Mekanisme Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ajangpulu Kecematan Cina Kabupaten Bone)
Kharisma Ugi/:742342021072 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Mekanisme Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ajangpulu
Kecematan Cina Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme
Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ajangpulu
Kecamatan Cina serta meninjau praktik tersebut dari perspektif hukum Islam. Metode yang
digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis dan
teologis normatif. Penelitian ini menggabungkan analisis hukum positif dengan nilai-nilai
normatif dalam Islam untuk mengkaji praktik pinjam-meminjam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pinjaman BUMDes Desa
Ajangpulu cukup sederhana dengan syarat surat izin usaha, KTP, dan BPKB motor sebagai
jaminan, namun dikenakan biaya tambahan 1,46% per bulan yang bertentangan dengan
prinsip syariah karena mengandung riba. BUMDes Pada Idi fokus memperkuat modal dan
operasional, dengan rencana mengembangkan usaha baru seperti penjualan hasil pertanian
dan sembako, meski terkendala modal dan SDM. Potensi BUMDes besar karena sumber
daya alam dan warga berwirausaha, namun perlu dukungan pemerintah dan pendampingan
teknis. Perbaikan mekanisme pinjaman diperlukan agar sesuai hukum Islam dan
mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan pinjaman oleh
BUMDes perlu ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Diperlukan reformulasi akad dan mekanisme pengelolaan dana agar tujuan BUMDes dalam
mensejahterakan masyarakat dapat tercapai tanpa melanggar nilai-nilai Islam
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tentang Mekanisme Pengelolaan
Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Ajangpulu Kecamatan Cina
Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pengelolaan pinjaman pada BUMDes Desa ajangpulu dilaksanakan dengan
prosedur yang sederhana, yaitu masyarakat cukup menyerahkan surat izin usaha, kartu
tanda penduduk (KTP) dan BPKB motor yang pengambilannya di atas Rp. 3.000.000
sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana. Namun, dalam praktiknya,
peminjam dikenakan biaya tambahan sebesar 1,46% per bulan dari jumlah pinjaman
yang diangsur. Sistem ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat
desa, tetapi pada kenyataannya menerapkan unsur tambahan (bunga) yang bersifat tetap.
BUMDes Pada Idi saat ini fokus pada penguatan modal dan operasional internal dengan
niat mengalokasikan keuntungan untuk kegiatan sosial di masa depan. Pengurus sudah
mempertimbangkan pengembangan usaha baru seperti penjualan hasil pertanian dan
sembako, namun terkendala modal dan SDM. Potensi BUMDes cukup besar karena desa
memiliki sumber daya alam dan warga berwirausaha, sehingga bisa berkembang
menjadi lembaga multifungsi yang memberi nilai tambah sosial dan ekonomi. Untuk
mewujudkan hal ini, dibutuhkan dukungan pemerintah desa dan pendampingan teknis
agar pengelolaan usaha baru berjalan efektif dan berkelanjutan.
2. Dari tinjauan hukum Islam, mekanisme pengelolaan pinjaman yang diterapkan BUMDes
tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam Islam, akad
pinjam-meminjam (qardh) harus murni bertujuan untuk tolong-menolong dan tidak
boleh mengandung unsur keuntungan atau riba. Tambahan 1,46% yang diterapkan
BUMDes dikategorikan sebagai riba qardh, yang secara jelas diharamkan dalam hukum
Islam. Oleh karena itu, praktik ini bertentangan dengan asas keadilan dan kemaslahatan
dalam muamalah Islam. Kondisi ini menunjukkan bahwa BUMDes Desa Ajangpulu
perlu melakukan perbaikan dalam mekanisme pengelolaan pinjamannya agar sesuai
dengan ketentuan hukum Islam, sehingga tujuan utama BUMDes untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip syariah.
B. Saran
1. BUMDes Desa Ajangpulu sebaiknya segera menyesuaikan mekanisme pengelolaan
pinjaman dengan prinsip hukum Islam, yaitu dengan menghapus sistem bunga dan
menggantinya dengan sistem akad qardh murni tanpa tambahan, atau menggunakan
akad-akad syariah lain seperti mudharabah atau musyarakah yang sesuai. Selain itu,
sebaiknya denda atas keterlambatan pembayaran juga dihilangkan, karena penerapan
denda harus sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam, yang menyatakan bahwa
denda hanya boleh dikenakan kepada nasabah yang mampu tetapi menunda-nunda
pembayaran dengan sengaja, dan hasil dari denda tersebut harus disalurkan untuk
kepentingan sosial, bukan sebagai pendapatan lembaga .
2. Pemerintah Desa bersama pihak BUMDes perlu mengadakan pelatihan dan edukasi
tentang keuangan syariah kepada seluruh pengelola dan masyarakat desa, agar
penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan baik
dan mendukung pembangunan ekonomi berbasis keadilan dan keberkahan. Di
samping itu, pengelolaan BUMDes sebaiknya dilakukan secara transparan, dengan
menyampaikan informasi keuangan dan kegiatan usaha kepada masyarakat secara
terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar masyarakat dapat
memahami dan mengawasi penggunaan dana yang dikelola, serta memastikan bahwa
dana tersebut digunakan untuk kepentingan usaha yang produktif dan bermanfaat
bagi kesejahteraan bersama.
Milik Desa (BUMDes) Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ajangpulu
Kecematan Cina Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme
Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ajangpulu
Kecamatan Cina serta meninjau praktik tersebut dari perspektif hukum Islam. Metode yang
digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis dan
teologis normatif. Penelitian ini menggabungkan analisis hukum positif dengan nilai-nilai
normatif dalam Islam untuk mengkaji praktik pinjam-meminjam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pinjaman BUMDes Desa
Ajangpulu cukup sederhana dengan syarat surat izin usaha, KTP, dan BPKB motor sebagai
jaminan, namun dikenakan biaya tambahan 1,46% per bulan yang bertentangan dengan
prinsip syariah karena mengandung riba. BUMDes Pada Idi fokus memperkuat modal dan
operasional, dengan rencana mengembangkan usaha baru seperti penjualan hasil pertanian
dan sembako, meski terkendala modal dan SDM. Potensi BUMDes besar karena sumber
daya alam dan warga berwirausaha, namun perlu dukungan pemerintah dan pendampingan
teknis. Perbaikan mekanisme pinjaman diperlukan agar sesuai hukum Islam dan
mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan pinjaman oleh
BUMDes perlu ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Diperlukan reformulasi akad dan mekanisme pengelolaan dana agar tujuan BUMDes dalam
mensejahterakan masyarakat dapat tercapai tanpa melanggar nilai-nilai Islam
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tentang Mekanisme Pengelolaan
Pinjaman Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Ajangpulu Kecamatan Cina
Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pengelolaan pinjaman pada BUMDes Desa ajangpulu dilaksanakan dengan
prosedur yang sederhana, yaitu masyarakat cukup menyerahkan surat izin usaha, kartu
tanda penduduk (KTP) dan BPKB motor yang pengambilannya di atas Rp. 3.000.000
sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana. Namun, dalam praktiknya,
peminjam dikenakan biaya tambahan sebesar 1,46% per bulan dari jumlah pinjaman
yang diangsur. Sistem ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat
desa, tetapi pada kenyataannya menerapkan unsur tambahan (bunga) yang bersifat tetap.
BUMDes Pada Idi saat ini fokus pada penguatan modal dan operasional internal dengan
niat mengalokasikan keuntungan untuk kegiatan sosial di masa depan. Pengurus sudah
mempertimbangkan pengembangan usaha baru seperti penjualan hasil pertanian dan
sembako, namun terkendala modal dan SDM. Potensi BUMDes cukup besar karena desa
memiliki sumber daya alam dan warga berwirausaha, sehingga bisa berkembang
menjadi lembaga multifungsi yang memberi nilai tambah sosial dan ekonomi. Untuk
mewujudkan hal ini, dibutuhkan dukungan pemerintah desa dan pendampingan teknis
agar pengelolaan usaha baru berjalan efektif dan berkelanjutan.
2. Dari tinjauan hukum Islam, mekanisme pengelolaan pinjaman yang diterapkan BUMDes
tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam Islam, akad
pinjam-meminjam (qardh) harus murni bertujuan untuk tolong-menolong dan tidak
boleh mengandung unsur keuntungan atau riba. Tambahan 1,46% yang diterapkan
BUMDes dikategorikan sebagai riba qardh, yang secara jelas diharamkan dalam hukum
Islam. Oleh karena itu, praktik ini bertentangan dengan asas keadilan dan kemaslahatan
dalam muamalah Islam. Kondisi ini menunjukkan bahwa BUMDes Desa Ajangpulu
perlu melakukan perbaikan dalam mekanisme pengelolaan pinjamannya agar sesuai
dengan ketentuan hukum Islam, sehingga tujuan utama BUMDes untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip syariah.
B. Saran
1. BUMDes Desa Ajangpulu sebaiknya segera menyesuaikan mekanisme pengelolaan
pinjaman dengan prinsip hukum Islam, yaitu dengan menghapus sistem bunga dan
menggantinya dengan sistem akad qardh murni tanpa tambahan, atau menggunakan
akad-akad syariah lain seperti mudharabah atau musyarakah yang sesuai. Selain itu,
sebaiknya denda atas keterlambatan pembayaran juga dihilangkan, karena penerapan
denda harus sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam, yang menyatakan bahwa
denda hanya boleh dikenakan kepada nasabah yang mampu tetapi menunda-nunda
pembayaran dengan sengaja, dan hasil dari denda tersebut harus disalurkan untuk
kepentingan sosial, bukan sebagai pendapatan lembaga .
2. Pemerintah Desa bersama pihak BUMDes perlu mengadakan pelatihan dan edukasi
tentang keuangan syariah kepada seluruh pengelola dan masyarakat desa, agar
penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan baik
dan mendukung pembangunan ekonomi berbasis keadilan dan keberkahan. Di
samping itu, pengelolaan BUMDes sebaiknya dilakukan secara transparan, dengan
menyampaikan informasi keuangan dan kegiatan usaha kepada masyarakat secara
terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar masyarakat dapat
memahami dan mengawasi penggunaan dana yang dikelola, serta memastikan bahwa
dana tersebut digunakan untuk kepentingan usaha yang produktif dan bermanfaat
bagi kesejahteraan bersama.
Ketersediaan
| SSYA20250059 | 59/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
59/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
