Tinjauan Hukum Islam tentang Akurasi Manual dalam Menakar Kadar Air Gabah (Studi di Desa Awang Cenrana, Kec. Cenrana, Kab. Bone)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam tentang
akurasi manual dalam menakar kadar air gabah di Desa Awang Cenrana, Kec.
Cenrana, Kab. Bone. Kadar air menjadi salah satu indikator penting dalam
menentukan kualitas, kuantitas dan harga dalam jual beli gabah. Namun pedagang
menggunakan metode akurasi manual dalam menakar kadar air gabah tanpa
menggunakan alat ukur kadar air. Oleh karena itu penelitian ini berfokus pada
proses akurasi manual dalam menakar kadar air gabah yang dilakukan oleh
pedagang.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif
yang menggunakan pendekatan teologis normatif, yuridis normatif, yuridis empiris,
dan sosiologis. Dalam penelitian ini data digunakan adalah data primer yang
diperoleh dari hasil wawancara dengan pedagang dan petani dan data sekunder yang
diperoleh dari al-Qur’an, hadis, buku, dan media daring. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dilengkapi dengan
teknik analisis data dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan data, kemudian
menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akurasi manual yang dilakukan oleh
pedagang dalam menakar kadar air gabah di Desa Awang Cenrana, Kec. Cenrana,
Kab. Bone, menggunakan metode visual, menggenggam, uji gigit atau patah, dan
perbandingan dengan sampel standar. Jika gabah memiliki kadar air yang tinggi
maka dilakukan pengurangan timbangan sesuai tingkat kadar air gabah. Namun
yang menjadi permasalahan akurasi manual tidak memberikan hasil yang objektif,
sehingga pedagang tidak memiliki standar kadar air dalam melakukan pengurangan
timbangan. Dalam tinjauan hukum Islam, praktik pengukuran kadar air gabah
secara manual yang dilakukan dengan melihat, menggenggam, uji gigit atau patah,
dan membandingkan dengan sampel standar, sudah tidak dapat dijadikan landasan
dalam menilai kualitas gabah, karena menghasilkan penilaian yang subjektif dan
tidak konsisten, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian (gharar) dalam
transaksi jual beli. Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya edukasi kepada
pihak pedagang mengenai penggunaan alat ukur yang sesuai standar, untuk
memastikan keadilan dan transparansi dalam transaksi jual beli.
A. Kesimpulan
Berdasarkan permasalahan yang telah ditulis oleh peneliti Mengenai
Tinjaun Hukum Islam tentang Akurasi Manual dalam Menakar Kadar Air Gabah di
Desa Awang Cenrana, Kec. Cenrana, Kab. Bone. Maka dapat ditarik simpulan
sebagai berikut:
1. Proses akurasi manual yang dilakukan oleh pedagang dalam menakar kadar air
gabah di Desa Awang Cenrana, Kec. Cenrana, Kab. Bone dilakukan dengan
dengan melihat, menggenggam, uji gigit atau patah, dan membandingkan secara
visual serta dengan mengandalkan pengalaman untuk menilai kadar air gabah.
Jika gabah memiliki kadar air yang tinggi maka akan dilakukan pengurangan
timbangan sesuai dengan tingkat kadar air pada setiap karung gabah. Meskipun
metode manual telah menjadi kebiasaan masyarakat namun metode ini tidak
memiliki hasil pengukuran yang objektif, hanya mengandalkan perkiraan dan
pengalaman dari pihak pedagang. Akibatnya pelaksanaan akurasi manual
berisiko menimbulkan ketidaksesuaian dalam pengurangan timbangan, karena
pedagang tidak memiliki standar berapa kadar air gabah sehingga dapat
dilakukan pengurangan timbangan.
2. Dari segi hukum Islam mengenai praktik pengukuran kadar air gabah secara
manual yang dilakukan dengan melihat, menggenggam, uji gigit atau patah, dan
membandingkan secara visual sudah tidak dapat dijadikan landasan dalam
menilai kualitas gabah, karena menghasilkan penilaian yang subjektif dan tidak
konsisten, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian (gharar) dalam transaksi
jual beli.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian dan obresvasi terhadap proses akurasi manual dalam
menakar kadar air gabah di Desa Awang Cenrana Kec. Cenrana Kab. Bone, peneliti
memberikan saran sebagai berikut:
1. Kepada pedagang agar lebih akurat dalam hal penaksiran kualitas gabah,
sebaiknya menggunakan alat pengukur kadar air seperti moisture meter dalam
jual beli gabah, supaya petani dan pedagang dapat mengetahui secara pasti kadar
air yang terkandung dalam gabah dan tidak merugikan salah satu pihak.
2. Direkomendasikan kepada pemerintahan desa untuk menangani serta
mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya pihak pedagang
terkait penggunaan alat ukur kadar air gabah. Serta mewajibkan setiap pedagang
melakukan tera ulang atau pengecekan rutin pada setiap timbangan dan alat ukur
yang digunakan dalam jual beli gabah, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 Tentang kegiatan Tera
dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Meterologi Legal.
3. Perlunya pemahaman tentang hukum Islam terkait jual beli atau muamalah
sehingga masyarakat mengetahui hal-hal yang dilarang maupun yang
diperbolehkan dalam jual beli yaitu dengan melakukan sosialisasi terhadap
masyarakat terkait syarat-syarat maupun aturan dalam hukum Islam dan hukum
positif terhadap praktik jual beli, agar jual beli tidak mengarah pada gharar
ataupun hal lainnya yang dilarang dalam Islam.
Ketersediaan
SSYA2025008383/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

83/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top