Implementasi Penggunaan Dana KUR Dalam Pengembangan Usaha Mikro Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Pelaku Usaha Mikro Di Pasar Sentral Palakka Bone)
Mustika Oktaviana/742342021038 - Personal Name
Penelitian ini mengkaji implementasi penggunaan dana Kredit Usaha Rakyat
(KUR) dalam pengembangan usaha mikro dari perspektif hukum ekonomi syariah,
dengan fokus pada pelaku usaha di Pasar Sentral Palakka, Bone. Kredit Usaha Rakyat
merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses
permodalan bagi pelaku UMKM. Dalam konteks ekonomi Islam, program ini
diadaptasi melalui skema pembiayaan syariah yang menghindari unsur riba dan
mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan
dokumentasi terhadap pelaku usaha yang menerima pembiayaan KUR Syariah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip syariah sudah
diterapkan dalam praktik pembiayaan, seperti melalui akad murābaḥah bil al-wakālah
yang dianggap sah menurut hukum Islam.
Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa dana KUR Syariah berperan
penting dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro melalui peningkatan
modal kerja, omzet, dan laba. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan
sejumlah kendala seperti rendahnya literasi keuangan syariah, kurangnya pemahaman
terhadap akad yang digunakan, lemahnya dokumentasi usaha, serta minimnya
pendampingan dari pihak lembaga keuangan. Untuk itu, peneliti merekomendasikan
beberapa solusi, antara lain perlunya edukasi berkelanjutan terkait manajemen
keuangan syariah, penyederhanaan prosedur administratif, serta sinergi antara
pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat. Penelitian ini menegaskan
bahwa jika dikelola secara tepat, program KUR Syariah tidak hanya berkontribusi
terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting
dalam membumikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari
pelaku usaha mikro
A. Kesimpulan
1. Penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam implementasi Dana
KUR untuk usaha mikro di Pasar Palakka Kabupaten Bone berjalan cukup
baik. Sebagian besar pelaku usaha mikro memahami pentingnya
pembiayaan bebas riba dan memilih akad syariah seperti Murabahah bil
Wakalah. Dana KUR Syariah membantu meningkatkan pengetahuan
keuangan, memperbesar modal usaha, dan mempercepat pertumbuhan
pendapatan usaha mikro. Nasabah merasa bahwa proses pembiayaan
berlangsung transparan dan adil, tanpa biaya tersembunyi, dan seluruh
syarat dijelaskan secara terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip
syariah dalam transaksi ekonomi sudah mulai dipahami dan
diimplementasikan dengan efektif di kalangan pelaku usaha kecil di
daerah tersebut.
2. Sedangkan Dalam penerapan Dana KUR, pelaku usaha mikro menghadapi
beberapa kendala, seperti ketidaklengkapan dokumen administrasi,
rendahnya pemahaman prinsip syariah, kurangnya literasi keuangan dan
manajemen usaha, serta minimnya pendampingan dari lembaga keuangan.
Faktor eksternal seperti perubahan ekonomi juga menjadi tantangan
tambahan. Meskipun begitu, dengan adanya bimbingan dari lembaga
keuangan syariah dan upaya perbaikan prosedur serta edukasi kepada
pelaku usaha, tantangan-tantangan ini dapat diatasi. Untuk mengatasinya
diperlukan beberapa solusi yaitu, diperlukan edukasi intensif,
penyederhanaan prosedur, serta sinergi antara lembaga keuangan,
pemerintah, dan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program
KUR Syariah memiliki potensi besar dalam mendukung pemberdayaan
ekonomi masyarakat jika dikelola dengan prinsip syariah yang tepat dan
disertai pembinaan berkelanjutan. Secara keseluruhan, meskipun ada
hambatan, implementasi KUR Syariah tetap membawa dampak positif
berupa peningkatan pendapatan, pengembangan usaha, dan kontribusi
pada pertumbuhan ekonomi lokal.
B. Saran
Adapun dalam penelitian ini, maka penulis memberikan beberapa saran
sebagai berikut:
1. Bagi Masyarakat
Masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, diharapkan lebih aktif
mempelajari prinsip-prinsip ekonomi syariah, terutama mengenai larangan
riba dan pentingnya keadilan dalam transaksi. Dengan memahami prinsip
ini, masyarakat dapat lebih yakin dalam memilih produk pembiayaan yang
sesuai dengan ajaran Islam, seperti Dana KUR Syariah. Masyarakat
diharapkan menggunakan Dana KUR Syariah untuk tujuan produktif,
seperti memperluas usaha, menambah stok barang, atau meningkatkan
kualitas layanan.
2. Bagi Peneliti
Peneliti berikutnya disarankan untuk memperluas lokasi penelitian ke
pasar-pasar tradisional lainnya atau ke daerah berbeda di Kabupaten Bone
maupun wilayah sekitarnya. Ini untuk mendapatkan perbandingan
penerapan KUR Syariah di berbagai lingkungan sosial dan ekonomi yang
berbeda. Akan sangat menarik jika peneliti selanjutnya meneliti sejauh
mana efektifitas program pendampingan dari lembaga keuangan syariah
terhadap pelaku usaha mikro, karena ini bisa memberikan masukan
berharga bagi lembaga pembiayaan dan pemerintah. Peneliti dapat
mengembangkan model atau program inovatif untuk meningkatkan literasi
keuangan syariah di kalangan pelaku usaha mikro, misalnya melalui
aplikasi mobile, workshop kreatif, atau modul pembelajaran sederhana.
(KUR) dalam pengembangan usaha mikro dari perspektif hukum ekonomi syariah,
dengan fokus pada pelaku usaha di Pasar Sentral Palakka, Bone. Kredit Usaha Rakyat
merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses
permodalan bagi pelaku UMKM. Dalam konteks ekonomi Islam, program ini
diadaptasi melalui skema pembiayaan syariah yang menghindari unsur riba dan
mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan
dokumentasi terhadap pelaku usaha yang menerima pembiayaan KUR Syariah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip syariah sudah
diterapkan dalam praktik pembiayaan, seperti melalui akad murābaḥah bil al-wakālah
yang dianggap sah menurut hukum Islam.
Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa dana KUR Syariah berperan
penting dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro melalui peningkatan
modal kerja, omzet, dan laba. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan
sejumlah kendala seperti rendahnya literasi keuangan syariah, kurangnya pemahaman
terhadap akad yang digunakan, lemahnya dokumentasi usaha, serta minimnya
pendampingan dari pihak lembaga keuangan. Untuk itu, peneliti merekomendasikan
beberapa solusi, antara lain perlunya edukasi berkelanjutan terkait manajemen
keuangan syariah, penyederhanaan prosedur administratif, serta sinergi antara
pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat. Penelitian ini menegaskan
bahwa jika dikelola secara tepat, program KUR Syariah tidak hanya berkontribusi
terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting
dalam membumikan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari
pelaku usaha mikro
A. Kesimpulan
1. Penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam implementasi Dana
KUR untuk usaha mikro di Pasar Palakka Kabupaten Bone berjalan cukup
baik. Sebagian besar pelaku usaha mikro memahami pentingnya
pembiayaan bebas riba dan memilih akad syariah seperti Murabahah bil
Wakalah. Dana KUR Syariah membantu meningkatkan pengetahuan
keuangan, memperbesar modal usaha, dan mempercepat pertumbuhan
pendapatan usaha mikro. Nasabah merasa bahwa proses pembiayaan
berlangsung transparan dan adil, tanpa biaya tersembunyi, dan seluruh
syarat dijelaskan secara terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip
syariah dalam transaksi ekonomi sudah mulai dipahami dan
diimplementasikan dengan efektif di kalangan pelaku usaha kecil di
daerah tersebut.
2. Sedangkan Dalam penerapan Dana KUR, pelaku usaha mikro menghadapi
beberapa kendala, seperti ketidaklengkapan dokumen administrasi,
rendahnya pemahaman prinsip syariah, kurangnya literasi keuangan dan
manajemen usaha, serta minimnya pendampingan dari lembaga keuangan.
Faktor eksternal seperti perubahan ekonomi juga menjadi tantangan
tambahan. Meskipun begitu, dengan adanya bimbingan dari lembaga
keuangan syariah dan upaya perbaikan prosedur serta edukasi kepada
pelaku usaha, tantangan-tantangan ini dapat diatasi. Untuk mengatasinya
diperlukan beberapa solusi yaitu, diperlukan edukasi intensif,
penyederhanaan prosedur, serta sinergi antara lembaga keuangan,
pemerintah, dan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program
KUR Syariah memiliki potensi besar dalam mendukung pemberdayaan
ekonomi masyarakat jika dikelola dengan prinsip syariah yang tepat dan
disertai pembinaan berkelanjutan. Secara keseluruhan, meskipun ada
hambatan, implementasi KUR Syariah tetap membawa dampak positif
berupa peningkatan pendapatan, pengembangan usaha, dan kontribusi
pada pertumbuhan ekonomi lokal.
B. Saran
Adapun dalam penelitian ini, maka penulis memberikan beberapa saran
sebagai berikut:
1. Bagi Masyarakat
Masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, diharapkan lebih aktif
mempelajari prinsip-prinsip ekonomi syariah, terutama mengenai larangan
riba dan pentingnya keadilan dalam transaksi. Dengan memahami prinsip
ini, masyarakat dapat lebih yakin dalam memilih produk pembiayaan yang
sesuai dengan ajaran Islam, seperti Dana KUR Syariah. Masyarakat
diharapkan menggunakan Dana KUR Syariah untuk tujuan produktif,
seperti memperluas usaha, menambah stok barang, atau meningkatkan
kualitas layanan.
2. Bagi Peneliti
Peneliti berikutnya disarankan untuk memperluas lokasi penelitian ke
pasar-pasar tradisional lainnya atau ke daerah berbeda di Kabupaten Bone
maupun wilayah sekitarnya. Ini untuk mendapatkan perbandingan
penerapan KUR Syariah di berbagai lingkungan sosial dan ekonomi yang
berbeda. Akan sangat menarik jika peneliti selanjutnya meneliti sejauh
mana efektifitas program pendampingan dari lembaga keuangan syariah
terhadap pelaku usaha mikro, karena ini bisa memberikan masukan
berharga bagi lembaga pembiayaan dan pemerintah. Peneliti dapat
mengembangkan model atau program inovatif untuk meningkatkan literasi
keuangan syariah di kalangan pelaku usaha mikro, misalnya melalui
aplikasi mobile, workshop kreatif, atau modul pembelajaran sederhana.
Ketersediaan
| SSYA20250040 | 40/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
40/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
