Jual Beli Pakaian Bekas Sistem Ball Ditinjau dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus di Pasar Sentral Palakka Kabupaten Bone
M.Syahrul/742342021005 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli pakaian
bekas dengan sistem ball yang berlangsung di Pasar Sentral Palakka serta
menganalisis praktik tersebut dari perspektif hukum Islam. Sistem ball merupakan
metode jual beli borongan di mana pembeli tidak dapat melihat secara langsung
isi barang sebelum transaksi dilakukan karena barang dikemas dalam karung atau
ball yang tersegel. Hal ini menimbulkan unsur ketidakjelasan (gharar), karena
pembeli tidak mengetahui secara pasti kualitas dan kondisi pakaian yang dibeli.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan Teologis Normatif, dan Hukum Ekonomi Islam. Data diperoleh
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap para penjual dan
pembeli pakaian bekas di Pasar Sentral Palakka. Penelitian ini menggunakan
analisis deskriptif untuk memahami realitas praktik jual beli ball serta menilai
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah dalam Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas
dengan sistem ball di Pasar Sentral Palakka mengandung unsur gharar yang
cukup dominan, karena adanya ketidakpastian terhadap isi, kualitas, dan jumlah
barang. Meskipun kedua belah pihak menyetujui akad tersebut, unsur
ketidakjelasan dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, khususnya
pembeli. Dalam perspektif hukum Islam, transaksi yang mengandung unsur gharar
secara jelas dilarang sebagaimana tercantum dalam hadis dan kaidah fiqih
muamalah. Oleh karena itu, jual beli pakaian bekas dengan sistem ball
sebagaimana yang berlangsung di Pasar Sentral Palakka tidak sepenuhnya sesuai
dengan prinsip jual beli dalam Islam yang menekankan kejelasan dan keadilan
dalam transaksi. Jual beli pakaian bekas sistem ball sebagaimana yang
dipraktikkan di Pasar Sentral Palakka tidak memenuhi prinsip-prinsip jual beli
yang sah menurut hukum Islam. Ketidakjelasan barang yang diperjualbelikan
menunjukkan adanya unsur gharar yang signifikan, sehingga akad tersebut
mengandung risiko ketidakadilan dan dapat dinilai tidak sah dalam pandangan
fiqih muamalah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka penulis dapat
mengambil kesimpulan yatitu sebagi berikut:
1. Mekanisme jual beli pakaian bekas dengan sistem ball di Pasar Sentral
Palakka, jika ditinjau dari perspektif hukum Islam, masih belum sepenuhnya
sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah yang islami. Praktik yang dilakukan
oleh sebagian agen atau penjual, seperti tidak memberikan informasi yang jelas
mengenai isi ball, mencampurkan barang berkualitas baik dengan yang buruk
secara sengaja, serta tidak memberikan hak untuk melihat isi barang sebelum
transaksi dilakukan, termasuk dalam kategori gharar (ketidakjelasan) dan
tadlis (penipuan), yang dilarang dalam Islam.
2. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, praktik jual beli pakaian bekas
dengan sistem ball yang berlangsung di Pasar Sentral Palakka masih
mengandung sejumlah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika bisnis Islam.
Dalam transaksi ini, agen atau penjual kerap tidak memberikan informasi yang
transparan mengenai kondisi kualitas maupun kuantitas barang yang dijual.
Selain itu, para pembeli pakaian sistem ball ini tidak diperkenankan untuk
memeriksa isi ball sebelum melakukan pembayaran. Hal ini menimbulkan
ketidakpastian (gharar) yang bertentangan dengan prinsip kejelasan
(transparansi) dalam muamalah. Lebih lanjut, apabila barang yang diterima
tidak sesuai dengan harapan atau rusak, pihak penjual pun tidak memberikan
tanggung jawab atau jaminan yang memadai terhadap pembeli. Jika ditinjau
dari prinsip-prinsip dasar etika bisnis dalam Islam, transaksi semacam ini
belum mencerminkan nilai-nilai utama seperti ketuhanan (tauhid), yang
menuntut kejujuran dan integritas sebagai bentuk penghambaan kepada Allah
dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam bermuamalah. Selain itu,
prinsip keadilan (al-„adl) juga telah dilanggar karena adanya unsur penipuan
yang merugikan salah satu pihak. Kebenaran atau keihsanan (ihsan) tidak
tampak dalam perilaku agen yang seharusnya memperlakukan mitra bisnisnya
dengan baik dan transparan. Begitu pula, prinsip tanggung jawab (mas‟uliyyah)
tidak diimplementasikan, karena penjual tidak mau bertanggung jawab atas
barang yang telah dijual, sekalipun barang tersebut tidak sesuai dengan
deskripsi yang semestinya. Oleh karena itu, praktik jual beli seperti ini perlu
mendapat perhatian dan perbaikan agar dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai
Islam, sehingga menciptakan transaksi yang adil, jujur, dan penuh keberkahan
bagi semua pihak yang terlibat.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai praktik jual beli pakaian bekas
dengan sistem ball di Pasar Sentral Palakka, terdapat beberapa saran dan solusi
yang dapat diberikan untuk mengurangi unsur gharar (ketidakjelasan) dalam
transaksi serta menyesuaikannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
Pertama, penjual disarankan untuk meningkatkan transparansi dalam proses jual
beli dengan memberikan informasi yang lebih rinci mengenai isi ball, seperti jenis
pakaian, estimasi jumlah, kualitas, serta kemungkinan adanya cacat. Hal ini
penting untuk membangun kepercayaan dan menghindari penipuan dalam
transaksi. Kedua, sebaiknya diterapkan mekanisme “buka ball” atau setidaknya
memberikan kesempatan kepada pembeli untuk melihat sebagian isi ball sebelum
transaksi disepakati. Dengan cara ini, unsur ketidakjelasan yang dapat
menimbulkan kerugian dapat diminimalisir
bekas dengan sistem ball yang berlangsung di Pasar Sentral Palakka serta
menganalisis praktik tersebut dari perspektif hukum Islam. Sistem ball merupakan
metode jual beli borongan di mana pembeli tidak dapat melihat secara langsung
isi barang sebelum transaksi dilakukan karena barang dikemas dalam karung atau
ball yang tersegel. Hal ini menimbulkan unsur ketidakjelasan (gharar), karena
pembeli tidak mengetahui secara pasti kualitas dan kondisi pakaian yang dibeli.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan Teologis Normatif, dan Hukum Ekonomi Islam. Data diperoleh
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap para penjual dan
pembeli pakaian bekas di Pasar Sentral Palakka. Penelitian ini menggunakan
analisis deskriptif untuk memahami realitas praktik jual beli ball serta menilai
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah dalam Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas
dengan sistem ball di Pasar Sentral Palakka mengandung unsur gharar yang
cukup dominan, karena adanya ketidakpastian terhadap isi, kualitas, dan jumlah
barang. Meskipun kedua belah pihak menyetujui akad tersebut, unsur
ketidakjelasan dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, khususnya
pembeli. Dalam perspektif hukum Islam, transaksi yang mengandung unsur gharar
secara jelas dilarang sebagaimana tercantum dalam hadis dan kaidah fiqih
muamalah. Oleh karena itu, jual beli pakaian bekas dengan sistem ball
sebagaimana yang berlangsung di Pasar Sentral Palakka tidak sepenuhnya sesuai
dengan prinsip jual beli dalam Islam yang menekankan kejelasan dan keadilan
dalam transaksi. Jual beli pakaian bekas sistem ball sebagaimana yang
dipraktikkan di Pasar Sentral Palakka tidak memenuhi prinsip-prinsip jual beli
yang sah menurut hukum Islam. Ketidakjelasan barang yang diperjualbelikan
menunjukkan adanya unsur gharar yang signifikan, sehingga akad tersebut
mengandung risiko ketidakadilan dan dapat dinilai tidak sah dalam pandangan
fiqih muamalah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka penulis dapat
mengambil kesimpulan yatitu sebagi berikut:
1. Mekanisme jual beli pakaian bekas dengan sistem ball di Pasar Sentral
Palakka, jika ditinjau dari perspektif hukum Islam, masih belum sepenuhnya
sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah yang islami. Praktik yang dilakukan
oleh sebagian agen atau penjual, seperti tidak memberikan informasi yang jelas
mengenai isi ball, mencampurkan barang berkualitas baik dengan yang buruk
secara sengaja, serta tidak memberikan hak untuk melihat isi barang sebelum
transaksi dilakukan, termasuk dalam kategori gharar (ketidakjelasan) dan
tadlis (penipuan), yang dilarang dalam Islam.
2. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, praktik jual beli pakaian bekas
dengan sistem ball yang berlangsung di Pasar Sentral Palakka masih
mengandung sejumlah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika bisnis Islam.
Dalam transaksi ini, agen atau penjual kerap tidak memberikan informasi yang
transparan mengenai kondisi kualitas maupun kuantitas barang yang dijual.
Selain itu, para pembeli pakaian sistem ball ini tidak diperkenankan untuk
memeriksa isi ball sebelum melakukan pembayaran. Hal ini menimbulkan
ketidakpastian (gharar) yang bertentangan dengan prinsip kejelasan
(transparansi) dalam muamalah. Lebih lanjut, apabila barang yang diterima
tidak sesuai dengan harapan atau rusak, pihak penjual pun tidak memberikan
tanggung jawab atau jaminan yang memadai terhadap pembeli. Jika ditinjau
dari prinsip-prinsip dasar etika bisnis dalam Islam, transaksi semacam ini
belum mencerminkan nilai-nilai utama seperti ketuhanan (tauhid), yang
menuntut kejujuran dan integritas sebagai bentuk penghambaan kepada Allah
dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam bermuamalah. Selain itu,
prinsip keadilan (al-„adl) juga telah dilanggar karena adanya unsur penipuan
yang merugikan salah satu pihak. Kebenaran atau keihsanan (ihsan) tidak
tampak dalam perilaku agen yang seharusnya memperlakukan mitra bisnisnya
dengan baik dan transparan. Begitu pula, prinsip tanggung jawab (mas‟uliyyah)
tidak diimplementasikan, karena penjual tidak mau bertanggung jawab atas
barang yang telah dijual, sekalipun barang tersebut tidak sesuai dengan
deskripsi yang semestinya. Oleh karena itu, praktik jual beli seperti ini perlu
mendapat perhatian dan perbaikan agar dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai
Islam, sehingga menciptakan transaksi yang adil, jujur, dan penuh keberkahan
bagi semua pihak yang terlibat.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai praktik jual beli pakaian bekas
dengan sistem ball di Pasar Sentral Palakka, terdapat beberapa saran dan solusi
yang dapat diberikan untuk mengurangi unsur gharar (ketidakjelasan) dalam
transaksi serta menyesuaikannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
Pertama, penjual disarankan untuk meningkatkan transparansi dalam proses jual
beli dengan memberikan informasi yang lebih rinci mengenai isi ball, seperti jenis
pakaian, estimasi jumlah, kualitas, serta kemungkinan adanya cacat. Hal ini
penting untuk membangun kepercayaan dan menghindari penipuan dalam
transaksi. Kedua, sebaiknya diterapkan mekanisme “buka ball” atau setidaknya
memberikan kesempatan kepada pembeli untuk melihat sebagian isi ball sebelum
transaksi disepakati. Dengan cara ini, unsur ketidakjelasan yang dapat
menimbulkan kerugian dapat diminimalisir
Ketersediaan
| 742342021005 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
71/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
