Utang Piutang Emas Berbasis Assitarong Ada Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe)
Nur Aziza/742342021056 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Hutang Piutang Emas Berbasis Assitarong Ada
Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana latar belakang penyebab
masyarakat melakukan praktik hutang piutang emas yang berbasis assitarong ada dan
bagaimana hutang piutang emas berbasis assitarong ada menurut pandangan hukum
Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang penyebab masyarakat
melakukan praktik hutang piutang emas yang berbasis assitarong ada dan hutang
piutang emas berbasis assitarong ada menurut pandangan hukum Islam. Metode
penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif deskriptif,
dengan lokasi di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa, praktik hutang piutang emas berbasis
assitarong ada, yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pattiro Mampu, Kecamatan
Dua Boccoe, dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang mendesak seperti pembangunan
rumah, biaya sekolah, dan untuk melunasi hutang, serta praktik tersebut mudah
dilakukan dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan apabila terjadi kendala dalam
praktik hutang piutang emas upaya penyelesaiannya menggunakan mekanisme secara
musyawarah. Hutang piutang emas berbasis assitarong ada menurut pandangan
hukum Islam, bahwa pemahaman masyarakat tentang praktik hutang piutang emas
berbasis assitarong ada masih minim, hukum Islam sangat penting untuk berperan
dalam praktik hutang piutang emas tersebut. Dalam praktik hutang piutang emas,
selain berhutang seseorang juga memberikan sebagian hasil padinya setiap panen tiba
kepada pemberi hutang. Oleh karena itu, menurut pandangan hukum Islam mengenai
hutang piutang emas berbasis assitarong ada boleh dengan menjadikan tambahan
tersebut sebagai hadiah. Tetapi hutang piutang emas berbasis assitarong ada tersebut
yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan sudah diketahui oleh pemberi hutang.
Menurut peneliti hal tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Islam dan sebaiknya tidak menerima pemberian tambahan padi (gabah) tersebut,
sebab kebiasaan atau ‘urf seperti ini termasuk ‘urf fasid. Tidak diharuskan untuk
memliharanya, karena menentang dalil syara atau membatalkan dalil syara.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang sudah diuraikan pada bab
sebelumnya yang dilakukan oleh peneliti di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua
Boccoe, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Latar belakang masyarakat melakukan praktik hutang piutang emas berbasis
assitarong ada di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe, menjadi hal
yang biasa dilakukan bagi mereka praktik ini dilakukan dengan cara yaitu
pertama, dalam praktiknya, orang yang ingin berhutang kepada pemberi
hutang tersebut tetapi hanya memiliki simpanan emas. Oleh karena itu,
muqtarid } meminjam emas kepada muqrid } . Adapun dalam praktik hutang
piutang emas ini tidak adanya syarat-syarat bahkan tidak ada tempo waktu
untuk mengembalikan hutang tersebut. Kedua, praktik hutang piutang adanya
tambahan (hadiah) padi yang diberikan muqtarid } pada setiap panen padi
selama hutang tersebut belum lunas. Ketiga, tambahan (hadiah) berupa padi
diberikan secara sukarela dengan keikhlasan. Adapun yang melatarbelakangi
penyebab masyarakat melakukan praktik hutang piutang emas berbasis
assitarong ada dengan penambahan padi tersebut ialah pertama, adanya
kebutuhan yang mendesak seperti pembangunan rumah, melunasi hutang,
biaya sekolah dan lainnya. Kedua, paraktik hutang piutang emas mudah
dilakukan dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat, serta apabila terdapat
kendala dalam praktik hutang piutang emas berbasis assitarong ada maka
upaya penyelesaiannya menggunakan mekanisme secara musyawarah.
2. Hutang piutang emas berbasis assitarong ada menurut pandangan hukum
Islam, prinsip hutang piutang adalah tolong-menolong tanpa adanya syarat
apapun yang bisa memberatkan bagi salah satu pihak dan tidak adanya
unsur pemanfaatan yang berlebih dalam praktiknya, di Desa Pattiro Mampu
Kecamatan Dua Boccoe praktik hutang piutang emas yang dilaksanakan,
adanya pemberian padi pada setiap panen oleh penghutang secara terus-
menerus, serta harapan dari pemberi hutang agar selalu diberi padi (gabah)
pada setiap panen oleh penerima hutang. Praktik hutang piutang emas berbasis
assitarong ada di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe dengan
adanya tambahan berupa padi (gabah) dan kebun sebagai jaminan yang dapat
diberikan oleh pemberi hutang (pemilik emas) pada dasarnya sudah menjadi
adat kebiasaan (‘urf) di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe dan
pemilik emas sebelumnya sudah mengetahui adanya pemberian padi (gabah)
atau kebun pada praktik hutang piutang emas berbasis assitarong ada. Oleh
karena itu, menurut peneliti hal tersebut merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan hukum Islam, akan tetapi boleh dilakukan dengan
catatan, tidak menerima pemberian tambahan padi (gabah) dan kebun
tersebut, sebab ebiasaan atau ‘urf seperti ini termasuk ‘urf fasid. Tidak
diharuskan untuk memliharanya, karena memeliharanya itu berarti menentang
dalil syara atau membatalkan dalil syara.
B. Saran
1. Sebagai masyarakat muslim perluh memperhatikan berbagai kegiatan dalam
bermuamalah seperti salah satunya praktik hutang piutang emas berbasis
assitarong ada yang sesuai dengan hukum Islam, supaya dalam melakukan
transaksi hutang piutang tersebut bisa menjadi pahala yang baik, bukan malah
menjadi keliru dan berdosa karena kurangnya pemahaman mengenai hal
tersebut.
2. Kepada para pemuka agama agar berkerjasama dengan masyarakat sekitar
desa Pattiro Mampu agar lebih seing memberikan pengarahan terkait hutang
piutang emas sesuai ajaran Islam atau agar terhidar dari kekeliruan.
Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana latar belakang penyebab
masyarakat melakukan praktik hutang piutang emas yang berbasis assitarong ada dan
bagaimana hutang piutang emas berbasis assitarong ada menurut pandangan hukum
Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang penyebab masyarakat
melakukan praktik hutang piutang emas yang berbasis assitarong ada dan hutang
piutang emas berbasis assitarong ada menurut pandangan hukum Islam. Metode
penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif deskriptif,
dengan lokasi di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa, praktik hutang piutang emas berbasis
assitarong ada, yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pattiro Mampu, Kecamatan
Dua Boccoe, dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang mendesak seperti pembangunan
rumah, biaya sekolah, dan untuk melunasi hutang, serta praktik tersebut mudah
dilakukan dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan apabila terjadi kendala dalam
praktik hutang piutang emas upaya penyelesaiannya menggunakan mekanisme secara
musyawarah. Hutang piutang emas berbasis assitarong ada menurut pandangan
hukum Islam, bahwa pemahaman masyarakat tentang praktik hutang piutang emas
berbasis assitarong ada masih minim, hukum Islam sangat penting untuk berperan
dalam praktik hutang piutang emas tersebut. Dalam praktik hutang piutang emas,
selain berhutang seseorang juga memberikan sebagian hasil padinya setiap panen tiba
kepada pemberi hutang. Oleh karena itu, menurut pandangan hukum Islam mengenai
hutang piutang emas berbasis assitarong ada boleh dengan menjadikan tambahan
tersebut sebagai hadiah. Tetapi hutang piutang emas berbasis assitarong ada tersebut
yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan sudah diketahui oleh pemberi hutang.
Menurut peneliti hal tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Islam dan sebaiknya tidak menerima pemberian tambahan padi (gabah) tersebut,
sebab kebiasaan atau ‘urf seperti ini termasuk ‘urf fasid. Tidak diharuskan untuk
memliharanya, karena menentang dalil syara atau membatalkan dalil syara.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang sudah diuraikan pada bab
sebelumnya yang dilakukan oleh peneliti di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua
Boccoe, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Latar belakang masyarakat melakukan praktik hutang piutang emas berbasis
assitarong ada di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe, menjadi hal
yang biasa dilakukan bagi mereka praktik ini dilakukan dengan cara yaitu
pertama, dalam praktiknya, orang yang ingin berhutang kepada pemberi
hutang tersebut tetapi hanya memiliki simpanan emas. Oleh karena itu,
muqtarid } meminjam emas kepada muqrid } . Adapun dalam praktik hutang
piutang emas ini tidak adanya syarat-syarat bahkan tidak ada tempo waktu
untuk mengembalikan hutang tersebut. Kedua, praktik hutang piutang adanya
tambahan (hadiah) padi yang diberikan muqtarid } pada setiap panen padi
selama hutang tersebut belum lunas. Ketiga, tambahan (hadiah) berupa padi
diberikan secara sukarela dengan keikhlasan. Adapun yang melatarbelakangi
penyebab masyarakat melakukan praktik hutang piutang emas berbasis
assitarong ada dengan penambahan padi tersebut ialah pertama, adanya
kebutuhan yang mendesak seperti pembangunan rumah, melunasi hutang,
biaya sekolah dan lainnya. Kedua, paraktik hutang piutang emas mudah
dilakukan dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat, serta apabila terdapat
kendala dalam praktik hutang piutang emas berbasis assitarong ada maka
upaya penyelesaiannya menggunakan mekanisme secara musyawarah.
2. Hutang piutang emas berbasis assitarong ada menurut pandangan hukum
Islam, prinsip hutang piutang adalah tolong-menolong tanpa adanya syarat
apapun yang bisa memberatkan bagi salah satu pihak dan tidak adanya
unsur pemanfaatan yang berlebih dalam praktiknya, di Desa Pattiro Mampu
Kecamatan Dua Boccoe praktik hutang piutang emas yang dilaksanakan,
adanya pemberian padi pada setiap panen oleh penghutang secara terus-
menerus, serta harapan dari pemberi hutang agar selalu diberi padi (gabah)
pada setiap panen oleh penerima hutang. Praktik hutang piutang emas berbasis
assitarong ada di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe dengan
adanya tambahan berupa padi (gabah) dan kebun sebagai jaminan yang dapat
diberikan oleh pemberi hutang (pemilik emas) pada dasarnya sudah menjadi
adat kebiasaan (‘urf) di Desa Pattiro Mampu Kecamatan Dua Boccoe dan
pemilik emas sebelumnya sudah mengetahui adanya pemberian padi (gabah)
atau kebun pada praktik hutang piutang emas berbasis assitarong ada. Oleh
karena itu, menurut peneliti hal tersebut merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan hukum Islam, akan tetapi boleh dilakukan dengan
catatan, tidak menerima pemberian tambahan padi (gabah) dan kebun
tersebut, sebab ebiasaan atau ‘urf seperti ini termasuk ‘urf fasid. Tidak
diharuskan untuk memliharanya, karena memeliharanya itu berarti menentang
dalil syara atau membatalkan dalil syara.
B. Saran
1. Sebagai masyarakat muslim perluh memperhatikan berbagai kegiatan dalam
bermuamalah seperti salah satunya praktik hutang piutang emas berbasis
assitarong ada yang sesuai dengan hukum Islam, supaya dalam melakukan
transaksi hutang piutang tersebut bisa menjadi pahala yang baik, bukan malah
menjadi keliru dan berdosa karena kurangnya pemahaman mengenai hal
tersebut.
2. Kepada para pemuka agama agar berkerjasama dengan masyarakat sekitar
desa Pattiro Mampu agar lebih seing memberikan pengarahan terkait hutang
piutang emas sesuai ajaran Islam atau agar terhidar dari kekeliruan.
Ketersediaan
| SSYA20250018 | 18/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
18/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
