Problematika Tentang Pertambangan Pasir Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Pertambangan Pasir di Kec. Cenrana Kab. Bone)
Rustiani/742342021046 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum positif dan
hukum Islam atas problematika usaha tambang ilegal galian C di Kec. Cenrana
Kab.Bone. aktivitas pertambangan ini dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang berakibatkan pada
kerusakan lingkungan, abrasi lahan pertanian, kerusakan akses jalan, dan polusi
udara.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif yang
menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis normatif,
pendekatan yuridis empiris dan sosiologis. Dalam penelitian ini data digunakan
adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pelaku usaha,
buruh tambang, masyarakat sekitar, kepala desa setempat dandata sekunder yang
diperoleh dari al-Qur‟an, hadis, buku, dan media daring. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dilengkapi dengan
teknik analisi data dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan data, kemudian
menarik kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa praktik penambangan pasir
Kecamatan Cenrana tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif, karena tidak
memiliki Izin Usaha dan tidak memenuhi kewajiban AMDAL sebagaimana diatur
dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan
UU No. 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Dari perpektif hukum Islam, aktivitas tambangi ilegal bertentangan dengan
prinsip maqashid al-syariah karena menimbulkan mafsadah berupa kerusakan
lingkungan dan ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, praktik ini dinilai tidak sah
baik menurut hukum negara maupun syariat Islam. Selain itu, lemahnya
penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan dorongan
ekonomi menjadi faktor utama yang menyebabkan aktivitas ini terus berlangsung.
Oleh karena itu, praktik ini dinilai tidak sah baik menurut hukum negara maupun
syariat Islam dan perlu adanya solusi komprehensif melalui pengawasan, edukasi
hukum, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.Penelitian ini diharapkan dapat
menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah,masyarakat meningkatkan
kesadaran hukum,serta mendorong praktik pertambangan yang sesuai dengan
hukum dan nilai-nilai syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab hasil penelitian dan pembahasan
makan penulis dapat mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah
dilakukan sebagai berikut:
1. Praktik usaha tambang pasir ilegal di Kecamatan Cenrana memberikan
dampak ganda bagi masyarakat sekitar. Di satu sisi, kegiatan ini meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja dan
bahan material pembangunan yang mudah diakses. Namun di sisi lain,
kegiatan ini menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti abrasi tanah,
kerusakan akses jalan, dan penurunan kualitas lahan pertanian. Oleh karena
itu, meskipun usaha ini memberikan manfaat secara ekonomi, dampak negatif
terhadap lingkungaUn menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani
dengan bijak. Secara hukum positif, kegiatan ini bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak memiliki izin usaha
pertambangan (IUP) dan tidak melalui proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Hal ini melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang
Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan hukum tersebut
mengharuskan seluruh kegiatan pertambangan dilakukan dengan izin resmi
untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keamanan dan
kenyamanan masyarakat sekitar. Dalam perspektif hukum Islam, kegiatan
pertambangan pasir ilegal memiliki nilai maslahat karena membantu
masyarakat memperoleh penghasilan halal dan meningkatkan taraf hidup.
Namu, praktik ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah,
terutama dalam aspek menjaga lingkungan, akad, dan keturunan, sehingga
menimbulkan mudarat yang harus diminimalkan. Islam mendorong umatnya
untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan bijak dan tidak merusak
lingkungan. Oleh karena itu, dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah
syariah yang mengutamakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
2. Upaya dan solusi yang dapat dilakukan antara lain penegakan hukum yang
tegas, legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), edukasi dan
penyuluhan hukum, pemberdayaan ekonomi alternatif, pengawasan lintas
sektor, serta internalisasi nilai-nilai Islam melalui pendekatan maqashid
syariah.
B. Saran
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan
pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa saran yang diharapkan
dapat bermanfaat bagi masyarakat dan kepada peneliti lain yang berminat
mengangkat judul yang sama. Saran yang dapat penulis berikan , yaitu sebagai
berikut:
1. Kepada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penertiban terhadap praktik
tambang ilegal dengan pendekatan persuasif dan edukasi, serta memberikan
solusi alternatif berupa legalisasi tambang rakyat yang memenuhi syarat
perizinan dan AMDAL.
2. Kepada pelaku usaha tambang, disarankan untuk mengurus izin resmi dan
menjalankan kegiatan pertmbangan sesuai dengan prinsip kelestarian
lingkungan agar memberikan manfaat janka panjang dan tidak menimbulkan
konflik sosial.
3. Kepada masyarakat, diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya
menjaga lingkungan serta mendorong keterlibatan aktif dalam pengawasan
dan pelaporan terhadap aktivitas tambang ilegal.
hukum Islam atas problematika usaha tambang ilegal galian C di Kec. Cenrana
Kab.Bone. aktivitas pertambangan ini dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang berakibatkan pada
kerusakan lingkungan, abrasi lahan pertanian, kerusakan akses jalan, dan polusi
udara.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif yang
menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis normatif,
pendekatan yuridis empiris dan sosiologis. Dalam penelitian ini data digunakan
adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pelaku usaha,
buruh tambang, masyarakat sekitar, kepala desa setempat dandata sekunder yang
diperoleh dari al-Qur‟an, hadis, buku, dan media daring. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dilengkapi dengan
teknik analisi data dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan data, kemudian
menarik kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa praktik penambangan pasir
Kecamatan Cenrana tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif, karena tidak
memiliki Izin Usaha dan tidak memenuhi kewajiban AMDAL sebagaimana diatur
dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan
UU No. 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Dari perpektif hukum Islam, aktivitas tambangi ilegal bertentangan dengan
prinsip maqashid al-syariah karena menimbulkan mafsadah berupa kerusakan
lingkungan dan ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, praktik ini dinilai tidak sah
baik menurut hukum negara maupun syariat Islam. Selain itu, lemahnya
penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan dorongan
ekonomi menjadi faktor utama yang menyebabkan aktivitas ini terus berlangsung.
Oleh karena itu, praktik ini dinilai tidak sah baik menurut hukum negara maupun
syariat Islam dan perlu adanya solusi komprehensif melalui pengawasan, edukasi
hukum, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.Penelitian ini diharapkan dapat
menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah,masyarakat meningkatkan
kesadaran hukum,serta mendorong praktik pertambangan yang sesuai dengan
hukum dan nilai-nilai syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab hasil penelitian dan pembahasan
makan penulis dapat mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah
dilakukan sebagai berikut:
1. Praktik usaha tambang pasir ilegal di Kecamatan Cenrana memberikan
dampak ganda bagi masyarakat sekitar. Di satu sisi, kegiatan ini meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja dan
bahan material pembangunan yang mudah diakses. Namun di sisi lain,
kegiatan ini menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti abrasi tanah,
kerusakan akses jalan, dan penurunan kualitas lahan pertanian. Oleh karena
itu, meskipun usaha ini memberikan manfaat secara ekonomi, dampak negatif
terhadap lingkungaUn menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani
dengan bijak. Secara hukum positif, kegiatan ini bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak memiliki izin usaha
pertambangan (IUP) dan tidak melalui proses Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Hal ini melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang
Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan hukum tersebut
mengharuskan seluruh kegiatan pertambangan dilakukan dengan izin resmi
untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keamanan dan
kenyamanan masyarakat sekitar. Dalam perspektif hukum Islam, kegiatan
pertambangan pasir ilegal memiliki nilai maslahat karena membantu
masyarakat memperoleh penghasilan halal dan meningkatkan taraf hidup.
Namu, praktik ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah,
terutama dalam aspek menjaga lingkungan, akad, dan keturunan, sehingga
menimbulkan mudarat yang harus diminimalkan. Islam mendorong umatnya
untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan bijak dan tidak merusak
lingkungan. Oleh karena itu, dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah
syariah yang mengutamakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
2. Upaya dan solusi yang dapat dilakukan antara lain penegakan hukum yang
tegas, legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), edukasi dan
penyuluhan hukum, pemberdayaan ekonomi alternatif, pengawasan lintas
sektor, serta internalisasi nilai-nilai Islam melalui pendekatan maqashid
syariah.
B. Saran
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan
pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa saran yang diharapkan
dapat bermanfaat bagi masyarakat dan kepada peneliti lain yang berminat
mengangkat judul yang sama. Saran yang dapat penulis berikan , yaitu sebagai
berikut:
1. Kepada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penertiban terhadap praktik
tambang ilegal dengan pendekatan persuasif dan edukasi, serta memberikan
solusi alternatif berupa legalisasi tambang rakyat yang memenuhi syarat
perizinan dan AMDAL.
2. Kepada pelaku usaha tambang, disarankan untuk mengurus izin resmi dan
menjalankan kegiatan pertmbangan sesuai dengan prinsip kelestarian
lingkungan agar memberikan manfaat janka panjang dan tidak menimbulkan
konflik sosial.
3. Kepada masyarakat, diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya
menjaga lingkungan serta mendorong keterlibatan aktif dalam pengawasan
dan pelaporan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Ketersediaan
| SSYA20250102 | 102/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
102/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
