Arisan Online dan Pembayaran Tambahan Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Arisan Soon )
St. Nurhalizah Amiruddin/742342021067 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang arisan online dengan pembayaran tambahan yang
dilakukan oleh Arisan Soon Arisan 5 Juta, yang menimbulkan pertanyaan tentang
keabsahannya dalam hukum Islam, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan
maysir (perjudian) harus diperhatikan dalam setiap transaksi keuangan. Penelitian ini
mengidentifikasi tiga permasalahan utama, yaitu pertama, mekanisme pelaksanaan arisan
online dan pembayaran tambahan; kedua kesesuaian praktik arisan online dan pembayaran
tambahan pada Arisan Soon sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam; dan yang ketiga
dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik arisan online dan pembayaran
tambahan ini terhadap para peserta menurut perspektif hukum Islam.
Penelitian ini menerapkan pendekatan lapangan (field research) dengan analisis
kualitatif deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai fenomena yang
diteliti. Data utama yang digunakan adalah hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi
yang diperoleh dari para anggota Arisan Soon Arisan 5 Juta. Pendekatan ini diharapkan
mampu menggali berbagai dimensi implementasi prinsip-prinsip yang dilakukan oleh
Arisan Soon.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa arisan Soon Juta memiliki mekanisme yang
fleksibel, transparan, dan mengandung aspek hukum dalam perjanjian online. Pemahaman
responden tentang riba, gharar, dan keadilan bervariasi, dengan transparansi dan aturan
pengundian menjadi perhatian utama. Arisan memberikan manfaat finansial dan sosial,
tetapi risiko seperti keterlambatan pembayaran dan kurangnya transparansi perlu
diantisipasi. Agar sesuai dengan syariah dan hukum perdata, arisan harus memiliki akad
yang jelas, transparansi, serta keadilan. Penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui
musyawarah atau melibatkan pihak berwenang jika diperlukan.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan Arisan Soon menunjukkan sistem yang adaptif, digital, dan berbasis nilai
sosial. Teknologi seperti Wa Grup untuk komunikasi dan Spin The Wheel untuk
pengundian digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, sementara
struktur sosial menjaga kepercayaan dan solidaritas. Pembayaran tambahan baik
berupa denda atau biaya administrasi sebesar Rp.20.000, setoran awal sebesar
Rp500.000, merupakan instrumen penting untuk menjaga komitmen dan
keberlanjutan arisan.
2. Dari seluruh aspek yang dianalisis, praktik Arisan Soon menunjukkan bahwa sistem
ini dapat dikategorikan sebagai arisan yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah,
dengan beberapa catatan dimana tidak ditemukan unsur gharar yang signifikan
karena seluruh mekanisme pendaftaran, pengundian, dan penarikan dana dilakukan
secara transparan dan terbuka. Tidak terdapat unsur riba karena tidak ada sistem
bunga atau tambahan keuntungan finansial dari pengelola. Penegakan disiplin melalui
denda keterlambatan dilakukan atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat eksploitasi.
Nilai-nilai sosial Islam seperti amanah, ukhuwah, dan musyawarah terintegrasi dalam
sistem pengelolaan kelompok. Dengan demikian, Arisan Soon merupakan praktik
arisan online yang bisa diterima dalam kerangka hukum ekonomi Islam, selama tetap
menjaga akuntabilitas, kejelasan akad, dan keadilan sosial di antara para peserta.
3. Praktik arisan online seperti Arisan Soon memiliki dua sisi penting. Secara hukum,
harus tunduk pada UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen dengan menekankan
transparansi dan perlindungan konsumen. Dalam perspektif Islam, arisan
diperbolehkan asal bebas dari gharar, riba, dan ketidakadilan, serta dijalankan dengan
musyawarah dan tolong-menolong. Secara sosial, arisan membangun solidaritas
namun berisiko konflik jika tidak dikelola baik. Oleh karena itu, sistem penyelesaian
sengketa dan literasi hukum keuangan perlu diperkuat agar arisan berjalan adil,
profesional, dan bertanggung jawab bagi seluruh peserta.
B. Saran
Untuk penelitian berikutnya penulis menyarankan untuk tidak berfokus pada
gharar saja dengan memperkuat analisis terkait aspek riba, dan keadilan dalam
pembayaran tambahan, dengan merujuk lebih banyak pada fatwa DSN-MUI atau
pendapat ulama. Perlunya membandingkan mekanisme arisan online dengan ketentuan
dalam KUHPerdata tidak hanya berfokus pada regulasi perdagangan elektronik di
Indonesia.
dilakukan oleh Arisan Soon Arisan 5 Juta, yang menimbulkan pertanyaan tentang
keabsahannya dalam hukum Islam, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan
maysir (perjudian) harus diperhatikan dalam setiap transaksi keuangan. Penelitian ini
mengidentifikasi tiga permasalahan utama, yaitu pertama, mekanisme pelaksanaan arisan
online dan pembayaran tambahan; kedua kesesuaian praktik arisan online dan pembayaran
tambahan pada Arisan Soon sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam; dan yang ketiga
dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik arisan online dan pembayaran
tambahan ini terhadap para peserta menurut perspektif hukum Islam.
Penelitian ini menerapkan pendekatan lapangan (field research) dengan analisis
kualitatif deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai fenomena yang
diteliti. Data utama yang digunakan adalah hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi
yang diperoleh dari para anggota Arisan Soon Arisan 5 Juta. Pendekatan ini diharapkan
mampu menggali berbagai dimensi implementasi prinsip-prinsip yang dilakukan oleh
Arisan Soon.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa arisan Soon Juta memiliki mekanisme yang
fleksibel, transparan, dan mengandung aspek hukum dalam perjanjian online. Pemahaman
responden tentang riba, gharar, dan keadilan bervariasi, dengan transparansi dan aturan
pengundian menjadi perhatian utama. Arisan memberikan manfaat finansial dan sosial,
tetapi risiko seperti keterlambatan pembayaran dan kurangnya transparansi perlu
diantisipasi. Agar sesuai dengan syariah dan hukum perdata, arisan harus memiliki akad
yang jelas, transparansi, serta keadilan. Penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui
musyawarah atau melibatkan pihak berwenang jika diperlukan.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan Arisan Soon menunjukkan sistem yang adaptif, digital, dan berbasis nilai
sosial. Teknologi seperti Wa Grup untuk komunikasi dan Spin The Wheel untuk
pengundian digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, sementara
struktur sosial menjaga kepercayaan dan solidaritas. Pembayaran tambahan baik
berupa denda atau biaya administrasi sebesar Rp.20.000, setoran awal sebesar
Rp500.000, merupakan instrumen penting untuk menjaga komitmen dan
keberlanjutan arisan.
2. Dari seluruh aspek yang dianalisis, praktik Arisan Soon menunjukkan bahwa sistem
ini dapat dikategorikan sebagai arisan yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah,
dengan beberapa catatan dimana tidak ditemukan unsur gharar yang signifikan
karena seluruh mekanisme pendaftaran, pengundian, dan penarikan dana dilakukan
secara transparan dan terbuka. Tidak terdapat unsur riba karena tidak ada sistem
bunga atau tambahan keuntungan finansial dari pengelola. Penegakan disiplin melalui
denda keterlambatan dilakukan atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat eksploitasi.
Nilai-nilai sosial Islam seperti amanah, ukhuwah, dan musyawarah terintegrasi dalam
sistem pengelolaan kelompok. Dengan demikian, Arisan Soon merupakan praktik
arisan online yang bisa diterima dalam kerangka hukum ekonomi Islam, selama tetap
menjaga akuntabilitas, kejelasan akad, dan keadilan sosial di antara para peserta.
3. Praktik arisan online seperti Arisan Soon memiliki dua sisi penting. Secara hukum,
harus tunduk pada UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen dengan menekankan
transparansi dan perlindungan konsumen. Dalam perspektif Islam, arisan
diperbolehkan asal bebas dari gharar, riba, dan ketidakadilan, serta dijalankan dengan
musyawarah dan tolong-menolong. Secara sosial, arisan membangun solidaritas
namun berisiko konflik jika tidak dikelola baik. Oleh karena itu, sistem penyelesaian
sengketa dan literasi hukum keuangan perlu diperkuat agar arisan berjalan adil,
profesional, dan bertanggung jawab bagi seluruh peserta.
B. Saran
Untuk penelitian berikutnya penulis menyarankan untuk tidak berfokus pada
gharar saja dengan memperkuat analisis terkait aspek riba, dan keadilan dalam
pembayaran tambahan, dengan merujuk lebih banyak pada fatwa DSN-MUI atau
pendapat ulama. Perlunya membandingkan mekanisme arisan online dengan ketentuan
dalam KUHPerdata tidak hanya berfokus pada regulasi perdagangan elektronik di
Indonesia.
Ketersediaan
| SSYA20250097 | 97/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
97/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
