pembenahan agar terhindar dari gharar, tadlis,
dan ketidakadilan harga. Kontribusi penelitian ini terletak pada pemetaan sistem
transaksi gula aren di tingkat desa yang menunjukkan keterkaitan antara praktik
ekonomi tradisional dan prinsip muamalah Islam. Temuan ini diharapkan dapat
menjadi dasar penguatan kelembagaan ekonomi berbasis syariah, peningkatan literasi
muamalah bagi produsen, serta upaya revitalisasi usaha gula aren yang lebih adil, tertib,
dan berkah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil dan pembahasan penelitian, maka dapat ditarik sebuah
Kesimpulan pada penelitian ini, yaitu:
1. Transaksi gula aren di Desa Cinennung berlangsung secara sederhana dan
tradisional. Produsen menjual langsung kepada distributor, pengepul, atau
konsumen dengan harga Rp10.000–Rp15.000/kg atau Rp5.000–Rp10.000 per
cetakan. Pembayaran biasanya tunai, meski kadang ditunda berdasarkan
kepercayaan. Usaha ini memberi tambahan penghasilan Rp2–3 juta per bulan
dengan modal kecil sekitar Rp300 ribu, sehingga cukup membantu ekonomi
keluarga. Namun, sistem ini masih menghadapi kendala seperti harga fluktuatif,
pembayaran tertunda, kualitas produk tidak disortir, dan ketergantungan pada
pengepul.
2. Dilihat dari hukum Islam, transaksi ini sah karena memenuhi rukun dan syarat
jual beli: ada penjual, pembeli, barang halal, serta kesepakatan harga yang
didasari kerelaan. Namun, masih ada masalah seperti pembayaran yang tidak
jelas waktunya (gharar), penjualan gula kualitas rendah tanpa keterangan
(tadlis), serta ketidakadilan harga akibat dominasi pengepul. Oleh karena itu,
meski sah, praktik ini perlu dibenahi agar sesuai dengan prinsip muamalah Islam
yang menekankan keadilan, kejujuran, dan keberkahan, misalnya melalui
pencatatan sederhana, standarisasi produk, serta pembentukan koperasi syariah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran yang dapat diberikan untuk
penelitian selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada pengembangan dan penerapan
teknologi atau inovasi dalam proses produksi gula aren di Desa Cinennung.
Misalnya, penelitian mengenai penggunaan alat modern atau metode efisien
dalam pemrosesan nira dapat membantu meningkatkan kualitas produk dan
mengurangi ketergantungan pada alat tradisional. Inovasi ini juga dapat
meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing di pasar.
2. Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi dampak jangka panjang dari usaha
gula aren terhadap kesejahteraan ekonomi keluarga dan masyarakat Desa
Cinennung. Fokus penelitian bisa mencakup analisis pengaruh pendapatan
tambahan terhadap kualitas hidup, pendidikan, dan pengelolaan sumber daya
alam yang berkelanjutan.
3. Penelitian selanjutnya dapat mengembangkan model bisnis berbasis syariah
yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi para produsen. Penelitian ini
dapat mencakup pengembangan sistem pembiayaan syariah untuk mendukung
modal usaha atau pemasaran produk gula aren.
C. Implikasi
Hasil penelitian tentang sistem transaksi gula aren di Desa Cinennung memiliki
beberapa implikasi penting.
1. Implikasi dari aspek ekonomi lokal, usaha gula aren menunjukkan potensi
sebagai sumber pendapatan tambahan bagi keluarga, meskipun skala usahanya
masih kecil. Hal ini membuka peluang bagi pemerintah desa, lembaga
pendamping, maupun koperasi untuk mengembangkan usaha gula aren agar
lebih stabil dan berdaya saing.
2. Implikasi dari aspek sosial, pola transaksi berbasis kepercayaan memperkuat
ikatan sosial dan tradisi gotong royong masyarakat desa. Namun, jika dibiarkan
tanpa pengelolaan yang baik, sistem ini bisa merugikan produsen karena adanya
pembayaran tertunda, fluktuasi harga, dan dominasi pengepul. Oleh sebab itu,
dibutuhkan kelembagaan ekonomi seperti koperasi syariah agar nilai
kebersamaan tetap terjaga tetapi transaksi lebih adil dan teratur.
3. Implikasi dari aspek hukum Islam, praktik jual beli ini sah tetapi belum
sepenuhnya sesuai dengan prinsip muamalah Islami yang menuntut keteraturan,
keadilan, dan kejelasan. Maka, edukasi literasi ekonomi syariah bagi produsen
gula aren menjadi sangat penting agar mereka mampu melakukan transaksi
yang tidak hanya halal, tetapi juga thayyib (baik, berkah, dan bermanfaat).
Dengan demikian, penelitian ini mengimplikasikan perlunya penguatan
kelembagaan, edukasi syariah, dan inovasi pengelolaan usaha agar transaksi gula aren
di Desa Cinennung tidak hanya berfungsi sebagai aktivitas ekonomi tradisional, tetapi
juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa yang adil, berdaya, dan sesuai
dengan nilai Islam.
Palakka, dengan menelaah praktik jual beli yang berlangsung di tingkat produsen serta
meninjau kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Tujuan penelitian adalah untuk
mengidentifikasi bentuk-bentuk transaksi gula aren serta tinjauan dari segi hukum
Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan
pendekatan studi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan produsen gula
aren, observasi langsung pada proses transaksi, serta dokumentasi pendukung. Analisis
dilakukan dengan merujuk pada teori muamalah Islam, khususnya rukun dan syarat
jual beli, serta literatur tentang sistem ekonomi tradisional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi gula aren di Desa Cinennung
berlangsung secara sederhana dan tradisional. Penjualan dilakukan langsung dari
produsen kepada distributor, pengepul, maupun konsumen dengan harga Rp10.000–
Rp15.000/kg atau Rp5.000–Rp10.000 per cetakan. Pembayaran umumnya tunai,
meskipun kadang ditunda atas dasar kepercayaan. Usaha ini mampu memberikan
tambahan penghasilan Rp2–3 juta per bulan dengan modal kecil sekitar Rp300 ribu.
Namun, sistem transaksi menghadapi kendala berupa harga yang fluktuatif,
pembayaran tertunda, kualitas produk tidak disortir, serta ketergantungan pada
pengepul. Dari perspektif hukum Islam, transaksi tersebut sah karena memenuhi rukun
dan syarat jual beli, tetapi masih perlu pembenahan agar terhindar dari gharar, tadlis,
dan ketidakadilan harga. Kontribusi penelitian ini terletak pada pemetaan sistem
transaksi gula aren di tingkat desa yang menunjukkan keterkaitan antara praktik
ekonomi tradisional dan prinsip muamalah Islam. Temuan ini diharapkan dapat
menjadi dasar penguatan kelembagaan ekonomi berbasis syariah, peningkatan literasi
muamalah bagi produsen, serta upaya revitalisasi usaha gula aren yang lebih adil, tertib,
dan berkah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil dan pembahasan penelitian, maka dapat ditarik sebuah
Kesimpulan pada penelitian ini, yaitu:
1. Transaksi gula aren di Desa Cinennung berlangsung secara sederhana dan
tradisional. Produsen menjual langsung kepada distributor, pengepul, atau
konsumen dengan harga Rp10.000–Rp15.000/kg atau Rp5.000–Rp10.000 per
cetakan. Pembayaran biasanya tunai, meski kadang ditunda berdasarkan
kepercayaan. Usaha ini memberi tambahan penghasilan Rp2–3 juta per bulan
dengan modal kecil sekitar Rp300 ribu, sehingga cukup membantu ekonomi
keluarga. Namun, sistem ini masih menghadapi kendala seperti harga fluktuatif,
pembayaran tertunda, kualitas produk tidak disortir, dan ketergantungan pada
pengepul.
2. Dilihat dari hukum Islam, transaksi ini sah karena memenuhi rukun dan syarat
jual beli: ada penjual, pembeli, barang halal, serta kesepakatan harga yang
didasari kerelaan. Namun, masih ada masalah seperti pembayaran yang tidak
jelas waktunya (gharar), penjualan gula kualitas rendah tanpa keterangan
(tadlis), serta ketidakadilan harga akibat dominasi pengepul. Oleh karena itu,
meski sah, praktik ini perlu dibenahi agar sesuai dengan prinsip muamalah Islam
yang menekankan keadilan, kejujuran, dan keberkahan, misalnya melalui
pencatatan sederhana, standarisasi produk, serta pembentukan koperasi syariah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran yang dapat diberikan untuk
penelitian selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada pengembangan dan penerapan
teknologi atau inovasi dalam proses produksi gula aren di Desa Cinennung.
Misalnya, penelitian mengenai penggunaan alat modern atau metode efisien
dalam pemrosesan nira dapat membantu meningkatkan kualitas produk dan
mengurangi ketergantungan pada alat tradisional. Inovasi ini juga dapat
meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing di pasar.
2. Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi dampak jangka panjang dari usaha
gula aren terhadap kesejahteraan ekonomi keluarga dan masyarakat Desa
Cinennung. Fokus penelitian bisa mencakup analisis pengaruh pendapatan
tambahan terhadap kualitas hidup, pendidikan, dan pengelolaan sumber daya
alam yang berkelanjutan.
3. Penelitian selanjutnya dapat mengembangkan model bisnis berbasis syariah
yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi para produsen. Penelitian ini
dapat mencakup pengembangan sistem pembiayaan syariah untuk mendukung
modal usaha atau pemasaran produk gula aren.
C. Implikasi
Hasil penelitian tentang sistem transaksi gula aren di Desa Cinennung memiliki
beberapa implikasi penting.
1. Implikasi dari aspek ekonomi lokal, usaha gula aren menunjukkan potensi
sebagai sumber pendapatan tambahan bagi keluarga, meskipun skala usahanya
masih kecil. Hal ini membuka peluang bagi pemerintah desa, lembaga
pendamping, maupun koperasi untuk mengembangkan usaha gula aren agar
lebih stabil dan berdaya saing.
2. Implikasi dari aspek sosial, pola transaksi berbasis kepercayaan memperkuat
ikatan sosial dan tradisi gotong royong masyarakat desa. Namun, jika dibiarkan
tanpa pengelolaan yang baik, sistem ini bisa merugikan produsen karena adanya
pembayaran tertunda, fluktuasi harga, dan dominasi pengepul. Oleh sebab itu,
dibutuhkan kelembagaan ekonomi seperti koperasi syariah agar nilai
kebersamaan tetap terjaga tetapi transaksi lebih adil dan teratur.
3. Implikasi dari aspek hukum Islam, praktik jual beli ini sah tetapi belum
sepenuhnya sesuai dengan prinsip muamalah Islami yang menuntut keteraturan,
keadilan, dan kejelasan. Maka, edukasi literasi ekonomi syariah bagi produsen
gula aren menjadi sangat penting agar mereka mampu melakukan transaksi
yang tidak hanya halal, tetapi juga thayyib (baik, berkah, dan bermanfaat).
Dengan demikian, penelitian ini mengimplikasikan perlunya penguatan
kelembagaan, edukasi syariah, dan inovasi pengelolaan usaha agar transaksi gula aren
di Desa Cinennung tidak hanya berfungsi sebagai aktivitas ekonomi tradisional, tetapi
juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa yang adil, berdaya, dan sesuai
dengan nilai Islam.
Ketersediaan
| SSYA20250261 | 261/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
261/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
