Perpanjangan Waktu dan Tambahan Biaya Gadai Emas Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Unit Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Perpanjangan Waktu Dan Tambahan Biaya
Gadai Emas Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Unit Bone).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme perpanjangan waktu
dan tambahan biaya gadai emas dan pandangan hukum Islam terhadap perpanjangan
waktu dan tambahan biaya gadai emas di Pegadaian Syariah Unit Bone. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perpanjangan waktu dan tambahan
biaya gadai emas di Pegadaian Syariah Unit Bone dan pandangan hukum Islam terkait
perpanjangan waktu dan tambahan biaya gadai emas di Pegadaian Syariah Unit Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis praktik
perpanjangan waktu dan tambahan biaya gadai emas di lapangan dan teologis normatif untuk
menilai kesesuaian praktik tersebiut dengan ketentuan syariah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi mengenai mekanisme
perpanjangan waktu dan rincian tambahan biaya kurang dijelaskan secara detail dan
transparan kepada nasabah. Meskipun biaya yang dikenakan diidentifikasi sebagai
biaya mu'nah yaitu biaya pemeliharaan atau administrasi, bukan bunga atau riba.
Namun ketiadaan detail dan transparansi ini menimbulkan gharar (ketidakjelasan atau
ketidakpastian). Dalam hukum Islam, gharar dilarang karena berpotensi merugikan
pihak yang bertransaksi dan memicu perselisihan. Penelitian ini merekomendasikan
Pegadaian Syariah Unit Bone untuk segera mengevaluasi dan merevisi prosedur
operasionalnya. Perbaikan harus difokuskan pada peningkatan transparansi dan
kejelasan informasi yang disampaikan kepada nasabah, khususnya terkait aspek
transaksi gadai emas. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh operasional Pegadaian
Syariah Unit Bone sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang menjunjung
tinggi nilai keadilan, keterbukaan, dan penghindaran unsur gharar dalam setiap
aktivitas muamalah.
A. Simpulan
Berdasarkan pada pembahasan bab sebelumnya, maka dapat ditarik
simpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme Pegadaian Syariah Bone dalam memperpanjang jangka waktu
gadai emas adalah berdasarkan jangka waktu pelunasan oleh nasabah, yaitu 4
bulan atau 120 hari atau dapat dilunasi sebelum jangka waktu 4 bulan dengan
membayar biaya mu'nah setiap 10 hari. Oleh karena itu, apabila nasabah tidak
mampu melunasi utangnya, maka nasabah dapat memperpanjang jangka
waktu gadai emas. Akan tetapi, mekanisme perluasan gadai di pegadaian
syariah tidak dijelaskan secara konsisten dalam hal prosedur dan biaya. Oleh
karena itu, apabila nasabah tidak mampu melunasi utangnya, maka nasabah
dapat memperpanjang jangka waktu gadai emas.
2. Prosedur perpanjangan dan biaya-biaya yang terlibat dikategorikan sebagai
gharar (ketidakjelasan yang merugikan), yang dilarang dalam Islam
sebagaimana hadis riwayat Muslim. Namun, keabsahan dan keberkahannya
dalam perspektif hukum Islam sangat bergantung pada transparansi dan
kejelasan informasi sejak awal akad. Nasabah harus memahami mekanisme
perhitungan biaya mu’nah, termasuk periode waktu perhitungannya (setiap
10 hari), agar tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan). Oleh karena itu,
meskipun biaya mu’nah per 10 hari memiliki dasar syariah, pihak Pegadaian
Syariah Unit Bone berkewajiban untuk mengkomunikasikan mekanisme ini
secara detail dan konsisten kepada seluruh nasabah sejak akad awal, sehingga
tidak ada biaya tambahan yang tidak terduga saat perpanjangan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di atas, peneliti mengajukan beberapa saran di
antaranya:
1. Diharapkan mekanisme perpanjangan gadai tetap memperhatikan prinsipprinsip syariah agar tidak merugikan pihak lain.
2. Masyarakat yang hendak menjadi nasabah atau melakukan transaksi dengan
lembaga keuangan syariah, khususnya pegadaian syariah, agar lebih cermat
dan berhati-hati sebelum melakukan akad, dengan menanyakan informasi
lebih rinci mengenai mekanisme dan biaya-biaya yang dibebankan kepada
nasabah.
3. Sebagai lembaga keuangan Syariah yang membantu masyarakat dalam
melakukan pembayaran, sebaiknya lebih memperjelas aturan dalam
penetapan biaya dan bersikap transparan terhadap hal-hal yang terkait
dengan produk gadai emas.
Ketersediaan
SSYA20250117117/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

117/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Gadai Emas

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top