Standarisasi Nilai Mata Uang Pinjaman Berbasis Pupuk Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone)
Muh.Risaldi/742342021076 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang standarisasi nilai mata uang pinjaman berbasis
pupuk ditinjau dari segi hukum Islam (studi kasus di Desa Uloe Kecamatan Dua
Boccoe Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan
standarisasi nilai mata uang pinjaman berbasis pupuk di Desa Uloe Kecamatan Dua
Boccoe Kabupaten Bone dan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap standarisasi
nilai mata uang pinjaman berbasis pupuk di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe,
Kabupaten Bone. yang bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan standarisasi nilai
mata uang transaksi pinjaman berbasis pupuk di Desa Uloe, serta refleksi hukum
Islam terhadap praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dan teologis
normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Uloe, praktik pinjaman dengan
standar harga pupuk yang dibayar setelah panen tiba telah menjadi tradisi yang
memudahkan petani yang tidak mampu membeli pupuk untuk memenuhi berbagai
kebutuhan seperti biaya pendidikan anak dan perawatan sawah. Meskipun praktik ini
memberikan manfaat ekonomi bagi petani jangka pendek, penelitian ini juga
menemukan adanya ketidakpastian (gharar) yang disebabkan oleh fluktuasi harga
pupuk dan potensi riba qard}h atau riba fadhl yang diharamkan hukum Islam. Analisis
berdasarkan urf praktik utang piutang yang menstandarkan utang dengan harga nilai
pupuk termasuk kategori urf fasid menunjukkan bahwa praktik ini lebih banyak
mendatangkan mudharat daripada maslahat, karena juragan gabah cenderung
memanfaatkan situasi sulit petani untuk mencari keuntungan berlebihan, sehingga
manfaat yang diperoleh lebih kecil dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang pelaksanaan
Standarisasi Nilai Mata Uang Pinjaman Berbasis Pupuk Ditinjau Dari Segi Hukum
Islam di Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pinjaman dengan standar harga pupuk yang dibayar setelah
panen telah menjadi kebiasaan masyarakat Desa Uloe. Transaksi ini
membantu petani yang kesulitan modal, memenuhi berbagai kebutuhan,
seperti biaya pendidikan anak dan keperluan pengelolaan lahan pertanian,
termasuk penanaman dan pemupukan. Dalam pelunasannya, juragan gabah
memberikan tambahan nilai sesuai harga pupuk serta petani diwajibkan
menjual hasil panen (gabah) kepada pemberi pinjaman sebagai bagian dari
kesepakatan, dengan harga yang tidak dibedakan dari harga pasar.
Pelaksanaan pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,
yakni pemberi dan penerima pinjaman. Kesepakatan tersebut atas kepercayaan
dan kerelaan yang dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis
namun dicatat besaran pinjaman.
2. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, pelaksanaan pinjaman dengan standar
harga pupuk yang dibayar setelah panen memberikan manfaat bagi
masyarakat, terutama dalam membantu petani dan mempererat hubungan
sosial. Sistem pelaksanaanya memberikan penambahan harga pupuk 20%
yang dibebankan kepada peminjam meskipun atas dasar kesepakatan,
dipandang tidak adil karena bertentangan dengan prinsip dasar utang-piutang
yang menuntut kejelasan dan kepastian objek utang. Ketidakstabilan harga
pupuk berpotensi menimbulkan ketidakpastian (gharar), yang dilarang dalam
Islam. Berdasarkan urf, praktik ini masuk dalam kategori urf fasid karena
manfaatnya tidak sebanding dengan kerugian yang timbul. Selain membuka
celah eksploitasi oleh pemberi pinjaman (seperti juragan gabah yang
mengambil keuntungan dari kesulitan petani), praktik ini juga mengarah pada
bentuk riba qard}h atau bahkan riba fadhl , yang secara fiqh jelas diharamkan.
Oleh karena itu, meskipun secara sosial mengandung nilai tolong-menolong,
secara hukum Islam praktik ini tidak dibenarkan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan di Desa Uloe
Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, peneliti munuturkan beberapa saran yang
berkaitan dengan pinjaman dengan standar harga pupuk dengan pelunasan setelah
panen. Adapun saran-saran dimaksud sebagai berikut:
1. Disarankan untuk menyusun perjanjian tertulis yang memuat secara jelas
jumlah pinjaman, waktu pengembalian, dan mekanisme pembayaran. Sistem
pembayaran hendaknya tidak melibatkan penambahan harga pupuk yang tidak
disepakati di awal, karena dapat menimbulkan unsur ketidakadilan dan riba.
Jika penyesuaian nilai diperlukan, maka harus didasarkan pada harga pasar
yang berlaku saat transaksi dan disepakati bersama untuk menghindari unsur
ketidakpastian (gharar). Harga pupuk yang dijadikan objek akad pinjaman
harus ditetapkan secara transparan dan adil. Penggunaan akad tertulis sangat
penting untuk mencegah kesalahpahaman di kemudian hari, serta memastikan
tidak terjadi penambahan nilai pelunasan yang tidak disepakati sejak awal,
agar sesuai dengan prinsip keadilan dan terhindar dari praktik riba.
2. Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hukum Islam terkait utang-
piutang, termasuk larangan riba dan prinsip ekonomi Islam. Selain itu,
melibatkan lembaga keuangan syariah untuk memberikan pinjaman yang
sesuai dengan syariat Islam bisa menjadi alternatif yang lebih adil dan
transparan.
pupuk ditinjau dari segi hukum Islam (studi kasus di Desa Uloe Kecamatan Dua
Boccoe Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan
standarisasi nilai mata uang pinjaman berbasis pupuk di Desa Uloe Kecamatan Dua
Boccoe Kabupaten Bone dan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap standarisasi
nilai mata uang pinjaman berbasis pupuk di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe,
Kabupaten Bone. yang bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan standarisasi nilai
mata uang transaksi pinjaman berbasis pupuk di Desa Uloe, serta refleksi hukum
Islam terhadap praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dan teologis
normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Uloe, praktik pinjaman dengan
standar harga pupuk yang dibayar setelah panen tiba telah menjadi tradisi yang
memudahkan petani yang tidak mampu membeli pupuk untuk memenuhi berbagai
kebutuhan seperti biaya pendidikan anak dan perawatan sawah. Meskipun praktik ini
memberikan manfaat ekonomi bagi petani jangka pendek, penelitian ini juga
menemukan adanya ketidakpastian (gharar) yang disebabkan oleh fluktuasi harga
pupuk dan potensi riba qard}h atau riba fadhl yang diharamkan hukum Islam. Analisis
berdasarkan urf praktik utang piutang yang menstandarkan utang dengan harga nilai
pupuk termasuk kategori urf fasid menunjukkan bahwa praktik ini lebih banyak
mendatangkan mudharat daripada maslahat, karena juragan gabah cenderung
memanfaatkan situasi sulit petani untuk mencari keuntungan berlebihan, sehingga
manfaat yang diperoleh lebih kecil dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang pelaksanaan
Standarisasi Nilai Mata Uang Pinjaman Berbasis Pupuk Ditinjau Dari Segi Hukum
Islam di Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, maka peneliti dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pinjaman dengan standar harga pupuk yang dibayar setelah
panen telah menjadi kebiasaan masyarakat Desa Uloe. Transaksi ini
membantu petani yang kesulitan modal, memenuhi berbagai kebutuhan,
seperti biaya pendidikan anak dan keperluan pengelolaan lahan pertanian,
termasuk penanaman dan pemupukan. Dalam pelunasannya, juragan gabah
memberikan tambahan nilai sesuai harga pupuk serta petani diwajibkan
menjual hasil panen (gabah) kepada pemberi pinjaman sebagai bagian dari
kesepakatan, dengan harga yang tidak dibedakan dari harga pasar.
Pelaksanaan pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,
yakni pemberi dan penerima pinjaman. Kesepakatan tersebut atas kepercayaan
dan kerelaan yang dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis
namun dicatat besaran pinjaman.
2. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, pelaksanaan pinjaman dengan standar
harga pupuk yang dibayar setelah panen memberikan manfaat bagi
masyarakat, terutama dalam membantu petani dan mempererat hubungan
sosial. Sistem pelaksanaanya memberikan penambahan harga pupuk 20%
yang dibebankan kepada peminjam meskipun atas dasar kesepakatan,
dipandang tidak adil karena bertentangan dengan prinsip dasar utang-piutang
yang menuntut kejelasan dan kepastian objek utang. Ketidakstabilan harga
pupuk berpotensi menimbulkan ketidakpastian (gharar), yang dilarang dalam
Islam. Berdasarkan urf, praktik ini masuk dalam kategori urf fasid karena
manfaatnya tidak sebanding dengan kerugian yang timbul. Selain membuka
celah eksploitasi oleh pemberi pinjaman (seperti juragan gabah yang
mengambil keuntungan dari kesulitan petani), praktik ini juga mengarah pada
bentuk riba qard}h atau bahkan riba fadhl , yang secara fiqh jelas diharamkan.
Oleh karena itu, meskipun secara sosial mengandung nilai tolong-menolong,
secara hukum Islam praktik ini tidak dibenarkan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan di Desa Uloe
Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, peneliti munuturkan beberapa saran yang
berkaitan dengan pinjaman dengan standar harga pupuk dengan pelunasan setelah
panen. Adapun saran-saran dimaksud sebagai berikut:
1. Disarankan untuk menyusun perjanjian tertulis yang memuat secara jelas
jumlah pinjaman, waktu pengembalian, dan mekanisme pembayaran. Sistem
pembayaran hendaknya tidak melibatkan penambahan harga pupuk yang tidak
disepakati di awal, karena dapat menimbulkan unsur ketidakadilan dan riba.
Jika penyesuaian nilai diperlukan, maka harus didasarkan pada harga pasar
yang berlaku saat transaksi dan disepakati bersama untuk menghindari unsur
ketidakpastian (gharar). Harga pupuk yang dijadikan objek akad pinjaman
harus ditetapkan secara transparan dan adil. Penggunaan akad tertulis sangat
penting untuk mencegah kesalahpahaman di kemudian hari, serta memastikan
tidak terjadi penambahan nilai pelunasan yang tidak disepakati sejak awal,
agar sesuai dengan prinsip keadilan dan terhindar dari praktik riba.
2. Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hukum Islam terkait utang-
piutang, termasuk larangan riba dan prinsip ekonomi Islam. Selain itu,
melibatkan lembaga keuangan syariah untuk memberikan pinjaman yang
sesuai dengan syariat Islam bisa menjadi alternatif yang lebih adil dan
transparan.
Ketersediaan
| SSYA20250032 | 32/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
32/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
