Sistem Denda Dalam Usaha Sewa Menyewa Jasa Wedding Organizer Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus di Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang sistem denda dalam usaha sewa menyewa jasa
wedding organizer ditinjau dari segi hukum Islam (studi pada Kabupaten Bone).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem denda dalam usaha sewa menyewa
dan perspektif hukum Islam terhadap penggunaan sistem denda dalam transaksi sewa
menyewa jasa wedding organizer di Kabupaten Bone. Dalam penelitian ini memuat
rumusan masalah mengenai bagaimana system denda dalam usaha sewa menyewa
jasa wedding organizer di Kabupaten Bone dan bagaimana perspektif hukum Islam
terhadap penggunaan sistem denda dalam transaksi sewa menyewa jasa wedding
organizer di Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) yang menggunakan pendekatan yuridis empirik melalui teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang diperoleh berupa sumber data
primer melalui wawancara informan dan sumber data sekunder melalui dokumen
seperti buku, jurnal dan makalah terkait hasil penelitian. Selain itu data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga
tahap yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem denda dalam sewa-menyewa jasa
wedding organizer di Kabupaten Bone diterapkan untuk melindungi penyedia jasa
dari pembatalan sepihak, keterlambatan pembayaran, atau kerusakan barang. Denda
dapat berupa hangusnya sebagian atau seluruh down payment atau biasa disebut juga
uang muka atau panjar jika jasa dibatalkan, atau penggantian barang yang rusak atau
hilang sesuai harga barang tersebut. Dalam hukum Islam, transaksi sewa menyewa
(ijarah) diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan. Konsep
denda (gharamah) sebagai hukuman atau kompensasi atas pelanggaran memiliki
dasar dalam Al-Qur'an dan diterapkan melalui ijtihad ulama dalam fiqh, bertujuan
untuk tanggung jawab dan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa dalam konteks sewa-menyewa jasa wedding organizer, prinsip
adh-dhaman atau tanggung jawab ganti rugi berlaku ketika terjadi kerugian akibat
kelalaian atau pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan hasil rumusan masalah yang
telah dilakukan oleh penulis, maka dapat dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Sistem denda dalam usaha sewa menyewa jasa wedding organizer di
Kabupaten Bone diterapkan sebagai bentuk perlindungan bagi pihak penyedia
jasa terhadap pembatalan sepihak, keterlambatan pembayaran, atau kerusakan
pada peralatan yang disewa. Jika klien membatalkan jasa setelah melakukan
pembayaran DP (down payment), maka sebagian atau seluruh DP bisa hangus
sebagai denda. Adapun denda kerusakan atau kehilangan peralatan. Terkait
dengan barang yang disewa, misalnya jilbab yang hilang maka pihak penyewa
menggantinya berupa uang dengan jumlah yang sesuai dengan harga barang
tersebut. Namun jika misalnya sarung pengantin yang mengalami kerusakan
maka pihak penyewa dikenakan denda 50% dari harga barang yang rusak.
Denda akibat kerusakan atau kehilangan peralatan dalam praktik sewa￾menyewa jasa wedding organizer menyoroti pentingnya perjanjian yang jelas
antara penyedia jasa dan konsumen. Pemilihan angka 50% sebagai denda atas
kerusakan barang dalam praktik wedding organizer di Kabupaten Bone
merupakan hasil pertimbangan antara perlindungan usaha, prinsip keadilan,
dan kesepakatan bersama, yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum
Islam.
2. Dalam hukum Islam, transaksi sewa menyewa (ijarah) diperbolehkan selama
memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan. konsep denda (gharamah)
merupakan bentuk hukuman atau kompensasi yang dikenakan kepada
seseorang yang melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Denda ini
dapat berupa pembayaran tertentu, atau tindakan lain sebagai bentuk tanggung
jawab dan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan. Konsep denda memiliki
dasar dalam Al-Qur'an dan diterapkan dalam hukum Islam (fiqh) melalui
ijtihad ulama. Penerapan denda ini harus tetap memperhatikan prinsip
keadilan, yaitu tidak membebani secara berlebihan pihak yang dikenai sanksi
dan disesuaikan ssdengan tingkat pelanggaran, agar tidak menimbulkan
kezhaliman.
B. Saran
1. Dalam menjaga profesionalisme usaha wedding organizer harus tetap
didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan komunikasi yang baik.
Dengan begitu, usaha wedding organizer di Kabupaten Bone tidak hanya
berjalan lancar, tapi juga dipercaya oleh masyarakat. Penting pula bagi para
pelaku usaha wedding organizer untuk menyusun perjanjian sewa-menyewa
secara tertulis dan jelas, mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak,
termasuk ketentuan mengenai denda. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir
konflik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
2. Sebaiknya penerapan sistem denda dalam usaha sewa menyewa jasa wedding
organizer di Kabupaten Bone tetap harus berdasarkan hukum Islam, serta
merupakan hasil dari musyawarah antara penyewa dan pihak pemilik jasa
wedding organizer yang berdasarkan nilai sosial kemasyarakatan yang hidup
di tengah masyarakat Bone
Ketersediaan
SSYA2025006969/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

69/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Sistem Denda

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top