Tanggung Jawab Kepolisian dalam Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Bone

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang tanggung tawab kepolisian dalam pelayanan
pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polres Bone. Pokok permasalahan dalam
tesis ini adalah bentuk tanggung jawab kepolisian dalam pelayanan pengaduan
masyarakat di Kabupaten Bone, serta faktor yang mempengaruhi pelayanan
pengaduan masyarakat oleh Kepolisian Resort Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan model penelitian
yuridis-empiris yang mengkaji perilaku masyarakat dalam berinteraksi dengan sistem
norma yang ada. Pendekatan dalam penelitian hukum empiris yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan
data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data
dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
Kemudian data diolah dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi
data.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab kepolisian dalam
pelayanan pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polres Bone dilakukan sesuai
dengan standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan kepolisian yang berlaku
dengan memperhatikan indikator pelayanan yaitu prediktif yang diwujudkan dalam
bentuk kemampuan anggota polisi untuk memprediksi situasi dan kondisi yang
menjadi isu permasalahan serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat. Kemudian responsibilitas yang diwujudkan dalam ucapan dan tingkah
laku polisi selama bertugas. Serta transparansi-berkeadilan yang diwujudkan dengan
pembuktian dari prinsip sistem yang terbuka dan siap untuk diawasi. Faktor yang
mempengaruhi pelayanan pengaduan masyarakat oleh kepolisian Resort Bone terdiri
dari faktor pendukung dan faktor penghambat. Adapun faktor yang menjadi
pendukung dalam upaya pemberian pelayanan yang berkualitas yaitu sikap
profesional, fasilitas pelayanan, jumlah personel, dan penampilan aparat kepolisian.
Sedangkan faktor yang menjadi penghambat dalam pemberian pelayanan yaitu
keterbatasan alat bantu pelayanan, adanya pelaporan palsu, publikasi layanan, dan
kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
simpulan yaitu:
1. Tanggung jawab kepolisian dalam pelayanan pengaduan masyarakat di
wilayah hukum Polres Bone dilakukan sesuai dengan standar pelayanan
berdasarkan ketentuan peraturan kepolisian yang berlaku dengan
memperhatikan indikator pelayanan yaitu prediktif yang diwujudkan dalam
bentuk kemampuan anggota polisi untuk memprediksi situasi dan kondisi
yang menjadi isu permasalahan serta potensi gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat. Kemudian responsibilitas yang diwujudkan dalam
ucapan dan tingkah laku polisi selama bertugas. Serta transparansi-
berkeadilan yang diwujudkan dengan pembuktian dari prinsip sistem yang
terbuka dan siap untuk diawasi. Anggota polisi yang humanis, transparan,
akuntabel dalam memberikan rasa keadilan dan kemudahan dalam
pengawasan oleh masyarakat.
2. Faktor yang mempengaruhi pelayanan pengaduan masyarakat oleh Kepolisian
Resort Bone terdiri dari faktor pendukung dan faktor penghambat. Adapun
faktor yang menjadi pendukung dalam upaya pemberian pelayanan yang
berkualitas yaitu sikap profesional, fasilitas pelayanan, jumlah personel, dan
penampilan aparat kepolisian. Sedangkan faktor yang menjadi penghambat
dalam pemberian pelayanan yaitu keterbatasan alat bantu pelayanan, adanya
pelaporan palsu, publikasi layanan, dan kurangnya kesadaran hukum
masyarakat.
B. Implikasi Penelitian
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka akan diuraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran yang penulis maksud
yaitu:
1. Berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan pengaduan masyarakat,
hendaknya aparat kepolisian lebih meningkatkan kualitas pelayanan dengan
menciptakan pelayanan yang cepat, mudah dan bebas biaya sehingga
mencerminkan komitmen kuat dalam memberikan manfaat yang lebih besar
bagi masyarakat.
2. Kepolisian Resort Bone diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan media
sosial dan pemanfaatan sistem layanan digital untuk membawa perubahan
dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan yang terjadi di
masyarakat.
3. Untuk pihak berwenang diharapkan agar dapat mengupayakan ketersediaan
alat bantu pelayanan terutama yang digunakan dalam pencegahan dan
penindakan kejahatan dunia maya (cyber crime) seperti cyber drone dan
pemanfaatan teknologi AI.
4. Untuk masyarakat Kabupaten Bone diharapkan agar dapat meningkatkan
kesadaran hukum untuk mewujudkan kedamaian, ketentraman, dan keadilan
dalam pergaulan antar sesama di lingkungan masyarakat.
Ketersediaan
74135202200709/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

09/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HTN

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top