Problematika Pelaksanaan Ibadah Haji Menggunakan Visa Ziarah DItinjau Dari Segi Hukum Islam
Khaerun Nisa/742342021007 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Pelaksanaan Ibadah Haji
Menggunakan Visa Ziarah Ditijau Dari Segi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui problematika pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa
ziarah dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan ibadah
haji menggunakan visa ziarah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
hukum Islam dan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi kepada pegawai Kantor Kementerian
Agama Kab. Bone, jemaah, pihak travel haji dan umrah serta akademisi Fakultas
Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone.
Hasil penelitian menunjukkan fenomena pelaksanaan ibadah haji
menggunakan visa ziarah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terjadi karena
panjangnya daftar tunggu haji reguler hingga 37 tahun. Mayoritas responden
menyatakan kekhawatiran tidak sempat berhaji di usia lanjut sehingga memilih jalur
alternatif yang ditawarkan oleh biro travel. Dari sisi hukum Islam, para ulama
menyepakati bahwa ibadah haji yang dilakukan dengan menggunakan visa ziarah
tetap sah selama seluruh rukun dan syarat haji terpenuhi. Namun, dari sisi peraturan
negara, penggunaan visa ziarah untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap aturan
Pemerintah, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif,
termasuk deportasi, denda, atau larangan masuk kembali ke Arab Saudi. Selain itu,
ditemukan bahwa sebagian besar travel yang menawarkan “jalur cepat” tidak
transparan terhadap calon jemaah mengenai penggunaan visa ziarah. Kurangnya
informasi ini menimbulkan ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi, yang
bertentangan dengan prinsip akad dalam syariah. Penambahan biaya di luar
kesepakatan awal juga ditemukan, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip
keadilan dan keterbukaan dalam muamalah.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik
simpulan sebagai berikut:
1. Problematika pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa ziarah disebabkan
beberapa faktor yaitu, panjanganya waiting list atau daftar tunggu haji, salah
satunya di Kab. Bone Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai 37 tahun.
Kondisi tersebut mengakibatkan banyak pertimbangan oleh masyarakat
apalagi ketika masyarakat baru mendaftar haji pada saat menginjak umur 45
tahun ke bawah. Adanya kekhwatiran melaksanakan haji di umur yang sudah
rentan menjadikan masyarakat mencari alternatif lain untuk melaksanakan
haji. kesempatan tersebut mejadi peluang oleh pihak travel menawarkan haji
tanpa harus menunggu puluhan tahun sehingga masyarakat tergiur meskipun
dengan biaya yang mahal.
2. Menurut hukum Islam melaksanakan haji menggunakan visa ziarah selama
memenuhi rukun dan syarat haji maka haji nya sah. Namun dari segi hukum
perbuatan tersebut melanggar aturan pemerintah sehingga ketika tetap
melaksanakan haji menggunakan visa ziarah yang tidak sesuai dengan
peruntukannya maka akan menimbulkan mudharat atau kerugian tidak hanya
untuk diri sendiri melainkan juga merugikan banyak orang. Adapun terkait
perbuatan travel yang tidak mengedepankan transparasi atau keterbukaan
hukumnya gharar karena calon jemaah dijanjikan “jalur cepat” menuju haji,
tetapi tidak diberi tahu bahwa akan menggunakan visa ziarah yang tidak
diperuntukkan untuk ibadah haji selain itu, adanya tambahan biaya diluar
kesepakatan tentu melanggar prinsip-prinsip syariah.
B. Saran
1. Kementerian Agama perlu mengambil langkah-langkah strategis agar dapat
mengatasi panjangnya waiting list haji di Indonesia, sehingga diharapkan
mampu mewujudkan kemaslahatan bagi semua masyarakat dan umat islam,
terutama bagi calon jemaah haji.
2. Pihak Kementerian Agama harus lebih meningkatkan pengawasan terkait para
pelaku bisnis travel haji dan umrah terutama di tingkat kabupaten atau kota,
sehingga masyarakat tidak mudah tergiur tawaran-tawaran haji cepat tanpa
perlindungan yang terjamin.
3. Masyarakat yang berniat melaksanakan haji agar lebih cermat dan berhati-hati
dalam memilih travel haji dan umrah, dengan menanyakan informasi lebih
rinci mengenai mekanisme pelaksanaan haji dan biaya-biaya yang harus
dikeluarkan sehingga terhindar dari unsur gharar.
Menggunakan Visa Ziarah Ditijau Dari Segi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui problematika pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa
ziarah dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan ibadah
haji menggunakan visa ziarah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
hukum Islam dan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi kepada pegawai Kantor Kementerian
Agama Kab. Bone, jemaah, pihak travel haji dan umrah serta akademisi Fakultas
Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone.
Hasil penelitian menunjukkan fenomena pelaksanaan ibadah haji
menggunakan visa ziarah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terjadi karena
panjangnya daftar tunggu haji reguler hingga 37 tahun. Mayoritas responden
menyatakan kekhawatiran tidak sempat berhaji di usia lanjut sehingga memilih jalur
alternatif yang ditawarkan oleh biro travel. Dari sisi hukum Islam, para ulama
menyepakati bahwa ibadah haji yang dilakukan dengan menggunakan visa ziarah
tetap sah selama seluruh rukun dan syarat haji terpenuhi. Namun, dari sisi peraturan
negara, penggunaan visa ziarah untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap aturan
Pemerintah, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif,
termasuk deportasi, denda, atau larangan masuk kembali ke Arab Saudi. Selain itu,
ditemukan bahwa sebagian besar travel yang menawarkan “jalur cepat” tidak
transparan terhadap calon jemaah mengenai penggunaan visa ziarah. Kurangnya
informasi ini menimbulkan ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi, yang
bertentangan dengan prinsip akad dalam syariah. Penambahan biaya di luar
kesepakatan awal juga ditemukan, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip
keadilan dan keterbukaan dalam muamalah.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik
simpulan sebagai berikut:
1. Problematika pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa ziarah disebabkan
beberapa faktor yaitu, panjanganya waiting list atau daftar tunggu haji, salah
satunya di Kab. Bone Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai 37 tahun.
Kondisi tersebut mengakibatkan banyak pertimbangan oleh masyarakat
apalagi ketika masyarakat baru mendaftar haji pada saat menginjak umur 45
tahun ke bawah. Adanya kekhwatiran melaksanakan haji di umur yang sudah
rentan menjadikan masyarakat mencari alternatif lain untuk melaksanakan
haji. kesempatan tersebut mejadi peluang oleh pihak travel menawarkan haji
tanpa harus menunggu puluhan tahun sehingga masyarakat tergiur meskipun
dengan biaya yang mahal.
2. Menurut hukum Islam melaksanakan haji menggunakan visa ziarah selama
memenuhi rukun dan syarat haji maka haji nya sah. Namun dari segi hukum
perbuatan tersebut melanggar aturan pemerintah sehingga ketika tetap
melaksanakan haji menggunakan visa ziarah yang tidak sesuai dengan
peruntukannya maka akan menimbulkan mudharat atau kerugian tidak hanya
untuk diri sendiri melainkan juga merugikan banyak orang. Adapun terkait
perbuatan travel yang tidak mengedepankan transparasi atau keterbukaan
hukumnya gharar karena calon jemaah dijanjikan “jalur cepat” menuju haji,
tetapi tidak diberi tahu bahwa akan menggunakan visa ziarah yang tidak
diperuntukkan untuk ibadah haji selain itu, adanya tambahan biaya diluar
kesepakatan tentu melanggar prinsip-prinsip syariah.
B. Saran
1. Kementerian Agama perlu mengambil langkah-langkah strategis agar dapat
mengatasi panjangnya waiting list haji di Indonesia, sehingga diharapkan
mampu mewujudkan kemaslahatan bagi semua masyarakat dan umat islam,
terutama bagi calon jemaah haji.
2. Pihak Kementerian Agama harus lebih meningkatkan pengawasan terkait para
pelaku bisnis travel haji dan umrah terutama di tingkat kabupaten atau kota,
sehingga masyarakat tidak mudah tergiur tawaran-tawaran haji cepat tanpa
perlindungan yang terjamin.
3. Masyarakat yang berniat melaksanakan haji agar lebih cermat dan berhati-hati
dalam memilih travel haji dan umrah, dengan menanyakan informasi lebih
rinci mengenai mekanisme pelaksanaan haji dan biaya-biaya yang harus
dikeluarkan sehingga terhindar dari unsur gharar.
Ketersediaan
| SSYA20250116 | 116/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
116/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
