Gagal Bayar Piutang Kredit Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)
Ikhsan/742342021003 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang gagal bayar piutang kredit yang terjadi akibat
kebutuhan pertanian, dengan fokus pada studi kasus di Kelurahan Apala, Kecamatan
Barebbo, Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis
faktor penyebab dan dampak gagal bayar piutang kredit yang dialami petani dalam
memenuhi kebutuhan produksi pertanian, seperti pupuk, pestisida, dan sarana lainnya.
Dalam kehidupan sosial masyarakat pedesaan, sistem pembayaran secara tempo
menjadi pilihan umum bagi petani yang tidak memiliki modal tunai. Namun, praktik
ini kerap mengalami hambatan serius ketika hasil panen tidak sesuai harapan akibat
cuaca buruk, serangan hama, maupun fluktuasi harga komoditas pertanian di pasaran.
Kondisi tersebut membuat petani kesulitan melunasi kewajiban tepat waktu, apalagi
dengan adanya tambahan bunga yang semakin memberatkan beban utang. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data
dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi
dengan melibatkan petani, pemilik toko pertanian, serta tokoh masyarakat di Kelurahan
Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama gagal bayar adalah
ketergantungan petani pada hasil panen yang tidak menentu, fluktuasi harga hasil
pertanian, serta keberadaan bunga tambahan yang menimbulkan unsur riba.
Dampaknya mencakup meningkatnya beban ekonomi rumah tangga, tekanan
psikologis bagi petani, serta terganggunya hubungan sosial antara kreditur dan debitur.
Dari perspektif hukum Islam, praktik bunga dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan
dan keberkahan dalam bermuamalah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya
penerapan sistem pembiayaan syariah yang lebih adil, seperti akad qardhul hasan atau
bagi hasil. Selain itu, peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan petani serta
dukungan lembaga keuangan mikro berbasis Islam sangat penting untuk menciptakan
mekanisme pembiayaan yang sehat, berkelanjutan, dan tidak merugikan petani,
sehingga dapat menjadi solusi dalam mengurangi risiko gagal bayar.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan
sebelumnya, maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa praktik gagal bayar
piutang kredit akibat kebutuhan pertanian yang terjadi di Kelurahan Apala, Kecamatan
Barebbo, Kabupaten Bone, merupakan bentuk transaksi informal yang berkembang
atas dasar kebutuhan modal produksi serta relasi sosial yang kuat antara petani dan
pemilik toko pertanian.
1. Praktik kredit pertanian yang berlangsung di Kelurahan Apala merupakan
bentuk pembiayaan informal yang telah mengakar dalam kehidupan petani
sebagai jawaban atas keterbatasan akses modal untuk memenuhi kebutuhan
produksi, seperti pupuk, pestisida, benih, dan alat pertanian lainnya.
Mekanisme ini berlangsung tanpa adanya perjanjian tertulis maupun jaminan
hukum, melainkan hanya didasarkan pada hubungan sosial yang dibangun atas
dasar saling percaya antara petani dan pemilik toko pertanian.
2. Tinjauan hukum Islam, praktik kredit yang disertai dengan tambahan harga
(bunga tidak langsung) karena sistem pembayaran tempo termasuk dalam
kategori riba nasiah, yaitu tambahan atas utang karena penundaan pembayaran,
yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Meskipun tambahan tersebut
tidak secara eksplisit disebut sebagai “bunga”, namun secara substansi
bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah syariah, terutama jika tidak
dilandasi dengan akad yang sah seperti murabahah, salam, atau qardh hasan.
B. Saran
Berdasarkan saran yang diberikan penulis dalam menghadapi persoalan
gagal bayar piutang kredit pertanian yakni:
1. Harus ada sinergi yang menyeluruh dari berbagai pihak mulai dari petani, pemberi
kredit dan juga pemerintah yang memerlukan langkah-langkah solutif yang tidak
hanya berorientasi pada penyelesaian permasalahan yang terjadi pada saat itu,
melainkan juga mampu mendorong terwujudnya sistem ekonomi yang lebih adil
dan sesuai dengan prinsip syariah. Sebagai gantinya, diperlukan skema transaksi
yang lebih manusiawi dan syariah compliant, seperti restrukturisasi utang melalui
penjadwalan ulang pembayaran, penghapusan denda, atau bahkan pemberian
keringanan jika petani terbukti mengalami kesulitan yang nyata.
2. Agar praktik riba bisa bisa dihindari tidak lagi memandang keterlambatan
pembayaran semata-mata sebagai kerugian yang harus diganti dengan bunga tetapi
bisa dengan pemberian keikhlasan secara cuma-cuma bagi si peminjam setelah
panen berlangsung dan juga harus di tuangkan dalam bentuk akad perjanjian yang
tertulis secara jelas, agar mampu mentransformasi praktik kredit ke arah sistem
yang lebih islami, adil, dan terbebas dari praktik riba, baik dalam bentuk riba
nasi’ah maupun riba fadhl, adalah haram secara mutlak Sebab riba merupakan
bentuk pengambilan tambahan yang tidak sah dalam akad pinjaman, karena
merugikan salah satu pihak dan juga bertentangan dengan hukum islam.
kebutuhan pertanian, dengan fokus pada studi kasus di Kelurahan Apala, Kecamatan
Barebbo, Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis
faktor penyebab dan dampak gagal bayar piutang kredit yang dialami petani dalam
memenuhi kebutuhan produksi pertanian, seperti pupuk, pestisida, dan sarana lainnya.
Dalam kehidupan sosial masyarakat pedesaan, sistem pembayaran secara tempo
menjadi pilihan umum bagi petani yang tidak memiliki modal tunai. Namun, praktik
ini kerap mengalami hambatan serius ketika hasil panen tidak sesuai harapan akibat
cuaca buruk, serangan hama, maupun fluktuasi harga komoditas pertanian di pasaran.
Kondisi tersebut membuat petani kesulitan melunasi kewajiban tepat waktu, apalagi
dengan adanya tambahan bunga yang semakin memberatkan beban utang. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data
dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi
dengan melibatkan petani, pemilik toko pertanian, serta tokoh masyarakat di Kelurahan
Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama gagal bayar adalah
ketergantungan petani pada hasil panen yang tidak menentu, fluktuasi harga hasil
pertanian, serta keberadaan bunga tambahan yang menimbulkan unsur riba.
Dampaknya mencakup meningkatnya beban ekonomi rumah tangga, tekanan
psikologis bagi petani, serta terganggunya hubungan sosial antara kreditur dan debitur.
Dari perspektif hukum Islam, praktik bunga dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan
dan keberkahan dalam bermuamalah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya
penerapan sistem pembiayaan syariah yang lebih adil, seperti akad qardhul hasan atau
bagi hasil. Selain itu, peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan petani serta
dukungan lembaga keuangan mikro berbasis Islam sangat penting untuk menciptakan
mekanisme pembiayaan yang sehat, berkelanjutan, dan tidak merugikan petani,
sehingga dapat menjadi solusi dalam mengurangi risiko gagal bayar.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan
sebelumnya, maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa praktik gagal bayar
piutang kredit akibat kebutuhan pertanian yang terjadi di Kelurahan Apala, Kecamatan
Barebbo, Kabupaten Bone, merupakan bentuk transaksi informal yang berkembang
atas dasar kebutuhan modal produksi serta relasi sosial yang kuat antara petani dan
pemilik toko pertanian.
1. Praktik kredit pertanian yang berlangsung di Kelurahan Apala merupakan
bentuk pembiayaan informal yang telah mengakar dalam kehidupan petani
sebagai jawaban atas keterbatasan akses modal untuk memenuhi kebutuhan
produksi, seperti pupuk, pestisida, benih, dan alat pertanian lainnya.
Mekanisme ini berlangsung tanpa adanya perjanjian tertulis maupun jaminan
hukum, melainkan hanya didasarkan pada hubungan sosial yang dibangun atas
dasar saling percaya antara petani dan pemilik toko pertanian.
2. Tinjauan hukum Islam, praktik kredit yang disertai dengan tambahan harga
(bunga tidak langsung) karena sistem pembayaran tempo termasuk dalam
kategori riba nasiah, yaitu tambahan atas utang karena penundaan pembayaran,
yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Meskipun tambahan tersebut
tidak secara eksplisit disebut sebagai “bunga”, namun secara substansi
bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah syariah, terutama jika tidak
dilandasi dengan akad yang sah seperti murabahah, salam, atau qardh hasan.
B. Saran
Berdasarkan saran yang diberikan penulis dalam menghadapi persoalan
gagal bayar piutang kredit pertanian yakni:
1. Harus ada sinergi yang menyeluruh dari berbagai pihak mulai dari petani, pemberi
kredit dan juga pemerintah yang memerlukan langkah-langkah solutif yang tidak
hanya berorientasi pada penyelesaian permasalahan yang terjadi pada saat itu,
melainkan juga mampu mendorong terwujudnya sistem ekonomi yang lebih adil
dan sesuai dengan prinsip syariah. Sebagai gantinya, diperlukan skema transaksi
yang lebih manusiawi dan syariah compliant, seperti restrukturisasi utang melalui
penjadwalan ulang pembayaran, penghapusan denda, atau bahkan pemberian
keringanan jika petani terbukti mengalami kesulitan yang nyata.
2. Agar praktik riba bisa bisa dihindari tidak lagi memandang keterlambatan
pembayaran semata-mata sebagai kerugian yang harus diganti dengan bunga tetapi
bisa dengan pemberian keikhlasan secara cuma-cuma bagi si peminjam setelah
panen berlangsung dan juga harus di tuangkan dalam bentuk akad perjanjian yang
tertulis secara jelas, agar mampu mentransformasi praktik kredit ke arah sistem
yang lebih islami, adil, dan terbebas dari praktik riba, baik dalam bentuk riba
nasi’ah maupun riba fadhl, adalah haram secara mutlak Sebab riba merupakan
bentuk pengambilan tambahan yang tidak sah dalam akad pinjaman, karena
merugikan salah satu pihak dan juga bertentangan dengan hukum islam.
Ketersediaan
| SSYA20250257 | 257/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
257/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
