Keengganan Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Terhadap Sertifikasi Halal Pada Sektor Kuliner Di Kabupaten Bone

No image available for this title
Penelitian ini menganalisis keengganan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap
sertifikasi halal pada sektor kuliner, serta faktor- faktor yang memengaruhinya.
Dalam melakukan penelitian ini, dibutuhkan sejumlah data yang dikumpulkan
melalui kuesioner, dokumen, literatur, dan juga penggunaan data sekunder.
Populasi penelitian mencakup pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Bone
yang memiliki keengganan melaksanakan sertifikasi halal pada sektor kuliner,
dengan sampel sebanyak 218 responden. Sampel ditentukan dengan menggunakan
skala klaster dengan lima klaster berdasarkan wilayah geografis. Analisis data yang
dilakukan menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) dengan pendekatan
PLS-Path Modeling melalui perangkat statistik SmartPLS 4. Hasil analisis
menunjukkan beberapa temuan signifikan. Diantaranya, terdapat hubungan yang
kuat antara Kurang Sosialisasi dan Keengganan Sertifikasi Halal, menekankan
peran interaksi sosial dalam membentuk norma dan pengetahuan positif. Norma
subjektif yang lemah mempengaruhi keputusan untuk tidak mengadopsi sertifikasi
halal. Selain itu, lemahnya niat dan rendahnya tingkat kepercayaan menjadi faktor
penentu keengganan pelaku usaha. Literasi halal yang rendah juga menjadi kendala
serius. Perlu dipahami pentingnya program sosialisasi intensif dan interaksi sosial
yang membentuk partisipasi positif dalam mengadopsi sertifikasi halal. Dengan
demikian, penelitian ini memberikan wawasan mendalam untuk pengembangan
strategi dan kebijakan yang dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha mikro dan
kecil dalam sertifikasi halal di sektor kuliner. Saran-saran yang diusulkan juga
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan ekonomi
Islam/Syariah, khususnya di Kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat di simpulkan
dua hal pokok sebagai berikut:
1. Hubungan yang signifikan antara beberapa variabel kunci dalam
konteks keengganan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap sertifikasi
halal, mengungkapkan beberapa temuan penting, yaitu:
a. Ditemukan bahwa adanya hubungan yang signifikan antara Kurang
Sosialisasi (KS) dan Keengganan Sertifikasi Halal (KSH) pada
pelaku usaha mikro dan kecil disektor kuliner. Hal ini menekankan
peran penting interaksi sosial dalam membentuk norma, nilai-nilai,
dan pengetahuan di suatu komunitas, sehingga dapat menjadi strategi
efektif untuk mengurangi keengganan pelaku usaha mikro dan kecil
terhadap sertifikasi halal.
b. Norma subjektif yang lemah terkait sertifikasi halal dapat berdampak
pada keputusan pelaku usaha mikro dan kecil untuk tidak
mengadopsi praktik sertifikasi halal. Kondisi ini menandakan
perlunya intervensi atau strategi yang fokus pada perubahan norma
subjektif dan peningkatan pemahaman positif mengenai sertifikasi
halal di kalangan pelaku usaha mikro dan kecilsemakin lemahnya
dukungan keluarga, maka akan memicu keengganan terhadap
sertifikas halal. Temuan ini menunjukkan adanya hubungan yang
positif antara Lemah norma subjektif (LNS) dengan keengganan
sertifikasi halal (KSH).
c. Lemahnya niat untuk mendapatkan sertifikasi halal, kemudian
menjadi penyebab terjadinya keengganan pelaku usaha mikro dan
kecil dalam melakukan sertifikasi halal. Dengan kata lain, semakin
lemah niat, maka akan menyebabkan semakin tingginya keengganan
untuk mengadopsi sertifikasi halal.
d. Ketika kepercayaan terhadap sertifikasi halal rendah (LTK), hal ini
dapat memicu terbentuknya Sikap Negatif (SN) terhadap proses
sertifikasi halal. Rendahnya kepercayaan dapat menggoyahkan
keyakinan dan sikap individu terhadap sertifikasi halal, menciptakan
keengganan terhadap penerimaan proses tersebut. Dengan demikian,
meningkatkan kepercayaan menjadi kunci untuk mengurangi Sikap
Negatif terkait sertifikasi halal, menciptakan pemahaman positif dan
penerimaan yang lebih baik dalam kalangan pelaku usaha mikro dan
kecil.
e. Rendahnya literasi halal dapat menciptakan kondisi dimana pelaku
usaha mikro dan kecil kurang memahami pentingnya sertifikasi
halal. Akibatnya, muncul Sikap Negatif terhadap sertifikasi halal,
karena kurangnya pemahaman tentang manfaat dan proses dari
sertifikasi halal tersebut.
f. Sikap negatif terhadap sertifikasi halal mempengaruhi kelemahan
niat untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Semakin negatif sikap
pelaku usaha mikro dan kecil terhadap sertifikasi halal, semakin
rendah niat mereka untuk mengadopsi praktik tersebut. Ini
menunjukkan bahwa persepsi negatif terhadap sertifikasi halal dapat
menjadi hambatan utama dalam mendorong pelaku usaha untuk aktif
148
mengikuti dan mengimplementasikan proses sertifikasi halal dalam
konteks bisnis kuliner mereka.
g. Sikap Negatif (SN) terhadap sertifikasi halal memicu Lemah Niat
Sertifikasi Halal (LNSH) sebagai perantara. Akibatnya, Lemah Niat
Sertifikasi Halal menjadi faktor yang memediasi pengaruh Sikap
Negatif terhadap Keengganan Sertifikasi Halal (KSH). Dengan kata
lain, semakin negatif sikap terhadap sertifikasi halal, semakin lemah
niat pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengadopsi praktik
tersebut, yang pada gilirannya meningkatkan tingkat keengganan
terhadap sertifikasi halal.
h. Rendahnya Tingkat Kepercayaan (LTK) terhadap sertifikasi halal
secara signifikan mempengaruhi Lemah Niat Sertifikasi Halal
(LNSH), dengan Sikap Negatif (SN) bertindak sebagai mediator.
Temuan ini menegaskan bahwa kepercayaan yang rendah terhadap
proses sertifikasi halal dapat membentuk sikap negatif, yang pada
gilirannya mengakibatkan niat yang lemah terkait sertifikasi halal.
Selain itu, rendahnya Literasi Halal (RLH) juga memiliki dampak
signifikan terhadap lemahnya niat untuk mendapatkan sertifikasi
halal, dengan sikap negatif sebagai mediator.
i. Rendahnya Tingkat Kepercayaan (LTK) terhadap sertifikasi halal
berdampak signifikan pada Keengganan Sertifikasi Halal (KSH)
melalui dua jalur, yaitu Sikap Negatif (SN) dan Lemah Niat
Sertifikasi Halal (LNSH). Hal ini memperlihatkan bahwa semakin
rendah tingkat kepercayaan, semakin tinggi keengganan pelaku
usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal, dengan
Sikap Negatif dan Lemah Niat Sertifikasi Halal berperan sebagai
149
mediator dalam membentuk hubungan ini. Selanjutnya, rendahnya
Literasi Halal (RLH) juga ditemukan memiliki dampak signifikan
terhadap keengganan sertifikasi halal, melalui perantara Sikap
Negatif dan Lemah Niat Sertifikasi Halal.
Meskipun seluruh analisis menyoroti komplesitas intraksi antara
faktor- faktor seperti keengganan sertifikasi halal, Lemah niat sertifikasi
halal, sikap negatif, lemah norma subjektif, kurang sosialisasi, rendah
literasi halal, dan lemah tingkat kepercayaan. Akan tetapi temuan- temuan
ini dapat membarikan wawasan mendalam untuk pengembangan strategi
dan kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi keengganan sertifikasi halal
dan meningkatkan partisipasi pelaku usaha mikro dan kecil terkait
sertifikasi halal.
2. Resistensi terhadap penerapan sertifikasi halal pada pelaku usaha mikro
dan kecil disektor kuliner Kabupaten Bone mencakup lemahnya niat,
sikap negatif, lemahnya norma subjektif, kurangnya sosialisasi,
rendahnya literasi halal, dan lemahnya tingkat kepercayaan. Implikasi
dari resistensi tersebut sangat beragam, termasuk penurunan pendapatan
dan kehilangan pangsa pasar, tekanan finansial, penurunan investasi,
kurangnya akses ke peluang bisnis baru, peningkatan biaya operasional,
penurunan daya saing, risiko reputasi, kurangnya dukungan keuangan,
dan keterbatasan ekspansi pasar. Secara keseluruhan, resistensi terhadap
sertifikasi halal dapat memberikan dampak yang merugikan bagi
ekonomi dan reputasi bisnis pelaku usaha mikro dan kecil disektor
kuliner
B. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, dapat di rekomendasikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Kurang sosialisasi dan keengganan sertifikasi halal. Strategi efektif
untuk mengurangi keengganan pelaku usaha mikro dan kecil dnegan
melibatkan program sosialisasi intensif, dengan fokus pada interaksi
sosial yang dapat membentuk norma, nilai-nilai, dan pengetahuan
positif terkait sertifikasi halal.
2. Lemah Norma Subjektif dengan Keengganan Sertifikasi Halal.
Intervensi yang difokuskan pada perubahan norma subjektif, seperti
penyelenggaraan pelatihan, seminar, dan lokakarya untuk meningkatkan
pemahaman positif mengenai manfaat sertifikasi halal. Sosialisasi dan
kampanye yang melibatkan keluarga pelaku usaha juga penting untuk
memperkuat dukungan dan meminimalkan keengganan terhadap
sertifikasi halal. Kolaborasi dengan komunitas lokal dan lembaga
pendidikan dapat menjadi strategi yang efektif untuk menciptakan
lingkungan yang mendukung penerimaan sertifikasi halal disektor
kuliner.
3. Lemah Niat sertifikasi halal dan Keengganan Sertifikasi Halal.
Dibutuhkan langkah-langkah penguatan niat. Perlu dilakukan kampanye
penyadaran dan edukasi yang intensif terkait manfaat sertifikasi halal
untuk merangsang pemilik usaha agar memiliki niat yang kuat untuk
memperoleh sertifikasi. Program pelatihan khusus dapat memberikan
informasi mendalam dan pemahaman yang positif untuk meningkatkan
tekad pelaku usaha, sehingga dapat mengurangi tingkat keengganan
terhadap proses sertifikasi halal.
4. Lemah Tingkat Kepercayaan dan Sikap Negatif. Menguatkan upaya
peningkatan kepercayaan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap proses
sertifikasi halal melalui Strategi yang melibatkan penyuluhan intensif,
pelatihan, dan penyediaan informasi yang jelas dan akurat tentang
manfaat serta prosedur sertifikasi halal dapat diterapkan. Dengan
membangun kepercayaan, diharapkan dapat menciptakan pemahaman
positif, mengurangi keengganan, dan meningkatkan penerimaan
terhadap praktik sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha mikro dan
kecil.
5. Rendah Literasi Halal dan Sikap Negatif. Dibutuhkan upaya maksimal
untuk meningkatkan literasi halal di kalangan pelaku usaha mikro dan
kecil. Program edukasi yang berfokus pada pemahaman mendalam
tentang manfaat dan proses sertifikasi halal harus diperkenalkan. Ini
dapat dilakukan melalui workshop, seminar, dan sumber informasi yang
mudah diakses.
6. Sikap Negatif dan Lemah Niat Sertifikasi Halal. Melakukan
pendekatan holistik untuk mengatasi sikap negatif pelaku usaha mikro
dan kecil terhadap sertifikasi halal. Pelatihan kesadaran positif,
dukungan psikologis, komunikasi transparan, dukungan kolaboratif,
penekanan pada manfaat bisnis, dan penelitian persepsi pasar menjadi
elemen kunci dalam mengubah persepsi negatif menjadi niat positif,
menciptakan lingkungan kondusif bagi implementasi sertifikasi halal
disektor kuliner.
7. Peran sikap negatif sebagai mediator. Peningkatan kepercayaan melalui
edukasi, sosialisasi, dan peningkatan literasi halal. Pengembangan
program pelatihan yang mencakup informasi komprehensif tentang
manfaat sertifikasi halal dapat membantu membangun kepercayaan dan
meningkatkan pemahaman positif, sehingga merangsang niat positif
terkait sertifikasi halal.
8. Peran Sikap Negatif dan Lemah niat Sertifikasi Halal sebagai
Mediator. Peningkatan literasi halal dan pembangunan kepercayaan
melalui edukasi yang mendalam akan membantu mengatasi keengganan
pelaku usaha mikro dan kecil terhadap sertifikasi halal. Melalui
program pelatihan yang menekankan manfaat ekonomi, menjelaskan
proses sertifikasi dengan transparan, dan membangun kepercayaan
masyarakat, dapat mengurangi dampak negatif dari sikap dan
keengganan, membentuk niat positif, serta meningkatkan partisipasi
dalam sertifikasi halal.
9. Resistensi terhadap Penerapan Sertifikasi Halal. Dalam mengatasi
resistensi terhadap sertifikasi halal pada pelaku usaha mikro dan kecil
disektor kuliner Kabupaten Bone, dibutuhkan penelitian mendalam
tentang faktor-faktor penyebab dan dampak ekonomi yang terjadi.
Evaluasi terhadap strategi pendidikan dan sosialisasi, serta penelitian
perbandingan antar daerah, akan membantu mengidentifikasi
pendekatan yang lebih efektif. Penelitian tentang pengembangan
kebijakan juga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan dan
pengembangan bisnis. Dengan pendekatan multidisiplin yang
komprehensif, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik
tentang resistensi terhadap sertifikasi halal dan langkah-langkah yang
dapat diambil untuk mengatasi tantangan ini.
C. Saran
Berdasarkan hasil rekomendasi di atas, dapat disarankan hal- hal
sebagai berikut:
1. Mengadakan pelatihan rutin yang mencakup konsep, standar, dan
praktik terkait sertifikasi halal serta kampanye penyuluhan yang intensif
untuk meningkatkan literasi halal di kalangan pelaku usaha mikro dan
kecil.
2. Mengadakan seminar dan dialog terbuka untuk memberikan ruang bagi
pelaku usaha untuk berbagi pandangan, meredakan keraguan, dan
membangun kepercayaan terhadap sertifikasi halal.
3. Menggagas kampanye sosialisasi yang melibatkan keluarga, teman, dan
masyarakat secara luas untuk mendukung lingkungan yang positif
terkait sertifikasi halal.
4. Mendorong kerjasama antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan
pelaku usaha dalam merancang kebijakan yang mendukung adopsi
praktik sertifikasi halal.
5. Menyediakan dukungan konseling atau mentoring bagi pelaku usaha
yang mengalami kesulitan dalam mengatasi hambatan psikologis terkait
sertifikasi halal.
Saran- saran ini di harapkan dapat memberikan kontribusi positif
terhadap pengembangan ekonomi Islam/Syariah. Khususnya dalam
konteks sertifikasi halal pada sektor kuliner di Kabupaten Bone.
Ketersediaan
60102202200504/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

04/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis EKIS

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top