Efektivitas Badan Pengawas Alat Ukur Perdagangan Di Kab.Bone
Siti Rohidatul Jannah/742342021024 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Efektivitas Badan Pengawasan Alat Ukur Perdagangan
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana efektivitas pelaksanaan
pengawasan terhadap alat UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapan) dan
apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Alat ukur yang tidak sesuai
standar dapat merugikan konsumen dan menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi
perdagangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan alat
UTTP oleh Dinas Perdagangan serta menganalisis efektivitas dan kendala yang terjadi
dalam proses pengawasan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan pegawai Dinas Perdagangan serta
para pedagang dan pengguna alat UTTP di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Bone.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder.
Hasil penelitian yaitu pertama, Program pengawasan Dinas Perdagangan
Kabupaten Bone dilakukan secara berkala terhadap penggunaan alat UTTP di pasar
tradisional, namun belum konsisten tiap tahun karena keterbatasan SDM dan anggaran.
Kegiatan mencakup pengawasan pasar, distribusi barang, pembinaan teknis,
penegakan hukum, serta evaluasi kinerja. Pengawasan juga bekerja sama dengan
BSML, seperti di Pasar Palakka dan Bajoe, meski belum merata di seluruh wilayah.
Kedua, Alat ukur yang diawasi Dinas Perdagangan Kabupaten Bone mencakup
timbangan pegas, manual, digital, literan, dan alat ukur lain yang digunakan dalam
perdagangan. Pengawasan difokuskan pada kelayakan fungsi, ketepatan hasil ukur,
dan tanda tera sah. Ketidakpatuhan terhadap tera ulang dapat merugikan konsumen
dan melanggar prinsip keadilan dalam transaksi. Ketiga, Sebagian besar pelaku usaha
di Kabupaten Bone telah patuh terhadap kewajiban tera ulang, menunjukkan kesadaran
akan pentingnya akurasi alat ukur dalam transaksi dan kepercayaan konsumen.
Meskipun masih ada yang belum taat karena kurang pemahaman, yang menegaskan
pentingnya peran pemerintah dalam edukasi, layanan, dan penegakan hukum.
Kepatuhan ini mencerminkan tanggung jawab moral, hukum, dan sosial dalam
mewujudkan perdagangan yang adil dan terpercaya.
Skripsi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah
khususnya Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam meningkatkan efektivitas
program pengawasan UTTP. Diperlukan dukungan regulasi, peningkatan anggaran,
dan edukasi kepada masyarakat untuk menjamin terciptanya keadilan dalam transaksi
perdagangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada dua yang menjadi ksimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Program pengawasan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten
Bone mencakup kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, pembinaan teknis
kepada pedagang, serta pengawasan lapangan yang dilakukan secara berkala.
Berdasarkan indikator efektivitas Proses dan mekanisme pelaksanaan telah
berjalan meski belum merata di seluruh pasar karena keterbatasan SDM dan
anggaran. Pencapaian output menunjukkan bahwa sebagian besar alat ukur
telah memenuhi ketentuan legal metrologi seperti tanda tera sah. Jenis alat ukur
yang diawasi mencakup timbangan manual, pegas, digital, dan literan, yang
umumnya digunakan dalam transaksi perdagangan di pasar tradisional.
2. Sebagian besar pelaku usaha di Kabupaten Bone menunjukkan tingkat ketaatan
yang cukup baik dalam menggunakan dan men-tera ulang alat ukur, sebagai
bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan sosial. Namun, masih terdapat
sebagian kecil yang belum patuh karena minimnya pemahaman. Kepuasan
terhadap program dapat dilihat dari meningkatnya kepercayaan konsumen
terhadap hasil pengukuran yang akurat. Pencapaian tujuan menyeluruh dapat
dikatakan cukup baik karena adanya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi
aturan, namun tetap memerlukan peningkatan edukasi dan pengawasan agar
seluruh pelaku usaha bisa patuh secara menyeluruh.
B. Saran
Dari berbagai pembahasan dalam penelitian ini, penulis mencoba memberikan
sumbangan pemikiran berupa saran yang diharapkan dapat menjadi masukan
konstruktif dalam meningkatkan efektivitas pengawasan alat ukur perdagangan di
Kabupaten Bone. Adapun saran yang penulis ajukan adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Bone untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi
di bidang metrologi legal. Pengadaan petugas pengawasan khusus, pelatihan
teknis, serta pembentukan unit khusus metrologi perlu menjadi prioritas untuk
memastikan pelaksanaan pengawasan yang berkelanjutan dan menyeluruh di
berbagai pasar tradisional.
2. Diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan alokasi anggaran yang
memadai untuk kegiatan pengawasan UTTP. Anggaran yang mencukupi akan
memungkinkan Dinas Perdagangan melakukan kegiatan pengawasan secara
rutin, menjangkau seluruh wilayah pasar, serta menindaklanjuti hasil
pengawasan dengan lebih cepat dan tegas.
3. Diharapkan pelaku usaha lebih taat terhadap kewajiban tera dan tera ulang alat
ukur yang digunakan dalam transaksi, serta menyadari bahwa keakuratan alat
ukur adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga
keadilan dalam muamalah. Kesadaran ini perlu dibangun tidak hanya melalui
aturan hukum, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan keagamaan.
4. Diharapkan ada peningkatan kegiatan sosialisasi dan edukasi oleh Dinas
Perdagangan kepada para pedagang dan masyarakat umum tentang penting
akan penggunaan alat ukur yang sah dan berstandar. Sosialisasi dapat
dilakukan secara langsung di pasar, melalui media cetak maupun digital, serta
bekerja sama dengan tokoh agama untuk memberikan pemahaman dari sudut
pandang hukum Islam.
5. Bagi peneliti selanjutnya penelitian ini masih terbatas pada efektivitas dari sisi
pelaksanaan dan kepatuhan pelaku usaha. peneliti selanjutnya dapat
memperluas kajian dengan meneliti pengaruh efektivitas pengawasan terhadap
tingkat kepuasan konsumen, atau perbandingan efektivitas antar
kabupaten/kota, agar dapat memberikan gambaran yang lebih luas terhadap
implementasi kebijakan metrologi legal di daerah
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana efektivitas pelaksanaan
pengawasan terhadap alat UTTP (Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapan) dan
apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Alat ukur yang tidak sesuai
standar dapat merugikan konsumen dan menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi
perdagangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan alat
UTTP oleh Dinas Perdagangan serta menganalisis efektivitas dan kendala yang terjadi
dalam proses pengawasan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan pegawai Dinas Perdagangan serta
para pedagang dan pengguna alat UTTP di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Bone.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder.
Hasil penelitian yaitu pertama, Program pengawasan Dinas Perdagangan
Kabupaten Bone dilakukan secara berkala terhadap penggunaan alat UTTP di pasar
tradisional, namun belum konsisten tiap tahun karena keterbatasan SDM dan anggaran.
Kegiatan mencakup pengawasan pasar, distribusi barang, pembinaan teknis,
penegakan hukum, serta evaluasi kinerja. Pengawasan juga bekerja sama dengan
BSML, seperti di Pasar Palakka dan Bajoe, meski belum merata di seluruh wilayah.
Kedua, Alat ukur yang diawasi Dinas Perdagangan Kabupaten Bone mencakup
timbangan pegas, manual, digital, literan, dan alat ukur lain yang digunakan dalam
perdagangan. Pengawasan difokuskan pada kelayakan fungsi, ketepatan hasil ukur,
dan tanda tera sah. Ketidakpatuhan terhadap tera ulang dapat merugikan konsumen
dan melanggar prinsip keadilan dalam transaksi. Ketiga, Sebagian besar pelaku usaha
di Kabupaten Bone telah patuh terhadap kewajiban tera ulang, menunjukkan kesadaran
akan pentingnya akurasi alat ukur dalam transaksi dan kepercayaan konsumen.
Meskipun masih ada yang belum taat karena kurang pemahaman, yang menegaskan
pentingnya peran pemerintah dalam edukasi, layanan, dan penegakan hukum.
Kepatuhan ini mencerminkan tanggung jawab moral, hukum, dan sosial dalam
mewujudkan perdagangan yang adil dan terpercaya.
Skripsi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah
khususnya Dinas Perdagangan Kabupaten Bone dalam meningkatkan efektivitas
program pengawasan UTTP. Diperlukan dukungan regulasi, peningkatan anggaran,
dan edukasi kepada masyarakat untuk menjamin terciptanya keadilan dalam transaksi
perdagangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada dua yang menjadi ksimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Program pengawasan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten
Bone mencakup kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, pembinaan teknis
kepada pedagang, serta pengawasan lapangan yang dilakukan secara berkala.
Berdasarkan indikator efektivitas Proses dan mekanisme pelaksanaan telah
berjalan meski belum merata di seluruh pasar karena keterbatasan SDM dan
anggaran. Pencapaian output menunjukkan bahwa sebagian besar alat ukur
telah memenuhi ketentuan legal metrologi seperti tanda tera sah. Jenis alat ukur
yang diawasi mencakup timbangan manual, pegas, digital, dan literan, yang
umumnya digunakan dalam transaksi perdagangan di pasar tradisional.
2. Sebagian besar pelaku usaha di Kabupaten Bone menunjukkan tingkat ketaatan
yang cukup baik dalam menggunakan dan men-tera ulang alat ukur, sebagai
bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan sosial. Namun, masih terdapat
sebagian kecil yang belum patuh karena minimnya pemahaman. Kepuasan
terhadap program dapat dilihat dari meningkatnya kepercayaan konsumen
terhadap hasil pengukuran yang akurat. Pencapaian tujuan menyeluruh dapat
dikatakan cukup baik karena adanya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi
aturan, namun tetap memerlukan peningkatan edukasi dan pengawasan agar
seluruh pelaku usaha bisa patuh secara menyeluruh.
B. Saran
Dari berbagai pembahasan dalam penelitian ini, penulis mencoba memberikan
sumbangan pemikiran berupa saran yang diharapkan dapat menjadi masukan
konstruktif dalam meningkatkan efektivitas pengawasan alat ukur perdagangan di
Kabupaten Bone. Adapun saran yang penulis ajukan adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Bone untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi
di bidang metrologi legal. Pengadaan petugas pengawasan khusus, pelatihan
teknis, serta pembentukan unit khusus metrologi perlu menjadi prioritas untuk
memastikan pelaksanaan pengawasan yang berkelanjutan dan menyeluruh di
berbagai pasar tradisional.
2. Diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan alokasi anggaran yang
memadai untuk kegiatan pengawasan UTTP. Anggaran yang mencukupi akan
memungkinkan Dinas Perdagangan melakukan kegiatan pengawasan secara
rutin, menjangkau seluruh wilayah pasar, serta menindaklanjuti hasil
pengawasan dengan lebih cepat dan tegas.
3. Diharapkan pelaku usaha lebih taat terhadap kewajiban tera dan tera ulang alat
ukur yang digunakan dalam transaksi, serta menyadari bahwa keakuratan alat
ukur adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga
keadilan dalam muamalah. Kesadaran ini perlu dibangun tidak hanya melalui
aturan hukum, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan keagamaan.
4. Diharapkan ada peningkatan kegiatan sosialisasi dan edukasi oleh Dinas
Perdagangan kepada para pedagang dan masyarakat umum tentang penting
akan penggunaan alat ukur yang sah dan berstandar. Sosialisasi dapat
dilakukan secara langsung di pasar, melalui media cetak maupun digital, serta
bekerja sama dengan tokoh agama untuk memberikan pemahaman dari sudut
pandang hukum Islam.
5. Bagi peneliti selanjutnya penelitian ini masih terbatas pada efektivitas dari sisi
pelaksanaan dan kepatuhan pelaku usaha. peneliti selanjutnya dapat
memperluas kajian dengan meneliti pengaruh efektivitas pengawasan terhadap
tingkat kepuasan konsumen, atau perbandingan efektivitas antar
kabupaten/kota, agar dapat memberikan gambaran yang lebih luas terhadap
implementasi kebijakan metrologi legal di daerah
Ketersediaan
| SSYA20250104 | 104/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
104/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
