Implementasi Akad Muzara‟ah Pertanian Jagung Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tentang
implementasi akad muzara‟ah dalam bidang pertanian jagung di Desa Tadang Palie,
Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, serta menelaah kesesuaiannya dengan
prinsip-prinsip hukum Islam. Akad muzara‟ah adalah salah satu bentuk kerja sama
dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dengan petani penggarap, hasil panen
dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus.
Teknik pengumpulan data meliputi observasi lapangan, wawancara mendalam dengan
pemilik lahan dan penggarap, serta analisis dokumentasi terkait. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi akad muzara‟ah di Desa Tadang Palie umumnya
dilakukan secara tradisional melalui kesepakatan lisan tanpa pencatatan tertulis, dan
pembagian hasil panen biasanya berbanding 2:1 untuk penggarap dan pemilik lahan.
Namun, dalam praktiknya sering ditemukan ketidaktransparanan, pelaporan hasil
yang tidak akurat, dan ketidakadilan dalam pembagian hasil, yang berpotensi
menimbulkan sengketa antara kedua belah pihak.
Dari perspektif hukum Islam, akad muzara‟ah tersebut telah memenuhi rukun
dan syarat sahnya akad, yakni adanya ijab qabul, objek akad yang jelas, serta
kejelasan nisbah pembagian hasil. Meski demikian, adanya penyimpangan di tingkat
praktik menunjukkan perlunya penguatan aspek administratif, seperti pembuatan
perjanjian tertulis dan adanya sistem pengawasan dalam pelaksanaan akad, untuk
memastikan prinsip keadilan („adl) dan kejujuran (amanah) dalam muamalah dapat
terwujud secara optimal.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan literasi hukum syariah
di kalangan masyarakat desa, khususnya terkait akad muzara‟ah, serta pentingnya
peran lembaga lokal atau tokoh masyarakat untuk memediasi dan mengawasi
pelaksanaan akad agar sesuai dengan nilai-nilai syariah. Selain itu, penelitian ini
diharapkan dapat menjadi rujukan bagi studi-studi sejenis dalam pengembangan
hukum Islam di bidang pertanian.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa
ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Akad muzara‟ah di desa Tadang Palie merupakan kerja sama antara pemilik
lahan dan penggarap, di mana pemilik menyediakan tanah dan penggarap
mengelola pertanian. Hasil panen dibagi sesuai kesepakatan yang adil, dengan
sistem bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Penggarap
mendapat keuntungan karena risiko ditanggung bersama, sementara pemilik
lahan memaksimalkan potensi tanahnya. Meskipun tidak ada regulasi formal
yang mengatur, sistem ini tetap berjalan dengan baik berkat kepercayaan dan
komunikasi antara kedua pihak. Meskipun ada tantangan seperti kelalaian
penggarap, akad muzara‟ah tetap menjadi pilihan yang fleksibel dan saling
menguntungkan.
2. Akad muzara‟ah di desa Tadang Palie memberikan manfaat ekonomi bagi
masyarakat dengan pembagian hasil yang adil antara pemilik lahan dan
penggarap. Meskipun tidak sepenuhnya mengikuti hukum ekonomi syariah,
sistem ini tetap berlandaskan pada tradisi yang mengutamakan keadilan.
Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah, dan meski tidak
semua petani mengeluarkan zakat, mereka lebih memilih sedekah. Sebagai
tambahan, seharusnya zakat dikeluarkan sesuai ketentuan hukum Islam jika
hasil panen mencapai nisab. Namun secara keseluruhan, pelaksanaan akad
muzara‟ah sudah sesuai dengan prinsip Islam dan ekonomi syariah.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Diharapkan pada masyarakat Desa Tadang Palie, untuk lebih memahami
secara lebih dalam memgenai aturan pada akad muzara‟ah dengan cara dapat
dilakukan sosialisasi mengenai hal ini oleh tokoh yang paham akan akad
muzara‟ah ini. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan dua tujuan sekaligus,
yang pertama tujuan akhirat dan keuntungan dunia dan Selalu menjadikan al-
Quran sebagai pedoman hidup agar senantiasa dalam jalan lindungannya.
2. Untuk meningkatkan keberlanjutan dan efisiensi sistem akad muzara‟ah di
desa Tadang Palie, perlu dilakukan edukasi mengenai hukum ekonomi
syariah kepada petani agar mereka lebih memahami prinsip-prinsipnya dan
mengurangi potensi perselisihan. Penerapan regulasi formal dan pengawasan
yang lebih baik juga dapat memberikan kejelasan hak dan kewajiban antara
pemilik lahan dan penggarap. Penyelesaian perselisihan yang lebih terstruktur
dengan melibatkan mediator atau lembaga terkait juga perlu diperkuat untuk
menciptakan hubungan yang lebih harmonis. Terakhir, sosialisasi tentang
pengeluaran zakat yang sesuai dengan ketentuan Islam dapat meningkatkan
kepedulian sosial masyarakat.
Ketersediaan
SSYA2025004242/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

42/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

akad syirkah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top