Implementasi Digital Fundraising dalam Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kabupaten Bone Perspektif Maqāṣid al-Syarī'ah
Ahmad Jayadi/741302022031 - Personal Name
Tesis ini membahas mengenai Implementasi Digital Fundraising dalam
Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kabupaten Bone Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini ada tiga yaitu: pertama, pelaksanaan
pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Bone. Kedua, implementasi digital
fundraising dalam pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Bone. Ketiga,
perspektif maqāṣid al-syarī'ah terhadap digital fundraising dalam pengelolaan zakat
di BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) dengan penelitian kualitatif dan masalah ini dilihat dengan pendekatan
yuridis normatif, pendekatan teologis normatif, dan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah.
Tujuan penelitian dapat memahami, menganalisis, dan mengoptimalkan digital
fundraising dalam pengelolaan zakat dengan memastikan bahwa perubahan sikap,
nilai, dan motivasi individu sesuai dengan prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī'ah.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengelolaan
zakat di BAZNAS Kabupaten Bone mengikuti Peraturan UU No. 23 Tahun 2011,
PERBAZNAS, dan hukum Islam. Sistem pelaksanaan pengelolaan zakat melakukan,
perencanaan, pengumpulan zakat, penyaluran zakat, pelaporan zakat dan peningkatan
SDM. Implementasi digital fundraising dalam pengelolaan zakat diterapkan pada
tahun 2018. Platfrom digital fundraising yang digunakan yaitu internal platfrom dan
ekxternal platfrom. Pengumpulan zakat secara digital yaitu ada zakat profesi TNI,
POLRI, dan pengusaha. Kendala yaitu masalah jaringan internet, dan kurangnya
sosialisasi. Tantangan yaitu, meningkatkan SDM dan meningkatkan kepercayaan
muzākki. Perkembangan digital fundraising belum maksimal, akan tetapi membantu
pelaksanaan pengelolaan zakat. Perspektif maqāṣid al-syarī'ah terhadap digital
fundraising dalam pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Bone membantu dalam
mempermudah proses pengumpulan zakat. Dan mendukung terwujudnya maqāṣid al-
syarī'ah yang memberikan kemudahan dengan memastikan bahwa digital zakat
sebagai dakwah, pendidikan, transfaran dan keamanan digital. Implikasinya yaitu
mengoptimalkan jejaring sosial, mengoptimalkan penyajian konten di jejaring sosial
secara terjadwal, memperbanyak kerja sama dengan dengan e-commerce dan
lembaga-lembaga yang berpotensial dalam pembayaran zakat melalui digital, dan
bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap desa atau instansi.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Bone mengikuti
Peraturan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, PERBAZNAS, dan berlandas
kepada hukum Islam. Sistem pelaksanaan pengelolaan zakat di BAZNAS
Kabupaten Bone meliputi perencanaan, pengumpulan zakat,penyaluran zakat,
pelaporan zakat dan peningkatan SDM.
2. Implementasi digital fundraising dalam pengelolaan zakat di BAZNAS
Kabupaten Bone diterapkan pada tahun 2018. Platfrom digital fundraising yang
digunakan ada dua yaitu: pertama, menggunakan teknologi yang dikembangkan
oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) seperti website
(https://kabbone.baznas.go.id//). Kedua, berkolaborasi dengan pihak
eksternal,seperti Bank Muamalat, BRI, BNI, BCA, MANDIRI, BSI, dan Bank
Sulselbar. Dan media sosial sebagai marketing dalam digital fundraising.
Muzākki telah menggunakan metode digital fundraising dalam menunaikan
zakat, seperti zakat profesi TNI, POLRI dan pengusaha. Meskipun masih ada
muzākki lebih cenderung memilih langsung datang ke kantor BAZNAS
dibanding digital.
3. Perspektif maqāṣid al-syarī’ah terhadap digital fundraising dalam pengelolaan
zakat di BAZNAS Kabupaten Bone. Penerapan digital fundraising dapat
membantu dalam mempermudah proses pengumpulan. Dan mendukung
terwujudnya maqāṣid al-syarī’ah yang memberikan kemudahan dengan
memastikan bahwa digital zakat sebagai dakwah, pendidikan, transfaran. Dalam
perspektif maqāṣid al-syarī’ah digital fundraising dalam pengelolaan zakat
dapat dinilai berdasarkan pencapaian tujuan-tujuan utama dalam memberikan
manfaat, yang mencakup pemeliharaan agama (muḥāfaẓah al-dīn),
pemeliharaan jiwa (muḥāfaẓah al-nafs), pemeliharaan akal (muḥāfaẓah al-’aql),
pemeliharaan keturunan (muḥāfaẓah al-nasl/al-nasb) dan pemeliharaan harta
(muḥāfaẓah al-māl).
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyampaikan
beberapa saran untuk membangun dan meningkatkan pelaksanaan digital
fundraising di BAZNAS Kabupaten Bone.
1. Bagi lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone.
a. Mengoptimalkan jejaring sosial sebagai tempat pembayaran yang mudah
dipahami masyarakat dan sebagai pusat laman informasi mengenai
BAZNAS Kabupaten Bone.
b. Mengoptimalkan penyajian konten di jejaring sosial secara terjadwal
sehingga selalu terkini dalam melakukan sosialisasi digital atau dakwah
digital.
c. Memperbanyak kerja sama dengan dengan e-commerce dan lembaga-
lembaga yang berpotensial dalam pembayaran zakat melalui digital.
d. Bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap Desa atau Instansi agar lebih
mengoptimalkan pelaksanaan zakat.
2. Bagi pihak peneliti
Pembahasan mengenai implementasi digital fundraising dalam
pelaksanaan Kabupaten Bone ini masih jauh dari kesumpurnaan, sehingga
penulis mengharapkan kekurangan-kekurangan tersebut dapat dijadikan sebagai
kajian untuk peneliti berikutnya.
Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kabupaten Bone Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini ada tiga yaitu: pertama, pelaksanaan
pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Bone. Kedua, implementasi digital
fundraising dalam pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Bone. Ketiga,
perspektif maqāṣid al-syarī'ah terhadap digital fundraising dalam pengelolaan zakat
di BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) dengan penelitian kualitatif dan masalah ini dilihat dengan pendekatan
yuridis normatif, pendekatan teologis normatif, dan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah.
Tujuan penelitian dapat memahami, menganalisis, dan mengoptimalkan digital
fundraising dalam pengelolaan zakat dengan memastikan bahwa perubahan sikap,
nilai, dan motivasi individu sesuai dengan prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī'ah.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengelolaan
zakat di BAZNAS Kabupaten Bone mengikuti Peraturan UU No. 23 Tahun 2011,
PERBAZNAS, dan hukum Islam. Sistem pelaksanaan pengelolaan zakat melakukan,
perencanaan, pengumpulan zakat, penyaluran zakat, pelaporan zakat dan peningkatan
SDM. Implementasi digital fundraising dalam pengelolaan zakat diterapkan pada
tahun 2018. Platfrom digital fundraising yang digunakan yaitu internal platfrom dan
ekxternal platfrom. Pengumpulan zakat secara digital yaitu ada zakat profesi TNI,
POLRI, dan pengusaha. Kendala yaitu masalah jaringan internet, dan kurangnya
sosialisasi. Tantangan yaitu, meningkatkan SDM dan meningkatkan kepercayaan
muzākki. Perkembangan digital fundraising belum maksimal, akan tetapi membantu
pelaksanaan pengelolaan zakat. Perspektif maqāṣid al-syarī'ah terhadap digital
fundraising dalam pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Bone membantu dalam
mempermudah proses pengumpulan zakat. Dan mendukung terwujudnya maqāṣid al-
syarī'ah yang memberikan kemudahan dengan memastikan bahwa digital zakat
sebagai dakwah, pendidikan, transfaran dan keamanan digital. Implikasinya yaitu
mengoptimalkan jejaring sosial, mengoptimalkan penyajian konten di jejaring sosial
secara terjadwal, memperbanyak kerja sama dengan dengan e-commerce dan
lembaga-lembaga yang berpotensial dalam pembayaran zakat melalui digital, dan
bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap desa atau instansi.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Bone mengikuti
Peraturan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, PERBAZNAS, dan berlandas
kepada hukum Islam. Sistem pelaksanaan pengelolaan zakat di BAZNAS
Kabupaten Bone meliputi perencanaan, pengumpulan zakat,penyaluran zakat,
pelaporan zakat dan peningkatan SDM.
2. Implementasi digital fundraising dalam pengelolaan zakat di BAZNAS
Kabupaten Bone diterapkan pada tahun 2018. Platfrom digital fundraising yang
digunakan ada dua yaitu: pertama, menggunakan teknologi yang dikembangkan
oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) seperti website
(https://kabbone.baznas.go.id//). Kedua, berkolaborasi dengan pihak
eksternal,seperti Bank Muamalat, BRI, BNI, BCA, MANDIRI, BSI, dan Bank
Sulselbar. Dan media sosial sebagai marketing dalam digital fundraising.
Muzākki telah menggunakan metode digital fundraising dalam menunaikan
zakat, seperti zakat profesi TNI, POLRI dan pengusaha. Meskipun masih ada
muzākki lebih cenderung memilih langsung datang ke kantor BAZNAS
dibanding digital.
3. Perspektif maqāṣid al-syarī’ah terhadap digital fundraising dalam pengelolaan
zakat di BAZNAS Kabupaten Bone. Penerapan digital fundraising dapat
membantu dalam mempermudah proses pengumpulan. Dan mendukung
terwujudnya maqāṣid al-syarī’ah yang memberikan kemudahan dengan
memastikan bahwa digital zakat sebagai dakwah, pendidikan, transfaran. Dalam
perspektif maqāṣid al-syarī’ah digital fundraising dalam pengelolaan zakat
dapat dinilai berdasarkan pencapaian tujuan-tujuan utama dalam memberikan
manfaat, yang mencakup pemeliharaan agama (muḥāfaẓah al-dīn),
pemeliharaan jiwa (muḥāfaẓah al-nafs), pemeliharaan akal (muḥāfaẓah al-’aql),
pemeliharaan keturunan (muḥāfaẓah al-nasl/al-nasb) dan pemeliharaan harta
(muḥāfaẓah al-māl).
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyampaikan
beberapa saran untuk membangun dan meningkatkan pelaksanaan digital
fundraising di BAZNAS Kabupaten Bone.
1. Bagi lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone.
a. Mengoptimalkan jejaring sosial sebagai tempat pembayaran yang mudah
dipahami masyarakat dan sebagai pusat laman informasi mengenai
BAZNAS Kabupaten Bone.
b. Mengoptimalkan penyajian konten di jejaring sosial secara terjadwal
sehingga selalu terkini dalam melakukan sosialisasi digital atau dakwah
digital.
c. Memperbanyak kerja sama dengan dengan e-commerce dan lembaga-
lembaga yang berpotensial dalam pembayaran zakat melalui digital.
d. Bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap Desa atau Instansi agar lebih
mengoptimalkan pelaksanaan zakat.
2. Bagi pihak peneliti
Pembahasan mengenai implementasi digital fundraising dalam
pelaksanaan Kabupaten Bone ini masih jauh dari kesumpurnaan, sehingga
penulis mengharapkan kekurangan-kekurangan tersebut dapat dijadikan sebagai
kajian untuk peneliti berikutnya.
Ketersediaan
| 741302022031 | 07/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
07/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
