Jual Beli Ayam Aduan Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Jual Beli Ayam Aduan Ditinjau dari Hukum
Islam (Studi di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone). Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli ayam aduan di Desa Talungeng
dan bagaimana pandangan hukum Islam mengenai praktik jual beli ayam aduan
tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik jual beli ayam aduan di Desa
Talungeng dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai praktik jual beli
ayam aduan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reserce)
dengan pendekatan kualitatif, pendekatan yuridis empiris, dan pendekatan teologis
normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli ayam aduan marak
dilakukan karena harga jualnya yang tinggi. Transaksi ini dapat dilakukan melalui dua
cara, yaitu dilakukan secara tatap muka (offline) atau datang langsung ke rumah penjual
ayam aduan, maupun melalui grup jual beli ayam aduan di platform digital WhatsApp
dan Facebook. Dari perspektif hukum Islam, praktik ini memiliki ketidaksesuaian
mendasar dengan prinsip syariat. Meskipun mekanisme transaksinya mungkin terlihat
memenuhi rukun jual beli, niat dan tujuan dominan di balik pembelian ayam aduan
adalah untuk diadu kembali. Tindakan mengadu ayam sendiri berpotensi menyebabkan
penyiksaan dan penderitaan hewan, hal yang secara tegas dilarang dalam Islam yang
menekankan kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup. Oleh karena itu, jual beli
ayam aduan dengan tujuan pengaduan dianggap batil atau fasid dalam pandangan
agama, karena objeknya tidak memberikan manfaat yang dibenarkan syariat dan
tujuannya bertentangan dengan prinsip etika Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap praktik jual beli ayam
aduan di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dan ditinjau dari
Hukum Islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan temuan lapangan, praktik jual beli ayam aduan di Desa Talungeng
Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone dilakukan secara offline (datang
langsung ke rumah penjual atau peternak ayam aduan) maupun online (melalui
WhatsApp dan Facebook). Secara offline, pembeli datang langsung ke lokasi
penjual untuk mengecek kondisi fisik ayam dan melakukan negosiasi harga
secara tatap muka. Sebelum bertransaksi, pembeli biasanya meminta uji coba
singkat antara ayam yang diminati dengan ayam lain untuk menilai performa
dan kualitasnya. Sedangkan secara online, penjual memanfaatkan WhatsApp
dan Facebook sebagai sarana promosi dengan mengunggah foto, video, dan
informasi detail ayam aduan sebagai sarana promosi. Setelah terjadi
kesepakatan harga di media sosial, pembeli akan datang langsung ke lokasi
penjual untuk melakukan pengecekan akhir sebelum serah terima dan
pembayaran.
2. Berdasarkan analisis Hukum Islam, praktik jual beli ayam aduan di Desa
Talungeng
Kecamatan
Barebbo
Kabupaten
Bone,
menunjukkan
ketidaksesuaian mendasar dengan syariat Islam. Dalam pandangan Islam,
transaksi jual beli ayam aduan dinggap batil atau fasid karena objeknya
digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran agama. Transaksi ini
dianggap bermasalah karena niat atau tujuan utamanya adalah untuk mengadu
ayam, suatu tindakan yang dilarang keras dalam syariat Islam karena termasuk
penyiksaan terhadap hewan yang menyebabkan penderitaan, luka, cedera,
bahkan kematian. Sementara dalam Islam menjunjung tinggi rasa kasih sayang
terhadap hewan. Maka dari itu, praktik jual beli ayam aduan tidak
diperbolehkan menurut syariat.
B. Saran
1. Masyarakat di Desa Talungeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
disarankan agar memulai mengalihkan praktik jual beli ayam aduan kepada
bentuk usaha yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti
budidaya ayam konsumsi atau ayam hias.
2. Pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat
memberikan edukasi dan pembinaan mengenai pentingnya memperlakukan
hewan dengan kasih sayang serta menjauhi praktik adu ayam yang dilarang
dalam Islam karena termasuk bentuk penyiksaan terhadap hewan.
3. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pengembangan Hukum
Islam yang berbasis realitas sosial masyarakat. Ke depannya, kajian serupa bisa
diperluas pada konteks dan wilayah berbeda untuk memperkaya litratur dan
solusi aplikatif dalam penerapan muamalah kontemporer.
Ketersediaan
SSYA20250264164/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

264/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ayam Aduan

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top