Implementasi Etika Dagang Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima Pasar Sentral Lama Kab.Bone)

No image available for this title
Skripsi ini berjudul "Implementasi Etika Dagang oleh Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Pasar Sentral Lama Kabupaten Bone dalam Perspektif Hukum Islam."
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi etika dagang yang
diterapkan oleh pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sentral Lama Kabupaten Bone serta
meninjau praktik dagang tersebut dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini
menggunakan penelitian lapangan (Field Research) yang mengunakan analisis
kualitatif dengan pendekatan teologi normatif, yuridis empiris, dan pendekatan
Muamalah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara
mendalam, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang telah
menerapkan nilai-nilai etika dagang Islam, seperti kejujuran dalam transaksi, tanggung
jawab terhadap barang dagangan, sikap saling menghormati, dan semangat berbagi
dengan pedagang lain. Namun, masih ditemukan pelanggaran etika, seperti penundaan
waktu salat demi berdagang, pembuangan sampah sembarangan, serta manipulasi
takaran atau timbangan pada sebagian pedagang. Dalam perspektif hukum Islam,
praktik dagang yang berlandaskan prinsip tauhid, keadilan, kehendak bebas, tanggung
jawab, dan iḥsān termasuk bagian dari aktivitas muamalah yang bernilai ibadah.
Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya pembinaan etika dagang Islam
secara berkelanjutan kepada para pedagang. Kolaborasi antara pemerintah daerah,
tokoh agama, dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan
kesadaran etika dalam aktivitas ekonomi. Dengan demikian, akan terbentuk ekosistem
pasar yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai
syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap rumusan masalah yang
telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Implementasi Etika Dagang Pedagang Kaki Lima di Pasar Sentral Lama Kab.
Bone menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang telah menerapkan nilai-
nilai etika dalam aktivitas perdagangannya, seperti prinsip kejujuran, tanggung
jawab, dan toleransi antar sesama pedagang. Hal tersebut tampak dari adanya
sikap saling menghargai antar pedagang yang berbeda keyakinan, kejujuran
dalam menyampaikan kondisi barang dagangan, serta kepedulian terhadap hak
konsumen. Namun, masih ditemukan beberapa pedagang yang belum
sepenuhnya konsisten dalam menjalankan etika berdagang secara ideal,
khususnya dalam menjaga kualitas barang dan kedisiplinan terhadap prinsip
kebersihan dan keteraturan lingkungan.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap Etika Dagang Pedagang Kaki Lima
menunjukkan bahwa mayoritas pedagang telah menerapkan prinsip-prinsip
dasar etika dagang Islam, seperti tauhid (kesadaran akan pengawasan Allah),
keadilan, ikhtiar (kebebasan memilih dalam koridor syariat), tanggung jawab
terhadap produk yang dijual, dan ihsan (berbuat baik kepada sesama). dalam
konteks ini, hukum Islam memandang bahwa perilaku para pedagang yang
menjunjung tinggi nilai moral dan kejujuran merupakan bagian dari ibadah dan
perwujudan keimanan. Namun demikian, pembinaan dan pemahaman terhadap
nilai-nilai etika dagang Islam masih perlu ditingkatkan agar dapat
terinternalisasi secara menyeluruh dalam praktik muamalah.
B. Saran
Berdasarkan hasil temuan lapangan terhadap implementasi etika dagang
pedagang kaki lima di Pasar Sentral Lama Kabupaten Bone, maka penulis
menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Diharapkan Kepada pedagang kaki lima untuk lebih meningkatkan kesadaran
dalam menerapkan prinsip-prinsip etika dagang Islam secara konsisten, seperti
menjaga kejujuran dalam menakar dan menimbang barang, tidak menjual
barang yang sudah tidak layak konsumsi, serta menjaga kebersihan lingkungan
sekitar tempat berdagang. Hal ini penting agar perdagangan tidak hanya
menguntungkan secara materi, tetapi juga berkah secara spiritual.
2. Dalam hal ibadah, pedagang hendaknya lebih memprioritaskan pelaksanaan
salat tepat waktu dengan tetap menjaga dagangannya, misalnya dengan sistem
bergantian sebagaimana telah dilakukan oleh beberapa pedagang. Hal ini
merupakan wujud nyata dari implementasi prinsip tauhid dan tanggung jawab
spiritual dalam berdagang.
3. Kepada pemerintah daerah dan aparat Satpol PP, diharapkan agar lebih
bijaksana dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima dengan pendekatan
persuasif dan dialogis, bukan semata tindakan represif. Upaya pembinaan dan
penyuluhan mengenai pentingnya etika dagang dan pengelolaan sampah juga
perlu ditingkatkan.
4. Kepada masyarakat sekitar, disarankan agar turut mendukung terciptanya
lingkungan pasar yang bersih dan tertib dengan tidak membuang sampah
sembarangan serta saling mengingatkan pedagang agar menjaga etika
berdagang demi kenyamanan bersama.
Ketersediaan
SSYA20250142142/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

142/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Etika Dagang

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top