Sistem Pelayanan Costumer Treatment Kecantikan Perspektif Hukum Islam (Studi pada Klinik Kecantikan di Watampone)
Rezki Wahyuningsi Syarifah/742342021078 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Sistem Pelayanan Customer Treatment Kecantikan
Perspektif Hukum Islam (Studi pada Klinik Kecantikan di Watampone)”. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui praktik pelayanan treatment di klinik kecantikan di
Watampone, memahami konsep kecantikan dalam pandangan hukum Islam, serta
menganalisis bagaimana hukum Islam memandang sistem pelayanan customer
treatment yang diterapkan oleh klinik-klinik tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan teologis normatif, sosiologis, dan hukum ekonomi syariah. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan informan serta dokumentasi
dari berbagai sumber relevan seperti buku, jurnal, dan makalah. Data yang diperoleh
dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data,
serta penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Berdasarkan rumusan masalah, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem
pelayanan treatment di klinik kecantikan Watampone, seperti Skinlogic dan Arnhilah,
telah berkembang pesat dan menerapkan prosedur medis modern yang meliputi
konsultasi, pelaksanaan treatment, hingga evaluasi. Pelayanan tersebut menekankan
aspek profesionalitas, etika, kebersihan, dan keamanan. Dalam pandangan Islam,
perawatan kecantikan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Sistem pelayanan di klinik kecantikan Watampone secara umum telah sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum Islam, meskipun masih perlu peningkatan dalam hal
pemisahan layanan berdasarkan jenis kelamin dan penguatan nilai ihsan. Diperlukan
pelatihan tenaga medis, edukasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi untuk
meningkatkan kualitas layanan yang sesuai syariat.
A. Simpulan
1. Praktik pelayanan treatment di klinik kecantikan Watampone, Kabupaten
Bone menunjukkan perkembangan positif. Kesadaran masyarakat terhadap
kesehatan dan estetika kulit semakin meningkat. Klinik kecantikan seperti
Skinlogic dan Arnhilah menerapkan sistem medis modern dengan
pengawasan dokter. Tahapan layanan yang sistematis meliputi:
a. Konsultasi awal,
b. Penjelasan prosedur treatment,
c. Pelaksanaan perawatan sesuai SOP,
d. Penerapan protokol kebersihan dan keamanan,
e. Evaluasi hasil,
f. Sistem pembayaran yang transparan.
2. Pelayanan treatment kecantikan yang diberikan oleh Klinik Arnhilah dan
Klinik Skinlogic telah mencerminkan penerapan akad ijārah dalam
praktiknya. Kedua klinik menunjukkan pemenuhan unsur-unsur utama dalam
akad ijārah, seperti adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, kejelasan
jasa yang diberikan, transparansi biaya, serta kesediaan pelanggan dalam
menerima layanan. Meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan dan
kebijakan teknis masing-masing klinik, keduanya tetap berupaya
menjalankan prinsip syariah dalam memberikan jasa pelayanan. Dengan
demikian, penerapan akad ijārah dalam konteks pelayanan kecantikan tidak
hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab
moral dan profesional dalam menjaga kepercayaan pelanggan serta nilai-nilai
etika Islami dalam praktik bisnis modern.
3. Dalam pandangan hukum Islam, sistem pelayanan customer treatment di
Klinik Arnhilah dan Skinlogic di Watampone menunjukkan kesamaan dalam
komitmen terhadap prinsip syariah, seperti kehalalan produk, keamanan, serta
transparansi informasi kepada pelanggan. Keduanya menghindari
penggunaan bahan haram dan senantiasa menjelaskan manfaat, risiko, dan
biaya layanan secara jujur dan terbuka, sejalan dengan prinsip keadilan dan
kejujuran dalam Islam. Namun, terdapat perbedaan penting dalam hal etika
interaksi gender. Klinik Arnhilah menerapkan pelayanan berbasis gender, di
mana pelanggan perempuan hanya dilayani oleh terapis perempuan, demi
menjaga adab dan menghindari fitnah sesuai dengan nilai syariat. Sementara
itu, Skinlogic belum menerapkan pemisahan gender dan memungkinkan
terapis perempuan melayani pelanggan laki-laki, yang berpotensi
menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pelanggan. Perbandingan ini
menunjukkan bahwa meskipun kedua klinik sama-sama berupaya mengikuti
nilai Islam, Klinik Arnhilah lebih ketat dalam penerapan etika pelayanan
berbasis syariah, khususnya dalam hal interaksi antara lawan jenis.
B. Saran
1. Terkait dengan praktik pelayanan treatment di klinik kecantikan Watampone,
Kabupaten Bone, baiknya meningkatkan pelatihan dan pengembangan tenaga
medis, edukasi masyarakat tentang perawatan kulit yang sehat, pengembangan
layanan berbasis teknologi, dan pemanfaatan umpan balik pelanggan untuk
perbaikan layanan
2. Dalam pandangan Islam telah memuat kecantikan yang sesungguhnya, untuk
itu perlunya perawatan yang sesuai dan betul dibutuhkan, bukan hanya
sekedar ingin tampil cantik untuk menarik perhatian lawan jenis, akan tetapi
kecantikan itu dibentuk dengan cara mempercantik akhlak.
3. Dalam hal pelayanan customer treatment di klinik kecantikan, apabila di
kemudian hari hasilnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau
menimbulkan efek samping yang merugikan, maka pihak dokter atau tenaga
ahli yang bertugas seharusnya bertanggung jawab secara profesional maupun
moral. Tanggung jawab ini mencakup pemberian penjelasan yang jujur
kepada pelanggan, tindak lanjut medis atau korektif jika diperlukan, serta
kompensasi apabila terjadi kelalaian.
Perspektif Hukum Islam (Studi pada Klinik Kecantikan di Watampone)”. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui praktik pelayanan treatment di klinik kecantikan di
Watampone, memahami konsep kecantikan dalam pandangan hukum Islam, serta
menganalisis bagaimana hukum Islam memandang sistem pelayanan customer
treatment yang diterapkan oleh klinik-klinik tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan teologis normatif, sosiologis, dan hukum ekonomi syariah. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan informan serta dokumentasi
dari berbagai sumber relevan seperti buku, jurnal, dan makalah. Data yang diperoleh
dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data,
serta penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Berdasarkan rumusan masalah, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem
pelayanan treatment di klinik kecantikan Watampone, seperti Skinlogic dan Arnhilah,
telah berkembang pesat dan menerapkan prosedur medis modern yang meliputi
konsultasi, pelaksanaan treatment, hingga evaluasi. Pelayanan tersebut menekankan
aspek profesionalitas, etika, kebersihan, dan keamanan. Dalam pandangan Islam,
perawatan kecantikan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Sistem pelayanan di klinik kecantikan Watampone secara umum telah sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum Islam, meskipun masih perlu peningkatan dalam hal
pemisahan layanan berdasarkan jenis kelamin dan penguatan nilai ihsan. Diperlukan
pelatihan tenaga medis, edukasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi untuk
meningkatkan kualitas layanan yang sesuai syariat.
A. Simpulan
1. Praktik pelayanan treatment di klinik kecantikan Watampone, Kabupaten
Bone menunjukkan perkembangan positif. Kesadaran masyarakat terhadap
kesehatan dan estetika kulit semakin meningkat. Klinik kecantikan seperti
Skinlogic dan Arnhilah menerapkan sistem medis modern dengan
pengawasan dokter. Tahapan layanan yang sistematis meliputi:
a. Konsultasi awal,
b. Penjelasan prosedur treatment,
c. Pelaksanaan perawatan sesuai SOP,
d. Penerapan protokol kebersihan dan keamanan,
e. Evaluasi hasil,
f. Sistem pembayaran yang transparan.
2. Pelayanan treatment kecantikan yang diberikan oleh Klinik Arnhilah dan
Klinik Skinlogic telah mencerminkan penerapan akad ijārah dalam
praktiknya. Kedua klinik menunjukkan pemenuhan unsur-unsur utama dalam
akad ijārah, seperti adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, kejelasan
jasa yang diberikan, transparansi biaya, serta kesediaan pelanggan dalam
menerima layanan. Meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan dan
kebijakan teknis masing-masing klinik, keduanya tetap berupaya
menjalankan prinsip syariah dalam memberikan jasa pelayanan. Dengan
demikian, penerapan akad ijārah dalam konteks pelayanan kecantikan tidak
hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab
moral dan profesional dalam menjaga kepercayaan pelanggan serta nilai-nilai
etika Islami dalam praktik bisnis modern.
3. Dalam pandangan hukum Islam, sistem pelayanan customer treatment di
Klinik Arnhilah dan Skinlogic di Watampone menunjukkan kesamaan dalam
komitmen terhadap prinsip syariah, seperti kehalalan produk, keamanan, serta
transparansi informasi kepada pelanggan. Keduanya menghindari
penggunaan bahan haram dan senantiasa menjelaskan manfaat, risiko, dan
biaya layanan secara jujur dan terbuka, sejalan dengan prinsip keadilan dan
kejujuran dalam Islam. Namun, terdapat perbedaan penting dalam hal etika
interaksi gender. Klinik Arnhilah menerapkan pelayanan berbasis gender, di
mana pelanggan perempuan hanya dilayani oleh terapis perempuan, demi
menjaga adab dan menghindari fitnah sesuai dengan nilai syariat. Sementara
itu, Skinlogic belum menerapkan pemisahan gender dan memungkinkan
terapis perempuan melayani pelanggan laki-laki, yang berpotensi
menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pelanggan. Perbandingan ini
menunjukkan bahwa meskipun kedua klinik sama-sama berupaya mengikuti
nilai Islam, Klinik Arnhilah lebih ketat dalam penerapan etika pelayanan
berbasis syariah, khususnya dalam hal interaksi antara lawan jenis.
B. Saran
1. Terkait dengan praktik pelayanan treatment di klinik kecantikan Watampone,
Kabupaten Bone, baiknya meningkatkan pelatihan dan pengembangan tenaga
medis, edukasi masyarakat tentang perawatan kulit yang sehat, pengembangan
layanan berbasis teknologi, dan pemanfaatan umpan balik pelanggan untuk
perbaikan layanan
2. Dalam pandangan Islam telah memuat kecantikan yang sesungguhnya, untuk
itu perlunya perawatan yang sesuai dan betul dibutuhkan, bukan hanya
sekedar ingin tampil cantik untuk menarik perhatian lawan jenis, akan tetapi
kecantikan itu dibentuk dengan cara mempercantik akhlak.
3. Dalam hal pelayanan customer treatment di klinik kecantikan, apabila di
kemudian hari hasilnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau
menimbulkan efek samping yang merugikan, maka pihak dokter atau tenaga
ahli yang bertugas seharusnya bertanggung jawab secara profesional maupun
moral. Tanggung jawab ini mencakup pemberian penjelasan yang jujur
kepada pelanggan, tindak lanjut medis atau korektif jika diperlukan, serta
kompensasi apabila terjadi kelalaian.
Ketersediaan
| SSYA20250115. | 115/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
115/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
