Problematika Transaksi Jual Beli Gabah Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus di Lingkungan Amessangeng Kel.Apala Kec.Barebbo)
Dewi Syartika/742342021083 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sistem transaksi jual beli
gabah di Kelurahan Apala, serta menganalisis problematika transaksi jual beli gabah
ditinjau dari segi hukum ekonomi syariah. Fokus utama penelitian adalah
mencankup berbagai aspek, mulai dari mekanisme jual beli itu sendiri, hingga
dampak transaksi terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi dan
memastikan kesesuaian transaksi tersebut dengan prinsip-prinsip syariah, seperti
keadilan, transparansi, dan menghindari unsur riba, ketidakjelasan, dan spekulasi.
Penelitian ini juga dapat menyoroti aspek kesejahteraan petani dan keberlanjutan
sistem ekonomi yang berlandaskan syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yang
bersifat field research dan cenderung menggunakan analisis mendalam. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan pendekatan
hukum ekonomi syariah. Data didapatkan dari sumber data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap informan
serta dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara tematik dan
dikaitkan dengan prinsi-prinsip hukum ekonomi syariah. Adapun teknik analisis data
dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli gabah di Kelurahan Apala
dilakukan melalui dua metode utama, yaitu penjualan langsung di sawah saat panen
dan penjualan di rumah atau tempat penyimpanan petani. Pembeli biasanya mengecek
kualitas gabah secara manual sebelum bernegosiasi harga. Peran pengepul dan
penggilingan padi cukup penting dalam distribusi gabah. Teknologi komunikasi juga
mulai dimanfaatkan untuk mempercepat proses transaksi. Namun, terdapat berbagai
permasalahan dalam praktiknya menurut hukum ekonomi syariah. Di antaranya adalah
ketidakjelasan akad, kurangnya transparansi kualitas, ketimpangan harga, serta sistem
pembayaran yang kerap merugikan petani. Dalam Islam, transaksi harus berlandaskan
prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi agar tidak merugikan salah satu pihak.
Untuk itu, perlu diterapkan akad yang jelas, standar harga yang adil, dan edukasi bagi
petani serta pembeli agar transaksi jual beli gabah di Kelurahan Apala sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai sistem transaksi jual beli gabah di
Kelurahan Apala, dapat disimpulkan bahwa:
1. Sistem transaksi jual beli gabah di Kelurahan Apala masih didominasi oleh
metode konvensional yang berbasis kepercayaan antara petani dan pembeli.
Transaksi ini dilakukan secara langsung dengan dua metode pembayaran, yaitu
tunai dan tangguh. Sistem pembayaran tunai lebih disukai karena memberikan
kepastian pendapatan bagi petani serta mempercepat perputaran modal bagi
pembeli. Sebaliknya, sistem pembayaran tangguh biasanya diterapkan dalam
hubungan bisnis jangka panjang yang telah terjalin dengan baik. Dalam setiap
transaksi, alat timbang seperti timbangan gantung atau timbangan digital
digunakan untuk memastikan jumlah gabah yang dijual sesuai dengan
kesepakatan. Dengan pola yang telah terstruktur secara alami dan berbasis
hubungan sosial yang kuat, sistem jual beli gabah di Kelurahan Apala tetap
stabil dan berjalan efisien tanpa regulasi yang terlalu ketat, mencerminkan
sistem ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan kepercayaan serta
kesinambungan antar pelaku usaha dalam kehidupan masyarakat setempat.
2. Praktik jual beli gabah di Kelurahan Apala dalam pandangan hukum ekonomi
syariah, dapat disimpulkan bahwa masih banyak ditemukan pelanggaran
terhadap prinsip-prinsip dasar muamalah Islam, seperti ketidakjelasan akad,
kurangnya transparansi kualitas barang, ketimpangan harga, praktik ijon,
penimbunan, dan pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan. Seluruh
permasalahan tersebut mencerminkan adanya unsur gharar, ketidakadilan
(ẓulm), dan eksploitasi terhadap pihak yang lemah, yang semuanya
bertentangan dengan nilai-nilai ekonomi Islam yang menjunjung tinggi
keadilan, kejujuran (ṣidq), keterbukaan (amānah), serta kemaslahatan umum
(maṣlahah). Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan sistem transaksi
secara menyeluruh melalui edukasi syariah kepada petani dan pembeli,
penguatan kelembagaan seperti koperasi syariah, serta pengawasan aktif dari
pihak berwenang agar transaksi jual beli gabah berjalan sesuai dengan
ketentuan syariah dan memberikan keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat.
B. Saran
Untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam transaksi jual beli gabah di
Kelurahan Apala, diperlukan saran sebagai berikut:
1. Diperlukan peningkatan transparansi dalam transaksi jual beli gabah di
Kelurahan Apala melalui pencatatan akad yang jelas serta standarisasi harga
berdasarkan kualitas gabah, agar petani dan pembeli mendapatkan kepastian
hukum serta keadilan dalam setiap transaksi.
2. Diperlukan edukasi dan pendampingan bagi petani dan pembeli mengenai
prinsip hukum ekonomi syariah, serta penerapan akad tertulis dan standarisasi
harga yang transparan agar transaksi jual beli gabah di Kelurahan Apala lebih
adil, jelas, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
gabah di Kelurahan Apala, serta menganalisis problematika transaksi jual beli gabah
ditinjau dari segi hukum ekonomi syariah. Fokus utama penelitian adalah
mencankup berbagai aspek, mulai dari mekanisme jual beli itu sendiri, hingga
dampak transaksi terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi dan
memastikan kesesuaian transaksi tersebut dengan prinsip-prinsip syariah, seperti
keadilan, transparansi, dan menghindari unsur riba, ketidakjelasan, dan spekulasi.
Penelitian ini juga dapat menyoroti aspek kesejahteraan petani dan keberlanjutan
sistem ekonomi yang berlandaskan syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yang
bersifat field research dan cenderung menggunakan analisis mendalam. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan pendekatan
hukum ekonomi syariah. Data didapatkan dari sumber data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap informan
serta dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara tematik dan
dikaitkan dengan prinsi-prinsip hukum ekonomi syariah. Adapun teknik analisis data
dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli gabah di Kelurahan Apala
dilakukan melalui dua metode utama, yaitu penjualan langsung di sawah saat panen
dan penjualan di rumah atau tempat penyimpanan petani. Pembeli biasanya mengecek
kualitas gabah secara manual sebelum bernegosiasi harga. Peran pengepul dan
penggilingan padi cukup penting dalam distribusi gabah. Teknologi komunikasi juga
mulai dimanfaatkan untuk mempercepat proses transaksi. Namun, terdapat berbagai
permasalahan dalam praktiknya menurut hukum ekonomi syariah. Di antaranya adalah
ketidakjelasan akad, kurangnya transparansi kualitas, ketimpangan harga, serta sistem
pembayaran yang kerap merugikan petani. Dalam Islam, transaksi harus berlandaskan
prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi agar tidak merugikan salah satu pihak.
Untuk itu, perlu diterapkan akad yang jelas, standar harga yang adil, dan edukasi bagi
petani serta pembeli agar transaksi jual beli gabah di Kelurahan Apala sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai sistem transaksi jual beli gabah di
Kelurahan Apala, dapat disimpulkan bahwa:
1. Sistem transaksi jual beli gabah di Kelurahan Apala masih didominasi oleh
metode konvensional yang berbasis kepercayaan antara petani dan pembeli.
Transaksi ini dilakukan secara langsung dengan dua metode pembayaran, yaitu
tunai dan tangguh. Sistem pembayaran tunai lebih disukai karena memberikan
kepastian pendapatan bagi petani serta mempercepat perputaran modal bagi
pembeli. Sebaliknya, sistem pembayaran tangguh biasanya diterapkan dalam
hubungan bisnis jangka panjang yang telah terjalin dengan baik. Dalam setiap
transaksi, alat timbang seperti timbangan gantung atau timbangan digital
digunakan untuk memastikan jumlah gabah yang dijual sesuai dengan
kesepakatan. Dengan pola yang telah terstruktur secara alami dan berbasis
hubungan sosial yang kuat, sistem jual beli gabah di Kelurahan Apala tetap
stabil dan berjalan efisien tanpa regulasi yang terlalu ketat, mencerminkan
sistem ekonomi berbasis komunitas yang mengutamakan kepercayaan serta
kesinambungan antar pelaku usaha dalam kehidupan masyarakat setempat.
2. Praktik jual beli gabah di Kelurahan Apala dalam pandangan hukum ekonomi
syariah, dapat disimpulkan bahwa masih banyak ditemukan pelanggaran
terhadap prinsip-prinsip dasar muamalah Islam, seperti ketidakjelasan akad,
kurangnya transparansi kualitas barang, ketimpangan harga, praktik ijon,
penimbunan, dan pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan. Seluruh
permasalahan tersebut mencerminkan adanya unsur gharar, ketidakadilan
(ẓulm), dan eksploitasi terhadap pihak yang lemah, yang semuanya
bertentangan dengan nilai-nilai ekonomi Islam yang menjunjung tinggi
keadilan, kejujuran (ṣidq), keterbukaan (amānah), serta kemaslahatan umum
(maṣlahah). Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan sistem transaksi
secara menyeluruh melalui edukasi syariah kepada petani dan pembeli,
penguatan kelembagaan seperti koperasi syariah, serta pengawasan aktif dari
pihak berwenang agar transaksi jual beli gabah berjalan sesuai dengan
ketentuan syariah dan memberikan keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat.
B. Saran
Untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam transaksi jual beli gabah di
Kelurahan Apala, diperlukan saran sebagai berikut:
1. Diperlukan peningkatan transparansi dalam transaksi jual beli gabah di
Kelurahan Apala melalui pencatatan akad yang jelas serta standarisasi harga
berdasarkan kualitas gabah, agar petani dan pembeli mendapatkan kepastian
hukum serta keadilan dalam setiap transaksi.
2. Diperlukan edukasi dan pendampingan bagi petani dan pembeli mengenai
prinsip hukum ekonomi syariah, serta penerapan akad tertulis dan standarisasi
harga yang transparan agar transaksi jual beli gabah di Kelurahan Apala lebih
adil, jelas, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Ketersediaan
| SSYA20250088 | 88/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
88/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
