Praktek Akad Mudharabah Dalam Pengembangbiakan Ternak Sapi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Desa Belle Kec. Kahu Kab.Bone)
Husnaeni/742342021061 - Personal Name
Skripsi
ini
membahas
tentang
Praktik
Akad
Mudharabah
dalam
Pengembangbiakan Ternak Sapi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di
Desa Balle, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone). Permasalahan dalam skripsi ini
adalah praktik akad mudhrabah dalam pengembangbiakan ternak sapi di Desa Balle,
Kec.Kahu dan tinjauan hukum ekonomi syariah di Desa Balle, Kec. Kahu. Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji praktik akad mudharabah dalam pengembangbiakan
ternak sapi serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang bersifat field
research serta cenderung menggunakan analisis mendalam dengan menggunakan 2
(dua) pendekatan yaitu pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Teknik analisis data penelitian ini terdapat tiga kegiatan utama dalam
menganalisis data kualitatif yaitu; reduksi data (data reduction), penyajian data (data
display), dan penarikan kesimpulan/verifikasi (conclusion drawing/verification)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik akad mudharabah di Desa
Balle, Kec. Kahu menerapkan dua pola pembagian keuntungan: Pertama, apabila sapi
yang diberikan belum pernah melahirkan (disebut sapi “Lunrara”), anak Pertama
menjadi milik pengelola, sedangkan anak kedua menjadi milik pemilik sapi. Kedua,
jika sapi telah melahirkan sebelumnya, setelah anak sapi berusia minimal satu tahun
dan memiliki tinggi satu meter, pengelola menawarkan kepada pemiilik modal pilihan
antara hasil dalam bentuk ternak atau uang, dengan hasil penjualan yang kemudian
dibagi dua sesuai kesepakatan. Tinjauan hukum ekonomi syariah, praktik akad
mudharabah dalam pengembangbiakan ternak sapi oleh masyarakat Desa Balle
dinilai biaya tambahan perawatan sapi yang tidak diperhitungkan sejak awal akad
belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan. Selain itu, akad yang dilakukan hanya
bersifat lisan, dan berdasarkan kepercayaan serta tradisi yang berlaku ditengah
masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan seluruh pembahasan mengenai praktik
akad mudharabah dalam pengembangbiakan ternak sapi perspektif hukum
ekonomi syar iah di Desa Balle, Kec.Kahu.
Maka peneliti menyimpulkan beberapa catatan penting antara lain
sebagai berikut :
1. Praktik akad mudhrabah dalam pengembangbiakan ternak sapi yang
dilakukan di Desa Balle yaitu memiliki dua cara dalam pembagian
nisbah (keuntungan). Pertama, jika sapi yang diberikan belum pernah
melahirkan (sapi “Lunrara”), anak pertama menjadi milik pengelola,
sedangkan anak kedua menjadi milik pemilik sapi. Kedua, jika sapi
telah melahirkan, setelah anak sapi berusia minimal satu tahun dan
tinggi satu meter, pengelola menawarkan kepada pemilik modal pilihan
antara mengambil hasil dalam bentuk ternak atau uang, lalu hasil
penjualan sapi dibagi dua sesuai kesepakatan.
2. Tinjauan hukum ekonomi syariah, praktik akad mudharabah dalam
pengembangbiakan ternak sapi oleh masyarakat Desa Balle dinilai
sudah memenuhi prinsip ta’awun (tolong-menolong). Namun karena
adanya biaya-biaya tambahan perawatan sapi yang tidak diperhitungkan
sejak awal akad belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan. Selain
itu, akad yang dilakukan hanya bersifat lisan, dan berdasarkan
kepercayaan serta tradisi yang berlaku ditengah masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terdahap praktik akad
mudharabah dalam pengembangbiakan ternak sapi di Desa Balle, Kec.Kahu,
maka penulis dapat memberikan saran antara lain :
1. Praktik akad mudharabah dalam pengembangbiakan ternak sapi di
Desa Balle hendaknya memperjelas poin-poin selama terjadinya akad
kerja sama bagi hasil dalam pengembangbiakan ternak sapi tersebut.
Agar tidak terjadi kesalah pahaman antara pengelola sapi dan pemilik
sapi. Serta untuk menjaga kejelasan hak dan kewajiban masing-
masing pihak dan untuk mencegah potensi sengketa dikemudian hari,
sebiknya perjanjjian akad mudharabah dituangkan dalam bentuk
perjanjian tertulis yang sah dan disepakati bersama.
2. Hendaknya pemerintah juga berperan bisa memberikan pemahaman
kepada masyarakat bahwa dalam bermuamalah itu juga harus
memperhatikan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah.
ini
membahas
tentang
Praktik
Akad
Mudharabah
dalam
Pengembangbiakan Ternak Sapi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di
Desa Balle, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone). Permasalahan dalam skripsi ini
adalah praktik akad mudhrabah dalam pengembangbiakan ternak sapi di Desa Balle,
Kec.Kahu dan tinjauan hukum ekonomi syariah di Desa Balle, Kec. Kahu. Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji praktik akad mudharabah dalam pengembangbiakan
ternak sapi serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang bersifat field
research serta cenderung menggunakan analisis mendalam dengan menggunakan 2
(dua) pendekatan yaitu pendekatan teologis normatif dan pendekatan sosiologis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Teknik analisis data penelitian ini terdapat tiga kegiatan utama dalam
menganalisis data kualitatif yaitu; reduksi data (data reduction), penyajian data (data
display), dan penarikan kesimpulan/verifikasi (conclusion drawing/verification)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik akad mudharabah di Desa
Balle, Kec. Kahu menerapkan dua pola pembagian keuntungan: Pertama, apabila sapi
yang diberikan belum pernah melahirkan (disebut sapi “Lunrara”), anak Pertama
menjadi milik pengelola, sedangkan anak kedua menjadi milik pemilik sapi. Kedua,
jika sapi telah melahirkan sebelumnya, setelah anak sapi berusia minimal satu tahun
dan memiliki tinggi satu meter, pengelola menawarkan kepada pemiilik modal pilihan
antara hasil dalam bentuk ternak atau uang, dengan hasil penjualan yang kemudian
dibagi dua sesuai kesepakatan. Tinjauan hukum ekonomi syariah, praktik akad
mudharabah dalam pengembangbiakan ternak sapi oleh masyarakat Desa Balle
dinilai biaya tambahan perawatan sapi yang tidak diperhitungkan sejak awal akad
belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan. Selain itu, akad yang dilakukan hanya
bersifat lisan, dan berdasarkan kepercayaan serta tradisi yang berlaku ditengah
masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan seluruh pembahasan mengenai praktik
akad mudharabah dalam pengembangbiakan ternak sapi perspektif hukum
ekonomi syar iah di Desa Balle, Kec.Kahu.
Maka peneliti menyimpulkan beberapa catatan penting antara lain
sebagai berikut :
1. Praktik akad mudhrabah dalam pengembangbiakan ternak sapi yang
dilakukan di Desa Balle yaitu memiliki dua cara dalam pembagian
nisbah (keuntungan). Pertama, jika sapi yang diberikan belum pernah
melahirkan (sapi “Lunrara”), anak pertama menjadi milik pengelola,
sedangkan anak kedua menjadi milik pemilik sapi. Kedua, jika sapi
telah melahirkan, setelah anak sapi berusia minimal satu tahun dan
tinggi satu meter, pengelola menawarkan kepada pemilik modal pilihan
antara mengambil hasil dalam bentuk ternak atau uang, lalu hasil
penjualan sapi dibagi dua sesuai kesepakatan.
2. Tinjauan hukum ekonomi syariah, praktik akad mudharabah dalam
pengembangbiakan ternak sapi oleh masyarakat Desa Balle dinilai
sudah memenuhi prinsip ta’awun (tolong-menolong). Namun karena
adanya biaya-biaya tambahan perawatan sapi yang tidak diperhitungkan
sejak awal akad belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan. Selain
itu, akad yang dilakukan hanya bersifat lisan, dan berdasarkan
kepercayaan serta tradisi yang berlaku ditengah masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terdahap praktik akad
mudharabah dalam pengembangbiakan ternak sapi di Desa Balle, Kec.Kahu,
maka penulis dapat memberikan saran antara lain :
1. Praktik akad mudharabah dalam pengembangbiakan ternak sapi di
Desa Balle hendaknya memperjelas poin-poin selama terjadinya akad
kerja sama bagi hasil dalam pengembangbiakan ternak sapi tersebut.
Agar tidak terjadi kesalah pahaman antara pengelola sapi dan pemilik
sapi. Serta untuk menjaga kejelasan hak dan kewajiban masing-
masing pihak dan untuk mencegah potensi sengketa dikemudian hari,
sebiknya perjanjjian akad mudharabah dituangkan dalam bentuk
perjanjian tertulis yang sah dan disepakati bersama.
2. Hendaknya pemerintah juga berperan bisa memberikan pemahaman
kepada masyarakat bahwa dalam bermuamalah itu juga harus
memperhatikan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah.
Ketersediaan
| SSYA20250064 | 64/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
64/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
