Pemanfaatan Zakat Produktif dalam Meningkatkan Ekonomi Mustahik (Studi Kasus pada Badan Amil Zakat Nasional Kab. Bone)
Zakariya/601022022037 - Personal Name
Tesis ini berjudul Pemanfaatan Zakat Produktif dalam Meningkatkan
Ekonomi Mustahik (Studi Kasus pada Badan Amil Zakat Nasional Kab. Bone).
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menguraikan pengelolaan program Z-Mart
di Kab. Bone, menguraikan model pemberdayaan program Z-Mart di Badan Amil
Zakat Nasional Kab. Bone, dan menguraikan dampak pemberdayaan zakat produktif
pada program Z-Mart dalam meningkatkan ekonomi Mustahik
Jenis penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologi dan pendekatan
ekonomi syariah, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini adalah pengelola zakat di Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Bone dan mustahik penerima bantuan program Z-
Mart. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Program Z-Mart di BAZNAS
Kabupaten Bone dikelola dengan cermat dan terencana. Proses pengajuan proposal
melibatkan partisipasi masyarakat, memungkinkan usulan dari berbagai pihak, seperti
tetangga, sahabat, atau pihak desa. Survei yang dilakukan oleh tim khusus BAZNAS
mencakup evaluasi komprehensif terhadap keberlanjutan usaha, dokumentasi, dan
penilaian kondisi ekonomi. Proses penyaluran dana harus akuntabel, menciptakan
tingkat kepercayaan dan transparansi keuangan. Keterlibatan pemerintah setempat,
tokoh masyarakat, dan pihak terkait menciptakan sinergi dan pemahaman yang lebih
baik terkait bantuan kepada mustahik. Monitoring usaha mustahik secara berkala dan
evaluasi program setiap enam bulan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan
dan dampak jangka panjang, (2) Model pemberdayaan zakat di BAZNAS Kabupaten
Bone terdiri dari dua jenis, yaitu pemberian barang sesuai jenis dan skala usaha, serta
pemberian uang dengan keleluasaan bagi mustahik. Pemberdayaan ekonomi yang
dilakukan oleh BAZNAS seperti bantuan barang yang dapat langsung dijual,
memberikan fleksibilitas dan menghindari risiko alokasi yang kurang tepat seperti
pada bantuan uang tunai, dan (3) Dampak pemberdayaan zakat produktif pada
program Z-Mart dalam meningkatkan ekonomi mustahik adalah para penerima
bantuan yang status awalnya adalah mustahik dapat meningkat menjadi munfiq
maupun muzaki. Selain itu, pengalokasian zakat produktif membantu para mustahik
untuk terus menjalankan dan mengembangkan usahanya. Secara keseluruhan, zakat
produktif membantu dalam peningkatan ekonomi mustahik. Implikasi pada penelitian
ini adalah pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone dalam
rangka meningkatkan efektivitas program pemberdayaan zakat perlu melakukan
peningkatan optimalisasi proses manajemen, peningkatan akuntabilitas dan
transparansi, peningkatan dana bantuan, serta peningkatan edukasi dan pelatihan.
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan penelitian ini berdasarkan rumusan masalah, hasil
penelitian, dan pembahasan yang telah diuraikan adalah sebagai berikut:
1. Program Z-Mart di BAZNAS Kab. Bone dikelola dengan cermat dan
terencana. Proses pengajuan proposal melibatkan partisipasi masyarakat,
memungkinkan usulan dari berbagai pihak, seperti tetangga, sahabat, atau
pihak desa. Survei yang dilakukan oleh tim khusus BAZNAS mencakup
evaluasi komprehensif terhadap keberlanjutan usaha, dokumentasi, dan
penilaian kondisi ekonomi. Keputusan terkait pemberian bantuan tambahan
dana dibahas dalam rapat pimpinan, yang melibatkan semua pemimpin untuk
memastikan pertimbangan keuangan, ketersediaan dana, dan evaluasi
menyeluruh. Proses penyaluran dana harus akuntabel, menciptakan tingkat
kepercayaan dan transparansi keuangan. Keterlibatan pemerintah setempat,
tokoh masyarakat, dan pihak terkait menciptakan sinergi dan pemahaman
yang lebih baik terkait bantuan kepada mustahik. Monitoring usaha mustahik
secara berkala dan evaluasi program setiap enam bulan menunjukkan
komitmen terhadap keberlanjutan dan dampak jangka panjang. Program Z-
Mart bukan hanya fokus pada pemberian bantuan semata, melainkan juga
berupaya menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan dan
keberlanjutan usaha para mustahik, menerapkan pendekatan yang cermat,
transparan, dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan tersebut.
101
2. Model pemberdayaan zakat di BAZNAS Kab. Bone terdiri dari dua jenis,
yaitu pemberian barang sesuai jenis dan skala usaha, serta pemberian uang
dengan keleluasaan bagi mustahik. Pemberdayaan ekonomi yang dilakukan
oleh BAZNAS seperti bantuan barang yang dapat langsung dijual,
memberikan fleksibilitas dan menghindari risiko alokasi yang kurang tepat
seperti pada bantuan uang tunai. Pemberdayaan melalui zakat produktif
bersifat memberikan tanpa membebankan penerima dengan kewajiban
pengembalian. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti model
pemberdayaan zakat oleh BAZNAS Kab. Bone dalam memberikan bantuan
sesuai kebutuhan dan skala usaha mustahik, serta menekankan pentingnya
diversifikasi model bantuan dalam pemberdayaan ekonomi melalui zakat.
3. Dampak pemberdayaan zakat produktif pada program Z-Mart dalam
meningkatkan ekonomi mustahik adalah para penerima bantuan yang status
awalnya adalah mustahik dapat meningkat menjadi munfik maupun muzaki.
Selain itu, pengalokasian zakat produktif membantu para mustahik untuk terus
menjalankan dan mengembangkan usahanya. Secara keseluruhan, zakat
produktif membantu dalam peningkatan ekonomi mustahik.
B. Implikasi
Implikasi pada penelitian ini adalah pihak Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) Kab. Bone dalam rangka meningkatkan efektivitas program
pemberdayaan zakat perlu melakukan peningkatan optimalisasi proses
manajemen, peningkatan akuntabilitas dan transparansi, peningkatan dana
bantuan, serta peningkatan edukasi dan pelatihan. Dengan mengimplementasikan
hal ini, BAZNAS Kab. Bone dapat meningkatkan dampak positif program
pemberdayaan zakat mereka dan lebih efektif dalam mendukung pengembangan
usaha para mustahik.
C. Saran
Adapun saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Pihak BAZNAS Kab. Bone perlu membentuk tim yang menangani masalah
edukasi dan pelatihan bisnis kepada para mustahik sehingga peluang peralihan
status dari mustahik menjadi munfik atau bahkan muzaki menjadi semakin
besar.
2. Pihak BAZNAS Kab. Bone perlu menjadi fasilitator agar mustahik yang telah
dibantu program Z-Mart dan memiliki peluang untuk meningkatkan usahanya
lebih besar lagi dapat memperoleh bantuan modal dari BAZNAS Pusat
melalui program-program yang memang ditujukan untuk pengembangan
usaha mustahik.
Ekonomi Mustahik (Studi Kasus pada Badan Amil Zakat Nasional Kab. Bone).
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menguraikan pengelolaan program Z-Mart
di Kab. Bone, menguraikan model pemberdayaan program Z-Mart di Badan Amil
Zakat Nasional Kab. Bone, dan menguraikan dampak pemberdayaan zakat produktif
pada program Z-Mart dalam meningkatkan ekonomi Mustahik
Jenis penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologi dan pendekatan
ekonomi syariah, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini adalah pengelola zakat di Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Bone dan mustahik penerima bantuan program Z-
Mart. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Program Z-Mart di BAZNAS
Kabupaten Bone dikelola dengan cermat dan terencana. Proses pengajuan proposal
melibatkan partisipasi masyarakat, memungkinkan usulan dari berbagai pihak, seperti
tetangga, sahabat, atau pihak desa. Survei yang dilakukan oleh tim khusus BAZNAS
mencakup evaluasi komprehensif terhadap keberlanjutan usaha, dokumentasi, dan
penilaian kondisi ekonomi. Proses penyaluran dana harus akuntabel, menciptakan
tingkat kepercayaan dan transparansi keuangan. Keterlibatan pemerintah setempat,
tokoh masyarakat, dan pihak terkait menciptakan sinergi dan pemahaman yang lebih
baik terkait bantuan kepada mustahik. Monitoring usaha mustahik secara berkala dan
evaluasi program setiap enam bulan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan
dan dampak jangka panjang, (2) Model pemberdayaan zakat di BAZNAS Kabupaten
Bone terdiri dari dua jenis, yaitu pemberian barang sesuai jenis dan skala usaha, serta
pemberian uang dengan keleluasaan bagi mustahik. Pemberdayaan ekonomi yang
dilakukan oleh BAZNAS seperti bantuan barang yang dapat langsung dijual,
memberikan fleksibilitas dan menghindari risiko alokasi yang kurang tepat seperti
pada bantuan uang tunai, dan (3) Dampak pemberdayaan zakat produktif pada
program Z-Mart dalam meningkatkan ekonomi mustahik adalah para penerima
bantuan yang status awalnya adalah mustahik dapat meningkat menjadi munfiq
maupun muzaki. Selain itu, pengalokasian zakat produktif membantu para mustahik
untuk terus menjalankan dan mengembangkan usahanya. Secara keseluruhan, zakat
produktif membantu dalam peningkatan ekonomi mustahik. Implikasi pada penelitian
ini adalah pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone dalam
rangka meningkatkan efektivitas program pemberdayaan zakat perlu melakukan
peningkatan optimalisasi proses manajemen, peningkatan akuntabilitas dan
transparansi, peningkatan dana bantuan, serta peningkatan edukasi dan pelatihan.
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan penelitian ini berdasarkan rumusan masalah, hasil
penelitian, dan pembahasan yang telah diuraikan adalah sebagai berikut:
1. Program Z-Mart di BAZNAS Kab. Bone dikelola dengan cermat dan
terencana. Proses pengajuan proposal melibatkan partisipasi masyarakat,
memungkinkan usulan dari berbagai pihak, seperti tetangga, sahabat, atau
pihak desa. Survei yang dilakukan oleh tim khusus BAZNAS mencakup
evaluasi komprehensif terhadap keberlanjutan usaha, dokumentasi, dan
penilaian kondisi ekonomi. Keputusan terkait pemberian bantuan tambahan
dana dibahas dalam rapat pimpinan, yang melibatkan semua pemimpin untuk
memastikan pertimbangan keuangan, ketersediaan dana, dan evaluasi
menyeluruh. Proses penyaluran dana harus akuntabel, menciptakan tingkat
kepercayaan dan transparansi keuangan. Keterlibatan pemerintah setempat,
tokoh masyarakat, dan pihak terkait menciptakan sinergi dan pemahaman
yang lebih baik terkait bantuan kepada mustahik. Monitoring usaha mustahik
secara berkala dan evaluasi program setiap enam bulan menunjukkan
komitmen terhadap keberlanjutan dan dampak jangka panjang. Program Z-
Mart bukan hanya fokus pada pemberian bantuan semata, melainkan juga
berupaya menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan dan
keberlanjutan usaha para mustahik, menerapkan pendekatan yang cermat,
transparan, dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan tersebut.
101
2. Model pemberdayaan zakat di BAZNAS Kab. Bone terdiri dari dua jenis,
yaitu pemberian barang sesuai jenis dan skala usaha, serta pemberian uang
dengan keleluasaan bagi mustahik. Pemberdayaan ekonomi yang dilakukan
oleh BAZNAS seperti bantuan barang yang dapat langsung dijual,
memberikan fleksibilitas dan menghindari risiko alokasi yang kurang tepat
seperti pada bantuan uang tunai. Pemberdayaan melalui zakat produktif
bersifat memberikan tanpa membebankan penerima dengan kewajiban
pengembalian. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti model
pemberdayaan zakat oleh BAZNAS Kab. Bone dalam memberikan bantuan
sesuai kebutuhan dan skala usaha mustahik, serta menekankan pentingnya
diversifikasi model bantuan dalam pemberdayaan ekonomi melalui zakat.
3. Dampak pemberdayaan zakat produktif pada program Z-Mart dalam
meningkatkan ekonomi mustahik adalah para penerima bantuan yang status
awalnya adalah mustahik dapat meningkat menjadi munfik maupun muzaki.
Selain itu, pengalokasian zakat produktif membantu para mustahik untuk terus
menjalankan dan mengembangkan usahanya. Secara keseluruhan, zakat
produktif membantu dalam peningkatan ekonomi mustahik.
B. Implikasi
Implikasi pada penelitian ini adalah pihak Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) Kab. Bone dalam rangka meningkatkan efektivitas program
pemberdayaan zakat perlu melakukan peningkatan optimalisasi proses
manajemen, peningkatan akuntabilitas dan transparansi, peningkatan dana
bantuan, serta peningkatan edukasi dan pelatihan. Dengan mengimplementasikan
hal ini, BAZNAS Kab. Bone dapat meningkatkan dampak positif program
pemberdayaan zakat mereka dan lebih efektif dalam mendukung pengembangan
usaha para mustahik.
C. Saran
Adapun saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Pihak BAZNAS Kab. Bone perlu membentuk tim yang menangani masalah
edukasi dan pelatihan bisnis kepada para mustahik sehingga peluang peralihan
status dari mustahik menjadi munfik atau bahkan muzaki menjadi semakin
besar.
2. Pihak BAZNAS Kab. Bone perlu menjadi fasilitator agar mustahik yang telah
dibantu program Z-Mart dan memiliki peluang untuk meningkatkan usahanya
lebih besar lagi dapat memperoleh bantuan modal dari BAZNAS Pusat
melalui program-program yang memang ditujukan untuk pengembangan
usaha mustahik.
Ketersediaan
| 601022022037 | 05/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
05/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis EKIS
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
