Problamatika Pemasangan Pukat Rumput Laut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Studi di Desa Labotto Kec. Cenrana Kab. Bone)
Nur Amelia Sari/742342021085 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Problamatika Pemasangan Pukat Rumput
Laut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Labotto Kec. Cenrana Kab.
Bone.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk pemasangan
pukat rumput laut yang dilakukan masyarakat Desa Labotto dan meninjau
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan teologisnormatif dan sosiologis.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancaralangsung dengan petani rumput laut, serta dokumentasi. Analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan
pengelolaan data dilakukan dengan caramereduksi data, menyajikan data,
kemudian menarik simpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemasangan pukat rumput
laut di Desa Labotto yang menimbulkan konflik antara nelayan penangkap ikan
dan petani rumput laut.Terdapat dua variasi pemasangan pukat, yaitu yang
berdekatan dengan lokasi budidaya dan yang jauh dari area budidaya.Pemasangan
yang terlalu dekat dengan lokasi budidaya kerap menyebabkan kerusakan tanaman
rumput laut, menimbulkan kerugian ekonomi, dan memicu ketegangan sosial
akibat belum adanya batas wilayah laut yang tertulis.Dalam perspektif hukum
ekonomi syariah, praktik pemasangan pukat rumput laut bertentangan dengan
nilai-nilai Islam yang menekankan prinsip halalan thayyiban, keadilan,
kemanfaatan, keseimbangan, serta larangan terhadap tindakan yang merugikan
(dlarar). Islam mengajarkan bahwa aktivitas ekonomi harus dijalankan dengan
memperhatikan hak orang lain, menjaga kelestarian lingkungan, dan tidak sematamata berorientasi pada keuntungan pribadi. Oleh karena itu, solusi yang
ditawarkan dalam penelitian ini adalah pentingnya perumusan kebijakan
pengelolaan wilayah laut berbasis prinsip-prinsip syariah.Pendekatan ini
diharapkan dapat menciptakan harmoni sosial, melindungi usaha budidaya
masyarakat pesisir, dan memastikan keberkahan dalam aktivitas ekonomi yang
dijalankan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan permasalahan yang telah ditulis oleh peneliti, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut
1. Bentuk pemasangan pukat rumput laut di Desa Labotto terbagi menjadi dua
variasi, yakni pemasangan yang dilakukan di dekat lokasi budidaya dan
pemasangan yang dilakukan pada jarak yang lebih jauh dari area tersebut.
Perbedaan ini sering kali menimbulkan tumpang tindih wilayah antara area
penangkapan dan area budidaya, yang berdampak pada kerusakan tanaman
rumput laut serta menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi para petani.
Ketiadaan aturan tertulis mengenai batas wilayah pemanfaatan laut turut
memperburuk kondisi tersebut dan menyebabkan ketidakharmonisan
antarnelayan. Dari kedua bentuk pemasangan tersebut, pemasangan yang
berdekatan dengan lokasi budidaya cenderung menjadi faktor utama terjadinya
konflik, karena memiliki potensi besar mengganggu proses budidaya yang
telah berlangsung.
2. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, pemasangan pukat rumput laut yang
merusak tanaman budidaya orang lain serta mencemari lingkungan laut
termasuk dalam kategori dlarar (perbuatan merugikan) yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah, seperti halalan thayyiban, keadilan,
kemanfaatan, keseimbangan, dan larangan terhadap mudharat. Dalam ajaran
Islam, mencari rezeki harus dilakukan dengan memperhatikan hak orang lain,
bukan semata-mata untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, praktik
pemasangan pukat yang merugikan petani rumput laut tidak dibenarkan secara
syar’i karena bertentangan dengan etika muamalah yang menekankan
keadilan, saling menghormati, bertanggung jawab dan semangat tolong
menolong (Ta’awun).
B. Saran
Setelah melakukan penelitian dan observasi, maka peneliti dapat memeberikan
saran sebagai berikut:
1. Diharapkan agar petani rumput laut dan masyarakat yang melakukan
pemasangan pukat dapat menjalin kerja sama yang harmonis melalui
musyawarah bersama. Kesepakatan mengenai pemanfaatan wilayah laut
secara adil dan tidak saling merugikan menjadi kunci untuk menghindari
konflik. Dalam konteks ini, penting untuk mengedepankan prinsip
menghindari mudharat daripada sekadar mengejar manfaat. Sikap saling
menghargai dan menjaga batas pemanfaatan wilayah laut akan menciptakan
ketertiban sosial serta mendukung keberlangsungan usaha kedua belah pihak
secara berkelanjutan.
2. Pemerintah desa diharapkan mengambil peran aktif dengan memfasilitasi
musyawarah antara masyarakat terkait praktik penggunaan pukat di sekitar
lokasi budidaya. Selain itu, perlu ada penetapan aturan tertulis beserta sanksi
yang tegas bagi pihak yang melanggar kesepakatan. Keterlibatan pemerintah
desa sangat penting dalam menciptakan keharmonisan antarwarga, menjaga
kelestarian lingkungan laut, dan mendorong keberlanjutan ekonomi
masyarakat di wilayah tersebut.
Laut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Labotto Kec. Cenrana Kab.
Bone.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk pemasangan
pukat rumput laut yang dilakukan masyarakat Desa Labotto dan meninjau
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan teologisnormatif dan sosiologis.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancaralangsung dengan petani rumput laut, serta dokumentasi. Analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan
pengelolaan data dilakukan dengan caramereduksi data, menyajikan data,
kemudian menarik simpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemasangan pukat rumput
laut di Desa Labotto yang menimbulkan konflik antara nelayan penangkap ikan
dan petani rumput laut.Terdapat dua variasi pemasangan pukat, yaitu yang
berdekatan dengan lokasi budidaya dan yang jauh dari area budidaya.Pemasangan
yang terlalu dekat dengan lokasi budidaya kerap menyebabkan kerusakan tanaman
rumput laut, menimbulkan kerugian ekonomi, dan memicu ketegangan sosial
akibat belum adanya batas wilayah laut yang tertulis.Dalam perspektif hukum
ekonomi syariah, praktik pemasangan pukat rumput laut bertentangan dengan
nilai-nilai Islam yang menekankan prinsip halalan thayyiban, keadilan,
kemanfaatan, keseimbangan, serta larangan terhadap tindakan yang merugikan
(dlarar). Islam mengajarkan bahwa aktivitas ekonomi harus dijalankan dengan
memperhatikan hak orang lain, menjaga kelestarian lingkungan, dan tidak sematamata berorientasi pada keuntungan pribadi. Oleh karena itu, solusi yang
ditawarkan dalam penelitian ini adalah pentingnya perumusan kebijakan
pengelolaan wilayah laut berbasis prinsip-prinsip syariah.Pendekatan ini
diharapkan dapat menciptakan harmoni sosial, melindungi usaha budidaya
masyarakat pesisir, dan memastikan keberkahan dalam aktivitas ekonomi yang
dijalankan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan permasalahan yang telah ditulis oleh peneliti, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut
1. Bentuk pemasangan pukat rumput laut di Desa Labotto terbagi menjadi dua
variasi, yakni pemasangan yang dilakukan di dekat lokasi budidaya dan
pemasangan yang dilakukan pada jarak yang lebih jauh dari area tersebut.
Perbedaan ini sering kali menimbulkan tumpang tindih wilayah antara area
penangkapan dan area budidaya, yang berdampak pada kerusakan tanaman
rumput laut serta menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi para petani.
Ketiadaan aturan tertulis mengenai batas wilayah pemanfaatan laut turut
memperburuk kondisi tersebut dan menyebabkan ketidakharmonisan
antarnelayan. Dari kedua bentuk pemasangan tersebut, pemasangan yang
berdekatan dengan lokasi budidaya cenderung menjadi faktor utama terjadinya
konflik, karena memiliki potensi besar mengganggu proses budidaya yang
telah berlangsung.
2. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, pemasangan pukat rumput laut yang
merusak tanaman budidaya orang lain serta mencemari lingkungan laut
termasuk dalam kategori dlarar (perbuatan merugikan) yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah, seperti halalan thayyiban, keadilan,
kemanfaatan, keseimbangan, dan larangan terhadap mudharat. Dalam ajaran
Islam, mencari rezeki harus dilakukan dengan memperhatikan hak orang lain,
bukan semata-mata untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, praktik
pemasangan pukat yang merugikan petani rumput laut tidak dibenarkan secara
syar’i karena bertentangan dengan etika muamalah yang menekankan
keadilan, saling menghormati, bertanggung jawab dan semangat tolong
menolong (Ta’awun).
B. Saran
Setelah melakukan penelitian dan observasi, maka peneliti dapat memeberikan
saran sebagai berikut:
1. Diharapkan agar petani rumput laut dan masyarakat yang melakukan
pemasangan pukat dapat menjalin kerja sama yang harmonis melalui
musyawarah bersama. Kesepakatan mengenai pemanfaatan wilayah laut
secara adil dan tidak saling merugikan menjadi kunci untuk menghindari
konflik. Dalam konteks ini, penting untuk mengedepankan prinsip
menghindari mudharat daripada sekadar mengejar manfaat. Sikap saling
menghargai dan menjaga batas pemanfaatan wilayah laut akan menciptakan
ketertiban sosial serta mendukung keberlangsungan usaha kedua belah pihak
secara berkelanjutan.
2. Pemerintah desa diharapkan mengambil peran aktif dengan memfasilitasi
musyawarah antara masyarakat terkait praktik penggunaan pukat di sekitar
lokasi budidaya. Selain itu, perlu ada penetapan aturan tertulis beserta sanksi
yang tegas bagi pihak yang melanggar kesepakatan. Keterlibatan pemerintah
desa sangat penting dalam menciptakan keharmonisan antarwarga, menjaga
kelestarian lingkungan laut, dan mendorong keberlanjutan ekonomi
masyarakat di wilayah tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20250099 | 99/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
99/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
