Implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun2023 Tentang Pemboikotan Produk Pro Israel (Studi Kasus Swalayan Surya Indah)
Sudarman Syah/742342021023 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang boikot produk Israel sebagai upaya kaum
Muslimin dalam melawan kezaliman yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
memerangi Islam. Boikot ini difatwakan oleh para ulama dunia, termasuk dalam Fatwa
MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang melarang konsumsi produk yang mendukung Israel.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan yang bersifat deskriptif dengan
pendekatan yuridis empiris dan sosiologis. Sumber data penelitian terdiri dari bahan
hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, serta
analisis dokumen. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
yang berfokus pada fenomena di lapangan tentang implementasi Fatwa MUI Nomor
83 Tahun 2023.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Fatwa MUI Nomor 83
Tahun 2023 di Swalayan Surya Indah mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan
terhadap fatwa, pertimbangan kemanusiaan, dan dukungan terhadap Palestina. Boikot
yang diterapkan bersipat selektif dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan
kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, Surya Indah juga aktif dalam aksi kemanusiaan
seperti doa bersama, penggalangan dana, serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah
melalui lembaga resmi. Hambatan dalam implementasi fatwa ini meliputi
ketergantungan konsumen terhadap produk, preferensi konsumen, dan dilema stok
barang. Untuk mengatasinya, Surya Indah menerapkan edukasi kepada konsumen,
membangun komunikasi efektif mengenai pentingnya boikot, serta bekerja sama
dengan produsen lokal guna memastikan ketersediaan produk alternatif. Dengan
strategi ini, Surya Indah berupaya menjalankan fatwa secara optimal tanpa
mengabaikan kebutuhan masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat ditarik
kesimpulan bahwa implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang
Pemboikotan Produk Pro Israel di Swalayan Surya Indah adalah sebagai berikut:
1. Implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 di Swalayan Surya Indah
mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap fatwa, pertimbangan
kemanusiaan, dan dukungan untuk Palestina. Surya Indah tidak hanya menerapkan
boikot terhadap produk tertentu, tetapi juga berupaya mendukung produk lokal,
meningkatkan kesadaran konsumen, serta berkontribusi dalam aksi kemanusiaan.
Meskipun awalnya menghentikan penjualan produk yang diduga terafiliasi dengan
Israel, Surya Indah kembali menjual beberapa produk tertentu, seperti susu, demi
kepentingan bayi dan anak-anak. Mereka juga aktif dalam penggalangan dana serta
distribusi zakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi. Proses boikot Surya
Indah lebih selektif dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat
dan fokus pada penguatan produk nasional. Loyalitas pelanggan Muslim terhadap
Surya Indah meningkat, dan kesadaran konsumen terhadap isu kemanusiaan
semakin berkembang, baik di tingkat nasional maupun global.
2. Faktor penghambat implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 di Swalayan
Surya Indah mencakup ketergantungan konsumen pada produk boikot, preferensi
pelanggan terhadap merek tertentu, serta kendala stok akibat kebijakan return
pemasok yang terbatas. Produk kebutuhan pokok, seperti susu bayi, sulit digantikan
dalam waktu singkat, sementara sebagian pelanggan tetap mencari merek favorit
mereka. Untuk mengatasi tantangan ini, Surya Indah menerapkan strategi
komunikasi yang efektif, edukasi konsumen, dan memperkuat kerja sama dengan
produsen lokal guna menyediakan alternatif produk yang sesuai dengan fatwa.
B. Saran
Adapun saran penulis terhadap berbagai permasalahan yang terdapat dalam
permasalahan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Perlu bagi Surya Indah untuk terus meningkatkan komunikasi yang transparan
dengan pelanggan mengenai kebijakan boikot, memperkuat kerja sama dengan
produsen lokal berprinsip syariah, serta menyediakan alternatif produk berkualitas.
Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan kebijakan tidak merugikan
kelompok rentan. Selain itu, dukungan terhadap program sosial dan responsivitas
terhadap perkembangan fatwa serta kebutuhan pasar akan membantu menjaga
keseimbangan antara kepatuhan terhadap fatwa dan tanggung jawab sosial,
sekaligus mempertahankan kepuasan pelanggan.
2. Perlu bagi Surya Indah untuk terus mengevaluasi kebijakan boikot dengan
mempertimbangkan dampaknya pada kelompok rentan, seperti bayi yang
membutuhkan susu. Penguatan kerja sama dengan produsen lokal berstandar syariah
penting untuk menyediakan alternatif produk berkualitas. Selain itu, komunikasi
yang responsif dengan pelanggan serta edukasi mengenai dukungan terhadap
produk lokal dan prinsip kemanusiaan akan membantu meningkatkan kepatuhan
terhadap fatwa sekaligus menjaga loyalitas pelanggan.
Muslimin dalam melawan kezaliman yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
memerangi Islam. Boikot ini difatwakan oleh para ulama dunia, termasuk dalam Fatwa
MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang melarang konsumsi produk yang mendukung Israel.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan yang bersifat deskriptif dengan
pendekatan yuridis empiris dan sosiologis. Sumber data penelitian terdiri dari bahan
hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, serta
analisis dokumen. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
yang berfokus pada fenomena di lapangan tentang implementasi Fatwa MUI Nomor
83 Tahun 2023.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Fatwa MUI Nomor 83
Tahun 2023 di Swalayan Surya Indah mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan
terhadap fatwa, pertimbangan kemanusiaan, dan dukungan terhadap Palestina. Boikot
yang diterapkan bersipat selektif dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan
kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, Surya Indah juga aktif dalam aksi kemanusiaan
seperti doa bersama, penggalangan dana, serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah
melalui lembaga resmi. Hambatan dalam implementasi fatwa ini meliputi
ketergantungan konsumen terhadap produk, preferensi konsumen, dan dilema stok
barang. Untuk mengatasinya, Surya Indah menerapkan edukasi kepada konsumen,
membangun komunikasi efektif mengenai pentingnya boikot, serta bekerja sama
dengan produsen lokal guna memastikan ketersediaan produk alternatif. Dengan
strategi ini, Surya Indah berupaya menjalankan fatwa secara optimal tanpa
mengabaikan kebutuhan masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat ditarik
kesimpulan bahwa implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang
Pemboikotan Produk Pro Israel di Swalayan Surya Indah adalah sebagai berikut:
1. Implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 di Swalayan Surya Indah
mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap fatwa, pertimbangan
kemanusiaan, dan dukungan untuk Palestina. Surya Indah tidak hanya menerapkan
boikot terhadap produk tertentu, tetapi juga berupaya mendukung produk lokal,
meningkatkan kesadaran konsumen, serta berkontribusi dalam aksi kemanusiaan.
Meskipun awalnya menghentikan penjualan produk yang diduga terafiliasi dengan
Israel, Surya Indah kembali menjual beberapa produk tertentu, seperti susu, demi
kepentingan bayi dan anak-anak. Mereka juga aktif dalam penggalangan dana serta
distribusi zakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi. Proses boikot Surya
Indah lebih selektif dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat
dan fokus pada penguatan produk nasional. Loyalitas pelanggan Muslim terhadap
Surya Indah meningkat, dan kesadaran konsumen terhadap isu kemanusiaan
semakin berkembang, baik di tingkat nasional maupun global.
2. Faktor penghambat implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 di Swalayan
Surya Indah mencakup ketergantungan konsumen pada produk boikot, preferensi
pelanggan terhadap merek tertentu, serta kendala stok akibat kebijakan return
pemasok yang terbatas. Produk kebutuhan pokok, seperti susu bayi, sulit digantikan
dalam waktu singkat, sementara sebagian pelanggan tetap mencari merek favorit
mereka. Untuk mengatasi tantangan ini, Surya Indah menerapkan strategi
komunikasi yang efektif, edukasi konsumen, dan memperkuat kerja sama dengan
produsen lokal guna menyediakan alternatif produk yang sesuai dengan fatwa.
B. Saran
Adapun saran penulis terhadap berbagai permasalahan yang terdapat dalam
permasalahan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Perlu bagi Surya Indah untuk terus meningkatkan komunikasi yang transparan
dengan pelanggan mengenai kebijakan boikot, memperkuat kerja sama dengan
produsen lokal berprinsip syariah, serta menyediakan alternatif produk berkualitas.
Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan kebijakan tidak merugikan
kelompok rentan. Selain itu, dukungan terhadap program sosial dan responsivitas
terhadap perkembangan fatwa serta kebutuhan pasar akan membantu menjaga
keseimbangan antara kepatuhan terhadap fatwa dan tanggung jawab sosial,
sekaligus mempertahankan kepuasan pelanggan.
2. Perlu bagi Surya Indah untuk terus mengevaluasi kebijakan boikot dengan
mempertimbangkan dampaknya pada kelompok rentan, seperti bayi yang
membutuhkan susu. Penguatan kerja sama dengan produsen lokal berstandar syariah
penting untuk menyediakan alternatif produk berkualitas. Selain itu, komunikasi
yang responsif dengan pelanggan serta edukasi mengenai dukungan terhadap
produk lokal dan prinsip kemanusiaan akan membantu meningkatkan kepatuhan
terhadap fatwa sekaligus menjaga loyalitas pelanggan.
Ketersediaan
| SSYA20250031 | 31/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
31/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
