Sistem Bagi Hasil Wassele Tasi Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Nelayan Kec. Kajang Kab.Bulukumba)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang sistem bagi hasil “wassele tasi” ditinjau dari
segi hukum islam (studi kasus nelayan Kec. Kajang, Kab. Bulukumba). Pokok
permasalahanya adalah bagaimana sistem bagi hasil “wassele tasi” yang diterapkan
nelayan Kec. Kajang, Kab. Bulukumba dan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap
pelaksanaan sistem bagi hasil “wassele tasi” yang diterapkan nelayan Kec. Kajang,
Kab. Bulukumba. Yang bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sistem bagi hasil
“wassele tasi” yang diterapkan oleh para nelayan di Kec. Kajang, Kab. Bulukumba,
serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan sistem bagi hasil
tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap nelayan dan pemilik kapal di
Kecamatan Kajang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data
primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil yang diterapkan oleh
nelayan di Kec. Kajang, Kab. Bulukumba dilakukan secara lisan tanpa adanya
perjanjian tertulis yang menjelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak, termasuk sistem pembagian keuntungan maupun kerugian dan
praktik tersebut telah dilakukan sejak turun-temurun. Sistem bagi hasil yang
diterapkan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip akad mudhārabah dalam hukum
Islam. Dalam mudhārabah, kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik
modal kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola. Sedangkan dalam praktik yang
terjadi, nelayan tetap menanggung kerugian tanpa ada kejelasan kesepakatan sejak
awal akad. Keadaan ini mengandung unsur gharar yang dilarang dalam Islam karena
berpotensi merugikan salah satu pihak.
A. Kesimpulan
1. Sistem bagi hasil “wassele tasi” yang diterapkan nelayan di Kec. Kajang, Kab.
Bulukumba dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis yang
menjelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak,
termasuk sistem pembagian keuntungan maupun kerugian. Praktik perjanjian
yang dilakukan telah menjadi tradisi turun temurun dan sudah dianggap cukup
dipahami oleh masing-masing pihak tanpa memperjelas detail bagi hasil,
pembebanan biaya operasional, ataupun pembagian kerugian yang bisa terjadi
selama usaha berlangsung. Pembagian hasil dilakukan setelah dikurangi biaya
operasional, kemudian sisa keuntungan dibagi dengan proporsi 50% untuk
pemilik kapal dan 50% untuk nelayan dan pembagian keuntungan dengan
menetapkan bagian-bagian tertentu pada masing masing nelayan.
2. Dilihat dari tinjuan hukum Islam terhadap pelaksanaan sistem bagi hasil “wassele
tasi” yang diterapkan nelayan di Kec. Kajang, Kab. Bulukumba belum
sepenuhnya sesuai dengan ketentuan akad mudharabah. Hal ini disebabkan
karena tidak adanya kejelasan mengenai pembagian kerugian sejak awal akad,
yang dalam hukum Islam menjadi syarat penting agar akad mudharabah sah dan
terhindar dari unsur gharar (ketidakpastian) yang bisa merugikan salah satu
pihak. Selain itu, dalam mudharabah, kerugian secara prinsip harus ditanggung
sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali ada unsur kelalaian atau kesalahan dari
pengelola (nelayan). Namun, dalam praktiknya, nelayan tetap ikut menanggung
kerugian besar walaupun tidak pernah dijelaskan secara rinci saat akad
berlangsung. Meskipun nelayan tampak menerima dan rela terhadap sistem yang
berjalan, penerimaan tersebut tidak serta-merta membuat praktik yang
berlangsung menjadi sesuai dengan hukum Islam, karena akad yang sah harus
berlandaskan pada kejelasan, keadilan, dan kerelaan yang benar-benar didasarkan
pada pemahaman yang utuh dari kedua belah pihak.
B. Saran
1. Disarankan agar nelayan dan pemilik kapal di Kec. Kajang, Kab. Bulukumba
mulai menerapkan sistem perjanjian kerja sama yang lebih jelas dan tertulis,
terutama terkait pembagian hasil, dan ketentuan pembagian kerugian. Meskipun
dalam praktik banyak perjanjian bagi hasil yang dilakukan secara lisan dan
didasarkan pada rasa saling percaya, perjanjian tertulis dapat berfungsi sebagai
bukti yang kuat. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman, mengurangi
potensi perselisihan, dan memastikan bahwa akad yang dijalankan sesuai dengan
prinsip hukum Islam, khususnya dalam akad mudharabah.
2. Disarankan agar Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN BONE dapat menjalin
kerja sama dan kolaborasi aktif dengan instansi terkait, khususnya Dinas
Perikanan. Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan penyuluhan
atau pendampingan hukum kepada para nelayan maupun pemilik kapal, yang
berkaitan dengan penerapan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan sesuai
prinsip keadilan sosial.
Ketersediaan
SSYA2025006161/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

61/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top