Penetuan Harga Tabung Gas LPJ 3 Kg Ditingkat Pangkalan Kepada Pengecer di Kelurahan Pappolo
Muh.Ikhsan/742342021054 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Penentuan Harga Tabung Gas LPG 3 kg di
Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Kelurahan Pappolo Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Untuk memudahkan
penulis dalam memecahkan rumusan masalah pada skripsi ini, dalam penelitian ini
menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif di mana peneliti melakukan
pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada pemilik pangkalan,
pengecer, dan konsumen, serta observasi langsung di lapangan, penelitian ini
menyoroti praktik penentuan harga yang terjadi, pola distribusi yang tidak merata,
serta dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh selisih harga tersebut, seperti
beban ekonomi masyarakat dan potensi praktik penimbunan.
Tujuan utama penelitian ini untuk menganalisis secara mendalam disparitas
harga yang signifikan, di mana harga di tingkat pengecer seringkali mencapai 15%
hingga 25% di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,
meskipun LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok bersubsidi di Kelurahan Pappolo
Kecamatan Tanete Riattang. Dan untuk mengetahui penentuan harga tabung gas LPG
3 kg ditingkat pangkalan dan pengecer dalam persepektif hukum ekonomi syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian tabung gas LPG 3 kg di
Kelurahan Pappolo berlangsung secara rutin dan terorganisir. Pangkalan menerima
pasokan dari agen sebanyak 400–500 tabung per minggu dan menjualnya kepada
masyarakat dengan harga Rp.20.000/tabung, ditambah biaya antar sebesar Rp.1.000.
Kendala seperti kelangkaan pasokan dan tingginya biaya operasional kerap terjadi,
namun para pelaku usaha tetap berupaya menjaga ketersediaan dan kestabilan harga.
Pengecer turut berperan penting dalam menyalurkan LPG hingga ke konsumen akhir,
dengan perbedaan harga antar pengecer yang dipengaruhi oleh faktor jarak distribusi,
biaya transportasi, dan tingkat permintaan. Meski demikian, pengecer tetap berusaha
menjaga harga agar tetap wajar dan terjangkau, terutama saat terjadi kelangkaan.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penetapan harga LPG 3 kg sebagai barang
bersubsidi harus dilakukan secara adil dan tidak semata-mata diserahkan pada
mekanisme pasar. Penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa alasan yang
dibenarkan dianggap sebagai bentuk kezhaliman dan melanggar prinsip keadilan
dalam muamalah. Hasil penelitian diharapkan dapat merumuskan rekomendasi
strategis yang aplikatif, berlandaskan prinsip-prinsip keadilan ('adl), transparansi, dan
larangan spekulasi (ghish) dalam hukum ekonomi syariah, guna mewujudkan sistem
distribusi LPG 3 kg yang lebih adil, efisien, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat
Kelurahan Pappolo.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah di paparkan sebelumnya, maka yang menjadi
kesimpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pendistribusian tabung Gas LPG 3 kg di Kelurahan Pappolo berjalan secara rutin
dan terorganisir. Pangkalan menerima pasokan dari agen sebanyak 400–500
tabung perminggu dan menjualnya kembali dengan harga Rp.20.000 per tabung,
serta mengenakan tambahan biaya antar sebesar Rp.1.000. Meskipun terdapat
kendala seperti biaya operasional dan kelangkaan pasokan, upaya tetap dilakukan
untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga. Pengecer berperan penting
dalam menyalurkan LPG 3 kg hingga ke konsumen akhir. Perbedaan harga antar
pengecer disebabkan oleh faktor seperti jarak distribusi, biaya transportasi, dan
permintaan. Namun, pengecer tetap berupaya menjaga harga agar tetap wajar dan
terjangkau oleh masyarakat, termasuk saat terjadi kelangkaan.
2. Dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah, penetapan harga LPG 3 kg harus
dilakukan secara adil dan tidak diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Kenaikan harga di atas HET tanpa alasan yang sah dipandang sebagai bentuk
kezhaliman dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Pemerintah memiliki
kewenangan untuk mengintervensi harga demi melindungi masyarakat dan
menjaga kemaslahatan umum. Namun, observasi di Kelurahan Pappolo
menunjukkan adanya ketimpangan harga yang merugikan masyarakat
berpenghasilan rendah. Karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat agar
distribusi dan harga LPG 3 kg sesuai dengan prinsip keadilan dalam ekonomi
syariah..
B. Saran
Berdasarkan temuan penelitian, beberapa rekomendasi utama untuk
menciptakan sistem distribusi LPG 3 kg yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum ekonomi syariah antara lain:
1. Masyarakat diharapkan mengetahui dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi
(HET) LPG 3 kg yang telah ditetapkan pemerintah, serta tidak menerima begitu
saja harga yang ditentukan oleh pangkalan atau pengecer tanpa kejelasan
alasan. Diharapkan masyarakat hanya menggunakan LPG 3 kg sesuai
peruntukannya, yaitu untuk rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro, agar
subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang
tidak berhak.
2. Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga
LPG 3 kg, baik di tingkat pangkalan maupun pengecer, guna mencegah praktik
penjualan di atas HET tanpa alasan yang sah. Pemerintah juga perlu
mengedukasi para pelaku usaha (pangkalan dan pengecer) mengenai
pentingnya menjunjung prinsip keadilan dan amanah dalam menjual barang
bersubsidi, sesuai dengan nilai-nilai Hukum Ekonomi Syariah.
3. Untuk mengatasi permasalahan distribusi dan harga LPG 3 kg, diperlukan
pengawasan yang lebih kuat, transparansi harga, edukasi etika bisnis syariah,
penyaluran subsidi yang tepat sasaran, serta peran aktif komunitas dan lembaga
zakat dalam membantu masyarakat kurang mampu.
Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Kelurahan Pappolo Kecamatan Tanete Riattang
Kabupaten Bone dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Untuk memudahkan
penulis dalam memecahkan rumusan masalah pada skripsi ini, dalam penelitian ini
menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif di mana peneliti melakukan
pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada pemilik pangkalan,
pengecer, dan konsumen, serta observasi langsung di lapangan, penelitian ini
menyoroti praktik penentuan harga yang terjadi, pola distribusi yang tidak merata,
serta dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh selisih harga tersebut, seperti
beban ekonomi masyarakat dan potensi praktik penimbunan.
Tujuan utama penelitian ini untuk menganalisis secara mendalam disparitas
harga yang signifikan, di mana harga di tingkat pengecer seringkali mencapai 15%
hingga 25% di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,
meskipun LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok bersubsidi di Kelurahan Pappolo
Kecamatan Tanete Riattang. Dan untuk mengetahui penentuan harga tabung gas LPG
3 kg ditingkat pangkalan dan pengecer dalam persepektif hukum ekonomi syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian tabung gas LPG 3 kg di
Kelurahan Pappolo berlangsung secara rutin dan terorganisir. Pangkalan menerima
pasokan dari agen sebanyak 400–500 tabung per minggu dan menjualnya kepada
masyarakat dengan harga Rp.20.000/tabung, ditambah biaya antar sebesar Rp.1.000.
Kendala seperti kelangkaan pasokan dan tingginya biaya operasional kerap terjadi,
namun para pelaku usaha tetap berupaya menjaga ketersediaan dan kestabilan harga.
Pengecer turut berperan penting dalam menyalurkan LPG hingga ke konsumen akhir,
dengan perbedaan harga antar pengecer yang dipengaruhi oleh faktor jarak distribusi,
biaya transportasi, dan tingkat permintaan. Meski demikian, pengecer tetap berusaha
menjaga harga agar tetap wajar dan terjangkau, terutama saat terjadi kelangkaan.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penetapan harga LPG 3 kg sebagai barang
bersubsidi harus dilakukan secara adil dan tidak semata-mata diserahkan pada
mekanisme pasar. Penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tanpa alasan yang
dibenarkan dianggap sebagai bentuk kezhaliman dan melanggar prinsip keadilan
dalam muamalah. Hasil penelitian diharapkan dapat merumuskan rekomendasi
strategis yang aplikatif, berlandaskan prinsip-prinsip keadilan ('adl), transparansi, dan
larangan spekulasi (ghish) dalam hukum ekonomi syariah, guna mewujudkan sistem
distribusi LPG 3 kg yang lebih adil, efisien, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat
Kelurahan Pappolo.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah di paparkan sebelumnya, maka yang menjadi
kesimpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pendistribusian tabung Gas LPG 3 kg di Kelurahan Pappolo berjalan secara rutin
dan terorganisir. Pangkalan menerima pasokan dari agen sebanyak 400–500
tabung perminggu dan menjualnya kembali dengan harga Rp.20.000 per tabung,
serta mengenakan tambahan biaya antar sebesar Rp.1.000. Meskipun terdapat
kendala seperti biaya operasional dan kelangkaan pasokan, upaya tetap dilakukan
untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga. Pengecer berperan penting
dalam menyalurkan LPG 3 kg hingga ke konsumen akhir. Perbedaan harga antar
pengecer disebabkan oleh faktor seperti jarak distribusi, biaya transportasi, dan
permintaan. Namun, pengecer tetap berupaya menjaga harga agar tetap wajar dan
terjangkau oleh masyarakat, termasuk saat terjadi kelangkaan.
2. Dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah, penetapan harga LPG 3 kg harus
dilakukan secara adil dan tidak diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Kenaikan harga di atas HET tanpa alasan yang sah dipandang sebagai bentuk
kezhaliman dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Pemerintah memiliki
kewenangan untuk mengintervensi harga demi melindungi masyarakat dan
menjaga kemaslahatan umum. Namun, observasi di Kelurahan Pappolo
menunjukkan adanya ketimpangan harga yang merugikan masyarakat
berpenghasilan rendah. Karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat agar
distribusi dan harga LPG 3 kg sesuai dengan prinsip keadilan dalam ekonomi
syariah..
B. Saran
Berdasarkan temuan penelitian, beberapa rekomendasi utama untuk
menciptakan sistem distribusi LPG 3 kg yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum ekonomi syariah antara lain:
1. Masyarakat diharapkan mengetahui dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi
(HET) LPG 3 kg yang telah ditetapkan pemerintah, serta tidak menerima begitu
saja harga yang ditentukan oleh pangkalan atau pengecer tanpa kejelasan
alasan. Diharapkan masyarakat hanya menggunakan LPG 3 kg sesuai
peruntukannya, yaitu untuk rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro, agar
subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang
tidak berhak.
2. Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga
LPG 3 kg, baik di tingkat pangkalan maupun pengecer, guna mencegah praktik
penjualan di atas HET tanpa alasan yang sah. Pemerintah juga perlu
mengedukasi para pelaku usaha (pangkalan dan pengecer) mengenai
pentingnya menjunjung prinsip keadilan dan amanah dalam menjual barang
bersubsidi, sesuai dengan nilai-nilai Hukum Ekonomi Syariah.
3. Untuk mengatasi permasalahan distribusi dan harga LPG 3 kg, diperlukan
pengawasan yang lebih kuat, transparansi harga, edukasi etika bisnis syariah,
penyaluran subsidi yang tepat sasaran, serta peran aktif komunitas dan lembaga
zakat dalam membantu masyarakat kurang mampu.
Ketersediaan
| SSYA20250237 | 237/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
237/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
